Pages - Menu

Showing posts with label Upah Minimum Provinsi. Show all posts
Showing posts with label Upah Minimum Provinsi. Show all posts

Monday, November 25, 2024

Serikat Buruh Tuntut UMP Industri Padat Karya Sama Dengan Buruh Startup Padat Modal

  Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP 2025 yang dibocorkan buruh.

Melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan sejatinya peraturan menteri ketenagakerjaan soal perhitungan UMP masih dibahas.

"Masih dalam kajian. Kan belum ada Permenakernya, " katanya

Draf rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025 dibocorkan buruh.

Mengutip detik.com, dalam draf itu Kementerian Ketenagakerjaan ingin kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori.

  1. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya.
  2. Kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan isi aturan itu berpotensi melanggar putusan uji materi UU Cipta Kerja yang dibacakan MK beberapa waktu lalu.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya dalam keterangan tertulis

Selain soal kategorisasi, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatur ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Said mengatakan buruh menolak ketentuan itu karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.

Said menyatakan menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Prabowo.

Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025.

Pasalnya, rumus bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia mengatakan dalam usulannya, Kementerian Ketenagakerjaan ingin kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatur ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Said mengatakan buruh menolak ketentuan itu karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.

Said menyatakan menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Prabowo.

Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.

"Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," ucapnya.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga mendapat informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Di draft aturan tersebut katanya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi Gani.

Andi Gani menjelaskan dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

Sudah berupaya mengkonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan soal isi draf tersebut kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. 

Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

Monday, November 4, 2024

Formula Penetapan Upah Baru Setelah Putusan MK Paling Lambat 7 November

  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang. 

"Kami punya batas waktu sampai 7 November," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta

Yassierli mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha. 

Namun, ia tak mengungkap isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut. Ia hanya menyatakan formula kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Hasil putusan MK katanya sudah ia diskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.

Aspirasi yang disampaikan baik pengusaha maupun pekerja terkait putusan MK tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

"Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama," katanya.

MK memutuskan 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Dalam putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang bermuara pada tujuh isu besar, pada pokoknya terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

1. Menyatakan frasa "Pemerintah Pusat" dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja".

2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia".

3. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan "Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun termasuk jika terdapat perpanjangan".

4. Menyatakan Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan "Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".

5. Menyatakan Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18 yang menyatakan "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya".

6. Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".

7. Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 79 ayat 5 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

8. Menyatakan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan "Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan".

10. Menyatakan frasa "struktur dan skala upah" dalam Pasal 88 ayat 3 huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "struktur dan skala upah yang proporsional".

11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota".

12. Menyatakan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

13. Menyatakan frasa "dalam keadaan tertentu" dalam Pasal 88 F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau non-alam termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh perusahaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan".

15. Menyatakan Pasal 92 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang menyatakan "Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi".

16. Menyatakan Pasal 95 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan "Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan".

17. Menyatakan Pasal 98 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan "Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.

18. Menyatakan frasa "Wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh" dalam Pasal 151 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh".

19. Menyatakan frasa "pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial" dalam Pasal 151 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap".

20. Menyatakan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI".

21. Menyatakan frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit".

Thursday, October 31, 2024

Mahkamah Konstitusi Tetapkan UU Ciptaker Harus Dibuat Ulang Dari Nol

 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Setidaknya terdapat tujuh isu besar berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang didalami MK sebagaimana dalil para pemohon. Yaitu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam putusan perkara a quo, MK juga memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023.

"Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," sambungnya.

Enny mengatakan secara faktual materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah.

Merujuk data pengujian UU di Mahkamah, sebagian materi/substansi dalam UU 13/2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.

Berdasarkan jumlah pengujian tersebut, dari 36 yang telah diputus Mahkamah, 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.

"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," terang Enny.

Ia menyatakan karena sebagian materi/substansinya telah dinyatakan inkonstitusional, dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, UU 13/2003 tidak utuh lagi.

Kedua, lanjut Enny, secara faktual juga sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah diubah dengan UU 6/2023. Meskipun diubah dengan UU 6/2023, ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk Undang-undang.

Artinya, saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh Undang-undang yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam dua Undang-undang yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023.

Selain itu, Enny menambahkan sebagian materi/substansi ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan Mahkamah.

Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan ada materi/substansi di antara kedua Undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan lainnya.

"Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah," ucap Enny.

Isu-isu lain

Adapun terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK), berikut beberapa keputusan penting MK: 

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan frasa "Pemerintah Pusat" dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja".

3. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia".

4. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan "Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun termasuk jika terdapat perpanjangan".

5. Menyatakan Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan "Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".

6. Menyatakan Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18 yang menyatakan "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya".

7. Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".

8. Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 79 ayat 5 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

9. Menyatakan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

10. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan "Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan".

11. Menyatakan frasa "struktur dan skala upah" dalam Pasal 88 ayat 3 huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "struktur dan skala upah yang proporsional".

12. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota".

13. Menyatakan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

14. Menyatakan frasa "dalam keadaan tertentu" dalam Pasal 88 F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau non-alam termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

15. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh perusahaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan".

