Pages - Menu

Showing posts with label cryptocurrency. Show all posts
Showing posts with label cryptocurrency. Show all posts

Friday, April 11, 2025

Konsumen Uang Kripto Indonesia Capai 13,13 Juta Orang

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab soal potensi Bitcoin menjadi safe haven, terutama di tengah perang tarif yang dikobarkan Presiden AS Donald Trump.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut saat ini konsumen mata uang tersebut mencapai 13,31 juta orang. Sedangkan transaksinya per Februari 2025 menyentuh Rp32,78 triliun dengan kapitalisasi pasar Rp29,59 triliun.

Walau transaksinya menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp44,07 triliun, total konsumen kripto meningkat cukup signifikan. Pada Januari 2025 lalu, OJK mencatat baru ada 12,92 juta konsumen kripto di tanah air.

"Bitcoin yang memang kemarin terlihat harganya tidak terlalu jatuh pada saat terdapat situasi geopolitik maupun penerapan kebijakan tarif yang berlaku baru-baru ini," ucap Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).

"Tentu dalam hal ini kami memandang, pertama-tama, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa persepsi pasar dan kesimpulan apakah Bitcoin ini sudah layak menjadi instrumen untuk aset lindung nilai, bahkan pilihan dari safe haven? Tentu hal ini masih merupakan wacana dan diskusi yang merupakan perdebatan terbuka," jelasnya.

Hasan mengatakan perdebatan soal Bitcoin terjadi tidak hanya di kalangan regulator, baik di tingkat regional maupun global. Diskusi soal mata uang kripto itu juga melibatkan ekonom, pelaku pasar, sampai konsumen aset tersebut.

OJK tak mengambil kesimpulan terkait apakah Bitcoin sudah layak dinobatkan sebagai pilihan safe haven di tengah gejolak global. Namun, Hasan mencoba membeberkan bagaimana gerak mata uang kripto itu dibanding dengan aset sejenis.

"Memang di satu sisi kita melihat bahwa dalam berbagai situasi ketidakpastian global, adanya perkembangan geopolitik, maupun kebijakan baru, untuk aset kripto Bitcoin ini relatif dibanding aset kripto lainnya memang menunjukkan tren yang lebih stabil. Bahkan, beberapa saat menunjukkan angka kenaikan," tuturnya.

"Namun, pada saat lainnya tetap juga mengikuti gejolak yang ada, yaitu terjadi penurunan secara tajam. Jadi, tentu ini kami memandangnya masih harus dilihat ke depannya secara lebih hati-hati dan holistik," ucap Hasan Fawzi.

Terlepas dari itu, OJK menyinggung ada angin segar untuk mata uang kripto. Hasan mengatakan Indonesia memiliki posisi strategis untuk mengadopsi kripto dunia.

Ia mengutip Global Crypto Adoption Index 2024, di mana Indonesia berada di peringkat ketiga dunia. Ini menggambarkan tingginya partisipasi masyarakat tanah air dalam mengadopsi kegiatan yang terkait kripto.

Di lain sisi, Hasan menjelaskan dinamika pasar kripto yang dipengaruhi berbagai sentimen global. Ia membedah sentimen positif yang muncul maupun potensi penyalahgunaan aset keuangan digital tersebut.

"Belakangan kita mencatat berbagai kebijakan terbaru dari banyak negara dan pimpinan negara, di mana menunjukkan dukungan yang lebih terbuka terhadap penggunaan aset kripto pada sistem dan kegiatan keuangan di negaranya masing-masing. Ini tentu kembali telah memicu gelombang optimisme dari para investor konsumen global untuk terus mengadopsi dan berkegiatan yang terkait aset kripto ini," tuturnya.

"Namun, di sisi lain kami menyadari tentu ada potensi risiko, seperti volatilitas, adanya potensi penggunaan aset kripto untuk tindak penipuan, atau untuk berbagai tujuan ilegal lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus mengembangkan kerangka pengawasan berbasis risiko untuk menyeimbangkan potensi pemanfaatan yang baik dari aset keuangan digital termasuk kripto dan potensi-potensi risiko yang melekat di dalamnya," tandas Hasan.

