Monday, September 28, 2020

Daftar Gaji PNS ... Yang Tertinggi Ternyata Rp. 5,9 Juta

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera mengesahkan aturan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diperkirakan, gaji pegawai honorer yang berpeluang jadi pegawai negeri itu akan sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas berapa gaji rata-rata PNS dan kementerian/lembaga mana saja yang menawarkan bayaran tertinggi?

Plt Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan secara umum gaji pokok PNS di seluruh kementerian/lembaga se-Indonesia sama.

Besarannya, secara berjenjang per golongan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah diperoleh oleh PNS golongan Ia sebesar Rp1.560.900 per bulan dan tertinggi golongan IVe sebesar Rp5.901.200 per bulan.

Adapun yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian/lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau tunjangan kinerja, setiap instansi berbeda besarannya, dan itu diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ucapnya.

Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.

Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam beleid tersebut, jabatan eselon tertinggi di Kementerian Keuangan kecuali DJP mencapai Rp46.950.000. Sementara tunjangan kinerja kelas jabatan I atau terendah ditetapkan sebesar Rp2.575.000.

Lalu, ada instansi Kepolisian RI yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tunjangan kinerja tertinggi di instansi Polri diberikan untuk kelas Wakapolri yakni sebesar Rp34.902.00 sementara tunjangan terendah untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp1.968.000.

Kemudian, tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Tentara Nasional RI juga termasuk salah satu yang terbesar dibandingkan kementerian/lembaga lain.

Untuk kelas jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan KSAU mencapai Rp37.810.5000 sementara untuk golongan I atau terendah sebesar Rp1.968.000.

Friday, September 4, 2020

Jasa Marga Naikan Tarif Tol Ditengah Krisis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar PT Jasa Marga (Persero) menunda kenaikan tarif tol Cipularang. Menurutnya, menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit sangat tidak bijak.

Kang Emil mengatakan, kenaikan tarif tol di tengah situasi ekonomi yang berpotensi resesi ini hanya akan memperparah kondisi ekonomi. Sebab, menurut dia, sub sektor ekonomi turunannya akan ikut mengalami kenaikan.

"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," kata Ridwan dalam unggahannya di akun Instagram, @ridwankamil, Sabtu (5/9).

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," ujarnya menambahkan.

Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mengalami penyesuaian tarif tol. Tarif tol beberapa golongan kendaraan akan naik, sedangkan golongan lainnya menikmati penurunan tarif.

Penyesuaian tarif baru Tol Cipularang ini mulai berlaku pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Golongan I Rp42.500 yang semula Rp39.500, Gol II Rp71.500 yang semula Rp59.500, Gol III Rp71.500 dari semula Rp79.500, Gol IV Rp103.500 dari semula Rp99.500, dan Gol V Rp103.500 dari semula Rp119.000.

Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.

Golongan I Rp10.000 yang semula Rp9.000, Gol II Rp17.500 yang semula Rp15.000, Gol III Rp17.500 yang semula Rp17.500, Gol IV Rp 23.500 dari semula Rp21.500, dan Gol V Rp23.500 dari semula Rp26.000.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9,61 persen.

Pemprov DKI Dukung UMKM Yang Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia Saat Pandemi

 Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi menyiapkan sembilan titik lokasi kios sementara untuk pedagang berjualan di trotoar dan fasilitas umum. Kios yang akan didirikan itu bersifat semi permanen.

"Sudah sembilan titik yang disiapkan. Kemarin itu diminta dijadikan loksem (lokasi sementara) kalau loksem kan Walkot SK nya supaya cepat. Kalau itu pemanfaatan aset oleh BPAD itu harus panjang, kontrak MoU, kita ni mau cepat. Jadi kemarin putusan dari Dinas UKM loksem aja gitu," kata Iwandi saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

"Cuma semi permanen, jadi kapanpun itu nggak boleh ada gali-galian. Semi permanen kan nempel aja, pokoknya semi permanen kapanpun bisa dibuka," lanjutnya.

Sembilan titik lokasi tersebut berada di Jalan Pamekasan 1 titik, Jalan Kendal 3 titik, Jalan Gedung Kesenian 1 titik, Lapangan Banteng 2 titik (di dalam gedung) sebelah pintu barat dan pintu timur dan Jalan Sudirman 2 titik.

Irwandi menuturkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar Jaya nantinya akan menentukan siapa saja yang dapat berjualan di sana. Dikatakan Irwandi, pihaknya hanya memfasilitasi tempat.

"Nanti yang kurasi pedagangnya dari BUMD Pasar Jaya sama Dinas UKM, kalau kita wilayah cuma ketempatan aja sama tim TGUPP," tuturnya.

Sementara, untuk bentuk kios itu sendiri disampaikan Irwandi saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun, dia mengatakan, bentuk kios tidak jauh berbeda dengan kios Thamrin 10.

"Belum, nanti masih dalam pembahasan. Ya nggak jauh dari Thamrin 10 lah. Nah kalau liat kayak yang di Sarinah tuh ada satu kedai kopi nah kayak itu.

Irwandi menjamin tidak akan ada kerumunan di lokasi kios. Dia memastikan jarak antar satu kios dengan kios lainnya berjauhan.

"Oh nggak ada kerumunan. Kan memfasilitasi orang sambil jalan kan di Thamrin adanya di deket Grand Hyat trus sekitar situ Thamrin Bundaran HI sama Lapangan Banteng, lokasinya satu-satu. Satu kios ada lagi jaraknya 500 meter atau 1 kilo. Nggak kayak Thamrin 10 numpuk, kan trotoar ini," imbuhnya.

Irwandi mengatakan, pemasangan kios diperkirakan akan mulai dipasang pada akhir bulan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tujuh dinas dan pihak terkait lain soal pembangunan kios tersebut.

"Ya diusahakan secepatnya, September ini minggu ke 4 sudah bisa. (Sudah Koordinasi) Dengan Badan Aset Daerah, Dinas UKM, dengan UKPD pendukung, Kehutanan, Bina Marga, SDA. Kita kan harus liat mengganggu nggak ni ada program Dinas Kehutanan kan gitu ada pohon yang ditebang. Apa di bawah ada galian ada saluran gitu, nah ini trotoar kan ini Bina Marga. Jadi ada 7 yang kita koordinasi kan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta punya rencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa berjualan di trotoar. Ide itu sontak menuai kritik anggota DPRD DKI Jakarta.

Ide UMKM berjualan di trotoar ini awalnya disampaikan oleh Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho. Hari menjelaskan trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin 31 Agustus 2020.