Thursday, April 30, 2015

PP No 18 2015 Daftar Jenis Industri Yang Mendapatkan Fasilitas Tax Allowance

Pemerintah bakal mempersilakan investor atau perusahaan yang hendak mengajukan insentif diskon pajak atau tax allowance mulai 6 Mei 2015. Ada 143 bidang usaha yang tercakup dalam PP Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu.

PP tersebut adalah Revisi dari PP No 52 Tahun 2011 sebelumnya yang hanya mencakup 129 perusahaa. Revisi tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2015, dan berlaku efektif 1 bulan setelah diundangkan. Itu berarti, 6 Mei 2015 nanti, tax allowance sudah bisa diajukan investor. Dikutip dari PP No. 18 Tahun 2015, Kamis (30/4/2015), berikut 143 bidang usaha yang berhak mendapatkantax allowance.

Bidang Usaha Tertentu
  • Pembibitan dan budidaya sapi potong
  • Pengusahaan hutan jati
  • Gasifikasi batu bara di lokasi penambangan
  • Pengusahaan tenaga panas bumi
  • Pertambangan bijih tembaga
  • Pertambangan emas dan perak
  • Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
  • Industri makanan bayi
  • Industri pemintalan benag
  • Industri pertenunan
  • Industri penyempuranaan kain dan industri pencetakan kain
  • Industri kain rajutan
  • Industri yang menghasilkan kain keperluan industri
  • Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi
  • Industri pemurnian dan pengolahan gas alam
  • Industri pembuatan minyak pelumas
  • Industri kimia dasar anorgnaik khlor dan alkali
  • Industri kimia dasar anorganik lainnya
  • Industri kimia dasar aorganik yang bersumber dari hasil pertanian
  • Industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara
  • Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus
  • Industri damar buatan (resin) dan bahan baku plastik
  • Industri karet buatan
  • Industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi
  • Industri setat/benang/strip‎ filamen buatan
  • Industri serat staple buatan
  • Industri bahan farmasi
  • Industri ban luar dan ban dalam
  • Industri besi dan baja dasar
  • Industri pembuatan logam dasar bukan besi
  • Industri barang dari kawat
  • Industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya
  • Industri komputer dan/atau perakitan komputer
  • Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless)
  • Industri peralatan komunikasi lainnya
  • Industri televisi dan/atau perakitan televisi
  • Industri alat ukur dan alat uji elektronik
  • Industri peralatan fotografi
  • Industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan
  • Industri batu baterai kering
  • Industri lampu tabung gas
  • Industri peralatan listrik rumah tangga
  • Industri mesin uap, turbin, dan kincir
  • Industri mesin fotokopi
  • Industri mesin pendingin
  • Industri mesin pertanian
  • Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam
  • Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi
  • Industri mesin tekstil
  • Industri mesin keperluan khusus YTDL (yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain)
  • Industri kendaraan bermotor roda bempat atau lebih
  • Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer
  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih
  • Industri kapal dan perahu
  • Industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal
  • Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga
  • Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung
  • Pembangkitan tenaga listrik
  • Pengadaan gas alam dan buatan
  • Penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih
  • Angkutan Perkotaan
  • Penangangan kargo
  • Pemrograman komputer
  • Kawasan Pariwisata
Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu
  • Pertanian tanaman jagung
  • Pertanian tanaman kedelai
  • Pertanian Padi
  • Pertanian Buah-buahan tropis
  • Pertanian hutan pinus
  • Pertanian hutan mahoni
  • Pertanian hitan sonokeling
  • Pengusahaan hidan albisia/jeunjing
  • Pengusahaan hutan cendana
  • Pengusahaan hutan akasia
  • Pengusahaan hitan ekaliptus
  • Pengusahaan hutan lainnya
  • Penangkapan pisces/ikan bersirip di laut
  • Penangkapan crustacea di laut
  • Penamgkapan Mollusca di laut
  • Pembesaran ikan laut
  • Pembesaran ikan air tawar di karamba jaring apung
  • Pertambangan batubara
  • Pertambangan bijih besi
  • Pertambangan pasir besi
  • Pertambangan bijih uranium dan thorium
  • ‎Pertambangan bijih timah
  • Pertambangan bijih timah hitam
  • Pertambangan bijih bauksit
  • Pertambangan Bijih Tembaga
  • Pertambangan Bijih Nikel
  • Pertambangan bijih mangan
  • Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi
  • Industri pembekuan ikan
  • Industri berbasis daging lumatan dan surimi
  • Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
  • Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
  • Industri pembekuan biota air lainnya
  • Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
  • Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
  • Industri pengolahan sari buah dan sayuran
  • Industri margarine
  • Industri minyak goreng kelapa
  • Industri minyak goreng kelapa sawit
  • Industri minyak makan dan lemak nabati dan hewani lainnya
  • Industri pengolahan susu segar dan krim
  • Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental
  • Industri berbagai macam tepung dari: padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya
  • Industri berbagai macam pati palma
  • Industri glukosa dan sejenisnya
  • Industri tepung beras dan tepung jagung
  • Industri gula pasir
  • Industri kakao
  • Industri pengolahan kopi dan teh
  • Industri produk masak lainnya
  • Industri persiapan serat tekstil
  • Industri karpet dan permadani
  • Industri non woven) bukan tenunan)
  • Industri penyamakan kulit
  • Industri alas kaku untuk keperluan sehari-hari
  • Industri sepatu olahraga
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri
  • Industri bubur kertas
  • Industri kertas budaya
  • Industri kertas berharga
  • Industri kertas khusus
  • Industri kertas dan papan kertas bergelombang
  • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
  • Industri kertas tissue
  • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian
  • Industri bahan peledak
  • Industri sarung tangan karet karet
  • Industri semen
  • Industri besi dan baja
  • Industri Penggilingan baja
  • Industri pembuatan logam dasar mulia
  • Industri pembuatan logam dasar bukan besi
  • Industri penggilingan logam bukan besi
  • Industri furnitur dari rotan dan atau bambu
  • Jasa reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung
  • Pengelolaan dan Pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
Pemerintah telah merevisi aturan terkait Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Aturan ini mulai berlaku efektif 6 Mei 2015 dan nantinya perusahaan bisa mengajukan diskon pajak pada pemerintah. "Tadi melaporkan soal tax allowance, Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2015 tentang tax allowances yang kita finalisasi hari ini. Itu akan berlaku 6 Mei, tadi kita melihat persiapan akhir. Secara umum sudah Oke‎," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai melakukan rapat koordinasi mengenai Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Sofyan mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ingin mengajukan proposal tax allowance atau diskon pajak alias pengurangan pajak, kepada pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan. ‎"Siapa yang bakal dapat tax allowance itu, siapa yang berinvestasi lebih besar, lebih besar mendapatkan tax allowance. Lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja juga. Kemudian lebih banyak perusahaan itu menggunakan komponen dalam negeri. Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan tax allowances. Itu intinya," papar Sofyan.

