Thursday, October 10, 2024

3 Perusahaan Krypto Didakwa Karena Curi Uang 391 Milyar

 Tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat kasus dugaan penipuan besar dan manipulasi pasar di Amerika Serikat (AS) hingga jutaan dolar AS.

Perusahaan yang dituntut adalah Gotbit, ZM Quant, dan CLS Global. Dalam kasus ini, FBI menyita lebih dari US$25 juta atau setara dengan Rp391,75 miliar (asumsi kurs Rp15.670 per dolar AS) yang berbentuk aset kripto.

Para pemimpin ketiga perusahaan serta karyawan mereka didakwa terlibat dalam serangkaian perdagangan palsu (wash trading) yang bertujuan meningkatkan volume peradangan token kripto secara artifisial sebelum menjualnya.

"Ini adalah kasus di mana teknologi baru, yakni kripto, bertemu dengan modus penipuan lama, yakni skema 'pump and dump,' yang sudah ada sejak awal pasar saham," ujar Penjabat Jaksa AS, Joshua Levy dalam konferensi pers, Rabu (9/10) dikutip Reuters.

Levy menjelaskan para terdakwa secara sengaja menipu investor dengan menciptakan lonjakan volume perdagangan palsu, sebelum menjual aset tersebut. Akibatnya, para investor pun rugi.

Salah satu perusahaan terbesar yang terlibat dalam skema ini, Saitama, dilaporkan perusahaan ini memiliki nilai US$7,5 miliar atau Rp117,5 triliun setelah pimpinan perusahaan tersebut memanipulasi perdagangan tokennya secara diam-diam menjualnya.

CEO Saitama, Manpreet Kohli ditangkap di Inggris sementara lima karyawan lainnya juga diseret ke pengadilan. Tiga dari mereka telah mengaku bersalah.

Selain itu, CEO Gotbit Aleksei Andriunin yang tinggal di Rusia dan Portugal, juga didakwa ataas keterlibatannya dalam manipulasi pasar.

Andirunin ditangkap di Portugal dan dua karyawan perusahaan Gotbit di Rusia juga didakwa.

Untuk membongkar kasus ini, FBI membentuk perusahaan kripto palsu bernama NexFundAI, yang memiliki token di blockchain Ethereum.

Perusahaan ini digunakan sebagai alat penyelidikan untuk mengungkap tindakan manipulasi yang dilakukan oleh ZM Qunt, CLS Global, dan MyTrade.

Token tersebut dipantau dengan hati-hati oleh FBI untuk memastikan tidak ada investor ritel yang tertipu sebelum perdagangan token tersebut dinonaktifkan.

Selain tuntutan pidana, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) juga mengajukan tuntutan perdata terkait kasus manipulasi perdagangan kripto tersebut.

No comments:

Post a Comment