Monday, August 1, 2022

Inflasi Juli 2022 Meroket Tajam Akibat Harga Cabai dan Bawang

 Inflasi di Indonesia per Juli 2022 sebesar 0,64% atau meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 0,61% (mtm). Secara tahunan (yoy), inflasi tembus 4,94% atau tertinggi sejak 2015 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan inflasi (mtm) tersebut terutama bersumber dari inflasi kelompok administered prices, di tengah inflasi inti yang terjaga rendah dan kelompok volatile food yang mulai menurun. Dengan perkembangan tersebut, secara tahunan, inflasi IHK Juli 2022 tercatat 4,94% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 4,35% (yoy). Untuk keseluruhan tahun 2022, inflasi IHK diprakirakan lebih tinggi dari batas atas sasaran, dan akan kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada 2023.

"Bank Indonesia terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022). BI mengklaim inflasi inti pada Juli 2022 masih terjaga rendah sebesar 0,28% (mtm), sebagaimana inflasi inti pada Juni 2022 yang sebesar 0,19% (mtm). Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh inflasi komoditas mobil dan sewa rumah yang didorong kenaikan mobilitas masyarakat.

Peningkatan lebih lanjut tertahan oleh deflasi komoditas emas perhiasan seiring dengan pergerakan harga emas global. Secara tahunan inflasi inti Juli 2022 masih terjaga rendah sebesar 2,86%, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi pada periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 2,63% (yoy).

"Terjaganya inflasi inti tersebut didukung oleh konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga ekspektasi inflasi," tuturnya. Inflasi kelompok volatile foods pada Juli 2022 menunjukkan penurunan menjadi 1,41% (mtm) dari inflasi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,51% (mtm). Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh komoditas minyak goreng, telur ayam ras, bawang putih, dan sayur-sayuran.

Penurunan lebih lanjut tertahan oleh inflasi aneka cabai, bawang merah, dan ikan segar yang masih mengalami peningkatan akibat gangguan pasokan seiring dengan curah hujan yang tinggi di sejumlah sentra. Secara tahunan kelompok volatile foods mengalami inflasi 11,47% (yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 10,07% (yoy).

Inflasi kelompok administered prices pada Juli 2022 mencatat peningkatan menjadi 1,17% (mtm) dari inflasi pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,27% (mtm). Peningkatan inflasi tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan inflasi tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, dan rokok kretek filter, seiring dengan peningkatan mobilitas udara dan harga avtur akibat kenaikan harga komoditas energi global, penyesuaian harga energi nonsubsidi, serta transmisi kenaikan cukai rokok.

Secara tahunan, kelompok administered prices mengalami inflasi 6,51% (yoy), lebih tinggi dari inflasi pada tahun sebelumnya yang sebesar 5,33% (yoy). "Untuk keseluruhan tahun 2022, inflasi indeks harga konsumen (IHK) diprakirakan lebih tinggi dari batas atas sasaran dan akan kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada 2023," tandasnya.

Laju inflasi per Juli 2022 tembus 4,94% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini naik dari indeks harga konsumen di sebelumnya pada Juni 2022 yang berada di level 111,09 menjadi 111,80.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan inflasi ini bisa membuat jumlah orang miskin melonjak. Berikut 3 faktanya:

1. Inflasi Juli Tertinggi Sejak 2015

Margo mengatakan inflasi Juli merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015. Secara tahunan komponen bergejolak memberikan andil inflasi tertinggi yaitu 1,92% akibat kenaikan harga pada beberapa komoditas di antaranya cabai merah dan bawang merah (volatile food). "Ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober 2015 di mana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25% secara year on year," kata Margo dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).

2. Penyebab Inflasi Cetak Rekor

Margo menjelaskan rekor inflasi Juli disebabkan oleh naiknya sejumlah harga barang di antaranya harga cabai merah, cabai rawit, bawang merah, tarif angkutan udara, hingga bahan bakar rumah tangga. Indeks harga konsumen (IHK) di 90 kota seluruhnya tercatat mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di kota Kendari yaitu sebesar 2,27%. Pendorongnya adalah harga tiket pesawat hingga naiknya harga ikan. "Tarif angkutan udara ini memberikan andil inflasi di kota Kendari sebesar 0,75%, kemudian diikuti ikan layang atau ikan benggol yang memberikan andil inflasi sebesar 0,19%, dan yang terakhir bawang merah dengan andil sebesar 0,15%" katanya.

3. Angka Kemiskinan Terancam Naik

Jika dilihat dari komponennya, inflasi Juli mayoritas dibentuk oleh komponen harga bergejolak yang memberikan andil 0,25%. Komoditas penyebab utamanya berasal dari cabai merah, bawang merah, dan cabai rawit. Margo menilai perkembangan inflasi komponen bergejolak sangat berpengaruh terhadap angka kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini sekitar 70% konsumsi rumah tangga miskin adalah untuk makanan. "Porsi makanan di garis kemiskinan sekitar 74%. Jadi kalau harga pangan tinggi, maka akan berpengaruh ke garis kemiskinan. Kalau pendapatan tidak naik, bisa menyebabkan kemiskinan semakin bertambah. Jadi pengaruhnya cukup tinggi terhadap kemiskinan," pungkas Margo.



Blue Bird Dituntut Ganti Rugi 11 Triliun Oleh Pemegang Sahamnya Sendiri

 PT Blue Bird Tbk mengaku belum menerima gugatan senilai Rp11 triliun terkait perubahan AD/ART perusahaan tersebut yang dilayangkan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman mengatakan jika kelak Blue Bird menerima gugatan itu, maka pihaknya akan melakukan kajian dan menanggapi dengan cepat. "Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," ungkapnya seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/8).

Jusuf menuturkan gugatan tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan hidup serta tidak mempengaruhi harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp11 triliun lebih. Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan, ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan. Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat. Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham. Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Bambang Hendarso Danuri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya. Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada  PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan. Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat. Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham. Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34. 

"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milayar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Komisaris Bluebird Group Holding Adrianto Djokosoetono, Bambang Hendarso Danuri, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.