16. Menyatakan Pasal 92 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang menyatakan "Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi".

17. Menyatakan Pasal 95 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan "Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan".

18. Menyatakan Pasal 98 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan "Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif".

19. Menyatakan frasa "Wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh" dalam Pasal 151 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh".

20. Menyatakan frasa "pemutusan hubungan kerja dikakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial" dalam Pasal 151 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap".

21. Menyatakan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI".

22. Menyatakan frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit".

23. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

24. Menyatakan permohonan para pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 tidak dapat diterima.

25. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Thursday, October 10, 2024

Pekerja Bergaji 12 Juta Kini Bisa Ambil Rumah Subsidi Dengan Tenor Hingga 40 Tahun

 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuka peluang pekerja bergaji Rp12 juta bisa mendapatkan rumah subsidi.

Ia mengungkap pemerintah berencana menaikkan batas pendapatan masyarakat yang bisa membeli rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah subsidi.

Saat ini FLPP hanya bisa dinimkati orang dengan pendapatan maksimal Rp8 juta. Namun banyak pihak yang mengusulkan batas itu dinaikkan.

"Sudah lama sebenarnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp8 juta. Dulu berapa, Rp4 juta, Rp5 juta? Sekarang Rp8 juta. Lalu sekarang (diusulkan naik) Rp12 juta karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya," ujar Basuki di kantornya.

Ia juga bicara peluang tenor cicilan rumah subsidi diperpanjang agar besaran angsuran bisa lebih kecil. Namun Basuki menekankan sifatnya masih usulan.

"Bisa saja (sampai 40 tahun). Kalau itu policynya ditetapkan oleh pemerintah, bisa aja," pungkasnya.

Pembiayaan perumahan rakyat atau rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.

Kepmen PUPR itu mengatur batas penghasilan penerima subsidi maksimal Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.

Monday, August 26, 2024

Nilai Fantastis Uang Pensiun Menteri Walaupun Hanya Menjabat 2 Bulan Saja

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua menteri baru melalui reshuffle kabinet. Dua orang menteri itu yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.

Namun, yang menjadi perhatian adalah kedua orang itu hanya akan menjabat dalam waktu dua bulan saja. Maklum, masa kepemimpinan Jokowi bakal berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

Meski menjabat singkat, keduanya bakal tetap mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya

Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.

Lantas berapa besar uang pensiun seumur hidup Rosan dan Supratman?

Jika dihitung, dasar pensiun sendiri adalah gaji pokok menteri yang sebesar Rp5.040.00 per bulan. Angka ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000. Angka itu kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulan. Dengan demikian jumlahnya Rp50.400.

Sementara, Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan. Dengan begitu uang pensiun seumur hidup yang diterima adalah Rp100.800 per bulan.

Daftar Instansi Yang Jor Joran Memberi Gaji PNS Tertinggi Hingga Menghabiskan APBN

 Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.

Saat mendaftar, biasanya pelamar mempertimbangkan sejumlah hal termasuk gaji dan tunjangan yang didapatkan. Oleh sebab itu, tak sedikit yang mencari informasi mengenai instansi CPNS 2024 dengan gaji tertinggi.

Pemerintah membuka 250.407 formasi untuk CPNS 2024. Formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah sebanyak 135.701.

Beberapa instansi menawarkan gaji dengan kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta. Berikut daftar instansi CPNS 2024 dengan gaji dan tunjangan tertinggi.

1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Tukin diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP). PNS Pemprov DKI Jakarta menerima TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Posisi yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.

2. Direktorat Jenderal Pajak

Besaran tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam beleid itu, tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I. Melansir laman resmi Rekrutmen Kemenkeu, DJP membuka 607 formasi untuk CPNS 2024.

3. Kementerian Keuangan

Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK juga termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam beleid itu, tukin paling rendah yang diterima PNS di lingkungan BPK sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertinggi Rp41,55 juta.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tunjangan terendah sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi menerima tukin hingga Rp33,24 juta.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan terendah untuk PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp2.575.000 untuk jabatan Kelas 1. Sedangkan jabatan Kelas 17 mendapatkan tukin tertinggi yaitu Rp41.550.000.

7. Komisi Pemberantasan Korupsi

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tukin yang diterima oleh PNS di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

8. Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan cukup besar. Berdasarkan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020, tukin yang diterima pegawai adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

9. Mahkamah Agung

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020, tunjangan kinerja yang diberikan bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung bervariasi, mulai dari Rp1.938.000 untuk kelas jabatan 1g. Sedangkan yang tertinggi adalah Rp37.560.000 untuk kelas jabatan 17.

Sunday, July 21, 2024

Badai PHK Hantam Industri Tekstil Indonesia

 Pemerintah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pertumbuhan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi karena permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun. Saat yang sama industri tekstil makin kompetitifnya dengan negara luar.

Oleh sebab itu, Febrio menyatakan serapan tenaga kerja di sektor TPT menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024. Secara bersamaan, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor terutama dari Tiongkok.

