Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI. RUU yang diharapkan mampu menggenjot investasi dalam negeri tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait ketenagakerjaan. Salah satunya tentang hak pekerja untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikatakan, pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai hak pekerja tersebut.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga memungkinkan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak tanpa batas waktu
PT Alpen Food Industry (AFI) yang merupakan produsen es krim merek AICE melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan. Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing (alih daya) 3 orang.
Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan alasan PHK tersebut lantaran perusahaan menilai para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Aksi tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu.
Every great civilization are builds upon disposable cheap labor - Altered Carbon
"Mereka menganggap (mogok) kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan deadlock (jalan buntu). Tetapi, menurut kami selama ini perusahaan keliru menginterpretasikan frasa 'mengalami jalan buntu'," katanya, Kamis (6/3).
Untuk diketahui, perihal mogok kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Pasal 2 menyebutkan mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal selanjutnya menyebutkan mogok kerja tidak sah apabila bukan akibat gagalnya perundingan. Kemudian, pasal 4 menjelaskan ketentuan gagalnya perundingan, yakni tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena beberapa penyebab.
Pertama, pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja. Kedua, perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
Sarinah menjelaskan pihak buruh dan manajemen AICE telah mengadakan perundingan enam kali, salah satunya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lima perundingan tersebut tidak pernah menemui kesepakatan, tetapi berhasil menghasilkan lima risalah perundingan.
Sayangnya, tak ada satu risalah pun yang berisikan frasa 'mengalami jalan buntu' sebagaimana disyaratkan dalam aturan. Ia bilang yang tercantum hanyalah pernyataan 'tidak ada kesepakatan'. Fakta tidak tertulis frasa 'mengalami jalan buntu' disebut Sarinah sebagai alasan perusahaan yang berbasis di Singapura itu mengklaim mogok buruh tidak sah. Namun, Sarinah mengatakan justru perusahaan sendiri yang bersikeras tidak mau menulis frasa 'mengalami jalan buntu'.
"Itu sudah biasa, pengusaha pada umumnya tidak mau menulis buntu. Mereka selalu bersedia berunding, bahkan bisa sampai puluhan kali tapi tidak mau bikin risalah ada kata 'buntu' atau 'deadlock'," jelasnya.
Menurutnya, tafsir 'mengalami jalan buntu' dalam aturan tersebut tak mengartikan wajib tertera tulisan 'mengalami jalan buntu' dalam risalah perundingan. Namun, lebih kepada kondisi tak terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. "Menurut kami tafsiran 'mengalami jalan buntu' ini bukan tafsiran harus ditulis mengalami jalan buntu, tetapi kondisinya," katanya.
Ia menyatakan serikat pekerja akan menempuh upaya non litigasi (di luar pengadilan) guna menuntut hak mereka. Bersama buruh lainnya, ia mengaku akan terus menyerukan kampanye boikot AICE. Mereka juga telah meminta bantuan dari serikat buruh dari negara tetangga, Filipina.
"Kami tidak mau pesangon, kami maunya bekerja kembali dengan kondisi kerja yang sesuai dengan undang -undang," imbuh dia. Untuk diketahui, selisih hubungan industrial antara perusahaan dan buruh sudah berlangsung sejak 2017. Perselisihan keduanya bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial.
Buruh mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mulai dari penurunan upah, pekerja kesulitan mengambil cuti, perempuan hamil bekerja hingga malam hari, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak, dan lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan mengklaim pihaknya telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.
Pada pasal 6 ayat 1 menyebut mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Ini berbanding terbalik dengan klaim buruh yang menyatakan mogok mereka dilakukan secara sah.
Lebih lanjut, pasal 6 ayat 2 menyebutkan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok secara tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Lalu, pasal 6 ayat 3 mengatakan pekerja yang tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri. "Kami dalam hal PHK selalu mengikuti prosedur yang berlaku," katanya..
Berdasarkan surat PHK karyawan yang diterima, tertulis jika perusahaan telah berupaya memanggil buruh untuk kembali melalui surat tertulis pada 21 dan 25 Februari 2020. Namun, Sarinah mengklaim belum semua buruh korban PHK mendapat suratnya.
Dalam surat PHK tersebut juga diberitahukan bahwa tindakan buruh dikualifikasikan sebagai mangkir karena tetap menjalankan aksi mogok pada tanggal pemanggilan kerja. Karenanya, buruh dianggap mengundurkan diri dari perusahaan. Alpen Food Industry menyatakan hubungan kerja dengan buruh berakhir sejak 29 Februari 2020. "Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tandas Simon
Pemerintah mengaku tidak bisa menghalau gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari beberapa perusahaan yang terjadi beberapa waktu terakhir, misalnya PT Indosat Tbk hingga PT Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim merek Aice. Namun, pemerintah akan memanfaatkan program Kartu Prakerja untuk meredakan tinggi gelombang PHK tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tidak bisa menghalau rencana PHK karena merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. Apalagi, bila keputusan PHK mempertimbangkan kinerja perusahaan secara bisnis.
"Jadi harus dibedakan antara yang korporasi, apakah terkait persaingan atau memang ada persoalan lain. Itu yang harus didalami. Tapi itu fenomena korporasi," ujar Airlangga, Jumat (6/3). Bila akar masalah berasal dari persaingan, maka masing-masing perusahaan mau tidak mau memang harus bisa mengembangkan diri. Hal ini, sambungnya, berbeda bila keputusan PHK terjadi dari dampak kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau ada masalah fundamental lain, ya baru kami lihat," imbuhnya.
Kendati begitu, Airlangga mengklaim bahwa gelombang PHK sejatinya menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan program Kartu Prakerja dan program manfaat bagi pengangguran (unemployment benefit). Tujuannya, agar bisa kembali menyerap para tenaga kerja korban PHK. Selain itu, bisa pula menghubungkan para pencari kerja dengan industri.
Tak ketinggalan, bisa memberikan dan meningkatkan keterampilan kepada tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang dari masa ke masa. "Makanya pemerintah membuat program Kartu Prakerja untuk reskilling terhadap mereka yang kena PHK. Di dalam omnibus law, kami sudah terapkan juga yang namanya unemployment benefit sebagai jaminan untuk kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua program dipersiapkan agar tenaga kerja yang sudah tak relevan bekerja di sebuah industri bisa dialihkan ke industri lain. Misalnya, industri baru yang sedang ingin dipacu, seperti industri berbasis ekspor dan substitusi impor. Hanya saja, memang kedua program masih dalam tahap persiapan. Sebab, keduanya belum memiliki kelengkapan landasan hukum dan belum melangsungkan tahap percobaan (pilot project).
"Tetapi ini belum bisa dilakukan kalau undang-undangnya belum diundangkan," tuturnya.
Showing posts with label jaminan sosial. Show all posts
Showing posts with label jaminan sosial. Show all posts
Friday, March 6, 2020
Sunday, March 1, 2020
PT Alpen Food Industry (AICE) Diduga Bayar Bonus Buruh Pakai Cek Kosong
Dari mulai upah yang turun, ibu hamil dipekerjakan pada malam hari, kontaminasi lingkungan karena amoniak, mutasi pekerja terhadap anggota serikat hingga PHK.
"Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," ungkapnya. Sarinah memaparkan kasus lainnya adalah buruh dibohongi. Menurut penuturan Sarinah, buruh diberikan cek mundur yang kosong.
Perjanjian dilakukan pada 4 Januari 2019. Buruh setuju menunggu setahun karena pengusaha belum mampu. Perusahaan menjanjikan bonus untuk 600 karyawan dengan total Rp600 juta. Ketika karyawan akan mencairkan pada 5 Januari 2020, cek ternyata kosong.
"Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," ungkapnya. Sarinah memaparkan kasus lainnya adalah buruh dibohongi. Menurut penuturan Sarinah, buruh diberikan cek mundur yang kosong.
Perjanjian dilakukan pada 4 Januari 2019. Buruh setuju menunggu setahun karena pengusaha belum mampu. Perusahaan menjanjikan bonus untuk 600 karyawan dengan total Rp600 juta. Ketika karyawan akan mencairkan pada 5 Januari 2020, cek ternyata kosong.
Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (AFI) melaporkan manajemen perusahaan es krim Aice ke Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Asisten Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Barat (PBHI Jakarta) Sarinah mengungkap sebanyak 600 orang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja (SP) akan melaporkan tindakan perusahaan yang dinilai melanggar ketenagakerjaan.
"Kami mau lapor ke kementerian (tenaga kerja). Kami minta agar AICE diaudit termasuk soal limbah. Karena pekerja tidak mau disuruh-suruh buat buang limbah malam-malam atau ngecek amoniak yang bocor keluar. Pekerja juga bisa tunjukkan gorong-gorong di bawah tanah tempat limbahnya dibuang," ujarnya. Sarinah mengungkap kasus yang melibatkan SP dan AICE sudah terjadi sejak 2017. Saat itu, buruh mogok karena berbagai masalah yang melibatkan pekerja dan perusahaan.
Aksi tersebut membuat perusahaan Aice disomasi hingga dua kali. Sarinah mengungkap telah melaporkan beberapa keluhan SP kepada polisi seperti kasus ibu hamil dipekerjakan pada malam hari. Namun, kepolisian belum menerima kasus karena harus ada konsultasi internal. Ketika melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, Sarinah mengungkap ada mediasi.
"Kami sudah laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan sudah mediasi juga, tapi mereka (pengawas) condong memihak ke perusahaan," ujarnya.
Respons Perusahaan
Terkait dengan hal itu, manajemen PT AFI angkat suara mengenai persoalan tersebut, di antaranya soal jumlah keguguran yang mencapai cuma 14 orang bukan 20 orang.
Dia membantah perusahaan telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil.
"Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 itu tidak ada (pelanggaran), " ujar Simon Audry Halomoan Siagian, Legal Corporate PT AFI.
Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
Sementara itu terkait cek kosong, Simon mengatakan perusahaan tidak pernah memberikan cek kosong. "Mana mungkin kami memberi cek kosong. mana mungkin kami memberikan bonus, tunjangan atau upah dalam bentuk cek, apalagi dalam bentuk cek," katanya.
Hujan deras yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan semangat Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT Alpen Food Indonesia (AFI) 'menggeruduk' PT AFI yang menggelar konferensi pers. Manajemen Aice pun terlihat kaget dan tak mengantisipasi kedatangan tersebut. Mereka tampak kecolongan saat kuasa hukum SGBBI Syaiful Anam dan lima buruh AFI hadir di lokasi.
Restoran Vietnam di bilangan Jakarta Pusat yang awalnya terlihat sepi pengunjung, sontak menjadi ramai oleh kehadiran dua kubu yang bertikai tersebut. Rencana tim PT AFI memberikan penjelasan akan kasus yang tengah menjadi buah bibir di sosial media pun terusik.
"Kami dari buruh, bawa jawaban kronologi PT AFI," potong Fajar, salah seorang buruh yang hadir sembari membagikan selembaran kertas kronologi dari pihaknya. Suasana pertemuan yang awalnya santai, tiba-tiba berubah tegang. Awak media yang hadir pun sempat kebingungan dan saling bertukar tatap.
Temen-temen buruh nanti boleh ya kasih penjelasan tapi ini kami selesaikan dulu statement kami," ucap Humas Aice Joseph Sinaga berusaha menengahi. Penjelasan kronologi dari produsen es krim Aice yang sempat terpotong kembali dilanjutkan oleh kuasa hukum Aice Simon Siagian.
Namun, sayangnya diskusi dua arah tak terjadi. Setelah serikat buruh memberikan penjelasan, Tim Manajemen Aice memutuskan untuk meja diskusi dan menutup pertemuan tergesa dengan alasan rapat tim.
Kronologi Perselisihan
Perselisihan tim manajemen Aice dan serikat buruh sudah berlangsung lama. Perselisihan keduanya bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial. Sejak 2017, SGBBI mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Asisten Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Barat (PBHI Jakarta) Sarinah mengungkap pada 2017 buruh mogok karena pelbagai masalah yang melibatkan pekerja dan perusahaan.
Misalnya, penurunan upah, kondisi kerja ibu hamil pada malam hari, kontaminasi lingkungan, mutasi pekerja terhadap anggota serikat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). "Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," katanya.
Menurut kuasa hukum Aice, ketidakpuasan buruh pada 2017 telah mencapai kesepakatan dua pihak. Dalam penyelesaiannya, salah satu solusi yang diberikan Aice adalah pengangkatan 665 buruh menjadi karyawan tetap. "Ada rangkaian peristiwa 2017 yang sudah kita selesaikan, jadi itu saya harap bukan hal yang perlu diungkit lagi karena sudah selesai," jawab Simon pada Jumat (28/2).
Sempat mereda, pada 2019 kasus lainnya kembali mencuat. Menurut Sarinah, buruh merasa dibohongi karena diberikan cek mundur yang kosong. Pada perjanjian yang dilakukan pada 4 Januari 2019, buruh setuju menunggu setahun bonus sebesar Rp600 juta untuk 600 karyawan.
Namun ketika hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, pihak Bank menyatakan cek tersebut tidak aktif alias kosong. "Pihak Bank menelepon, katanya cek yang Bapak setorkan belum terdaftar. Aku kan enggak ngerti, aku tanyakan tapi tidak ada respon akhirnya telepon lagi. Katanya ceknya enggak aktif. Bayangkan setelah setahun kami menunggu, ternyata ceknya kosong," ungkap Panji, salah seorang buruh yang tergabung dalam SKBBI.
Dikonfirmasi mengenai klaim tersebut, kuasa hukum Aice membantah akan pemberian cek tersebut. Simon menyebut bahwa PT AFI tidak pernah memberikan bonus dalam bentuk cek, ia juga mempersilahkan SKBBI untuk menempuh jalur hukum jika dirasa perusahaan melanggar hukum.
"Saya ingin menantang kalau misalnya ada cek kosong dan itu merupakan pelanggaran hukum, mereka (SKBBI) dapat melakukan jalur hukum pidana. Dari legal corporate clear tidak ada cek keluar dari PT Alpen Food Industri," terang Simon pada Jumat (28/2).
Poin lainnya yang dipermasalahkan oleh SKBBI, menurut Sarinah, adalah jam kerja malam masih diberlakukan kepada perempuan hamil meski telah dikeluarkan surat rekomendasi oleh Komnas Perempuan. Hal itu menurutnya menjadi pemicu tingginya angka keguguran karyawan wanita.
Aice membantah perusahaan telah melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil. "Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 (keguguran) itu tidak ada pelanggaran," ucapnya.
Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 07.00.
Sementara, pada Oktober 2019 Aice membenarkan terjadinya kebocoran amoniak di gudang bahan jadi perusahaan. Dari keterangan resmi yang didapatkan, disebutkan bahwa tidak ada pekerja yang diminta melakukan kegiatan pembersihan saat terjadi kebocoran amoniak dan penanganan dilakukan oleh tim maintenance. Tidak dijelaskan apakah tim maintenance ini karyawan perusahaan atau pihak keitga lainnya.
"Kejadian bocornya amoniak memang pernah terjadi sekali di Oktober 2019 di ruang finish good (gudang bahan jadi). Namun saat terjadi kebocoran, seluruh karyawan segera dievakuasi dan penanganan kebocoran segera dilakukan oleh tim maintenance," katanya seperti dikutip dari pernyataan resmi Aice.
Belum mencapai kesepakatan, SKBBI menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam mencapai hak dan tuntutan mereka. Selain itu, SKBBI AFI juga akan melaporkan manajemen perusahaan es krim Aice ke Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran tenaga kerja.
"Kami mau lapor ke kementerian (tenaga kerja). Kami minta agar AICE diaudit termasuk soal limbah. Karena pekerja tidak mau disuruh-suruh buang limbah malam-malam atau ngecek amoniak yang bocor keluar. Pekerja juga bisa tunjukkan gorong-gorong di bawah tanah tempat limbahnya dibuang," ujarnya.
Sarinah pun telah mengantongi bukti-bukti yang memberatkan manajemen. Kini, serikat buruh harus menanti hasil dari pelaporan yang dilakukan ke pihak berwenang.
Saturday, February 15, 2020
Omnibus Law : Derita Buruh dan Karyawan, Habis Manis Sepah Dibuang Oleh Pengusaha
- Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dituliskan bahwa bonus 5 kali gaji ternyata hanya diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi karyawan selama 12 tahun atau lebih. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemanis (sweetener) sebesar lima kali gaji hanya akan diberikan pada buruh yang bekerja pada perusahaan besar
- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang Rabu (12/2) kemarin drafnya sudah diserahkan kepada DPR.
"Tapi kenyataannya tidak pernah ada yang dapat juga. Perusahaan lebih pintar. Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun jarang yang terkena PHK. Pekerja dibuat bagaimana agar mengundurkan diri, jadi bahasanya bukan PHK," kata dia.
