Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar PT Jasa Marga (Persero) menunda kenaikan tarif tol Cipularang. Menurutnya, menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit sangat tidak bijak.
Kang Emil mengatakan, kenaikan tarif tol di tengah situasi ekonomi yang berpotensi resesi ini hanya akan memperparah kondisi ekonomi. Sebab, menurut dia, sub sektor ekonomi turunannya akan ikut mengalami kenaikan.
"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," kata Ridwan dalam unggahannya di akun Instagram, @ridwankamil, Sabtu (5/9).
"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," ujarnya menambahkan.
Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mengalami penyesuaian tarif tol. Tarif tol beberapa golongan kendaraan akan naik, sedangkan golongan lainnya menikmati penurunan tarif.
Penyesuaian tarif baru Tol Cipularang ini mulai berlaku pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Golongan I Rp42.500 yang semula Rp39.500, Gol II Rp71.500 yang semula Rp59.500, Gol III Rp71.500 dari semula Rp79.500, Gol IV Rp103.500 dari semula Rp99.500, dan Gol V Rp103.500 dari semula Rp119.000.
Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.
Golongan I Rp10.000 yang semula Rp9.000, Gol II Rp17.500 yang semula Rp15.000, Gol III Rp17.500 yang semula Rp17.500, Gol IV Rp 23.500 dari semula Rp21.500, dan Gol V Rp23.500 dari semula Rp26.000.
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.
Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9,61 persen.
No comments:
Post a Comment