Wednesday, April 1, 2015

Daftar Gaji Para Pegawai Pajak Paling Rendah Rp. 21 Juta Per Bulan

Meski sudah ada aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan belum bisa terlaksana 1 April 2015. Kenaikan gaji ini diberikan bukan karena prestasi kerja seperti yang banyak ditemukan pada perusahaan swasta atau BUMN lainnya tetapi sebagai karena para pegawai pajak gagal mencapai target. Alangkah bahagianya bila semua perusahaan di Indonesia menerapkan sistem kenaikan gaji berkala bila karyawannya gagal mencapai target atau mengalami penurunan performa.

Baca : Dirjen Pajak Sudah 12 Tahun Gagal Mencapai Target , Penerimaan Pajak Tidak Tercapai Sekitar Rp. 100 Triliun dan Mutu Aparat Pajak Rendah Sebabkan Target Pajak Gagal Tercapai

Sumber di Ditjen Pajak mengungkapkan saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Kiagus Badaruddin dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito untuk mengkaji ulang tunjangan tersebut. Pasalnya, ternyata tunjangan baru ini menciptakan kegaduhan.

"Ada kegaduhan baik internal maupun eksternal. Di lingkungan PNS Kemenkeu yang non Ditjen Pajak maupun kementerian lain, dan juga di masyarakat. Jadi diminta ada review lagi terhadap tunjangan yang akan diberikan," jelasnya.

Kajian tersebut bertujuan agar tidak ada kesenjangan yang terlalu besar antara pegawai pajak dengan PNS yang lainnya. Belum bisa dipastikan kapan kajian tersebut bisa selesai. Dari salinan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Ditjen Pajak, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81,940 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72,522 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64,192 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56,780 juta
  • Pranata Komputer Utama Rp 42,585 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46,478 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42,058 juta
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34,172 juta
  • Penilai PBB Madya Rp 28.914 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37,219 juta
  • Pranata Komputer Madya Rp 27,914 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28,757 juta
  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25,162 juta
  • Penilai PBB Muda Rp 21,567 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25,411 juta
  • Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22,235 juta
  • Penilai PBB Penyelia Rp 19,058 juta
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22,935 juta
  • Pranata Komputer Muda Rp 21,586 juta
  • Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17,268 juta
  • Pranata Komputer Penyelia Rp 16,189 juta
  • Pranata Komputer Pertama Rp 16,189 juta
  • Penilai PBB Pertama Rp 15,110 juta
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15,417 juta
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14,390 juta
  • Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15,417 juta
  • Pelaksana Lainnya Rp 11,306 juta
  • Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14,684 juta
  • Account Representative Tk. I Rp 14,684 juta
  • Pelaksana Lainnya Rp 10,768 juta
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13,986 juta
  • Pranata Keberatan Tk. III Rp 13,986 juta
  • Account Representative Tk. II Rp 13,968 juta
  • Pelaksana Lainnya Rp 10,256 juta
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13,320 juta
  • Penilai PBB Pelaksana Rp 12,432 juta
  • Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13,320 juta
  • Account Representative Tk. III Rp 13,320 juta
  • Pelaksana Lainnya Rp 9,768 juta
  • Pranata Komputer Pelaksana Rp 12,686 juta
  • Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12,686 juta
  • Account Representative Tk. IV Rp 12,686 juta
  • Pelaksana Lainnya Rp 8,457 juta
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12,316 juta
  • Account Representative Tk. V Rp 12,316 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sedianya, kenaikan tunjangan kerja atau remunerasi sudah bisa dinikmati para pegawai pajak bulan ini, yang dirapel sejak Januari 2015.

Namun ternyata, 'vitamin' ini belum bisa cair. Padahal, hari ini adalah saatnya gajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk pegawai pajak. "Realitanya belum ada sampai sekarang," ungkap Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak.

Saat ini, lanjut Wahju, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Kiagus Badaruddin dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito untuk mengkaji ulang tunjangan tersebut. Pasalnya, ternyata tunjangan baru ini menciptakan kegaduhan.

Hari ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menikmati gajinya. Semestinya para PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah bisa menerima tunjangan kinerja atau remunerasi yang baru sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015.

Namun, ternyata hari ini remunerasi yang baru itu belum bisa cair. Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, mengungkapkan saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito untuk mengkaji ulang tunjangan tersebut.

Sebelumnya, Bambang yang ditemui di kantor Kemenko Perekonomian enggan bicara banyak soal remunerasi PNS pajak.  "Nggak tahu deh. Bukan saya yang bayar gajinya," tegas Bambang. 'Vitamin' ini memang sudah sangat dinanti oleh para PNS pajak. John Liberty Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan II, mungkin bisa mewakilinya. "Saya belum lihat di ATM nih. Tapi senang sekali dong. Artinya pemerintah memperhatikan kita, senangdong," ujar John.

Untuk posisi tertinggi, yaitu Direktur Jenderal Pajak, menerima remunerasi Rp 117,37/bulan. "Kalau saya sekitar Rp 80 juta," ujar John. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Besaran tunjangan tersebut mulai Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak. Tujuan pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak pada 19 Maret 2015 lalu.

Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan. Tunjangan kinerja atau remunerasi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dipastikan akan cair pada pekan ketiga April 2015, setelah proses kelengkapan administrasi selesai.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah, dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu menyebutkan, proses kelengkapan tersebut antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja sebelum melakukan pencairan.

"Pencairan tunjangan kinerja diperkirakan bisa dilaksanakan pada minggu ketiga bulan April 2015. Pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu," katanya. Sementara, tunjangan kinerja Mei 2015 akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 37/2015 dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.

Selain itu, struktur dan besaran tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat, dan pengalaman kerja. Pemerintah dipastikan siap untuk menyalurkan dana remunerasi yang sudah tersedia dalam APBN-P 2015. Besaran kenaikan remunerasi pejabat struktural ditetapkan lebih tinggi dari besaran kenaikan tunjangan AR atau pelaksana, mengingat pejabat struktural sebelum kenaikan dinilai masih di bawah patokan BUMN besar dan perbankan.

Struktur besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai Perpres 37/2015 dan terus dievaluasi serta dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengembangan organisasi dan SDM ini tercapai.

Tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan untuk jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Tunjangan terrendah adalah sebesar Rp 5,36 juta per bulan untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat.

No comments:

Post a Comment