Makanya, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin surga bagi pekerja lama. Sebab, pesangon yang berkali-kali lipat dari gaji juga tak pernah benar-benar didapatkan oleh pekerja yang terkena PHK. "Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus," jelas Syukur.
Serikat pekerja menilai isi draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini beredar di publik lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang buruh. Masalahnya, ada beberapa kebijakan yang menyejahterakan buruh diubah.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Cuti panjang akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal itu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, di mana pemberian cuti panjang menjadi salah satu poin dalam beleid tersebut. Minimal, buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun. "Kalau sampai tidak ada itu merugikan. Buruh selama ini sudah hilang interaksi sosialnya. Jangan tenaga buruh mau dikuras," ucap Nining.
Selain itu, pemerintah juga menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Padahal, dalam aturan yang sekarang berlaku terdapat poin yang menyatakan pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.
Ada hitungan yang dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan saat ini. Misalnya, untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah. Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.
Namun, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, buruh yang berhalangan hadir tidak masuk kerja tetap diberikan upah. Haya saja, tidak ada hitungan seperti aturan yang berlaku sekarang. "Seharusnya ini tetap ada. Buruh bekerja cukup panjang, jadi ketika sakit menjadi tanggung jawab pengusaha. Terus sekarang aturannya tidak ada," jelas Nining. Ditambah, pemerintah mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.
Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Nining khawatir pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang dikantongi buruh juga lebih rendah dari sebelumnya.
"Pengurangan jam kerja tidak masalah asalkan tidak mengurangi pendapatan dan kesejahteraan buruh," tegas dia. Di sisi lain, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sapto mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan memberikan bonus setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Ia menyatakan beberapa persyaratan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan bonus itu juga sudah tepat.
Ia cukup sadar bahwa pemberian bonus itu merupakan kompensasi atas perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini. Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji.
Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.
Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah. Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.
Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah. Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.
Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka bisa mendapatkan upah untuk dua hari.
Selain menghapus aturan upah untuk pekerja yang berhalangan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Dalam draf ruu tersebut, kewenangan penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur. Gubernur diberikan formula penentuan upah. Rumusnya, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.
Wednesday, January 31, 2018
Bumiputera PHK 1.100 Karyawan Agar Tidak Bangkrut
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) resmi membatalkan kerja sama dengan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) untuk menyelamatkan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu melalui pembentukan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB). Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB Adhi M. Massardhi mengatakan, kerja sama itu berakhir pada 10 Januari 2018 karena terlalu banyak berdebat sehingga tak sejalannya visi yang telah dirembukkan kedua belah pihak.
Menurutnya, pembentukan kerja sama dimaksudkan untuk merestrukturisasi AJB, sehingga AJBB tetap punya wewenang untuk mengontrol AJB. Sayangnya, pendekatan dari Evergreen justru lebih ke bisnis, sehingga dirasa tidak total dalam merestrukturisasi AJB. “Saya melihat ada perubahan persepsi dari investor yang semula kami libatkan sebagai partner restrukturisasi, sehingga persepsinya berubah menjadi partner bisnis,” ujar Adhi, Jumat (26/1).
Selain itu, kinerja yang tak sesuai juga menjadi alasan. Pasalnya, perjanjian awal mengatur bahwa profit net yang bisa didapat mencapai 40 persen berkat adanya kerja sama ini. Namun, profit ini mencapai 12 tahun dengan estimasi mencapai Rp16 triliun. Sayangnya, ketika dilakukan peninjauan kinerja pada Agustus 2017, ternyata kinerja justru kian melorot. Ia mencatat, pada 2016 pendapatan premi masih di angka Rp2,5 triliun.
“Ternyata pendapatan premi PT AJB kurang signifikan, yaitu hanya sekitar RP 700 miliar (pada 2017), sehingga net profit untuk Bumiputera menjadi sangat kecil,” katanya. Masalah lain adalah karena seretnya aliran modal dari Evergreen. Menurutnya, seharusnya AJB mendapat suntikan modal Rp2 triliun dari Evergreen, namun sampai akhir tahun kemarin baru sekitar Rp536 miliar.
Walhasil, kedua kubu membatalkan kerja sama dengan perjanjian susulan, yaitu pengembalian modal yang telah disuntikan sebesar Rp436 miliar. Hal ini karena Rp100 miliar digunakan untuk pembentukan PT baru, yang selanjutnya bisa tetap dimiliki Evergreen, namun PT AJB akan berubah menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka setelah kerja sama ini batal.
Sedangkan dari pihak Evergreen akan mengembalikan penggunaan gedung milik AJBB. Untuk itu, upaya restrukturisasi akan dilakukan secara internal oleh AJBB sendiri dengan mencoba menggaet investor lain. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) menargetkan pembayaran klaim kepada pemegang polis kembali normal pada April 2018 mendatang. Hal ini karena sebelumnya pembayaran klaim sempat mundur sekitar dua bulan dari batas waktu yang telah diatur.
“Kemarin klaim memang dalam masa transisi, ada masalah agak terlambat sekitar dua bulan. Kami usahakan sampai April semua sudah berjalan normal,” ujar Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB Adhi M. Massardhi, Jumat (26/1). Adhi menjelaskan, masalah keterlambatan pembayaran klaim pada beberapa waktu lalu lantaran memang perusahaan telah berkomitmen dengan investor untuk tidak memasarkan produk lebih dulu.
Menurutnya, pembentukan kerja sama dimaksudkan untuk merestrukturisasi AJB, sehingga AJBB tetap punya wewenang untuk mengontrol AJB. Sayangnya, pendekatan dari Evergreen justru lebih ke bisnis, sehingga dirasa tidak total dalam merestrukturisasi AJB. “Saya melihat ada perubahan persepsi dari investor yang semula kami libatkan sebagai partner restrukturisasi, sehingga persepsinya berubah menjadi partner bisnis,” ujar Adhi, Jumat (26/1).
Selain itu, kinerja yang tak sesuai juga menjadi alasan. Pasalnya, perjanjian awal mengatur bahwa profit net yang bisa didapat mencapai 40 persen berkat adanya kerja sama ini. Namun, profit ini mencapai 12 tahun dengan estimasi mencapai Rp16 triliun. Sayangnya, ketika dilakukan peninjauan kinerja pada Agustus 2017, ternyata kinerja justru kian melorot. Ia mencatat, pada 2016 pendapatan premi masih di angka Rp2,5 triliun.
“Ternyata pendapatan premi PT AJB kurang signifikan, yaitu hanya sekitar RP 700 miliar (pada 2017), sehingga net profit untuk Bumiputera menjadi sangat kecil,” katanya. Masalah lain adalah karena seretnya aliran modal dari Evergreen. Menurutnya, seharusnya AJB mendapat suntikan modal Rp2 triliun dari Evergreen, namun sampai akhir tahun kemarin baru sekitar Rp536 miliar.
Walhasil, kedua kubu membatalkan kerja sama dengan perjanjian susulan, yaitu pengembalian modal yang telah disuntikan sebesar Rp436 miliar. Hal ini karena Rp100 miliar digunakan untuk pembentukan PT baru, yang selanjutnya bisa tetap dimiliki Evergreen, namun PT AJB akan berubah menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka setelah kerja sama ini batal.
Sedangkan dari pihak Evergreen akan mengembalikan penggunaan gedung milik AJBB. Untuk itu, upaya restrukturisasi akan dilakukan secara internal oleh AJBB sendiri dengan mencoba menggaet investor lain. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) menargetkan pembayaran klaim kepada pemegang polis kembali normal pada April 2018 mendatang. Hal ini karena sebelumnya pembayaran klaim sempat mundur sekitar dua bulan dari batas waktu yang telah diatur.
“Kemarin klaim memang dalam masa transisi, ada masalah agak terlambat sekitar dua bulan. Kami usahakan sampai April semua sudah berjalan normal,” ujar Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB Adhi M. Massardhi, Jumat (26/1). Adhi menjelaskan, masalah keterlambatan pembayaran klaim pada beberapa waktu lalu lantaran memang perusahaan telah berkomitmen dengan investor untuk tidak memasarkan produk lebih dulu.
“Akibatnya, tidak ada pendapatan premi. Jadi kami harus mencairkan aset-aset lebih dulu, termasuk reksa dana dan surat berharga. Ini memang tidak mudah,” jelasnya. Sayangnya, ia masih enggan menyebut total klaim yang harus dibayarkan AJB. Hanya saja, estimasinya perusahaan membutuhkan tambahan dana sekitar Rp300 miliar per bulan untuk membayar klaim.
“Sehingga dalam setahun kami butuh Rp2,5-Rp3 triliun untuk menanggulangi klaim,” katanya.
Sementara untuk klaim yang akan lebih dahulu dibayarkan ke pemegang polis merupakan klaim yang habis kontrak dan klaim dari pemegang polis atas kejadian meninggal dunia. “Tetapi kalau yang penebusan memang agak kami tunda, karena penebusan ini setelah diteliti lebih karena pengaruh isu soal Bumiputera yang tidak jelas. Ini mungkin ada sekitar 10 persen dari total klaim yang harus kami bayarkan,” pungkasnya.
Namun, dengan target pembayaran klaim pada April mendatang, Adhi memastikan bahwa hak pemegang polis tetap akan dijamin oleh AJB. Adapun jumlah pemegang polis sebanyak 6,5 juta, namun setelah disisir tersisa 5,5 juta. Sisanya sebanyak 1 juta sudah tak aktif lagi.
“Sehingga dalam setahun kami butuh Rp2,5-Rp3 triliun untuk menanggulangi klaim,” katanya.
Sementara untuk klaim yang akan lebih dahulu dibayarkan ke pemegang polis merupakan klaim yang habis kontrak dan klaim dari pemegang polis atas kejadian meninggal dunia. “Tetapi kalau yang penebusan memang agak kami tunda, karena penebusan ini setelah diteliti lebih karena pengaruh isu soal Bumiputera yang tidak jelas. Ini mungkin ada sekitar 10 persen dari total klaim yang harus kami bayarkan,” pungkasnya.
Namun, dengan target pembayaran klaim pada April mendatang, Adhi memastikan bahwa hak pemegang polis tetap akan dijamin oleh AJB. Adapun jumlah pemegang polis sebanyak 6,5 juta, namun setelah disisir tersisa 5,5 juta. Sisanya sebanyak 1 juta sudah tak aktif lagi.
Distributor Sepatu Clark Hengkang Dari Indonesia, Seluruh Karyawan di PHK
Clarks Indonesia resmi tutup mulai 28 Februari 2018 nanti. Hal tersebut diakui oleh manajemen PT Anglo Distrindo Antara, distributor sekaligus pemegang hak merek Clarks di Indonesia. Selidik punya selidik, Clarks Indonesia menutup seluruh lapaknya lantaran penjualan sepatu model konservatif asal Inggris tersebut terus turun. Bahkan, penurunannya mencapai 50 persen sejak 2016 lalu.
“Di 2014, kami masih menjual 80.000-an pasang sepatu. Setahun kemudian, turun dikit lah. Barulah pada 2016, penjualan anjlok hingga 50 persen dan terus turun sampai hari ini. Kami terpaksa genjot penjualan dengan promo,” ujar Rubby Destrison, Perwakilan Manajemen Anglo Distrindo Antara .
Di sisi lain, sambung dia, biaya operasional terus meningkat, seperti sewa tempat di mal dan gaji karyawan. Walhasil, perusahaan terus menanggung rugi. Bahkan, efisiensi dengan mengurangi jumlah gerai dari 25 menjadi 10 hingga saat ini pun tak bisa membantu perusahaan mengurangi biaya operasional. “Kebetulan, kontrak kerja sama dengan Clarks dari pusatnya kan habis tahun ini. Jadi, kami memutuskan tidak memperpanjang lagi. Lalu, mengambil langkah penutupan seluruh gerai yang tersisa saat ini,” imbuhnya.
Sejak kabar Clarks hengkang dari Indonesia berhembus, banyak penggemar setianya yang mengaku sedih. Anggara (35 tahun), salah satunya yang mengaku sedih karena telah menggunakan sepatu merek Clarks sejak 2008 silam. “Saya biasa beli dua pasang dalam setahun. Karena suka modelnya dan untuk ukuran kaki 45 dan 46 enak dipakai. Bahannya juga berkualitas. After sales (purna jual) untuk perawatan sepatunya ada. Jadi, sedih banget kalau tutup,” terang dia.
Bukan cuma penggemar, menurut Rubby, manejemen Clarks di kantor pusatnya juga mengaku sedih. Seperti disampaikannya, selama ini, penjualan sepatu Clarks di Indonesia selalu menggembirakan. Namun, dua tahun terakhir menjadi sangat berat. “Kami di Anglo, selaku pemegang merek Clarks satu-satunya di Indonesia, lebih sedih. Karena kami kontrak eksklusif. Makanya, setelah seluruh gerai tutup, Anglo sebagai distributor juga ikut tutup,” katanya.
Adapun melemahnya daya beli masyarakat menjadi alasan anjloknya penjualan perusahaan. Gerai yang biasanya diramaikan pengunjung semakin melorot. Bahkan, alasan peralihan cara belanja masyarakat dari offline ke online pun tak serta merta mengerek penjualan Clarks lewat situs online perusahaan dan sosial media karena kurang pengalaman dalam mengelola sosial media dan portal online.
Salah manajemen dan lemahnya sumber daya manusia ditengarai menjadi sebab utama dari anjloknya penjualan Clarks. Upah murah menyulitkan para perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang benar-benar mampu sehingga para pengambil keputusan strategis kebanyakan terdiri dari mereka yang piawai dalam office politik tanpa mampu melakukan real work untuk meningkatkan sales.
Manajemen PT Anglo Distrindo Antara memastikan akan merumahkan seluruh karyawan setelah penutupan seluruh gerai Clarks Indonesia berlangsung mulai 28 Februari hingga pertengahan tahun nanti. Rubby Destrison, Perwakilan Manajemen Anglo Distrindo Antara mengatakan bahwa perundingan sudah berjalan antara manajemen dengan pekerja. Saat ini, tersisa 8 karyawan di kantor pusat perusahaan dan sekitar 50 orang di 10 gerai sepatu Clarks.
“Kami akan menutup seluruh gerai. Imbasnya, seluruh karyawan akan dirumahkan. Kami memastikan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh karyawan dan pelayan toko,” ujarnya.
Manajemen, katanya, akan memenuhi seluruh kewajibannya berupa uang pesangon. Menurut dia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dilakukan manajemen sejak pertengahan tahun lalu saat efisiensi dimulai.
Sayang, ia enggan merinci nilai pesangon yang akan diberikan kepada seluruh karyawannya. Yang pasti, ia menegaskan, hak karyawan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Aldi, salah satu pelayan gerai sepatu Clarks di Grand Indonesia mengaku telah mengetahui informasi penutupan perusahaan yang berakibat pada PHK karyawan. “Makanya, diskon (di gerai sepatu Clarks) ini dalam rangka clearance (cuci gudang) dan closing (penutupan) kan,” terang dia.
Seperti diketahui, Clarks Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya di Indonesia. Penutupan dikarenakan penjualan sepatu anjlok hingga 50 persen. Di sisi lain, biaya operasional terus meningkat. Walhasil, manajemen memutuskan mengakhiri kontrak kerja sama eksklusif sebagai distributor dan pemegang hak merek dengan Clarks di Inggris. Sejalan dengan itu, manajemen memilih cuci gudang dan menutup seluruh gerainya secara bertahap.
Adapun, tiga toko akan ditutup akhir Februari nanti, yakni di Paris van Java di Bandung, Tunjungan Plaza di Surabaya, dan AEON Mall BSD City di Tangerang. Disusul kemudian dengan penutupan toko di Kelapa Gading Mall 3, Grand Indonesia dan Senayan City di bulan berikutnya.
Sementara, empat toko lainnya menyusul pada pertengahan tahun nanti karena kontrak sewa tempatnya masih dinegoisasikan dengan pengelola pusat perbelanjaan lantaran masa berakhirnya baru jatuh tempo pada 2020 dan 2021 mendatang. Clarks, merek sepatu asal Inggris, resmi hengkang dari Tanah Air mulai 28 Februari 2018. Kepergian Clarks akan dilakukan bertahap sampai 10 gerai yang ada saat ini benar-benar tutup seluruhnya.
Rubby Destrison, Perwakilan Manajemen PT Anglo Distrindo Antara, distributor dan pemegang hak merek Clarks di Indonesia mengakui hal tersebut. Ia merinci, 3 gerai akan ditutup pada 28 Februari, yakni Clarks Paris van Java di Bandung, Tunjungan Plaza di Surabaya, dan AEON Mall BSD City di Tangerang.