Harga Bitcoin saat ini sekitar Rp1,3 miliar per keping. Aset kripto itu mencatat kenaikan 1,25 persen dalam 24 jam terakhir.

Thursday, November 21, 2024

Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Setelah Trump Jadi Presiden

 Harga bitcoin mencetak rekor tertinggi baru sekitar US$95 ribu atau Rp1,51 miliar (kurs Rp15.938 per dolar AS) setelah Presiden AS Terpilih Donald Trump dikabarkan akan membeli perusahaan perdagangan kripto Bakkt.

Financial Times mengatakan Trump Media and Technology Group yang mengoperasikan Truth Social, hampir mengakuisisi seluruh saham Bakkt, yang didukung oleh pemilik NYSE Intercontinental Exchange.

Langkah Trump itu meningkatkan ekspektasi akan pemerintahan AS yang ramah terhadap kripto.

Melansir Reuters, harga bitcoin melonjak lebih dari 40 persen sejak pemilihan presiden AS pada 5 November, karena para pedagang bertaruh bahwa komitmen Trump untuk mendukung mata uang kripto akan mengarah pada lingkungan peraturan yang tidak terlalu ketat, sehingga mengangkat sektor ini secara keseluruhan.

Pengamat mengatakan kenaikan kripto disebabkan karena Trump berjanji akan menciptakan regulasi yang menguntungkan bagi kripto.

"Apa yang telah Anda lihat sejak pemilihan adalah pasar berharap atau menyadari apa artinya bagi bitcoin dalam jangka menengah hingga panjang, pemerintahan yang pro-bitcoin, Senat, dan undang-undang potensial yang tidak hanya memberikan warga AS hak untuk menyimpan bitcoin sendiri tetapi juga berpotensi bagi bitcoin untuk menjadi aset cadangan strategis bagi Departemen Keuangan AS," kata Kepala Penelitian Eaglebrook Damon Polistina seperti dikutip Reuters.

"Ketidakpastian regulasi telah menjadi awan besar yang menyelimuti sektor ini dan menjadi hambatan bagi penasihat yang mengalokasikan bitcoin bagi klien mereka," imbuhnya.

Selama masa kampanye, Trump memang berjanji menjadikan AS sebagai ibu kota kripto dan mengakumulasi persediaan bitcoin nasional. Meski belum jelas bagaimana atau kapan itu bisa terjadi, tetapi kemungkinan itu mendorong lonjakan spekulatif dalam penambangan kripto dan perdagangan saham.

Trump sendiri sudah dinyatakan menang dalam pilpres AS 2024.Trump keluar sebagai pemenang setelah berhasil meraih suara popular terbanyak sekaligus meraup suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang ditetapkan pada Rabu (6/11).

Thursday, October 10, 2024

3 Perusahaan Krypto Didakwa Karena Curi Uang 391 Milyar

 Tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat kasus dugaan penipuan besar dan manipulasi pasar di Amerika Serikat (AS) hingga jutaan dolar AS.

Perusahaan yang dituntut adalah Gotbit, ZM Quant, dan CLS Global. Dalam kasus ini, FBI menyita lebih dari US$25 juta atau setara dengan Rp391,75 miliar (asumsi kurs Rp15.670 per dolar AS) yang berbentuk aset kripto.

Para pemimpin ketiga perusahaan serta karyawan mereka didakwa terlibat dalam serangkaian perdagangan palsu (wash trading) yang bertujuan meningkatkan volume peradangan token kripto secara artifisial sebelum menjualnya.

"Ini adalah kasus di mana teknologi baru, yakni kripto, bertemu dengan modus penipuan lama, yakni skema 'pump and dump,' yang sudah ada sejak awal pasar saham," ujar Penjabat Jaksa AS, Joshua Levy dalam konferensi pers, Rabu (9/10) dikutip Reuters.

Levy menjelaskan para terdakwa secara sengaja menipu investor dengan menciptakan lonjakan volume perdagangan palsu, sebelum menjual aset tersebut. Akibatnya, para investor pun rugi.

