Pemerintah berencana memasukkan batu mulia atau batu akik yang sedang naik pamor akhir-akhir ini ke dalam kategori perhiasan yang dikenakan pajak. Setiap pembelian batu mulia dengan harga jual di atas Rp 1 juta bakal dikenai pajak sebesar 5 persen.
"Ini karena kebutuhan batu mulia meningkat di masyarakat dan sulit menentukan harga pasar yang fluktuatif," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui siaran pers, Selasa, 21 April 2015. Sedangkan transaksi batu mulia seharga di bawah Rp 1 juta dikenai pajak sebesar 0,5-1,5 persen. Masuknya batu mulia ke kategori perhiasan menjadikan batu mulia barang yang tergolong sangat mewah.
Kata Saleh, langkah ini akan dimulai dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008. Usul revisi bakal diajukan Kementerian dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan kementerian lain.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini berujar, transaksi batu mulia terus menunjukkan peningkatan. Saat ini saja, di salah satu pusat transaksi batu mulia di Jakarta di Rawabening, Jatinegara, nilai transaksi batu mulia bisa mencapai Rp 5-10 miliar per hari. "Batu mulia Indonesia memang mempunyai kualitas yang bagus dan harga jual yang tinggi."
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan mengatakan pengenaan pajak batu mulia bakal sulit dilakukan. Sebab, tidak ada standar resmi untuk menilai harga batu tersebut.
Irawan menganggap batu akik adalah barang musiman yang tengah menjadi tren saat ini. "Seperti dulu ada tren tanaman gelombang cinta, itu ada yang bisa jual di atas Rp 100 juta tapi harga itu tidak mencerminkan nilai sebenarnya, berdasarkan kesukaan saja," kata Irawan.
No comments:
Post a Comment