Kemudian, tiga gerai lainnya menyusul pada akhir Maret 2018, yaitu Clarks Kelapa Gading Mall 3, Grand Indonesia, dan Senayan City. Sementara, sisanya empat gerai akan menyusul pada pertengahan tahun ini juga seiring dengan berakhirnya kontrak gerai berada dengan pengelola pusat perbelanjaan.
“Jadi, dari total 25 gerai, saat ini tersisa 10 yang akan ditutup secara bertahap mulai 28 Februari. Sementara, empat gerai lainnya menyusul, di antaranya Clarks Pondok Indah Mall 2, Galaxy Surabaya, Summarecon Mal Bekasi,” ujarnya. Clarks masuk pertama kali ke Indonesia pada 2004 silam. Anglo Distrindo Antara menjadi pemegang hak merek eksklusif dari kantor pusatnya di Inggris. Bersamaan dengan rencana penutupan seluruh lapak Clarks di Tanah Air, kontrak kerja sama ekslusif di antara keduanya pun berakhir.
“Pelanggan setia kami sedih. Pusat (Clarks Inggris) juga sedih. Kami lebih sedih, karena kami di Anglo cuma pegang satu merek saja kan. Penutupan Clarks, berarti penutupan Anglo,” terang Rubby. Jelang penutupan seluruh gerai sepatu Clarks, manajemen menawarkan promo besar-besaran. Yakni, diskon harga 50 persen-80 persen. Ditambah diskon tambahan 10 persen untuk pembelian dua pasang sepatu, dan 15 persen untuk pembelian tiga pasang, dan 20 persen untuk pembelian empat pasang.
Berdasarkan pantauan kemarin, sepasang sepatu wanita di Clarks Grand Indonesia dibanderol mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1,45 juta setelah diskon. Sementara, sepatu laki-laki dijual mulai dari Rp800 ribu - Rp1,75 juta setelah diskon.
“Di 2014, kami masih menjual 80.000-an pasang sepatu. Setahun kemudian, turun dikit lah. Barulah pada 2016, penjualan anjlok hingga 50 persen dan terus turun sampai hari ini. Kami terpaksa genjot penjualan dengan promo,” ujar Rubby Destrison, Perwakilan Manajemen Anglo Distrindo Antara .
Di sisi lain, sambung dia, biaya operasional terus meningkat, seperti sewa tempat di mal dan gaji karyawan. Walhasil, perusahaan terus menanggung rugi. Bahkan, efisiensi dengan mengurangi jumlah gerai dari 25 menjadi 10 hingga saat ini pun tak bisa membantu perusahaan mengurangi biaya operasional. “Kebetulan, kontrak kerja sama dengan Clarks dari pusatnya kan habis tahun ini. Jadi, kami memutuskan tidak memperpanjang lagi. Lalu, mengambil langkah penutupan seluruh gerai yang tersisa saat ini,” imbuhnya.
Sejak kabar Clarks hengkang dari Indonesia berhembus, banyak penggemar setianya yang mengaku sedih. Anggara (35 tahun), salah satunya yang mengaku sedih karena telah menggunakan sepatu merek Clarks sejak 2008 silam. “Saya biasa beli dua pasang dalam setahun. Karena suka modelnya dan untuk ukuran kaki 45 dan 46 enak dipakai. Bahannya juga berkualitas. After sales (purna jual) untuk perawatan sepatunya ada. Jadi, sedih banget kalau tutup,” terang dia.
Bukan cuma penggemar, menurut Rubby, manejemen Clarks di kantor pusatnya juga mengaku sedih. Seperti disampaikannya, selama ini, penjualan sepatu Clarks di Indonesia selalu menggembirakan. Namun, dua tahun terakhir menjadi sangat berat. “Kami di Anglo, selaku pemegang merek Clarks satu-satunya di Indonesia, lebih sedih. Karena kami kontrak eksklusif. Makanya, setelah seluruh gerai tutup, Anglo sebagai distributor juga ikut tutup,” katanya.
Adapun melemahnya daya beli masyarakat menjadi alasan anjloknya penjualan perusahaan. Gerai yang biasanya diramaikan pengunjung semakin melorot. Bahkan, alasan peralihan cara belanja masyarakat dari offline ke online pun tak serta merta mengerek penjualan Clarks lewat situs online perusahaan dan sosial media karena kurang pengalaman dalam mengelola sosial media dan portal online.
Salah manajemen dan lemahnya sumber daya manusia ditengarai menjadi sebab utama dari anjloknya penjualan Clarks. Upah murah menyulitkan para perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang benar-benar mampu sehingga para pengambil keputusan strategis kebanyakan terdiri dari mereka yang piawai dalam office politik tanpa mampu melakukan real work untuk meningkatkan sales.
Manajemen PT Anglo Distrindo Antara memastikan akan merumahkan seluruh karyawan setelah penutupan seluruh gerai Clarks Indonesia berlangsung mulai 28 Februari hingga pertengahan tahun nanti. Rubby Destrison, Perwakilan Manajemen Anglo Distrindo Antara mengatakan bahwa perundingan sudah berjalan antara manajemen dengan pekerja. Saat ini, tersisa 8 karyawan di kantor pusat perusahaan dan sekitar 50 orang di 10 gerai sepatu Clarks.
“Kami akan menutup seluruh gerai. Imbasnya, seluruh karyawan akan dirumahkan. Kami memastikan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh karyawan dan pelayan toko,” ujarnya.
Manajemen, katanya, akan memenuhi seluruh kewajibannya berupa uang pesangon. Menurut dia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dilakukan manajemen sejak pertengahan tahun lalu saat efisiensi dimulai.
Sayang, ia enggan merinci nilai pesangon yang akan diberikan kepada seluruh karyawannya. Yang pasti, ia menegaskan, hak karyawan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Aldi, salah satu pelayan gerai sepatu Clarks di Grand Indonesia mengaku telah mengetahui informasi penutupan perusahaan yang berakibat pada PHK karyawan. “Makanya, diskon (di gerai sepatu Clarks) ini dalam rangka clearance (cuci gudang) dan closing (penutupan) kan,” terang dia.
Seperti diketahui, Clarks Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya di Indonesia. Penutupan dikarenakan penjualan sepatu anjlok hingga 50 persen. Di sisi lain, biaya operasional terus meningkat. Walhasil, manajemen memutuskan mengakhiri kontrak kerja sama eksklusif sebagai distributor dan pemegang hak merek dengan Clarks di Inggris. Sejalan dengan itu, manajemen memilih cuci gudang dan menutup seluruh gerainya secara bertahap.
Adapun, tiga toko akan ditutup akhir Februari nanti, yakni di Paris van Java di Bandung, Tunjungan Plaza di Surabaya, dan AEON Mall BSD City di Tangerang. Disusul kemudian dengan penutupan toko di Kelapa Gading Mall 3, Grand Indonesia dan Senayan City di bulan berikutnya.
Sementara, empat toko lainnya menyusul pada pertengahan tahun nanti karena kontrak sewa tempatnya masih dinegoisasikan dengan pengelola pusat perbelanjaan lantaran masa berakhirnya baru jatuh tempo pada 2020 dan 2021 mendatang. Clarks, merek sepatu asal Inggris, resmi hengkang dari Tanah Air mulai 28 Februari 2018. Kepergian Clarks akan dilakukan bertahap sampai 10 gerai yang ada saat ini benar-benar tutup seluruhnya.
Rubby Destrison, Perwakilan Manajemen PT Anglo Distrindo Antara, distributor dan pemegang hak merek Clarks di Indonesia mengakui hal tersebut. Ia merinci, 3 gerai akan ditutup pada 28 Februari, yakni Clarks Paris van Java di Bandung, Tunjungan Plaza di Surabaya, dan AEON Mall BSD City di Tangerang.
Kemudian, tiga gerai lainnya menyusul pada akhir Maret 2018, yaitu Clarks Kelapa Gading Mall 3, Grand Indonesia, dan Senayan City. Sementara, sisanya empat gerai akan menyusul pada pertengahan tahun ini juga seiring dengan berakhirnya kontrak gerai berada dengan pengelola pusat perbelanjaan.
“Jadi, dari total 25 gerai, saat ini tersisa 10 yang akan ditutup secara bertahap mulai 28 Februari. Sementara, empat gerai lainnya menyusul, di antaranya Clarks Pondok Indah Mall 2, Galaxy Surabaya, Summarecon Mal Bekasi,” ujarnya. Clarks masuk pertama kali ke Indonesia pada 2004 silam. Anglo Distrindo Antara menjadi pemegang hak merek eksklusif dari kantor pusatnya di Inggris. Bersamaan dengan rencana penutupan seluruh lapak Clarks di Tanah Air, kontrak kerja sama ekslusif di antara keduanya pun berakhir.
“Pelanggan setia kami sedih. Pusat (Clarks Inggris) juga sedih. Kami lebih sedih, karena kami di Anglo cuma pegang satu merek saja kan. Penutupan Clarks, berarti penutupan Anglo,” terang Rubby. Jelang penutupan seluruh gerai sepatu Clarks, manajemen menawarkan promo besar-besaran. Yakni, diskon harga 50 persen-80 persen. Ditambah diskon tambahan 10 persen untuk pembelian dua pasang sepatu, dan 15 persen untuk pembelian tiga pasang, dan 20 persen untuk pembelian empat pasang.
Berdasarkan pantauan kemarin, sepasang sepatu wanita di Clarks Grand Indonesia dibanderol mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1,45 juta setelah diskon. Sementara, sepatu laki-laki dijual mulai dari Rp800 ribu - Rp1,75 juta setelah diskon.
Tuesday, January 2, 2018
Kisah Duka dan Remuk Redamnya Mantan Karyawan Sevel
Ernawati (44), masih ingat saat pertama kali bergabung menjadi pegawai PT Modern Internasional Tbk (MDRN), 26 tahun silam. Kala itu perusahaan masih bernama PT Modern Photo Film Company yang lekat dengan pemasaran rol film bermerek Fuji Film. Pada 2010, perusahaan memutuskan untuk memutasi perempuan yang akrab dipanggil Erna ini, ke salah satu anak perusahaan yang mengelola gerai ritel 7-Eleven, PT Modern Sevel Indonesia (MSI).
Saat itu, pamor 7-Eleven mulai naik. Dengan menggabungkan konsep toko kelontong dan restoran siap saji, gerai asal Amerika Serikat itu lekas populer sebagai tempat nongkrong anak muda. Hampir tujuh tahun Erna mengabdi, hingga terakhir ia menjabat sebagai Senior Sales Associate di salah satu gerai 7-Eleven di Jakarta.
Sayangnya, kesetian dan loyalitasnya pada perusahaan berbuah nestapa. Tidak ada suara lagi (apalagi pertanggung jawaban) dari bagian HRD yang selalu membela kepentingan pemilik modal dan menuntut kepatuhan dan loyalitas tanpa batas pada karyawan.
Di bulan puasa tahun ini, ia mendapat kabar kalau perusahaannya bangkrut dan bakal menutup seluruh gerai 7-Eleven per 30 Juni 2017. Seiring dengan itu, kabar pemutusan hubungan kerja santer terdengar. "Perasaan saya remuk redam. Sudah tidak tahu lagi harus bagaimana," ujar Erna.
Erna pun pasrah menerima nasibnya. Tepat 30 Juni 2017, ia resmi menjadi pengangguran. Di usianya yang mendekati setengah abad, Erna berkecil hati untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
Satu-satunya harapannya adalah membuka usaha dagang sendiri menggunakan uang pesangon dari perusahaan. Sayangnya, hingga kini, perusahaan tidak memberikan kejelasan mengenai pesangon itu. "Saya ingin buka usaha tetapi usaha kan perlu modal. Makanya saya benar-benar berharap dari pesangon," tuturnya.
Nasib Siti Haroh (42) tahun sedikit lebih beruntung. Bekerja sebagai staf keuangan di kantor Modern Sevel pusat membuatnya lebih cepat mengetahui nasib perusahaan tempatnya bekerja. Sama dengan Erna, Siti juga telah puluhan tahun bergabung di Modern Internasional, tepatnya sejak 1995. Beberapa kali ia dipindahkan ke anak usaha Modern Internasional hingga akhirnya ditempatkan di Modern Sevel.
Mengetahui perusahaan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, ia segera mencari pekerjaan pengganti. Berbekal bantuan kawan, akhirnya Siti kini telah bekerja di kantor baru. "Kalau orang yang biasa bekerja lalu tidak bekerja bagaimana ya? Akhirnya saya cari-cari peluang dan ada lalu saya jalani yang penting ada pemasukan," ujarnya.
Siti berharap, Modern Internasional segera melunasi kewajibannya. Meskipun ia kini telah bekerja di tempat baru, Siti merasa kesetiannya harus dihargai apalagi dia sekarang seorangsingle parent yang juga menjadi kepala keluarga.
"Saya ingat, dulu saya rela datang ke kantor meskipun waktu itu harus berbasah-basah melewati banjir," kenangnya. Di luar pesangon, ternyata perusahaan juga memiliki kewajiban lain kepada mantan pegawainya. Florentina Siska (29), salah satu mantan pegawai kontrak di 7-Eleven, menuturkan hingga kini perusahaan masih berutang pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR), penggantian uang transportasi, dan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak jadi dibayarkan padanya.
"Saya dulu pindah dari Alfamidi dan ingin cari pengalaman. Waktu itu, 7-Eleven lagi boomingsaya kira akan lebih baik," ujar wanita yang terakhir bekerja sebagai asisten manajer toko 7-Eleven Pusat Grosir Cililitan Jakarta ini.
Kini, ia hanya sibuk mengurus rumah dan menjalankan bisnis online kecil-kecilan.
"Saya hanya ingin perusahaan segera membayarkan hak saya dan ada kepastian. Sampai sekarang tidak ada kepastian. Saya ingin menanyakan juga tidak tahu harus bertanya ke siapa," ujarnya. Erna, Siti, dan Florentina merupakan tiga dari seribu lebih mantan karyawan yang di-PHK oleh manajemen Modern Sevel. Bertahun-tahun terus merugi, induk perusahaan akhirnya memutuskan untuk memotong seluruh bisnis ritel itu.
Ketua Serikat Pekerja Modern Putera Indonesia, Sumarsono mengungkapkan, total utang perusahaan kepada karyawan lebih dari Rp20 miliar. Namun, hingga kini, perusahaan tak juga memberikan kejelasan soal pembayaran pesangon dan kewajiban lainnya. Pada siang ini, sekitar 500-an karyawan memutuskan untuk menggelar demo di depan kantor pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia, Modern Internasional. Dengan menggelar demo itu, Sumarsono berharap perusahaan segera melunasi kewajibannya kepada mantan pegawai.
Saat itu, pamor 7-Eleven mulai naik. Dengan menggabungkan konsep toko kelontong dan restoran siap saji, gerai asal Amerika Serikat itu lekas populer sebagai tempat nongkrong anak muda. Hampir tujuh tahun Erna mengabdi, hingga terakhir ia menjabat sebagai Senior Sales Associate di salah satu gerai 7-Eleven di Jakarta.
Sayangnya, kesetian dan loyalitasnya pada perusahaan berbuah nestapa. Tidak ada suara lagi (apalagi pertanggung jawaban) dari bagian HRD yang selalu membela kepentingan pemilik modal dan menuntut kepatuhan dan loyalitas tanpa batas pada karyawan.
Di bulan puasa tahun ini, ia mendapat kabar kalau perusahaannya bangkrut dan bakal menutup seluruh gerai 7-Eleven per 30 Juni 2017. Seiring dengan itu, kabar pemutusan hubungan kerja santer terdengar. "Perasaan saya remuk redam. Sudah tidak tahu lagi harus bagaimana," ujar Erna.
Erna pun pasrah menerima nasibnya. Tepat 30 Juni 2017, ia resmi menjadi pengangguran. Di usianya yang mendekati setengah abad, Erna berkecil hati untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
Satu-satunya harapannya adalah membuka usaha dagang sendiri menggunakan uang pesangon dari perusahaan. Sayangnya, hingga kini, perusahaan tidak memberikan kejelasan mengenai pesangon itu. "Saya ingin buka usaha tetapi usaha kan perlu modal. Makanya saya benar-benar berharap dari pesangon," tuturnya.
Nasib Siti Haroh (42) tahun sedikit lebih beruntung. Bekerja sebagai staf keuangan di kantor Modern Sevel pusat membuatnya lebih cepat mengetahui nasib perusahaan tempatnya bekerja. Sama dengan Erna, Siti juga telah puluhan tahun bergabung di Modern Internasional, tepatnya sejak 1995. Beberapa kali ia dipindahkan ke anak usaha Modern Internasional hingga akhirnya ditempatkan di Modern Sevel.