Salah satu perusahaan terbesar yang terlibat dalam skema ini, Saitama, dilaporkan perusahaan ini memiliki nilai US$7,5 miliar atau Rp117,5 triliun setelah pimpinan perusahaan tersebut memanipulasi perdagangan tokennya secara diam-diam menjualnya.

CEO Saitama, Manpreet Kohli ditangkap di Inggris sementara lima karyawan lainnya juga diseret ke pengadilan. Tiga dari mereka telah mengaku bersalah.

Selain itu, CEO Gotbit Aleksei Andriunin yang tinggal di Rusia dan Portugal, juga didakwa ataas keterlibatannya dalam manipulasi pasar.

Andirunin ditangkap di Portugal dan dua karyawan perusahaan Gotbit di Rusia juga didakwa.

Untuk membongkar kasus ini, FBI membentuk perusahaan kripto palsu bernama NexFundAI, yang memiliki token di blockchain Ethereum.

Perusahaan ini digunakan sebagai alat penyelidikan untuk mengungkap tindakan manipulasi yang dilakukan oleh ZM Qunt, CLS Global, dan MyTrade.

Token tersebut dipantau dengan hati-hati oleh FBI untuk memastikan tidak ada investor ritel yang tertipu sebelum perdagangan token tersebut dinonaktifkan.

Selain tuntutan pidana, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) juga mengajukan tuntutan perdata terkait kasus manipulasi perdagangan kripto tersebut.

Saturday, June 18, 2022

Bitcoin Hancur Lebur Turun 35 Persen Dalam 1 Minggu

 Bitcoin jatuh ke level US$ 17.749 setara Rp 270.512.509 dan Ether US$ 897 setara Rp13.671.177 karena aksi jual di pasar kripto meningkat. Dua cryptocurrency paling populer di dunia turun lebih dari 35% dalam seminggu terakhir, karena keduanya melanggar batasan harga simbolis.

Pembantaian di pasar kripto sebagian disebabkan oleh tekanan dari ekonomi makro, termasuk inflasi yang meningkat dan serangkaian kenaikan suku bunga Fed. Bitcoin memuncak pada US$ 68.789,63 pada November. Ether memuncak pada US$ 4.891,70 pada bulan yang sama. Bitcoin terakhir diperdagangkan serendah ini sekitar Desember 2020.

Sektor mata uang digital telah terpukul pekan ini setelah perusahaan pemberi pinjaman cryptocurrency Celsius membekukan penarikan dan transfer antar akun. Sementara itu, perusahaan crypto mulai memberhentikan karyawan, ada juga laporan bahwa hedge fund cryptocurrency mengalami masalah.

Perkembangan tersebut bertepatan dengan penurunan ekuitas, karena saham AS mengalami penurunan persentase mingguan terbesar dalam dua tahun di tengah kekhawatiran kenaikan suku bunga dan kemungkinan pertumbuhan resesi.

Kecepatan dan kedalaman kerugian b=Bitcoin yang dipercepat bersamaan dengan kekalahan saham dapat menantang dukungan untuk cryptocurrency dari berbagai kelompok investor. Sementara itu, beberapa institusi membeli Bitcoin dengan harapan akan mengimbangi penurunan saham dan obligasi.

"Itu belum menunjukkan bahwa itu adalah aset yang tidak berkorelasi," kata Michael Purves, pendiri dan CEO Tallbacken Capital, dikutip Reuters, Minggu (19/6/2022). Banyak perkiraan yang memprediksi penurunan ini terjadi karena ketahanan Bitcoin belum teruji. "Saya pikir Bitcoin akan sampai ke harga $15.000 setara Rp 228.615.000 per koin karena ada banyak sentimen negatif," jelas Michael Purves.

Bitcoin, cryptocurrency terbesar, telah turun sekitar 13,7% pada Sabtu sore ke level terendah US$ 17.593, level terlemah sejak Desember 2020, sebelum sempat merangkak ke $18.556, masih turun 9,22% dari penutupan sebelumnya. Hal ini berarti, Bitcoin telah kehilangan 60% dari nilainya tahun ini, sedangkan Ether yang dibangun di atas blockchain Ethereum turun 74%. Pada tahun 2021, Bitcoin mencapai rekor tertingginya lebih dari US$ 68.000/koin.