Dalam PP No 18 ‎tahun 2015, fasilitas yang diberikan untuk perusahaan antara lain:
  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing selama 5% per tahun.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  • Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah.
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun antara lain bagi:
  • Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
  • Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%.
  • Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
  • Perusahaan yang melakukan reinvestasi
  • Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.
Dalam PP tersebut, bidang usaha yang berhak mengajukan insentif diskon pajak sebanyak 143 bidang usaha. Dalam PP nomor 52 tahun 2011 sebelumnya, terdapat 129 bidang usaha

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga peraturan pendukung kebijakan keringanan pajak (tax allowance) akan terbit secara serempak pada hari ini.  Hal itu untuk memastikan fasilitas tax allowance dapat dinikmati pelaku usaha per 6 Mei, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.

“Peraturan Menteri Keuangannya sudah keluar, peraturan menteri perindustrian tinggal ditandatangani hari ini, peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) hari ini (ditandatangani), semua peraturan sudah oke,” kata Sofyan Djalil di kantornya, Kamis (30/4).

Sofyan menyatakan beberapa perusahaan sudah mengantri untuk mendapatkan fasilitas tersebut meski tidak disebutkan jumlahnya. Tahun lalu, sekitar 32 perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. “Tahun lalu peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan persetujuan sedikit sekali. Ini tentu (perusahaan) akan mengajukan ulang karena peraturannya kita bikin lebih flexible,” katanya.

Sedikitnya 16 sektor usaha baru masuk dalam daftar penerima insentif keringanan pajak penghasilan atau tax allowance. Sementara itu, tiga sektor usaha di bidang pengolahan sampah dan konstruksi pengolahan air minum dicoret dari daftar penerima fasilitas.

Hal itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang salinannya diterima, Rabu (22/4). Secara keseluruhan terdapat 66 sektor usaha yang bakal mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh), bertambah 14 sektor dari sebelumnya hanya 52 sektor usaha.

1 comment:

  1. terimakasih banyak, sangat membantu sekali...

    http://landongobatherbal.com/obat-herbal-penyakit-radang-pankreas/

    ReplyDelete