Mengetahui perusahaan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, ia segera mencari pekerjaan pengganti. Berbekal bantuan kawan, akhirnya Siti kini telah bekerja di kantor baru. "Kalau orang yang biasa bekerja lalu tidak bekerja bagaimana ya? Akhirnya saya cari-cari peluang dan ada lalu saya jalani yang penting ada pemasukan," ujarnya.
Siti berharap, Modern Internasional segera melunasi kewajibannya. Meskipun ia kini telah bekerja di tempat baru, Siti merasa kesetiannya harus dihargai apalagi dia sekarang seorangsingle parent yang juga menjadi kepala keluarga.
"Saya ingat, dulu saya rela datang ke kantor meskipun waktu itu harus berbasah-basah melewati banjir," kenangnya. Di luar pesangon, ternyata perusahaan juga memiliki kewajiban lain kepada mantan pegawainya. Florentina Siska (29), salah satu mantan pegawai kontrak di 7-Eleven, menuturkan hingga kini perusahaan masih berutang pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR), penggantian uang transportasi, dan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak jadi dibayarkan padanya.
"Saya dulu pindah dari Alfamidi dan ingin cari pengalaman. Waktu itu, 7-Eleven lagi boomingsaya kira akan lebih baik," ujar wanita yang terakhir bekerja sebagai asisten manajer toko 7-Eleven Pusat Grosir Cililitan Jakarta ini.
Kini, ia hanya sibuk mengurus rumah dan menjalankan bisnis online kecil-kecilan.
"Saya hanya ingin perusahaan segera membayarkan hak saya dan ada kepastian. Sampai sekarang tidak ada kepastian. Saya ingin menanyakan juga tidak tahu harus bertanya ke siapa," ujarnya. Erna, Siti, dan Florentina merupakan tiga dari seribu lebih mantan karyawan yang di-PHK oleh manajemen Modern Sevel. Bertahun-tahun terus merugi, induk perusahaan akhirnya memutuskan untuk memotong seluruh bisnis ritel itu.
Ketua Serikat Pekerja Modern Putera Indonesia, Sumarsono mengungkapkan, total utang perusahaan kepada karyawan lebih dari Rp20 miliar. Namun, hingga kini, perusahaan tak juga memberikan kejelasan soal pembayaran pesangon dan kewajiban lainnya. Pada siang ini, sekitar 500-an karyawan memutuskan untuk menggelar demo di depan kantor pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia, Modern Internasional. Dengan menggelar demo itu, Sumarsono berharap perusahaan segera melunasi kewajibannya kepada mantan pegawai.
Friday, December 23, 2016
Alfamart Keberatan Untuk Transparan Dalam Pelaopran Dana Donasi Uang Receh Dari Masyarakat
Pengelola toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), membantah menggunakan 10 persen dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Menurut Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman, Alfamart merupakan perusahaan terbuka sehingga tidak boleh mengelola dana donasi sendiri. Seluruh dana donasi tersebut, kata Rachman, diserahkan ke yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada Kementerian Sosial.
"Biaya operasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Mensos RI sebesar 10 persen dari pengumpulan dana dan 90 persen untuk pelaksanaan program sosial kemanusiaan, bukan untuk Alfamart, melainkan seluruhnya diserahkan dan dikelola oleh yayasan yang bekerja sama dengan Alfamart," kata Rachman.
Komisi Informasi Pusat, Senin (19/12), mengabulkan semua permohonan warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj. Artinya, Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Dalam pertimbanganan putusan tersebut, Majelis Komisioner dipimpin Dyah Aryani P itu menolak dalil SAT yang menyatakan hanya bertindak sebagai penyalur dana sumbangan.
Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan, Alfamart sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan. "Secara demikian maka terhadap kegiatan termohon yang berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (Donasi), pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi putusan.
Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Lalu, dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah bekerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
Rachman melanjutkan, pengumpulan donasi konsumen yang dilakukan Alfamart mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Menurut Rachman, peraturan itu menjelaskan tentang pengumpul sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Organisasi tersebut, lanjut Rachman, harus punya persyaratan antara lain mempunyai akta notaris atau akta pendirian, telah terdaftar pada Kementerian Sosial ataupun Dinas Sosial setempat. "Dengan kata lain, pengumpul sumbangan dan pengelola adalah Yayasan yang mendapatkan ijin dari Kemsos RI. Sementara jaringan toko kami hanyalah media atau channel bagi pihak yayasan untuk mendapatkan sumbangan sukarela dari konsumen atau masyarakat," katanya.
Komisi Informasi Pusat memutuskan agar jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Salah satu pertimbangan hukum putusan KIP adalah Alfamart mengabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam laporan tahunan perusahaan (annual report) 2015.
"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P. Pada laporan tahunan SAT tentang CSR di halaman 126 hingga 129, perusahaan memasukan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. SAT menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan pihak-pihak yang menerima.
"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P. Pasal 74 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Aturan itu diperjelas di Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pasal tersebut mengatakan, TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham sesuai dengan anggara dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
"Seharusnya dalam laporan tahunan 2015 bukan laporan donasi yang dikelola oleh termohon, melainkan hasil keuntungan yang disisihkan oleh perusahaan untuk kegiatan TJSL," bunyi putusan KIP. Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan, dalam pengelolaan donasi konsumen, Alfamart bekerja sama dengan yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada pihak Kementerian Sosial.
"Dana donasi yang terkumpul melalui kasir 100 persen diserahkan ke yayasan, seperti PMI, UNICEF, Kick Andy Foundation. Tidak ada (donasi) digunakan buat CSR perusahaan apalagi usaha perusahaan," kata Solihin. Solihin juga mengatakan, setiap program kemanusian berasal dari donasi konsumen, Alfamart selalu menyampaikan asal muasal dananya.
"Kalau uang perusahaan itu CSR seperti truk sampah, Alfamart Class. Tidak ada itu 1 perak rupiah pun kita gunakan dana dari donasi," katanya. Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan, terdapat dua CSR yang dikerjakan oleh SAT, yaitu CSR yang menggunakan laba perusahaan dan CSR dari masyarakat. Dalam CSR dari masyarakat, SAT berperan sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen (CSR cause promotion).
"Program CSR cause promotion pada akhirnya mampu mendorong masyarakat untuk mendonasikan uang. Ini hampir sama dengan program penggalangan dana yang dilakukan banyak televisi swasta ketika masyarakat membutuhkan bantuan, semisal bencana alam," kata Rachman. SAT, kata Rachman, tidak menggunakan donasi konsumen untuk membiayai kegiatan CSR perusahaan. Menurutnya, hasil transaksi belanja dan hasil donasi dipisahkan. Artinya dana donasi, kata Rachman, tidak akan masuk dalam neraca keuangan perusahaan. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat, lanjutnya, juga tidak sebagai aset bisnis.
"Ini karena membaca laporan Annual Report kami di mana laporan donasi disatukan bab-nya dengan bab CSR bukan berarti biaya CSR menggunakan donasi konsumen. Karena bab tersebut dijelaskan apa saja kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan perusahaan antara lain program Alfamart Class dan Outlet Binaan Alfamart," kata Nur Rachman.
Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir, kata Rachman, dikerjakan dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer. Sistem ini mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan kredibel dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
"Ini artinya jaringan toko milik termohon (Alfamart) hanyalah sebagai media untuk pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen kami, dan perlu diketahui bahwa penggalangan donasi konsumen seperti ini juga dilakukan oleh banyak perusahaan ritel modern di Indonesia karena memiliki dampak yang positif bagi masyarakat," ujar Rachman. Rachman melanjutkan, SAT juga selalu menyampaikan kegiatan yang dilakukan perusahaan ke publik saat menggunakan dana penggalangan donasi.
Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj menjelaskan, salah satu alasannya mengguat Alfamart karena perusahaan itu mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya.
Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj, 36 tahun, menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan. “Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih.
Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400. "Setiap belanja ada kembalian di bawah Rp500. Kasir bertanya apakah uang itu mau disumbangkan? saya sering berikan kembalian itu," kata Mustolih.
Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.
"Setiap kali bayar, kasir Alfamart selalu bertanya, apakah mau nyumbang? Lalu, saya selalu tanya balik. Kalau saya sumbang uang sumbangan masuk ke struk belanjaan? Kasir bilang tidak dan nanya balik memang kenapa? Saya jawab kalau sumbangan dicatat struk belanja silahkan ambil, kalau tidak jangan coba ambil uang saya," kata Mustolih yang berprofesi sebagai pengacara.
Mustolih pun tersadar, ternyata kasir bukan hanya meminta donasi kepada dirinya seorang, tapi kepada seluruh konsumen Alfamart. Mustolih pun mencari tahu laporan keuangan penggunaan donasi dengan berselancar internet. Namun, informasi yang diperolehnya tak memenuhi rasa penasarannya. Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan. "Apa yang saya minta sangat standar. Dijawab cuma dua halaman dan tidak menjawab rasa ingin tahu saya," katanya.
Tak puas dengan jawaban pihak Alfamart, dia kembali berkirim surat yang isinya keberatan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SAT pada 30 November 2015. Surat tersebut tidak dijawab oleh SAT. Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya. Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung empat kali. Di luar dugaan, ia harus melalui proses yang panjang untuk memuaskan rasa penasarannya.
"Tapi saya bersemangat mengejar pengelolaan keuangan karena uang yang terkumpul hingga puluhan miliar, hampir sama dengan ratusan orang tax amnesty," katanya. Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan. Kini, sejak putusan dibacakan, SAT memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan keberatannya di pengadilan negeri.
"Biaya operasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Mensos RI sebesar 10 persen dari pengumpulan dana dan 90 persen untuk pelaksanaan program sosial kemanusiaan, bukan untuk Alfamart, melainkan seluruhnya diserahkan dan dikelola oleh yayasan yang bekerja sama dengan Alfamart," kata Rachman.
Komisi Informasi Pusat, Senin (19/12), mengabulkan semua permohonan warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj. Artinya, Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Dalam pertimbanganan putusan tersebut, Majelis Komisioner dipimpin Dyah Aryani P itu menolak dalil SAT yang menyatakan hanya bertindak sebagai penyalur dana sumbangan.
Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan, Alfamart sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan. "Secara demikian maka terhadap kegiatan termohon yang berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (Donasi), pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi putusan.
Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Lalu, dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah bekerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
Rachman melanjutkan, pengumpulan donasi konsumen yang dilakukan Alfamart mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Menurut Rachman, peraturan itu menjelaskan tentang pengumpul sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Organisasi tersebut, lanjut Rachman, harus punya persyaratan antara lain mempunyai akta notaris atau akta pendirian, telah terdaftar pada Kementerian Sosial ataupun Dinas Sosial setempat. "Dengan kata lain, pengumpul sumbangan dan pengelola adalah Yayasan yang mendapatkan ijin dari Kemsos RI. Sementara jaringan toko kami hanyalah media atau channel bagi pihak yayasan untuk mendapatkan sumbangan sukarela dari konsumen atau masyarakat," katanya.
Komisi Informasi Pusat memutuskan agar jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Salah satu pertimbangan hukum putusan KIP adalah Alfamart mengabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam laporan tahunan perusahaan (annual report) 2015.
"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P. Pada laporan tahunan SAT tentang CSR di halaman 126 hingga 129, perusahaan memasukan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. SAT menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan pihak-pihak yang menerima.
"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P. Pasal 74 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Aturan itu diperjelas di Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pasal tersebut mengatakan, TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham sesuai dengan anggara dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
"Seharusnya dalam laporan tahunan 2015 bukan laporan donasi yang dikelola oleh termohon, melainkan hasil keuntungan yang disisihkan oleh perusahaan untuk kegiatan TJSL," bunyi putusan KIP. Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan, dalam pengelolaan donasi konsumen, Alfamart bekerja sama dengan yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada pihak Kementerian Sosial.
"Dana donasi yang terkumpul melalui kasir 100 persen diserahkan ke yayasan, seperti PMI, UNICEF, Kick Andy Foundation. Tidak ada (donasi) digunakan buat CSR perusahaan apalagi usaha perusahaan," kata Solihin. Solihin juga mengatakan, setiap program kemanusian berasal dari donasi konsumen, Alfamart selalu menyampaikan asal muasal dananya.
"Kalau uang perusahaan itu CSR seperti truk sampah, Alfamart Class. Tidak ada itu 1 perak rupiah pun kita gunakan dana dari donasi," katanya. Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan, terdapat dua CSR yang dikerjakan oleh SAT, yaitu CSR yang menggunakan laba perusahaan dan CSR dari masyarakat. Dalam CSR dari masyarakat, SAT berperan sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen (CSR cause promotion).
"Program CSR cause promotion pada akhirnya mampu mendorong masyarakat untuk mendonasikan uang. Ini hampir sama dengan program penggalangan dana yang dilakukan banyak televisi swasta ketika masyarakat membutuhkan bantuan, semisal bencana alam," kata Rachman. SAT, kata Rachman, tidak menggunakan donasi konsumen untuk membiayai kegiatan CSR perusahaan. Menurutnya, hasil transaksi belanja dan hasil donasi dipisahkan. Artinya dana donasi, kata Rachman, tidak akan masuk dalam neraca keuangan perusahaan. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat, lanjutnya, juga tidak sebagai aset bisnis.
"Ini karena membaca laporan Annual Report kami di mana laporan donasi disatukan bab-nya dengan bab CSR bukan berarti biaya CSR menggunakan donasi konsumen. Karena bab tersebut dijelaskan apa saja kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan perusahaan antara lain program Alfamart Class dan Outlet Binaan Alfamart," kata Nur Rachman.
Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir, kata Rachman, dikerjakan dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer. Sistem ini mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan kredibel dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
"Ini artinya jaringan toko milik termohon (Alfamart) hanyalah sebagai media untuk pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen kami, dan perlu diketahui bahwa penggalangan donasi konsumen seperti ini juga dilakukan oleh banyak perusahaan ritel modern di Indonesia karena memiliki dampak yang positif bagi masyarakat," ujar Rachman. Rachman melanjutkan, SAT juga selalu menyampaikan kegiatan yang dilakukan perusahaan ke publik saat menggunakan dana penggalangan donasi.
Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj menjelaskan, salah satu alasannya mengguat Alfamart karena perusahaan itu mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya.
Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj, 36 tahun, menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan. “Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih.
Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400. "Setiap belanja ada kembalian di bawah Rp500. Kasir bertanya apakah uang itu mau disumbangkan? saya sering berikan kembalian itu," kata Mustolih.
Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.
"Setiap kali bayar, kasir Alfamart selalu bertanya, apakah mau nyumbang? Lalu, saya selalu tanya balik. Kalau saya sumbang uang sumbangan masuk ke struk belanjaan? Kasir bilang tidak dan nanya balik memang kenapa? Saya jawab kalau sumbangan dicatat struk belanja silahkan ambil, kalau tidak jangan coba ambil uang saya," kata Mustolih yang berprofesi sebagai pengacara.
Mustolih pun tersadar, ternyata kasir bukan hanya meminta donasi kepada dirinya seorang, tapi kepada seluruh konsumen Alfamart. Mustolih pun mencari tahu laporan keuangan penggunaan donasi dengan berselancar internet. Namun, informasi yang diperolehnya tak memenuhi rasa penasarannya. Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan. "Apa yang saya minta sangat standar. Dijawab cuma dua halaman dan tidak menjawab rasa ingin tahu saya," katanya.
Tak puas dengan jawaban pihak Alfamart, dia kembali berkirim surat yang isinya keberatan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SAT pada 30 November 2015. Surat tersebut tidak dijawab oleh SAT. Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya. Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung empat kali. Di luar dugaan, ia harus melalui proses yang panjang untuk memuaskan rasa penasarannya.
"Tapi saya bersemangat mengejar pengelolaan keuangan karena uang yang terkumpul hingga puluhan miliar, hampir sama dengan ratusan orang tax amnesty," katanya. Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan. Kini, sejak putusan dibacakan, SAT memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan keberatannya di pengadilan negeri.
Tuesday, May 3, 2016
Tenaga Kerja Asing Sebanyak 67,60 persen Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melansir, sebanyak 67,60 persen tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia belum memiliki jaminan sosial tenaga kerja (tenaker). Padahal, pasal 11 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, jumlah TKA di Indonesia mencapai 69.025 orang. Namun, masih ada gap dalam melaksanakan program jaminan sosial bagi TKA di Indonesia.
“Kepesertaan TKA di BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 22.370 orang atau cuma 32,40 persen saja yang sudah dilindungi program jaminan sosial. Padahal, tenaker Indonesia yang bekerja di luar negeri wajib mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah di negara mereka bekerja,” ujarnya, Selasa (3/5).
Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, ia memperkirakan, semakin banyak arus masuk TKA di Indonesia. Di sisi lain, MEA menjadi peluang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk merangkul lebih banyak pekerja asing mengikuti program jaminan sosial di Indonesia.
Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kompetensinya dalam memberikan jaminan sosial bagi TKA. Atas dasar hal itu, BPJS Ketenagakerjaan juga harus bersiap mempersiapkan sumber daya manusianya dan teknologi, termasuk keterampilan bahasa untuk menyambut TKA.
“Selain itu, kami juga harus memikirkan untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaker Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kami harus melakukan sinergi atau kerja sama dengan social security di negara-negara kantong TKI berkumpul. Agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat,” imbuh Agus.
Sebagai informasi, dari total 122,3 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 19 juta orang yang terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Berarti, lebih dari 103 juta pekerja belum memiliki perlindungan dan jaminan sosial tenaker
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, jumlah TKA di Indonesia mencapai 69.025 orang. Namun, masih ada gap dalam melaksanakan program jaminan sosial bagi TKA di Indonesia.
“Kepesertaan TKA di BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 22.370 orang atau cuma 32,40 persen saja yang sudah dilindungi program jaminan sosial. Padahal, tenaker Indonesia yang bekerja di luar negeri wajib mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah di negara mereka bekerja,” ujarnya, Selasa (3/5).
Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, ia memperkirakan, semakin banyak arus masuk TKA di Indonesia. Di sisi lain, MEA menjadi peluang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk merangkul lebih banyak pekerja asing mengikuti program jaminan sosial di Indonesia.
Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kompetensinya dalam memberikan jaminan sosial bagi TKA. Atas dasar hal itu, BPJS Ketenagakerjaan juga harus bersiap mempersiapkan sumber daya manusianya dan teknologi, termasuk keterampilan bahasa untuk menyambut TKA.
“Selain itu, kami juga harus memikirkan untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaker Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kami harus melakukan sinergi atau kerja sama dengan social security di negara-negara kantong TKI berkumpul. Agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat,” imbuh Agus.
Sebagai informasi, dari total 122,3 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 19 juta orang yang terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Berarti, lebih dari 103 juta pekerja belum memiliki perlindungan dan jaminan sosial tenaker
Wednesday, April 13, 2016
Terungkap ... BPJS Tekor Karena Banyak Pemda Yang Tidak Setor Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatatkan angka missmacth.Missmatch di sini timbul akibat tingginya pembayaran klaim, sementara tidak diimbangi dengan iuran yang masuk. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan, salah satu yang membuat missmatch terjadi karena masih banyaknya tunggakan iuran premi dari peserta. Terutama pada pekerja dengan status tak tetap atau (Pekerja Penerima Upah).
"Kolektifitas (iuran) PPU karena ada 3 sebab. Dari survei yang dilakukan kami dengan Universitas Indonesia (UI), ada 3 sebab orang menunggak," ungkap Fahmi ditemui di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Pertama, kata Fahmi, adalah ketidakmampuan masyarakat yang memang tidak mampu membayar iuran premi setiap bulannya. Untuk mengatasinya, pihaknya telah meminta sejumlah Pemda mengalihkan kepesertaan menjadi penerima Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), sehingga iuran dibayarkan oleh Pemda masing-masing.
"Pertama ability to pay memang rendah. Kita pecahkan dengan kerj asama dengan Pemda supaya peserta-peserta ini digeser jadi peserta Jamkesda. Mereka kita anggap sebagai keluarga tak mampu," jelasnya. Penyebab selanjutnya, lanjut dia, adalah enggannya masyarakat mengantri saat akan membayar iuran, serta aksesbilitas yang kurang baik seperti kondisi geografis.
"Untuk masalah aksesbilitas dan orang malas antri, kita sudah kembangkan payment online banking. Ada ribuan titik baik itu modern outlet minimarket, tradisional outlet seperti pos, dan agen-agen lainnya," ujar Fahmi. Diungkapkan Fahmi, selain peserta, banyak juga Pemda yang menunggak pembayaran iuran BPJS. "Saya sudah rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, supaya bisa diintervensi pada Pemda yang belum bayar, jumlahnya saya tak hapal," katanya.
Fahmi melanjutkan, sesuai dengan proyeksi dari RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan) 2016, BPJS Kesehatan diperkirakan masih akan mengalami defisit tahun ini Rp 9,25 triliun. Namun, defisit ini akan berkurang setelah dipotong penerimaan tambahan Rp 2,19 triliun setelah ada kenaikan tarif kelas 1 dan kelas 2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga akhir tahun lalu memiliki aset lancar berupa uang kas sebesar Rp 1,94 triliun. Hal ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa BPJS Kesehatan tak memiliki dana untuk membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Selama ini, BPJS Kesehatan memang mencatatkan angka missmacth. Missmatch di sini timbul akibat tingginya pembayaran klaim, sementara tidak diimbangi dengan iuran yang masuk.
Proyeksi dari RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan) 2016, BPJS Kesehatan masih defisit tahun ini Rp 9,25 triliun. BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran sehingga ada potensi tambahan Rp 2,19 triliun, sehingga masih ada potensi defisit sekitar Rp 7,06 triliun di tahun ini. "Jadi tidak benar kami BPJS Kesehatan nggak punya uang buat bayar klaim dari rumah sakit. Buktinya kita punya kas tahun lalu setelah audit sebesar Rp 1,94 triliun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat acara public expose di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dijelaskan Fahmi, dana kas sebesar itu berasal dari sisa penerimaan setelah dipotong manfaat atau klaim sebesar Rp Rp 57,80 triliun. Sementara penerimaan berasal iuran premi sebesar Rp 52,78 triliun, penerimaan dari suntikan negara lewat Penanaman Modal Negara (PMN) yang cair di September 2015 sebesar Rp 5 triliun, serta hasil dana kelola investasi BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,67 triliun.
"Kita kerja keras dan berhasil mengumpulkan yield dari investasi di beberapa instrumen sebesar Rp 1,67 triliun. Memang BPJS Kesehatan akan selalu missmatch klaim dengan iuran, tapi kita kurangi dengan imbal dari hasil investasi kami," jelas Fahmi. Kalaupun banyak kasus rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang sulit mencairkan klaim, ujar Fahmi, itu terjadi karena dokumen yang disertakan belum lengkap, atau harus diverifikasi kembali.
"Kita ada uang. Pembayaran klaim pada prinsipnya kalau berkas lengkap pasti cepat. Kan harus confirm,clarified, and qualified. Kalau nggak hati-hati nanti bisa jadi temuan, soalnya ini negara, harus hati-hati keluarkan," ungkapnya. Dia menuturkan, klaim berasal dari jumlah kunjungan atau pemanfaatan fasilitas kesehatan peserta BPJS Kesehatan sebanyak 100,62 juta kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian ada 39,81 juta rawat jalan, dan 6,31 juta kunjungan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) di rumah sakit atau poliklinik.
"Selama tahun 2015, program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 19.969 FKTP, 1.847 rumah sakit, dan 2.813 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan lainnya," tutup Fahmi.
"Kolektifitas (iuran) PPU karena ada 3 sebab. Dari survei yang dilakukan kami dengan Universitas Indonesia (UI), ada 3 sebab orang menunggak," ungkap Fahmi ditemui di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Pertama, kata Fahmi, adalah ketidakmampuan masyarakat yang memang tidak mampu membayar iuran premi setiap bulannya. Untuk mengatasinya, pihaknya telah meminta sejumlah Pemda mengalihkan kepesertaan menjadi penerima Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), sehingga iuran dibayarkan oleh Pemda masing-masing.
"Pertama ability to pay memang rendah. Kita pecahkan dengan kerj asama dengan Pemda supaya peserta-peserta ini digeser jadi peserta Jamkesda. Mereka kita anggap sebagai keluarga tak mampu," jelasnya. Penyebab selanjutnya, lanjut dia, adalah enggannya masyarakat mengantri saat akan membayar iuran, serta aksesbilitas yang kurang baik seperti kondisi geografis.
"Untuk masalah aksesbilitas dan orang malas antri, kita sudah kembangkan payment online banking. Ada ribuan titik baik itu modern outlet minimarket, tradisional outlet seperti pos, dan agen-agen lainnya," ujar Fahmi. Diungkapkan Fahmi, selain peserta, banyak juga Pemda yang menunggak pembayaran iuran BPJS. "Saya sudah rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, supaya bisa diintervensi pada Pemda yang belum bayar, jumlahnya saya tak hapal," katanya.
Fahmi melanjutkan, sesuai dengan proyeksi dari RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan) 2016, BPJS Kesehatan diperkirakan masih akan mengalami defisit tahun ini Rp 9,25 triliun. Namun, defisit ini akan berkurang setelah dipotong penerimaan tambahan Rp 2,19 triliun setelah ada kenaikan tarif kelas 1 dan kelas 2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga akhir tahun lalu memiliki aset lancar berupa uang kas sebesar Rp 1,94 triliun. Hal ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa BPJS Kesehatan tak memiliki dana untuk membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Selama ini, BPJS Kesehatan memang mencatatkan angka missmacth. Missmatch di sini timbul akibat tingginya pembayaran klaim, sementara tidak diimbangi dengan iuran yang masuk.
Proyeksi dari RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan) 2016, BPJS Kesehatan masih defisit tahun ini Rp 9,25 triliun. BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran sehingga ada potensi tambahan Rp 2,19 triliun, sehingga masih ada potensi defisit sekitar Rp 7,06 triliun di tahun ini. "Jadi tidak benar kami BPJS Kesehatan nggak punya uang buat bayar klaim dari rumah sakit. Buktinya kita punya kas tahun lalu setelah audit sebesar Rp 1,94 triliun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat acara public expose di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dijelaskan Fahmi, dana kas sebesar itu berasal dari sisa penerimaan setelah dipotong manfaat atau klaim sebesar Rp Rp 57,80 triliun. Sementara penerimaan berasal iuran premi sebesar Rp 52,78 triliun, penerimaan dari suntikan negara lewat Penanaman Modal Negara (PMN) yang cair di September 2015 sebesar Rp 5 triliun, serta hasil dana kelola investasi BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,67 triliun.
"Kita kerja keras dan berhasil mengumpulkan yield dari investasi di beberapa instrumen sebesar Rp 1,67 triliun. Memang BPJS Kesehatan akan selalu missmatch klaim dengan iuran, tapi kita kurangi dengan imbal dari hasil investasi kami," jelas Fahmi. Kalaupun banyak kasus rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang sulit mencairkan klaim, ujar Fahmi, itu terjadi karena dokumen yang disertakan belum lengkap, atau harus diverifikasi kembali.
"Kita ada uang. Pembayaran klaim pada prinsipnya kalau berkas lengkap pasti cepat. Kan harus confirm,clarified, and qualified. Kalau nggak hati-hati nanti bisa jadi temuan, soalnya ini negara, harus hati-hati keluarkan," ungkapnya. Dia menuturkan, klaim berasal dari jumlah kunjungan atau pemanfaatan fasilitas kesehatan peserta BPJS Kesehatan sebanyak 100,62 juta kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian ada 39,81 juta rawat jalan, dan 6,31 juta kunjungan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) di rumah sakit atau poliklinik.
"Selama tahun 2015, program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 19.969 FKTP, 1.847 rumah sakit, dan 2.813 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan lainnya," tutup Fahmi.
Wednesday, September 2, 2015
Pekerja RI Tuntut Dana Pensiun Seperti PNS Tanpa Dikenai Pajak Lebih
Global Aging Institute (GAI) dan Prudential Corporation menyatakan mayoritas pekerja di Indonesia menuntut tanggung jawab dari pemerintah untuk memberikan jaminan dana pensiun. Ironisnya, sebagian besar dari mereka menolak untuk membayar pajak lebih tinggi ke pemerintah karena melihat banyaknya fasilitas dan keringanan perpajakan yang diterima oleh pengusaha tapi tidak diberikan pada buruh.
Kondisi tersebut, merupakan hasil penelitian besar mengenai sikap dan ekspektasi pensiunan yang dilakukan oleh GIA bersama Prudential Corporation. Penelitian dilakukan selama musim panas 2014 terhadap para pekerja dan pensiunan di 10 negara Asia Timur, termasuk Indonesia. Peneliti GIA, Richard Jackson mengungkapkan mayoritas pekerja di Asia Timur mencemaskan nasib mereka ketika masuk masa pensiun. Rasa cemas itu timbul karena mayoritas pekerja kurang persiapan finansial menjelang berakhirnya masa kerja.
"Di Asia Timur para pekerja sangat cemas terhadap prospek masa pensiun mereka, tapi sebenarnya mereka juga ada keinginan untuk memperbaikinya," ujar Richard dalam paparannya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (2/9). Richard mengungkapkan, kebanyakan responden yang disurvei menolak anggapan bahwa keluarga adalah pihak utama yang harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan para lanjut usia (lansia).
Seperti halnya di Indonesia, Malaysia, Vietnam, Cina, Filipina dan Thailand, sekitar 43 persen hingga 66 persen responden menilai pemerintah yang harus bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap para pensiunan. Sementara mayoritas responden (40-60 persen) di Korea Selatan, Singapura, Hong Kong dan Taiwan berpendapat bahwa para pekerja sendiri yang harus bertanggung jawab kebutuhan finansial mereka di masa pensiun kelak.
Di sisi lain, lanjut Richard, mayoritas responden menolak untuk membayar pajak lebih tinggi ke pemerintah untuk peningkatan fasilitas dan manfaat dana pensiun yang ditanggung negara. Khususnya di Indonesia. Sebanyak 68 persen responden asal Indonesia menolak membayar pajak lebih tinggi ke pemerintah. Mereka lebih memilih cara penekanan kewajiban para pekerja menabung lebih dini untuk masa pensiun mereka.
"Masyarakat Indonesia sifatnya lebih senang diedukasi dibanding dengan dipaksa melalui kebijakan,"ujar Richard.
Kondisi tersebut, merupakan hasil penelitian besar mengenai sikap dan ekspektasi pensiunan yang dilakukan oleh GIA bersama Prudential Corporation. Penelitian dilakukan selama musim panas 2014 terhadap para pekerja dan pensiunan di 10 negara Asia Timur, termasuk Indonesia. Peneliti GIA, Richard Jackson mengungkapkan mayoritas pekerja di Asia Timur mencemaskan nasib mereka ketika masuk masa pensiun. Rasa cemas itu timbul karena mayoritas pekerja kurang persiapan finansial menjelang berakhirnya masa kerja.
"Di Asia Timur para pekerja sangat cemas terhadap prospek masa pensiun mereka, tapi sebenarnya mereka juga ada keinginan untuk memperbaikinya," ujar Richard dalam paparannya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (2/9). Richard mengungkapkan, kebanyakan responden yang disurvei menolak anggapan bahwa keluarga adalah pihak utama yang harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan para lanjut usia (lansia).
Seperti halnya di Indonesia, Malaysia, Vietnam, Cina, Filipina dan Thailand, sekitar 43 persen hingga 66 persen responden menilai pemerintah yang harus bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap para pensiunan. Sementara mayoritas responden (40-60 persen) di Korea Selatan, Singapura, Hong Kong dan Taiwan berpendapat bahwa para pekerja sendiri yang harus bertanggung jawab kebutuhan finansial mereka di masa pensiun kelak.
Di sisi lain, lanjut Richard, mayoritas responden menolak untuk membayar pajak lebih tinggi ke pemerintah untuk peningkatan fasilitas dan manfaat dana pensiun yang ditanggung negara. Khususnya di Indonesia. Sebanyak 68 persen responden asal Indonesia menolak membayar pajak lebih tinggi ke pemerintah. Mereka lebih memilih cara penekanan kewajiban para pekerja menabung lebih dini untuk masa pensiun mereka.
"Masyarakat Indonesia sifatnya lebih senang diedukasi dibanding dengan dipaksa melalui kebijakan,"ujar Richard.
Wednesday, August 26, 2015
Jokowi Cabut Pasal Pencairan Dana Jaminan Hari Tua di Usia 56
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam PP yang diteken 12 Agustus 2015 tersebut, Jokowi menghapus ketentuan pembayaran manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun.
Berdasarkan salinan aturan yang diterima, Jokowi hanya mengubah ketentuan Pasal 26 tentang pembayaran manfaat JHT menjadi tiga saja yaitu: a. Peserta mencapai usia pensiun; b. Peserta mengalami cacat tetap; dan c. Peserta meninggal dunia.
Ditegaskan dalam PP ini, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta. Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015, manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat tetap diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan manfaat JHT sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Agustus 2015 itu.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri mengumumkan terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT sesuai besaran saldo.
Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Hanif juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Hanif mengatakan isi dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT setelah satu bulan mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
“Itu substansi paling mendasar dari PP 60 tahun 2015,” kata Hanif
Berdasarkan salinan aturan yang diterima, Jokowi hanya mengubah ketentuan Pasal 26 tentang pembayaran manfaat JHT menjadi tiga saja yaitu: a. Peserta mencapai usia pensiun; b. Peserta mengalami cacat tetap; dan c. Peserta meninggal dunia.