"Menembus US$ 20.000 menunjukkan bahwa kepercayaan telah runtuh untuk industri crypto dan bahwa masyarakat melihat tekanan terbaru," Edward Moya, analis pasar senior di OANDA.

Moya mengatakan bahwa bahkan pemandu sorak crypto paling keras dari reli besar sekarang diam. Mereka masih optimistis dalam jangka panjang, tetapi mereka berhenti mengatakan ini adalah waktu untuk membeli meski harga turun terus. Jeffrey Gundlach, CEO DoubleLine Capital, mengatakan pada hari Rabu bahwa dia tidak akan terkejut jika Bitcoin turun menjadi US$ 10.000 untuk setiap koinnya.


Saturday, January 13, 2018

Sanksi Bank Indonesia Bagi Pengguna Bitcoin

Euforia masyarakat tentang bitcoin semakin meningkat, termasuk di Indonesia. Namun Bank Indonesia baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa alat tukar virtual termasuk bitcoin yang tengah jadi perbincangan dunia itu tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” demikian siaran pers BI.

Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (13/1) itu, BI menyatakan betapa alat tukar virtual seperti bitcoin berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme. “Tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currencyserta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan,” Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman melalui keterangan pers resminya menerangkan.

Itu bisa berdampak terhadap kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. BI pun mengimbau masyarakat untuk tidak jual beli bitcoin dan alat tukar virtual lainnya. Bukan hanya itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.

Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana. Mengutip siaran pers itu, BI menyebut bahwa itu sudah tertuang dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017รข€‹ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa aktivitas terkait bitcoin dan alat tukar virtual lainnya harus dilaporkan dan diawasi karena itu belum punya aturan main di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner PJK Wimboh Santoso pun berkata tengah mempelajarinya.

Demikian pula dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah bakal mengkaji agar menambahkan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui secara detail porsi investasi bitcoin. Di sisi lain, PT Bitcoin Indonesia justru mendukung larangan BI untuk tidak menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku sepaham dengan BI yang melarang menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran.

Ia mengakui alat pembayaran sah di Indonesia hanya rupiah. Menurutnya, bitcoin hanya merupakan aset digital, bukan alat tukar atau alat pembayaran. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal melakukan kajian guna menambahkan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah menjelaskan, kajian ini ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari enam bulan dan mulai dilakukan minggu depan. Artinya, kajian ini selesai sebelum bulan Juli. Hal ini perlu dilakukan untuk melihat secara rinci mengenai pangsa pasar (market share) di dalam negeri dan pengaruhnya terhadap portofolio atau instrumen investasi lain.

"Jadi, berapa yang investasi di bitcoin, nilainya berapa, pengaruhnya bagaimana terhadap portofolio investasi lainnya. Bisa berpengaruh ke ekonomi nasional atau tidak," ujar Dharmayugo. Ia menyadari jika euforia masyarakat Indonesia sudah terlalu tinggi terhadap investasi bitcoin. Makanya, pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui secara detil porsi investasi bitcoin.

Selain itu, kajian ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penipuan (fraud) yang rentan terjadi dalam transaksi bitcoin di Indonesia. Apalagi, belum ada regulasi yang melindungi investor bitcoin di dalam negeri. "Sekarang, kami mau petakan juga tentang potensi pencucian uang pada bitcoin," imbuh dia.

Rencananya, Bappebti akan menjadikan Amerika Serikat (AS) dan Jepang sebagai bahan kajian terhadap investasi bitcoin. Seperti diketahui, kedua negara itu sudah memiliki regulasi resmi untuk memperdagangkan bitcoin."Tapi, apakah regulasi di kedua negara itu aturannya di bawah Kementerian keuangan, atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangannya di sana atau tidak itu akan kami pelajari," jelas Dharmayugo.

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah melarang tegas bitcoin dijadikan alat tukar pembayaran di Indonesia. Dharmayugo mengaku tidak akan bertentangan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. "Ini murni hanya dijadikan trading saja nantinya, tapi lagi-lagi masih melihat hasil kajiannya," terang dia.

