Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan tarif normal mulai Tahun Pajak 2025.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Di mana jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5%, paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM terdaftar. Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.
Sementara bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, mendapatkan tarif 0,5% paling lama empat tahun. Untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama tiga tahun masa pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi pengunaan skema normal bagi WP OP UMKM.
“WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh final..Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita
Menurut beleid tersebut, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.
Suryo menyampaikan terdapat dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.
“Dapat juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP, norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” jelas Suryo.
Sebagai catatan penting, untuk menggunakan norma tersebut harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT di Maret 2025.
Tahun-tahun selanjutnya, WP OP dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar. Untuk diketahui, tarif normal pajak bagi WP OP dalam negeri memiliki rentang 5% hingga 35%.
Berdasarkan pasal 17 UU HPP, WP OP dengan penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5%, sedangkan penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15%.
Sementara itu, WP dengan penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25%, penghasilan di atas RP500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%. Adapun penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak 35%.
Sementara itu, WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun 2022.