Ditegaskan dalam PP ini, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta. Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015, manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat tetap diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan manfaat JHT sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Agustus 2015 itu.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri mengumumkan terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT sesuai besaran saldo.
Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Hanif juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Hanif mengatakan isi dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT setelah satu bulan mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
“Itu substansi paling mendasar dari PP 60 tahun 2015,” kata Hanif
Tuesday, August 25, 2015
Dana BPJS Terkena Imbas Anjloknya Harga Saham dan Akan Keluar Dari Bursa Saham
Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku terimbas gejolak pasar saham. Sebab ada portofolio yang dibenamkan di pasar modal. Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengakui, perekonomian yang lesu saat ini berdampak pada dana kelolaan jaminan hari tua (JHT). Namun meski demikian, dampak yang dirasakan belum besar terhadap keseluruhan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dana kelolaan bulan Juli secara nominal belum menunjukkan penurunan.
"Memang ada dampak pelemahan pasar saham namun masih terbantu oleh akumulasi iuran baru. Meski demikian, manfaat kepesertaan (imbal hasil) tidak berkurang," ujar Pramudya, Selasa (25/8). Hingga Juli 2015, dana kelolaan JHT sebesar Rp 170 triliun. Gonjang-ganjing ekonomi yang terjadi belakangan ini tidak menutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, dampak PHK akan mengurangi iuran pekerja, dari yang semula membayar iuran JHT menjadi tidak membayar iuran karena telah menganggur. Kondisi ini dikhawatirkan menggerus dana kelolaan.
"Kami akan lihat sejauh mana dampaknya terhadap dana kelolaan. Lihat akhir Agustus ini," kata Pramudya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cepat merespons gemuruh yang melanda pasar saham nasional. Sebagai lembaga yang diamanatkan mengelola jaminan sosial pekerja, mereka terus mengatur ulang portofolio agar selalu dapat untung di saat serba susah ini.
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya telah melakukan antisipasi atas gejolak yang terjadi di pasar saham. Hal ini mengingat besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memungkinkan memindahkan portofolio (switching) dalam porsi besar sekaligus.
Perubahan portofolio sudah dilakukan secara bertahap dengan mengurangi penempatan pada instrumen pasar modal. "Kebijakan kami adalah melakukan review portofolio setiap tiga bulan sekali. Makin lama, makin pendek di review-nya," papar Pramudya, Selasa (25/8). Saat ini, dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) per Juli mencapai Rp 170 triliun. Pada periode yang sama, total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 36 juta peserta. Jumlah tersebut meliputi peserta aktif dan non aktif.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekitar 18 jutaan, dimana 13 juta diantaranya merupakan pekerja sektor formal, 5 juta merupakan pekerja jasa konstruksi yang bekerja di proyek-proyek dan sisanya sekitar 600.000 tergolong pekerja informal.
Sisanya merupakan peserta yang non aktif, artinya terdaftar dan masih memiliki haknya meski tidak aktif membayar iuran. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membukukan dana kelolaan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 170 triliun hingga Juli 2015. Iuran ini dapat digunakan ketika memasuki masa pensiun dan dapat dicairkan sekaligus (langsam).
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, total dana kelolaan jaminan hari tua hingga tujuh bulan pertama sebesar Rp 170 triliun. Dana kelolaan ini merupakan hasil iuran antara pekerja dan pemberi kerja sebesar 5,7%, di mana iuran pekerja melakukan iuran 2% per bulan sementara pemberi kerja melakukan iuran sebesar 3,7% per bulan. "Dalam aturan baru, manfaat jaminan hari tua ini bisa diambil sekaligus (langsam)," ujar Pramudya, Selasa (25/8).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015. Beleid ini menggantikan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015. Semula, PP nomor 46 tahun 2015 memberikan dua pilihan pada peserta jaminan hari tua agar bisa mencairkan jerih payahnya. Dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun, peserta dapat mencairkan 10% dana JHT untuk keperluan mendesak. Alternatif lainnya, peserta dapat mencairkan 30% dana JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau kredit perumahan rakyat (KPR).
Namun, kini lahirnya PP nomor 60 tahun 2015 memungkinkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT seluruhnya apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pencairan dana JHT dapat diambil setelah satu bulan pengajuan, sehingga peserta tidak perlu menunggu hingga 10 tahun seperti aturan lama.
"PP 60 tahun 2015 mulai berlaku pada 1 September 2015. Jadi, korban PHK dapat menikmati seluruh dana JHT-nya. Nanti apabila dia kembali bekerja, maka status kepesertaannya mulai dari nol lagi," imbuh Pramudya.
"Memang ada dampak pelemahan pasar saham namun masih terbantu oleh akumulasi iuran baru. Meski demikian, manfaat kepesertaan (imbal hasil) tidak berkurang," ujar Pramudya, Selasa (25/8). Hingga Juli 2015, dana kelolaan JHT sebesar Rp 170 triliun. Gonjang-ganjing ekonomi yang terjadi belakangan ini tidak menutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, dampak PHK akan mengurangi iuran pekerja, dari yang semula membayar iuran JHT menjadi tidak membayar iuran karena telah menganggur. Kondisi ini dikhawatirkan menggerus dana kelolaan.
"Kami akan lihat sejauh mana dampaknya terhadap dana kelolaan. Lihat akhir Agustus ini," kata Pramudya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cepat merespons gemuruh yang melanda pasar saham nasional. Sebagai lembaga yang diamanatkan mengelola jaminan sosial pekerja, mereka terus mengatur ulang portofolio agar selalu dapat untung di saat serba susah ini.
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya telah melakukan antisipasi atas gejolak yang terjadi di pasar saham. Hal ini mengingat besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memungkinkan memindahkan portofolio (switching) dalam porsi besar sekaligus.
Perubahan portofolio sudah dilakukan secara bertahap dengan mengurangi penempatan pada instrumen pasar modal. "Kebijakan kami adalah melakukan review portofolio setiap tiga bulan sekali. Makin lama, makin pendek di review-nya," papar Pramudya, Selasa (25/8). Saat ini, dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) per Juli mencapai Rp 170 triliun. Pada periode yang sama, total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 36 juta peserta. Jumlah tersebut meliputi peserta aktif dan non aktif.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekitar 18 jutaan, dimana 13 juta diantaranya merupakan pekerja sektor formal, 5 juta merupakan pekerja jasa konstruksi yang bekerja di proyek-proyek dan sisanya sekitar 600.000 tergolong pekerja informal.
Sisanya merupakan peserta yang non aktif, artinya terdaftar dan masih memiliki haknya meski tidak aktif membayar iuran. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membukukan dana kelolaan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 170 triliun hingga Juli 2015. Iuran ini dapat digunakan ketika memasuki masa pensiun dan dapat dicairkan sekaligus (langsam).
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, total dana kelolaan jaminan hari tua hingga tujuh bulan pertama sebesar Rp 170 triliun. Dana kelolaan ini merupakan hasil iuran antara pekerja dan pemberi kerja sebesar 5,7%, di mana iuran pekerja melakukan iuran 2% per bulan sementara pemberi kerja melakukan iuran sebesar 3,7% per bulan. "Dalam aturan baru, manfaat jaminan hari tua ini bisa diambil sekaligus (langsam)," ujar Pramudya, Selasa (25/8).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015. Beleid ini menggantikan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015. Semula, PP nomor 46 tahun 2015 memberikan dua pilihan pada peserta jaminan hari tua agar bisa mencairkan jerih payahnya. Dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun, peserta dapat mencairkan 10% dana JHT untuk keperluan mendesak. Alternatif lainnya, peserta dapat mencairkan 30% dana JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau kredit perumahan rakyat (KPR).
Namun, kini lahirnya PP nomor 60 tahun 2015 memungkinkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT seluruhnya apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pencairan dana JHT dapat diambil setelah satu bulan pengajuan, sehingga peserta tidak perlu menunggu hingga 10 tahun seperti aturan lama.
"PP 60 tahun 2015 mulai berlaku pada 1 September 2015. Jadi, korban PHK dapat menikmati seluruh dana JHT-nya. Nanti apabila dia kembali bekerja, maka status kepesertaannya mulai dari nol lagi," imbuh Pramudya.
Thursday, August 20, 2015
Cara Mencairkan JHT BPJS Bila Di PHK Atau Resign Sebelum 5 Tahun Bekerja
Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja. Tidak lagi bekerja bisa karena alasan yang bermacam-macam, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri.
Nah, dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT ini?
"Kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), surat berhenti bekerja, diikuti fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Persyaratan ini bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair keesokan harinya. "Dapat mencairkan JHT-nya 1 hari setelah persayaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT peserta bisa dicairkan," jelasnya. Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tangan sehingga lebih mudah untuk melakukan pencairan.
"Ini wajib. Ada sanksi pidana dan pelayanan publik dicabut (kalau perusahaan tidak lapor). Ada 17,2 juta tenaga kerja peserta JHT. Belum ada laporan dari perusahaan yang pekerjanya terkena PHK dan akan mencairkan JHT," ujarnya. Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.
"Alhamdulillah sudah selesai. Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Poin utama dari revisi PP JHT kontennya sama. Para pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja bisa mencairkan jaminan hari tuanya satu bulan setelah berhenti bekerja," ujarnya. Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika akan meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri. Dalam aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan penuh setelah peserta berumur 56 tahun.
"Peraturan teknis pencairan JHT diatur BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015," katanya. Ia mengatakan, revisi PP ini dilakukan karena pemerintah responsif terhadap masalah tenaga kerja yaitu soal PHK dan kesempatan kerja.
"Bukan karena pemerintah keliru atau melakukan kesalahan, tetapi lebih karena mengakomodir keluhan atau aspirasi para pekerja," tambahnya. "Satu, melibatkan instansi pemerintahan yang banyak, stakeholders lah yang terkait di pemerintah. Kedua, ada prosedur ada mekanisme yang luas," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Saat ini, kata Hanif, prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara. Maka dari itu ia belum bisa memastikan kapan revisi aturan ini bisa selesai. "Nanti kita lihat lah. Nanti kita umumkan. Tapi dari seluruh keputusan yang kita ambil itu kuncinya memang pada soal mengakomodasi pekerja yang kena PHK, ada yang berhenti bekerja, itu bisa mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin," jelasnya.
Sesegera mungkin yang dimaksud Hanif adalah, pekerja tidak perlu menunggu hingga bertahun-tahun, tapi butuh proses selama satu bulan cair. Ia menambahkan, untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum 1 Juli masih ikut aturan yang lama.
"Nah, kalau yang di-PHK sebelum 1 juli tapi masa kepesertaan belum 5 tahun, artinya menggunakan aturan lama pun tidak bisa. Nah, itu harus menunggu revisi PP. Atau yang misalnya PHK setelah 1 juli itu juga harus tunggu revisi PP," jelasnya.
PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam PP yang baru itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa pencairan saldo secara keseluruhan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, cacat permanen, mengundurkan diri dari perusahaan, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Adapun untuk pekerja aktif, yang tidak mengalami cacat permanen, terkena PHK, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia, pencairan saldo masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 46/2015. "PP yang baru itu khusus untuk yang berhenti atau kena PHK. Yang untuk pekerja aktif masih menggunakan aturan lama," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik, Minggu (23 Agustus 2015).
Artinya, bagi pekerja aktif pencairan dana tetap harus mengikuti aturan lama, yakni maksimal 30% dari total saldo untuk keperluan perumahan dan 10% untuk keperluan lain. "Semuanya tetap, pakai persentase itu sesuai PP yang lama. Karena PP yang baru itu hanya mengakomodasi pekerja yang kena PHK."
Nah, dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT ini?
"Kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), surat berhenti bekerja, diikuti fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Persyaratan ini bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair keesokan harinya. "Dapat mencairkan JHT-nya 1 hari setelah persayaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT peserta bisa dicairkan," jelasnya. Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tangan sehingga lebih mudah untuk melakukan pencairan.
"Ini wajib. Ada sanksi pidana dan pelayanan publik dicabut (kalau perusahaan tidak lapor). Ada 17,2 juta tenaga kerja peserta JHT. Belum ada laporan dari perusahaan yang pekerjanya terkena PHK dan akan mencairkan JHT," ujarnya. Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.
"Alhamdulillah sudah selesai. Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Poin utama dari revisi PP JHT kontennya sama. Para pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja bisa mencairkan jaminan hari tuanya satu bulan setelah berhenti bekerja," ujarnya. Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika akan meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri. Dalam aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan penuh setelah peserta berumur 56 tahun.
"Peraturan teknis pencairan JHT diatur BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015," katanya. Ia mengatakan, revisi PP ini dilakukan karena pemerintah responsif terhadap masalah tenaga kerja yaitu soal PHK dan kesempatan kerja.
"Bukan karena pemerintah keliru atau melakukan kesalahan, tetapi lebih karena mengakomodir keluhan atau aspirasi para pekerja," tambahnya. "Satu, melibatkan instansi pemerintahan yang banyak, stakeholders lah yang terkait di pemerintah. Kedua, ada prosedur ada mekanisme yang luas," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Saat ini, kata Hanif, prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara. Maka dari itu ia belum bisa memastikan kapan revisi aturan ini bisa selesai. "Nanti kita lihat lah. Nanti kita umumkan. Tapi dari seluruh keputusan yang kita ambil itu kuncinya memang pada soal mengakomodasi pekerja yang kena PHK, ada yang berhenti bekerja, itu bisa mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin," jelasnya.
Sesegera mungkin yang dimaksud Hanif adalah, pekerja tidak perlu menunggu hingga bertahun-tahun, tapi butuh proses selama satu bulan cair. Ia menambahkan, untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum 1 Juli masih ikut aturan yang lama.
"Nah, kalau yang di-PHK sebelum 1 juli tapi masa kepesertaan belum 5 tahun, artinya menggunakan aturan lama pun tidak bisa. Nah, itu harus menunggu revisi PP. Atau yang misalnya PHK setelah 1 juli itu juga harus tunggu revisi PP," jelasnya.
PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam PP yang baru itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa pencairan saldo secara keseluruhan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, cacat permanen, mengundurkan diri dari perusahaan, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Adapun untuk pekerja aktif, yang tidak mengalami cacat permanen, terkena PHK, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia, pencairan saldo masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 46/2015. "PP yang baru itu khusus untuk yang berhenti atau kena PHK. Yang untuk pekerja aktif masih menggunakan aturan lama," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik, Minggu (23 Agustus 2015).
Artinya, bagi pekerja aktif pencairan dana tetap harus mengikuti aturan lama, yakni maksimal 30% dari total saldo untuk keperluan perumahan dan 10% untuk keperluan lain. "Semuanya tetap, pakai persentase itu sesuai PP yang lama. Karena PP yang baru itu hanya mengakomodasi pekerja yang kena PHK."
Tuesday, August 4, 2015
OJK dan MUI Keluarkan Pernyataan Bahwa BPJS Kesehatan Tidak Haram
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pertemuannya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rapat dilakukan sekitar 2,5 jam dan dihasilkan beberapa keputusan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, rapat dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap hukum penggunaan BPJS Kesehatan yang selama ini dikabarkan haram. "Sebagaimana kita ketahui bersama, minggu lalu di media beredar berita-berita baik cetak maupun elektronik, banyak mengangkat isu-isu BPJS Kesehatan atas keluarnya ijtima ulama MUI seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Tegal, isu yang beredar sangat luas sekali, bahkan ada kosa kata menyeramkan, ada kata-kata haram padahal tidak kita temukan di ijtima' kata-kata tersebut," jelas Firdaus saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia menjelaskan, fatwa soal haramnya BPJS Kesehatan tersebut simpang-siur di khalayak luas. "Belum lagi banyak pihak berbicara yang kurang pas sehingga melebar. OJK tentu bersama-sama dengan pihak terkait membahas masalah ini agar bisa selesai. BPJS yang menyelenggarakan JKN sebuah program yang baik sekali dari pemerintah untuk masalah kesehatan," terang dia.
Dari pertemuan tersebut, Firdaus menyebutkan, terdapat beberapa keputusan. "Tadi kita cukup mendiskusikan, kita dengarkan dulu apa yang disampaikan MUI, ijtima' itu isinya apa, kita dengarkan semuanya, pihak BPJS Kesehatan juga kita menyampaikan pandangannya, DJSN, Kemenkes, Kemenkeu juga," ucap dia.
Dari hasil pembicaraan tersebut, berikut kesepakatannya: Pertemuan antara BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, OJK, DJSN sehubungan dengan ijtima' tentang penyelenggara BPJS Kesehatan, untuk klarifikasi sebagai berikut. Pertama, telah dicapai kesepahaman untuk pembahasan lebih lanjut ijtima' tentang penyelenggaraan BPJS Kesehatan, kami akan membentuk tim yang terdiri dari OJK, BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkeu, dan MUI.