Kajian ini juga akan mengikutsertakan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Keduanya merupakan bursa berjangka komoditi di Indonesia. "Kemudian, kami juga mengajak lembaga kliring berjangka, kami bersama-sama melihat potensi bitcoin," tutur Dharmayugo. Setelah kajian selesai dilakukan dan apabila hasilnya menunjukkan jika bitcoin perlu dimasukkan ke dalam subjek kontrak berjangka, Bappebti tetap belum bisa memastikan bitcoin bisa atau tidak diperdagangkan resmi di Indonesia.

“Bergantung bursa berjangkanya tertarik atau tidak, walaupun kami katakan bagus untuk kontrak berjangka tapi bursa berjangka tidak mau ya tetap tidak bisa," ungkap Dharmayugo. Masing-masing pihak bursa berjangka perlu mengirim proposal secara mandiri kepada Bappebti untuk meminta restu penerbitan kontrak berjangka bitcoin. Proposal tersebut berisi tentang analisis dampak terhadap ekonomi, spesifikasi produk, harga produk, satuan harga produk, dan jam perdagangan produk.

"Itu semua harus persetujuan Bappebti," tutup Dharmayugo

Bank Indonesia (BI) telah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau Bitcoin cs. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, ada sanksi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika tetap menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual tersebut.

"Kita peringatkan, kalau gunakan itu melanggar UU mata uang sanksinya bisa sampai pidana. Kalau UU itu berat," kata Agusman. Menurut Agusman, virtual currency atau Bitcoin cs tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Larangan tersebut, kata Agusman jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang adalah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"Jadi kenapa kita ingatkan, karena BI itu ada di UU sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran," jelas dia. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Monday, January 8, 2018

Venezuela Terbitkan Uang Digital Baru Untuk Hindari Sanksi Ekonomi Amerika

Presiden Venezuela Nicolas Maduro mengatakan bakal menerbitkan 100 juta unit mata uang digital (cryptocurrency) yang didasarkan oleh harga minyak, dalam beberapa hari mendatang. Dikutip dari Reuters, hal ini masih tidak jelas apakah akan ada investor yang ingin membeli cryptocurrency bernama "petro" tersebut, di mana anggota OPEC itu tengah melalui krisis ekonomi yang dalam, sedangkan pemerintahan hanya memiliki sedikit kredibilitas.

Pemimpin sosialis itu beberapa bulan yang lalu mengejutkan dunia ketika mengumumkan peluncuran cryptocurrency, yang didukung oleh cadangan minyak, gas, emas dan berlian Venezuela. Hal itu dinilainya sebagai cara untuk menghindari sanksi ekonomi AS yang telah membatasi akses Venezuela ke bank-bank internasional.

Maduro menjelaskan bahwa setiap unit mata uang akan dipatok pada harga minyak Venezuela, yang minggu ini rata-rata berharga US$59,07 per barel. Itu berarti total uang digital yang dikeluarkan akan bernilai lebih dari US$5,9 miliar. Bagaimanapun, ada banyak kebingungan, tentang bagaimana mekanisme akan bekerja. Politisi oposisi Venezuela telah menyoroti proyek ini sebagai ide aneh yang gagal dan tidak berguna untuk mendapatkan makanan bagi jutaan orang yang menderita kekurangan pangan dan inflasi tertinggi di dunia.

Maduro mengatakan bahwa cryptocurrency akan naik daun di abad ke-21 dan meningkatkan akses Venezuela terhadap mata uang utama. "Saya telah memerintahkan emisi 100 juta petro dengan legal atas kekayaan minyak yang disahkan dan disetujui oleh Venezuela. Setiap petro sama nilainya dengan barel minyak Venezuela," kata Maduro dalam pidato televisi pemerintah.

Menurut OPEC, Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, dimana sekitar 95 persen dari pendapatan ekspornya berasal dari minyak. Kritikus mengatakan bahwa pemerintah Venezuela telah menyia-nyiakan kekayaan dari ledakan harga minyak selama satu dekade. Kontrol mata uang yang ketat telah memaksa perdagangan untuk masuk ke pasar gelap, di mana satu dolar AS dapat membeli 137 ribu bolivar. Padahal, tingkat nilai tukar terkuat negara itu pernah mencapai 10 bolivar per dolar AS.

