Tidak semua penjual batu akik bakal dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada batu mulia. Menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, penjual batu mulia yang wajib memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Sebenarnya bukan pedagangnya yang dikenai pajak, tapi konsumennya. Pedagang itu memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya disetorkan ke negara," kata Wahju, Rabu (28/1/2015). Dia mengatakan, lebih memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Dia pun bilang, pedagang batu akik yang ada di pinggir-pinggir jalan tidak diwajibkan memungut pajak dari konsumen. "Enggak akan sampai ke pinggir-pinggir jalan, akhirnya pengawasannya susah sekali," imbuh Wahju.
Lagi pula dengan gaji yang sebesar Rp. 30 jutaan per bulan sudah tidak pantas rasanya petugas pajak harus sampai turun ke jalan untuk memungut pajak, cukup dari belakang meja komputer saja.
"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di jalan-jalan," tandas dia. Mekipun begitu, Wahju yakin, kalaupun ada penjual batu akik yang menjual dalam jumlah besar, DJP akan dengan mudah mengetahui.
Pemerintah mengaku masih kesulitan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap batu akik, meski batu akik bukan termasuk barang yang dikecualikan. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Irawan mengatakan, perusahaan yang wajib memotong PPN adalah yang memiliki omzet per tahun minimal Rp 4,8 miliar. Perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak dan wajib memungut PPN 10 persen.
“Nah ini tidak semudah yang kita bayangkan karena penjualnya mobile dan kadang-kadang lewat Facebook, blog, susah nangkapnya,” aku Irawan, Kamis (5/3/2015). Lantaran susah dikenai lewat PPN, Irawan menuturkan pihaknya akan mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap batu akik. Hal ini sama seperti yang dilakukan terhadap penjualan semen dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Misal yang menjual adalah sebuah perusahaan atau badan, makanya kita tunjuk dia sebagai pemungut PPh pasal 22. Tapi kalau yang menjual adalah orang pribadi, harusnya kita kenakan, tapi itu susah juga,” ujar Irawan.
Rencananya, PPh pasal 22 bakal dikenakan terhadap batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta. Padahal, Irawan mengatakan, seperti tanaman Gelombang Cinta, harga batu akik yang di atas Rp 100 juta bisa jadi tidak mencerminkan harga sebenarnya. Harga tinggi lantaran memang ditawarkan tinggi dan tengah menjadi incaran konsumen.
Senada, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji menyebut, fenomena batu akik ini seperti gaya hidup sehingga kebenaran harga riilnya susah diverifikasi. “Kalau mobil dan apartemen kan mudah kroscek (harganya), kalau batu akik ini kan gaya hidup,” kata Oktria.
Menurut dia, sebenarnya pabrikan atau produsen batu akik lah yang paling tepat dikenai PPnBM. Sebab, pabrikan atau produsen lah yang tahu persis dan bisa memverifikasi berapa harga batu akik. Dengan begitu, transaksi batu akik selanjutnya seharusnya sudah tidak dikenai pajak, sebab pajak sudah dikenakan pada PPnBM.
Tapi, teori ini pun sulit dilaksanakan. “Sehingga, yang bisa dikenakan sekarang adalah PPh pasal 22, karena kita menunjuk pemungut badan usahanya,” ucap Oktria. Pecinta batu akik bisa berlega hati. Sebab, pemerintah batal mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu akik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, tahun ini tidak akan ada perluasan objek maupun kenaikan besaran PPnBM. "Pokoknya tidak ada perluasan objek pajak, mau itu terhadap batu akik ataupun batu kali," ujar dia, Jumat (6/3/2015).
Harus diakui, batu akik yang kini sedang ngetren di masyarakat memang sulit untuk dijadikan objek pajak. Salah satu alasan utamanya adalah kendala pendataan dan standar harga batu akik. Sulit menentukan harga asli batu akik karena harga jualnya fluktuatif dan dipengaruhi faktor lain.
Sampai saat ini belum ada standar penetapan harga batu akik. "Selain itu, jual beli batu akik dilakukan oleh pedagang kecil hingga perorangan, sehingga akan menyulitkan Ditjen Pajak memungut pajak hingga pengawasan," tutur Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Chris Ari Adiyanto, pengusaha dan pedagang batu akik asal Bogor, Jawa Barat, berpendapat, daripada mengenakan pajak, seharusnya pemerintah mendukung pengembangan sentra-sentra penjualan batu akik di berbagai daerah di Indonesia. Sentra batu akik ini bisa menjadi tujuan utama wisata.
Suryo Wiro, pengusaha batu akik Martapura, Kalimantan Selatan mengamini. Semestinya pemerintah bisa mendukung akik lokal agar dikenal sampai ke luar negeri. Maklum, potensi ekspor batu akik cukup prospektif. Apalagi, Indonesia memiliki potensi bebatuan yang luar biasa dan beraneka ragam.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, menyatakan, tidak menutup peluang ekspor batu akik. Indikasinya terlihat dari nilai ekspor perhiasan Indonesia yang terus meningkat. Kondisi ini juga memungkinkan untuk mengekspor batu akik lokal. "Namun, kita perlu meningkatkan kualitas akik dengan menerapkan dan meningkatkan teknologi pengolahannya," ujar Nus. Sepanjang tahun 2014, total ekspor perhiasan tercatat sebesar 4,65 miliar dollar AS. Angka ini naik 69 persen ketimbang 2013. Singapura menjadi importir terbesar dengan nilai transaksi sebesar 1,01 miliar dollar AS.
Pemerntah masih menggodok pengenaan pajak bagi batu akik. Pemerintah mengkaji pengenaan pajak untuk transaksi batu akik yang bernilai di atas Rp 100 juta. “Misal yang menjual adalah sebuah perusahaan atau badan, makanya kita tunjuk dia sebagai pemungut PPh pasal 22. Tapi kalau yang menjual adalah orang pribadi, harusnya kita kenakan, tapi itu susah juga,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Irawan, Kamis (5/3/2015).
Irawan mengatakan, seperti tanaman Gelombang Cinta, harga batu akik yang di atas Rp 100 juta bisa jadi tidak mencerminkan harga sebenarnya. Harga tinggi lantaran memang ditawarkan tinggi dan tengah menjadi incaran konsumen. Sementara itu Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji menyebut, fenomena batu akik ini seperti gaya hidup sehingga kebenaran harga riilnya susah diverifikasi.
“Kalau mobil dan apartemen kan mudah kroscek (harganya), kalau batu akik ini kan gaya hidup,” kata Oktria. Menurut dia, sebenarnya pabrikan atau produsen batu akik lah yang paling tepat dikenai pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Sebab, pabrikan atau produsen lah yang tahu persis dan bisa memverifikasi berapa harga batu akik. Dengan begitu, transaksi batu akik selanjutnya seharusnya sudah tidak dikenai pajak, sebab pajak sudah dikenakan pada PPnBM.
Tapi, teori ini pun sulit dilaksanakan. “Sehingga, yang bisa dikenakan sekarang adalah PPh pasal 22, karena kita menunjuk pemungut badan usahanya,” ucap Oktria.
No comments:
Post a Comment