"Saya sih target minggu ini bahas tim teknis, misalnya ada keinginan masyarakat yang ingin ada unsur syariah bisa direalisasikan," katanya. Kedua, rapat sepaham dalam keputusan fatwa rekomendasi tentang BPJS Kesehatan tidak ada kosakata haram. "Memang kita diminta untuk menyelesaikan prinsip syariah," ujar dia. Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan program kesehatan untuk memilih antara syariah dan tidak.
"Jadi tidak ada keragu-raguan, insya Allah cepat dalam hitungan hari bisa diselesaikan, tapi untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) butuh waktu, sambil nunggu waktu tetap tentunya masyarakat diminta yang belum mendaftar ya mendaftar, jadi yang sudah mendaftar tetap melanjutkan kepesertaannya jadi program pemerintah tetap berlanjut. Itu kesepakatan yang kita capai. Sudah ditandatangani ramai-ramai," pungkasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan para direksi BPJS Kesehatan, pengurus majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertemuan ini membahas soal simpang-siur yang menyebutkan BPJS Kesehatan haram. Pertemuan ini juga membahas bagaimana penerapan BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah. Berdasarkan pantauan rapat digelar mulai pukul 10.30 WIB di lantai 7 Gedung Menara Merdeka, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Hadir antara lain, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua DJSN Chazali H Situmorang. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai program BPJS Kesehatan haram atau tidak sesuai dengan syariah. MUI menganggap secara umum program tersebut belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Namun, dalam kesempatan berbeda MUI menegaskan tak ada fatwa haram yang dikeluarkan. "Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, rapat dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap hukum penggunaan BPJS Kesehatan yang selama ini dikabarkan haram. "Sebagaimana kita ketahui bersama, minggu lalu di media beredar berita-berita baik cetak maupun elektronik, banyak mengangkat isu-isu BPJS Kesehatan atas keluarnya ijtima ulama MUI seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Tegal, isu yang beredar sangat luas sekali, bahkan ada kosa kata menyeramkan, ada kata-kata haram padahal tidak kita temukan di ijtima' kata-kata tersebut," jelas Firdaus saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia menjelaskan, fatwa soal haramnya BPJS Kesehatan tersebut simpang-siur di khalayak luas. "Belum lagi banyak pihak berbicara yang kurang pas sehingga melebar. OJK tentu bersama-sama dengan pihak terkait membahas masalah ini agar bisa selesai. BPJS yang menyelenggarakan JKN sebuah program yang baik sekali dari pemerintah untuk masalah kesehatan," terang dia.
Dari pertemuan tersebut, Firdaus menyebutkan, terdapat beberapa keputusan. "Tadi kita cukup mendiskusikan, kita dengarkan dulu apa yang disampaikan MUI, ijtima' itu isinya apa, kita dengarkan semuanya, pihak BPJS Kesehatan juga kita menyampaikan pandangannya, DJSN, Kemenkes, Kemenkeu juga," ucap dia.
Dari hasil pembicaraan tersebut, berikut kesepakatannya: Pertemuan antara BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, OJK, DJSN sehubungan dengan ijtima' tentang penyelenggara BPJS Kesehatan, untuk klarifikasi sebagai berikut. Pertama, telah dicapai kesepahaman untuk pembahasan lebih lanjut ijtima' tentang penyelenggaraan BPJS Kesehatan, kami akan membentuk tim yang terdiri dari OJK, BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkeu, dan MUI.
"Saya sih target minggu ini bahas tim teknis, misalnya ada keinginan masyarakat yang ingin ada unsur syariah bisa direalisasikan," katanya. Kedua, rapat sepaham dalam keputusan fatwa rekomendasi tentang BPJS Kesehatan tidak ada kosakata haram. "Memang kita diminta untuk menyelesaikan prinsip syariah," ujar dia. Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan program kesehatan untuk memilih antara syariah dan tidak.
"Jadi tidak ada keragu-raguan, insya Allah cepat dalam hitungan hari bisa diselesaikan, tapi untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) butuh waktu, sambil nunggu waktu tetap tentunya masyarakat diminta yang belum mendaftar ya mendaftar, jadi yang sudah mendaftar tetap melanjutkan kepesertaannya jadi program pemerintah tetap berlanjut. Itu kesepakatan yang kita capai. Sudah ditandatangani ramai-ramai," pungkasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan para direksi BPJS Kesehatan, pengurus majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertemuan ini membahas soal simpang-siur yang menyebutkan BPJS Kesehatan haram. Pertemuan ini juga membahas bagaimana penerapan BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah. Berdasarkan pantauan rapat digelar mulai pukul 10.30 WIB di lantai 7 Gedung Menara Merdeka, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Hadir antara lain, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua DJSN Chazali H Situmorang. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai program BPJS Kesehatan haram atau tidak sesuai dengan syariah. MUI menganggap secara umum program tersebut belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Namun, dalam kesempatan berbeda MUI menegaskan tak ada fatwa haram yang dikeluarkan. "Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok.
BPJS Defisit Karena Yang Berobat Jumlahnya 92 Juta Orang
Hingga akhir tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan masih akan mencatat defisit sebesar Rp 6 triliun. Sepanjang 2014 lalu, BPJS Kesehatan juga mencatatkan defisit. Klaim tercatat Rp 42,65 triliun sementara premi yang masuk hanya Rp 40 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, penyebab defisit tersebut karena banyaknya jumlah orang yang sakit dengan biaya yang tinggi, sementara uang iuran alias preminya minim.
"Masyarakat banyak yang sakit, ada insurance effect, jadi tahun lalu kita mengeluarkan Rp 42,65 triliun untuk melayani hampir 92 juta orang yang datang untuk berobat, 62 juta lebih mereka berkunjung ke puskesmas, 21 juta lebih mereka datang ke rumah sakit, 5 juta lebih dirawat. Nah uang itulah Rp 42,65 triliun, sementara yang masuk Rp 40 triliun, ada missmatch Rp 2 triliun," jelas dia saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Fahmi mengaku, untuk menutup defisit tersebut pihaknya sudah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 5 triliun. "Itu sudah kita tutup dengan cadangan teknis dan sudah kita siapkan dari awal tahun sebesar Rp 5 triliun, itu tahun lalu," katanya. Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap masih akan menanggung defisit jika kepesertaan dan iuran tidak ditingkatkan. Sebab, kata Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro, saat ini belum seluruhnya masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ditambah, kata dia, iuran yang dibayarkan masih minim, sementara klaim yang dibayarkan tinggi sehingga pihaknya masih menanggung defisit. "Orang banyak gunakan, jadi kita minta gotong royong yang sehat, yang daftar dan bayar iuran disiplin. Itu sangat diperlukan, saling membantu. Jadi misalkan peserta kelas tiga daftar Rp 25.500, dia sakit ginjal, cuci darah Rp 1,3 juta sekali. Itu sekali, itu perlu iuran lebih dari 50 orang, kalau satu minggu. Kalau sebulan 4 kali minimal, sudah berapa, jadi prinsip wajib gotong royong supaya saling membantu," jelas dia.
Purnawan menyebutkan, melalui suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun, diharapkan bisa mengurangi angka defisit. "Akhir tahun masih ada missmatch. Suntikan sudah ada melalui APBNP Rp 5 triliun, tinggal pencairannya belum dicairkan, aturannya masih belum," katanya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprediksi masih akan alami defisit Rp 6 triliun di akhir 2015. Pemerintah akan menyuntikkan tambahan modal Rp 5 triliun.
Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro mengatakan, defisit tersebut terjadi akibat adanya missmatch antara klaim peserta yang lebih tinggi daripada iuran masuk. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 5 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
"Suntikan sudah ada melalui APBN-P. Dana cadangan Rp 5 triliun melalui PMN," katanya saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Dana tersebut terdiri dari Rp 3,5 triliun untuk kelancaran pelayanan 135 juta peserta, dan Rp 1,5 triliun untuk cadangan pembiayaan untuk dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
Untuk itu, dia mengatakan, pihaknya mendorong agar seluruh masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dibutuhkan konsep gotong-royong agar BPJS Kesehatan berkembang dengan baik. "Jadi gotong royong yang sehat, yang daftar dan bayar iuran disiplin, itu sangat diperlukan, yang sehat membantu yang sakit," katanya. Hingga Desember 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatat defisit. Klaim tercatat Rp 42,65 triliun sementara premi yang masuk hanya Rp 40 triliun.
Hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan memperkirakan masih mencatatkan defisit hingga Rp 6 triliun. "Akhir tahun masih ada missmatch Rp 6 triliun," kata Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan, missmatch tersebut karena banyaknya orang yang sakit sehingga membutuhkan klaim yang besar dibandingkan orang yang bayar premi. "Bukan defisit tapi missmatch antara iuran masuk dan biaya kesehatan karena apa, karena ini program baru belum semua orang masuk, yang masuk banyak yang sakit, ada insurance effect, iuran juga harus kita sesuaikan dengan data historical baru," terang dia.
Terkait hal itu, Fahmi menyebutkan, hingga akhir tahun BPJS Kesehatan masih akan menanggung defisit. "Itu yang diprediksikan, akan ada defisit sebesar itu, kita kelola dengan baik sehingga mismatch bisa dikelola, defisit ya sebesar angka itu," pungkasnya.
"Masyarakat banyak yang sakit, ada insurance effect, jadi tahun lalu kita mengeluarkan Rp 42,65 triliun untuk melayani hampir 92 juta orang yang datang untuk berobat, 62 juta lebih mereka berkunjung ke puskesmas, 21 juta lebih mereka datang ke rumah sakit, 5 juta lebih dirawat. Nah uang itulah Rp 42,65 triliun, sementara yang masuk Rp 40 triliun, ada missmatch Rp 2 triliun," jelas dia saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Fahmi mengaku, untuk menutup defisit tersebut pihaknya sudah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 5 triliun. "Itu sudah kita tutup dengan cadangan teknis dan sudah kita siapkan dari awal tahun sebesar Rp 5 triliun, itu tahun lalu," katanya. Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap masih akan menanggung defisit jika kepesertaan dan iuran tidak ditingkatkan. Sebab, kata Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro, saat ini belum seluruhnya masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ditambah, kata dia, iuran yang dibayarkan masih minim, sementara klaim yang dibayarkan tinggi sehingga pihaknya masih menanggung defisit. "Orang banyak gunakan, jadi kita minta gotong royong yang sehat, yang daftar dan bayar iuran disiplin. Itu sangat diperlukan, saling membantu. Jadi misalkan peserta kelas tiga daftar Rp 25.500, dia sakit ginjal, cuci darah Rp 1,3 juta sekali. Itu sekali, itu perlu iuran lebih dari 50 orang, kalau satu minggu. Kalau sebulan 4 kali minimal, sudah berapa, jadi prinsip wajib gotong royong supaya saling membantu," jelas dia.
Purnawan menyebutkan, melalui suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun, diharapkan bisa mengurangi angka defisit. "Akhir tahun masih ada missmatch. Suntikan sudah ada melalui APBNP Rp 5 triliun, tinggal pencairannya belum dicairkan, aturannya masih belum," katanya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprediksi masih akan alami defisit Rp 6 triliun di akhir 2015. Pemerintah akan menyuntikkan tambahan modal Rp 5 triliun.
Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro mengatakan, defisit tersebut terjadi akibat adanya missmatch antara klaim peserta yang lebih tinggi daripada iuran masuk. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 5 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
"Suntikan sudah ada melalui APBN-P. Dana cadangan Rp 5 triliun melalui PMN," katanya saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Dana tersebut terdiri dari Rp 3,5 triliun untuk kelancaran pelayanan 135 juta peserta, dan Rp 1,5 triliun untuk cadangan pembiayaan untuk dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
Untuk itu, dia mengatakan, pihaknya mendorong agar seluruh masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dibutuhkan konsep gotong-royong agar BPJS Kesehatan berkembang dengan baik. "Jadi gotong royong yang sehat, yang daftar dan bayar iuran disiplin, itu sangat diperlukan, yang sehat membantu yang sakit," katanya. Hingga Desember 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatat defisit. Klaim tercatat Rp 42,65 triliun sementara premi yang masuk hanya Rp 40 triliun.
Hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan memperkirakan masih mencatatkan defisit hingga Rp 6 triliun. "Akhir tahun masih ada missmatch Rp 6 triliun," kata Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan, missmatch tersebut karena banyaknya orang yang sakit sehingga membutuhkan klaim yang besar dibandingkan orang yang bayar premi. "Bukan defisit tapi missmatch antara iuran masuk dan biaya kesehatan karena apa, karena ini program baru belum semua orang masuk, yang masuk banyak yang sakit, ada insurance effect, iuran juga harus kita sesuaikan dengan data historical baru," terang dia.
Terkait hal itu, Fahmi menyebutkan, hingga akhir tahun BPJS Kesehatan masih akan menanggung defisit. "Itu yang diprediksikan, akan ada defisit sebesar itu, kita kelola dengan baik sehingga mismatch bisa dikelola, defisit ya sebesar angka itu," pungkasnya.
Thursday, July 16, 2015
Hakikat Jaminan Hari Tua Menurut Undang Undang
Pada 30 Juni 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, tepat pada 1 Juli 2015, di hari mulai efektif beroperasinya, BPJS Ketenagakerjaan menuai gelombang protes dari publik.
Protes tersebut terutama dipicu oleh kekesalan atau kekecewaan sejumlah buruh yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang pada ketentuan lama jika sudah berhenti bekerja dan mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan masih dilayani, tetapi pada 1 Juli 2015 klaim tersebut justru ditolak atau tidak mungkin lagi diproses.
Tidak diprosesnya klaim JHT peserta karena BPJS Ketenagakerjaan selaku operator dalam konteks pelayanan klaim JHT per 1 Juli 2015 wajib mengacu kepada ketentuan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. PP JHT ini adalah aturan tata laksana yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004. Dalam PP No 46 Tahun 2015 disebutkan bahwa manfaat JHT hanya bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total (Pasal 22 Ayat 1). Bunyi pasal tersebut persis sama dengan amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 1).
Dalam PP No 46 Tahun 2015 juga terdapat ketentuan baru yang mengatur bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (early withdrawal). Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut paling banyak 30 persen dari saldo JHT peserta, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain untuk persiapan pensiun (Pasal 22 Ayat 4 dan 5). Substansi ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 3).
Titik kontroversinya adalah pasal early withdrawal ini. Oleh publik, yang diwakili sejumlah tokoh buruh, politisi, dan petisi yang digagas oleh Galang Mahardika serta mendapat dukungan dari ratusan ribu netizen, ketentuan Pasal 22 tersebut dipersepsi lebih buruk daripada ketentuan lama dan sangat menyulitkan peserta.
Publik memersepsikan, jika dulu berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1992 bagi peserta yang berhenti bekerja meski belum berusia 55 tahun dapat mengambil manfaat JHT sekaligus sepanjang memenuhi syarat kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, maka dalam ketentuan PP No 46 Tahun 2015 masa kepesertaannya lebih lama, menjadi 10 tahun. Manfaat JHT yang bisa diambil pun hanya 10 persen atau 30 persen. Lalu sisanya tak jelas. Publik menganggap ketentuan Pasal 22 terlalu lama dan menyulitkan buruh yang telah berhenti bekerja.
Tidak diberlakukannya masa transisi dan persepsi yang kurang tepat terhadap ketentuan Pasal 22 inilah yang memicu kontroversi terhadap PP No 46 Tahun 2015. Publik keberatan dengan PP itu karena dianggap minim sosialisasi dan tak memihak kepentingan buruh. Penolakan klaim peserta yang merasa sudah memenuhi syarat mengambil manfaat JHT berdasarkan ketentuan lama pada saat menjelang Lebaran ikut "memanaskan" kontroversi PP JHT.
Jika kita cermati dengan saksama, PP JHT No 46 Tahun 2015 sesungguhnya sudah benar dan sudah sesuai dengan amanah UU No 40 Tahun 2004. UU No 40 Tahun 2004 juga tak ada yang keliru karena proses perumusannya sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dengan substansi UU ini kala itu.
UU No 40 Tahun 2004 merupakan produk reformasi politik dan hasil joint session antara eksekutif dan legislatif saat itu dalam rangka menerjemahkan amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2, "...negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Jika dikomparasi antara ketentuan lama (UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1993) dan ketentuan baru (UU No 40 Tahun 2004 dan PP JHT 2004), akan terlihat beberapa perbedaan prinsipiil, yang boleh jadi hal itulah yang memicu timbulnya kontroversi soal JHT.