Penurunan nilai tukar bolivar itu juga dikombinasikan dengan pencetakan uang oleh bank sentral Venezuela yang diniai para analis telah menyebabkan hiperinflasi. Konsultan ekonomi lokal Ecoanalitica menyatakan, harga barang di Venezuela naik lebih dari 80 persen di bulan Desember saja. Sementara menurut bank sentral, pasokan uang naik lebih dari 1.000 persen tahun lalu. Presiden Venezuela Nicolas Maduro berencana untuk menerbitkan mata uang digital guna menghindari sanksi finansial Amerika Serikat. Mata uang yang akan dinamakan Petro, ini didukung oleh cadangan minyak guna menopang ekonomi negara tersebut yang ambruk. 

Petro, menurut dia, akan membantu Venezuela dalam menghadapi masalah kedaulatan moneter dalam melakukan transaksi keuangan dan mengatai blokade keuangan terhadap negara tersebut.  "Venezuela akan menciptakan cryptocurrency yang didukung oleh cadangan minyak, gas, emas, dan berlian," ujar Maduro dikutip dari Reuters, Selasa (5/12).

Pemimpin oposisi mencemooh rencana Maduro tersebut. Mereka juga menyebut rencana tersebut memerlukan persetujuan kongres. Beberapa anggota oposisi bahkan meragukan, apakah mata uang digital mampu menjadi penyelesaian atas kekacauan yang terjadi di Venezuela saat ini.

Saat ini, nilai tukar mata uang Venezuela terhadap mata uang lainnya terjun bebas. Negara ini mengalami krisis keuangan hingga membuat penduduknya mengalami kekurangan kebutuhan dasar, seperti makanan dan obat-batan.  Kebijakan Presiden Donald Trump telah melumpuhkan kemampuan Venexuela dalam memindahkan uangnya melalui bank Internasional. Washington telah mengenakan sanksi terhadap pejabat Venezuela, Eksekutif PDVSA, dan penerbitan utang negara tersebut.

Maduro memilih menjauh dari dolar AS setelah melihat kenaikan bitcoin yang spektakuler baru baru ini. Keniakan tersebut menandakan bahwa mata uang digital perlahan-lahan mendatangkan daya tarik para investor utama dunia. Pengumuman tersebut sebenarnya membingkungkan bagi para pengikut cryptocurrency, yang biasanya tidak didukung oleh pemerintah dan bank sentral. Ironisnya, kontrol mata uang Venezuela dalam beberapa tahun terakhir telah memacu tren penggunaan bitcoin di antara orang-orang yang peka dengan teknologi dan ingin melewati kontrol pemerintah dalam mendapatkan dolar dan melakukan pembelian di internet.

Pemerintah Maduro memiliki track record yang buruk dalam kebijakan moneter. Kontrol mata uang dan pencetakan uang yang berlebihan telah menyebabkan depresiasi bolivar sebesar 57 persen terhadap dolar pada bulan lalu saja di pasar gelap yang banyak digunakan. Kondisi tersebut telah mendorong penurunan pada upah minimum bulanan negara tersebut menjadi hanya setara US$4,3.

Bagi jutaan orang Venezuela yang sudah terjun ke dalam kemiskinan dan berjuang untuk makan tiga kali sehari, pengumuman Maduro sepertinya tidak membuat mereka lega. Para ekonom dan pemimpin oposisi mengatakan Maduro dengan ceroboh menolak untuk merombak kontrol Venezuela dan menghentikan krisis ekonomi. Pemimpin oposisi tersebut menilai rencana Maduro untuk membayar pemegang obligasi dan kreditur asing dengan mata uang digital tersebut dutengah rencana restrukturisasi beban utang utama negara tersebut akan cenderung gagal.

"Saya tidak melihat masa depan dalam hal ini," tambah anggota parlemen oposisi Jose Guerra. Maduro mengatakan bahwa dia mencoba untuk memerangi konspirasi yang didukung Washington untuk menyabotase pemerintahannya dan mengakhiri sosialisme di Amerika Latin. Ia menyebut Venezuela kini tengah menghadapi "perang dunia" finansial.