Orang jahat selalu mencari jalan berbuat kejahatan. Salah satunya memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk membobol rekening. Kejadian ini dialami Abdul Rahman warga Pontianak. Uangnya sebesar Rp 51 juta yang baru disetor di sebuah Bank BUMN besar raib, dan hanya tersisa Rp 125 ribu.
Rahman sadar rekeningnya terkuras saat mencoba belanja di sebuah toko. Saat menggesek kartu debet miliknya, ternyata saldo tak mencukupi. Rahman kemudian pergi ke bank mengecek rekeningnya, dan ternyata sudah dikuras. Pihak bank pun tak bisa berbuat banyak saat Rahman mengajukan komplain. Hingga akhirnya dia melapor ke polisi.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang mendapat laporan dari Rahman segera bergerak. Bekerja sama dengan pihak bank, tim penyidik Polda Kalbar melakukan penelusuran asal muasal uang bisa hilang.
"Ternyata uang tersebut sudah berpindah dengan menggunakan aplikasi SMS Banking dengan nomor 081368749995 ke rekening atas nama Nanda Saputra di sebuah bank senilai Rp 20 juta dan ke rekening lainnya atas nama Rheka Ratnawati senilai Rp 30 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr Abdul Rahman, ternyata korban tidak pernah sama sekali melakukan pendaftaran sms banking pada tabungan yang korban gunakan," terang Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Jumat (24/4/2015).
Peristiwa yang dialami Rahman terjadi akhir Maret lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran dari pihak bank tempat Rahman menaruh uang dan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar menemukan jika terhadap nomor handphone tersebut di daftarkan pada tanggal 8 November 2014.
Dan hasil penelusuran terhadap uang yang masuk sebesar Rp 30 juta di rekening sebuah bank atas nama Rheka Ratnawati ditransferkan kembali ke rekening atas nama Nanda Saputra di salah satu bank sebesar Rp 10 juta dan kemudian Rp 20 juta ke salah salah satu rekening bank atas nama Ade Larasati. Transfer menggunakan fasilitas SMS Banking di rekening Rheka Ratnawari di sebuah bank dengan nomor 082377744481 yang setelah dilakukan pengecekan lokasinya di Selapan Palembang.
"Penyidik melakukan penelusuran 2 profil penerima transfer uang tersebut yang berada di Palembang, ditemukan dan diperiksa dua orang saksi atas nama Nanda Saputra dan Ada Larasati. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut didapatkan keterangan jika mereka berdua pernah dimintai oleh tersangka Juanda untuk membuka rekening pada suatu Bank, dan setiap pembukaan rekening berhasil saksi diberikan imbalan sebesar Rp 100.000-Rp 50.000 tetapi terhadap ATM, Buku Tabungan dan SMS Banking atas nama saksi tersebut diserahkan kepada Tersangka Juanda," urai Arie
Pekan lalu, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut, dan setelah dimintakan surat kuasa pembukaan rekeningnya, penyidik Direskrimsus Polda Kalbar melakukan penelusuran uang yang masuk ke rekening tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka Juanda.
"Penelusuran rekening atas nama Ade Larasati di suatu bank diketahui, dari uang Rp 20 juta sudah ditarik sebesar Rp 10 juta di tarik tunai di ATM bank di Palembang Unit Tulung Selapan. Setelah Tersangka Juanda diamankan diperoleh keterangan jika rekening-rekening tabungan tersebut diserahkan kepada tersangka Sakarya yang di mana tersangka Juanda mengenalnya dan profil lengkapnya pun mengetahuinya," tegas Arief.
Kemudian penyidik Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka Sakarya di Kecamatan Tulung Selapan Kab Ogan Komering Ilir. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sakarya ternyata rekening yang telah dikumpulkan oleh tersangka Juanda dan diserahkan kepada Sakarya kemudian dijual kembali kepada teman-teman di lingkungan sekitar tempat tinggal Sakarya sebesar Rp 500 ribu untuk satu rekening.
"Nantinya rekening itu digunakan untuk permainan judi online dan penipuan berhadiah. Berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh penyidik dengan pihak Bank mengenai siapa yang melakukan pengambilan uang tersebut didapatkan rekaman CCTV seseorang yang menggunakan baju kuning. Setelah ditanyakan kepada Tersangka Sakarya terhadap orang yang melakukan pengambilan terhadap uang tunai di ATM Bank di Tulung Selapan didapat identitas ternyata orang tersebuta adalah Tersangka Rahman (DPO), yang merupakan salah satu pembeli rekening yang dijual oleh tersangka Sakarya," beber Arief.
Dari keterangan yang diberikan Sakarya penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar masih melakukan pengembangan. Pihak kepolisian menggalin modus yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan terebut.
"Terhadap Kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 363 KUH Pidana," tutup Arief.
No comments:
Post a Comment