Pertama, spirit UU No 40 Tahun 2004 adalah mengembalikan esensi program JHT untuk kepentingan hari tua. Program JHT adalah tabungan wajib yang dibebankan negara kepada pemberi kerja dan pekerja, untuk kepentingan hari tua atau masa depan pekerja. Dana JHT berbeda dengan tabungan komersial atau personal yang ditempatkan di perbankan, yang setiap saat bisa diambil atau dicairkan jika kita membutuhkan. Dana JHT hanya bisa dimanfaatkan ketika pekerja berhenti bekerja dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengiur secara permanen, baik karena pensiun, meninggal dunia, maupun karena cacat tetap total.
UU No 40 Tahun 2004 tidak mengatur ketentuan atau kondisi apabila pekerja atau peserta berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun, baik karena mengundurkan diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena waktu itu diasumsikan bahwa mereka yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun akan mendapatkan kompensasi sesuai UU No 13 Tahun 2003 (yang dikenal dengan UU Pesangon), yang mengatur soal pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak (Pasal 156).
Karena dianggap sudah terproteksi dengan UU Pesangon dan masih berusia produktif, dana JHT menjadi tidak relevan untuk dicairkan. Dengan usia yang masih produktif, pekerja diharapkan bisa kembali masuk ke dunia kerja dan itu artinya mereka juga bisa kembali mengiur dan aktif kembali menjadi peserta JHT.
Sementara dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan PP No 14 Tahun 1993 (termasuk PP No 1 Tahun 2009), manfaat JHT selain dibayarkan kepada mereka yang berhenti bekerja secara permanen, seperti pensiun, meninggal dunia, dan cacat tetap total, juga mengatur tentang dibolehkannya manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Peserta yang berhenti sebelum usia pensiun, baik karena PHK maupun meninggalkan Indonesia secara permanen, jika sudah mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan (peserta nonaktif), manfaat JHT-nya dapat dibayarkan sekaligus (Pasal 25 dan 32).
Eksisnya ketentuan tersebut karena pada saat UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1993 lahir, Indonesia belum memiliki UU Pesangon. Oleh sebab itu, JHT dianggap sebagai pengganti pesangon dan katup pengaman dari risiko finansial yang dihadapi oleh pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Dana JHT inilah yang kemudian oleh para pekerja yang berhenti sebelum usia pensiun dijadikan modal usaha dan memenuhi konsumsi lainnya. Masalahnya, ketentuan ini masih terus eksis meski Indonesia sudah memiliki UU No 13 Tahun 2003 tentang Pesangon dan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Ketika kebijakan yang berpijak kepada UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1993 dihentikan dan proses klaim ditolak pada saat efektifnya UU No 40 Tahun 2004 dan PP No 46 Tahun 2004, seketika mengundang reaksi publik.
Elemen kedua, yang membedakan antara ketentuan lama dan baru adalah tentang early withdrawal. Ketentuan yang termaktub dalam Pasal 37 Ayat 3 ini dipersepsi secara berbeda oleh publik. Bagi sebagian besar publik, pasal ini dianggap pengganti atau sama dengan ketentuan sebelumnya, yang memperkenankan peserta nonaktif (PHK dan lain-lain) melakukan klaim manfaat JHT meskipun belum berusia pensiun, jika sudah mencapai masa kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan dan dibayarkan sekaligus.
Sementara ketentuan baru, masa kepesertaan menjadi lebih lama (10 tahun) dan dibayarkan hanya sebagian. Karena dalam UU No 40 Tahun 2004 tidak diketemukan pasal yang mengatur pembayaran manfaat JHT bagi mereka yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka Pasal 37 ayat ini dipahami sebagai jalan keluar yang tidak memihak kepentingan buruh yang di PHK.
Kebijakan early withdrawal yang tertera dalam UU No 40 Tahun 2004 Pasal 37 Ayat 3 sebenarnya bukan untuk mereka yang berhenti bekerja karena PHK atau sebab-sebab lain, melainkan didedikasikan kepada mereka yang masih aktif bekerja dan masih aktif mengiur, dengan syarat minimal masa kepesertaan 10 tahun. Kebijakan ini diintroduksi oleh para perumus UU No 4 Tahun 2004 agar peserta aktif bisa lebih awal memanfaatkan sebagian dana JHT-nya untuk kepentingan persiapan pensiun atau untuk kepemilikan rumah, dan sisanya baru diambil untuk kepentingan hari tua pada saat pensiun. Kebijakan ini sama dengan yang dipraktikkan oleh beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Pada ketentuan lama hal ini tak diatur. Selama mereka masih bekerja dan aktif mengiur, manfaat JHT-nya baru dapat diambil setelah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap total.
Untuk menyelesaikan kisruh atau kontroversi PP JHT ini, pemerintah tampil cukup sigap. Presiden Jokowi, bersama Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, langsung rapat untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan program dan pekerja. Sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi PP JHT menunjukkan kebijaksanaan beliau sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini. Revisi dilakukan bukan karena PP No 46 Tahun 2015 keliru, sebagaimana yang banyak diduga oleh publik. Revisi dilakukan agar PP tersebut lebih aspiratif.
Saat ini untuk sementara ada dua opsi yang sedang ditimbang atau dikaji pemerintah untuk menuntaskan kisruh PP JHT. Pertama, dana JHT bisa diambil seluruhnya apabila pekerja dikenai PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dan berhenti sebagai peserta program tersebut. Kedua, dana bisa dicairkan sebesar 30 persen dari total saldo pekerja jika sudah menjadi peserta minimal selama 10 tahun. Sisa dana JHT sebesar 70 persen bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap total.
Solusi tersebut saat ini sedang dikaji secara intensif oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari aspek filosofi program jaminan sosial hingga implikasi legal, politik, sosial, dan makroekonomi. Selain opsi di atas, pemerintah dan DPR perlu juga mempertimbangkan kemungkinan untuk mengamandemen atau merevisi Pasal 37 Ayat 3 UU No 40 Tahun 2004. UU tersebut diamandemen dengan mempertimbangkan konteks ekonomi, sosial, politik, dan situasi ketenagakerjaan terkini yang khas Indonesia. Yakni, memasukkan klausul bolehnya manfaat JHT dibayarkan bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan masa kepesertaan tertentu, untuk mengambil manfaat JHT sekaligus.
Protes tersebut terutama dipicu oleh kekesalan atau kekecewaan sejumlah buruh yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang pada ketentuan lama jika sudah berhenti bekerja dan mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan masih dilayani, tetapi pada 1 Juli 2015 klaim tersebut justru ditolak atau tidak mungkin lagi diproses.
Tidak diprosesnya klaim JHT peserta karena BPJS Ketenagakerjaan selaku operator dalam konteks pelayanan klaim JHT per 1 Juli 2015 wajib mengacu kepada ketentuan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. PP JHT ini adalah aturan tata laksana yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004. Dalam PP No 46 Tahun 2015 disebutkan bahwa manfaat JHT hanya bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total (Pasal 22 Ayat 1). Bunyi pasal tersebut persis sama dengan amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 1).
Dalam PP No 46 Tahun 2015 juga terdapat ketentuan baru yang mengatur bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (early withdrawal). Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut paling banyak 30 persen dari saldo JHT peserta, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain untuk persiapan pensiun (Pasal 22 Ayat 4 dan 5). Substansi ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 3).
Titik kontroversinya adalah pasal early withdrawal ini. Oleh publik, yang diwakili sejumlah tokoh buruh, politisi, dan petisi yang digagas oleh Galang Mahardika serta mendapat dukungan dari ratusan ribu netizen, ketentuan Pasal 22 tersebut dipersepsi lebih buruk daripada ketentuan lama dan sangat menyulitkan peserta.
Publik memersepsikan, jika dulu berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1992 bagi peserta yang berhenti bekerja meski belum berusia 55 tahun dapat mengambil manfaat JHT sekaligus sepanjang memenuhi syarat kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, maka dalam ketentuan PP No 46 Tahun 2015 masa kepesertaannya lebih lama, menjadi 10 tahun. Manfaat JHT yang bisa diambil pun hanya 10 persen atau 30 persen. Lalu sisanya tak jelas. Publik menganggap ketentuan Pasal 22 terlalu lama dan menyulitkan buruh yang telah berhenti bekerja.
Tidak diberlakukannya masa transisi dan persepsi yang kurang tepat terhadap ketentuan Pasal 22 inilah yang memicu kontroversi terhadap PP No 46 Tahun 2015. Publik keberatan dengan PP itu karena dianggap minim sosialisasi dan tak memihak kepentingan buruh. Penolakan klaim peserta yang merasa sudah memenuhi syarat mengambil manfaat JHT berdasarkan ketentuan lama pada saat menjelang Lebaran ikut "memanaskan" kontroversi PP JHT.
Jika kita cermati dengan saksama, PP JHT No 46 Tahun 2015 sesungguhnya sudah benar dan sudah sesuai dengan amanah UU No 40 Tahun 2004. UU No 40 Tahun 2004 juga tak ada yang keliru karena proses perumusannya sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dengan substansi UU ini kala itu.
UU No 40 Tahun 2004 merupakan produk reformasi politik dan hasil joint session antara eksekutif dan legislatif saat itu dalam rangka menerjemahkan amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2, "...negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Jika dikomparasi antara ketentuan lama (UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1993) dan ketentuan baru (UU No 40 Tahun 2004 dan PP JHT 2004), akan terlihat beberapa perbedaan prinsipiil, yang boleh jadi hal itulah yang memicu timbulnya kontroversi soal JHT.
Pertama, spirit UU No 40 Tahun 2004 adalah mengembalikan esensi program JHT untuk kepentingan hari tua. Program JHT adalah tabungan wajib yang dibebankan negara kepada pemberi kerja dan pekerja, untuk kepentingan hari tua atau masa depan pekerja. Dana JHT berbeda dengan tabungan komersial atau personal yang ditempatkan di perbankan, yang setiap saat bisa diambil atau dicairkan jika kita membutuhkan. Dana JHT hanya bisa dimanfaatkan ketika pekerja berhenti bekerja dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengiur secara permanen, baik karena pensiun, meninggal dunia, maupun karena cacat tetap total.
UU No 40 Tahun 2004 tidak mengatur ketentuan atau kondisi apabila pekerja atau peserta berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun, baik karena mengundurkan diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena waktu itu diasumsikan bahwa mereka yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun akan mendapatkan kompensasi sesuai UU No 13 Tahun 2003 (yang dikenal dengan UU Pesangon), yang mengatur soal pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak (Pasal 156).
Karena dianggap sudah terproteksi dengan UU Pesangon dan masih berusia produktif, dana JHT menjadi tidak relevan untuk dicairkan. Dengan usia yang masih produktif, pekerja diharapkan bisa kembali masuk ke dunia kerja dan itu artinya mereka juga bisa kembali mengiur dan aktif kembali menjadi peserta JHT.
Sementara dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan PP No 14 Tahun 1993 (termasuk PP No 1 Tahun 2009), manfaat JHT selain dibayarkan kepada mereka yang berhenti bekerja secara permanen, seperti pensiun, meninggal dunia, dan cacat tetap total, juga mengatur tentang dibolehkannya manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Peserta yang berhenti sebelum usia pensiun, baik karena PHK maupun meninggalkan Indonesia secara permanen, jika sudah mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan (peserta nonaktif), manfaat JHT-nya dapat dibayarkan sekaligus (Pasal 25 dan 32).
Eksisnya ketentuan tersebut karena pada saat UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1993 lahir, Indonesia belum memiliki UU Pesangon. Oleh sebab itu, JHT dianggap sebagai pengganti pesangon dan katup pengaman dari risiko finansial yang dihadapi oleh pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Dana JHT inilah yang kemudian oleh para pekerja yang berhenti sebelum usia pensiun dijadikan modal usaha dan memenuhi konsumsi lainnya. Masalahnya, ketentuan ini masih terus eksis meski Indonesia sudah memiliki UU No 13 Tahun 2003 tentang Pesangon dan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Ketika kebijakan yang berpijak kepada UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1993 dihentikan dan proses klaim ditolak pada saat efektifnya UU No 40 Tahun 2004 dan PP No 46 Tahun 2004, seketika mengundang reaksi publik.
Elemen kedua, yang membedakan antara ketentuan lama dan baru adalah tentang early withdrawal. Ketentuan yang termaktub dalam Pasal 37 Ayat 3 ini dipersepsi secara berbeda oleh publik. Bagi sebagian besar publik, pasal ini dianggap pengganti atau sama dengan ketentuan sebelumnya, yang memperkenankan peserta nonaktif (PHK dan lain-lain) melakukan klaim manfaat JHT meskipun belum berusia pensiun, jika sudah mencapai masa kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan dan dibayarkan sekaligus.
Sementara ketentuan baru, masa kepesertaan menjadi lebih lama (10 tahun) dan dibayarkan hanya sebagian. Karena dalam UU No 40 Tahun 2004 tidak diketemukan pasal yang mengatur pembayaran manfaat JHT bagi mereka yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka Pasal 37 ayat ini dipahami sebagai jalan keluar yang tidak memihak kepentingan buruh yang di PHK.
Kebijakan early withdrawal yang tertera dalam UU No 40 Tahun 2004 Pasal 37 Ayat 3 sebenarnya bukan untuk mereka yang berhenti bekerja karena PHK atau sebab-sebab lain, melainkan didedikasikan kepada mereka yang masih aktif bekerja dan masih aktif mengiur, dengan syarat minimal masa kepesertaan 10 tahun. Kebijakan ini diintroduksi oleh para perumus UU No 4 Tahun 2004 agar peserta aktif bisa lebih awal memanfaatkan sebagian dana JHT-nya untuk kepentingan persiapan pensiun atau untuk kepemilikan rumah, dan sisanya baru diambil untuk kepentingan hari tua pada saat pensiun. Kebijakan ini sama dengan yang dipraktikkan oleh beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Pada ketentuan lama hal ini tak diatur. Selama mereka masih bekerja dan aktif mengiur, manfaat JHT-nya baru dapat diambil setelah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap total.
Untuk menyelesaikan kisruh atau kontroversi PP JHT ini, pemerintah tampil cukup sigap. Presiden Jokowi, bersama Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, langsung rapat untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan program dan pekerja. Sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi PP JHT menunjukkan kebijaksanaan beliau sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini. Revisi dilakukan bukan karena PP No 46 Tahun 2015 keliru, sebagaimana yang banyak diduga oleh publik. Revisi dilakukan agar PP tersebut lebih aspiratif.
Saat ini untuk sementara ada dua opsi yang sedang ditimbang atau dikaji pemerintah untuk menuntaskan kisruh PP JHT. Pertama, dana JHT bisa diambil seluruhnya apabila pekerja dikenai PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dan berhenti sebagai peserta program tersebut. Kedua, dana bisa dicairkan sebesar 30 persen dari total saldo pekerja jika sudah menjadi peserta minimal selama 10 tahun. Sisa dana JHT sebesar 70 persen bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap total.
Solusi tersebut saat ini sedang dikaji secara intensif oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari aspek filosofi program jaminan sosial hingga implikasi legal, politik, sosial, dan makroekonomi. Selain opsi di atas, pemerintah dan DPR perlu juga mempertimbangkan kemungkinan untuk mengamandemen atau merevisi Pasal 37 Ayat 3 UU No 40 Tahun 2004. UU tersebut diamandemen dengan mempertimbangkan konteks ekonomi, sosial, politik, dan situasi ketenagakerjaan terkini yang khas Indonesia. Yakni, memasukkan klausul bolehnya manfaat JHT dibayarkan bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan masa kepesertaan tertentu, untuk mengambil manfaat JHT sekaligus.
Jokowi Tambah Modal Pemerintah Di BPJS dan Wajibkan Ekspatriat Untuk Bayar BPJS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 3,46 triliun. Suntikan dana tersebut diberikan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal BPJS Kesehatan. Jokowi menjelaskan alasannya menambah modal BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh badan yang dipimpin Fachmi Idris tersebut.
“Oleh karena itu pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/7). Aturan yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2015 itu menyebutkan, penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juli 2015 itu. Pemerintah mewajibkan pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, pemerintah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi ekspatriat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015, yang salinannya . Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pekerja asing. Persyaratan yang dimaksud meliputi:
Untuk persyaratan pendidikan, Menaker mengecualikan bagi pekerja asing yang dipekerjakan untuk sementara atau pekerjaan yang bersifat darurat, serta untuk ekspatriat yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ada empat hal yang dipersyaratkan sebagai berikut:
“Oleh karena itu pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/7). Aturan yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2015 itu menyebutkan, penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juli 2015 itu. Pemerintah mewajibkan pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, pemerintah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi ekspatriat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015, yang salinannya . Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pekerja asing. Persyaratan yang dimaksud meliputi:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.
Untuk persyaratan pendidikan, Menaker mengecualikan bagi pekerja asing yang dipekerjakan untuk sementara atau pekerjaan yang bersifat darurat, serta untuk ekspatriat yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ada empat hal yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun
- Bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping
- Dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)