“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” ujar Febrio.

Menurutnya, penyusunan dua PMK tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga terkait, asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Selain kebijakan trade remedies, Febrio menjelaskan pemerintah juga ingin mendorong transformasi industri tekstil dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Berikat, maupun Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Dengan begitu, dia meyakini produk tekstil dalam negeri dapat memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah serta daya saing industri di dalam negeri.

Sebagai informasi, belakangan memang terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang mengungkapkan sebanyak 46.001 peserta dari sektor industri pakaian jadi dan tekstil tercatat tidak lagi menjadi peserta akibat adanya PHK massal.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan peserta aktif di beberapa sektor seperti industri pakaian jadi dan tekstil dalam tren menurun sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

Dalam paparan yang disampaikan Anggoro, peserta aktif di sektor industri pakaian jadi turun 4,27% sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 atau berkurang 24.996 peserta selama periode tersebut.

Dengan adanya pengurangan tersebut, peserta aktif dari sektor ini tercatat sebanyak 559.869 peserta menurut data Mei 2024 dari sebelumnya 584.865 peserta di Januari 2023.


Sunday, November 21, 2021

Data Menunjukan Kenaikan Upah Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

 Hasil hitungan pemerintah terkait rata-rata kenaikan UMP 2022 dikritik kalangan buruh karena dianggap terlalu kecil. Pemerintah sendiri menghitung rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%.

Beberapa pihak menilai hitungan rata-rata kenaikan UMP itu salah satunya juga memikirkan kondisi dunia usaha. Diharapkan dunia usaha yang sudah mulai bangkit dari pandemi tidak mendapatkan beban tambahan dengan kenaikan UMP yang terlalu besar.

Namun Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memiliki teori yang berbeda. Justru menurutnya kenaikan upah yang besar akan menjadi pendorong roda perekonomian berputar lebih cepat lagi yang akhirnya memancing masuknya investasi baru.

"Upah minimum yang naik di atas pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi akan memicu masuknya investasi baru. Karena ada permintaan barang dan jasa yang naik," terangnya. Bhima menjelaskan, para buruh rata-rata akan membelanjakan uangnya jika ada kenaikan upah. Porsi yang akan ditahan dan disimpan di bank diyakinin tidak banyak. Hal itu tentu akan berdampak langsung pada perputaran uang di masyarakat.

"Buruh itu kalau upahnya naik ga akan semua disimpan di bank, sebagian besar langsung dibelanjakan. Langsung masuk ke putaran ekonomi. Itu yang pengusaha harapkan juga," terangnya. Sebaliknya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah memandang 2022 merupakan tahun dari pemulihan ekonomi setelah terpuruk dihantam pandemi.

"Dengan pulihnya ekonomi diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi," ucapnya.

Nah dengan momentum pemulihan ekonomi tersebut, Piter justru menilai dunia usaha jangan dulu dibebani dengan kenaikan UMP yang besar. Dia yakin jika momentum perbaikan ekonomi dan geliat dunia usaha kembali berjalan, maka lapangan pekerjaan akan tercipta.

"Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut menurut Saya Dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP. Fokus Kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin," ucapnya. Oleh karena itu, Piter justru menilai kenaikan UMP sekitar 1% sudah pas dengan kondisi saat ini.

"Kenaikan UMP sebesar 1% menurut Saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja," tutupnya.



Tuesday, November 16, 2021

Hore Upah Minimum Provinsi Naik Lagi .... Tapi Hanya 1,09 Persen

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen. Ibarat kata, realita dan ekspektasi upah 1 banding 10.

Namun, Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kendati begitu, Ida mengklaim formula ini bertujuan meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan. "Yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah," kata Ida saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (15/11).

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi sangsi dengan klaim dan bocoran besaran rata-rata UMP 2022 dari pemerintah yang cuma 1,09 persen. Menurutnya, angka ini terlalu kecil. "Yang perlu dipertanyakan adalah angka 1,09 persen ini dapatnya dari mana?" ucap Tadjuddin.

Ia menduga angka ini cuma berdasarkan tingkat inflasi yang menjadi salah satu indikator dalam formula penyusunan upah minimum. Kalaupun benar, sambung dia, angkanya terlalu kecil karena tingkat inflasi secara tahunan sampai Oktober 2021 sudah 1,66 persen.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan indikator lain dalam formula penyusunan upah yang tidak disertakan pemerintah. Pasalnya, menurut PP 36/2021, besaran UMP sejatinya juga didasari oleh beberapa indikator lain yang menggambarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Misalnya, tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Nantinya, berbagai indikator ini membentuk batas atas dan batas bawah sebagai rentang kenaikan UMP 2022.

Sementara pada upah minimum kabupaten/kota (UMK), masih ada pertimbangan indikator lain selain UMP, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah yang bersangkutan. Menurut dia, berbagai formula ini tidak diterapkan.

"Di PP yang baru pakai banyak variabel yang kelihatannya ideal, bagus sekali, tapi kok pas implementasi yang muncul cuma seputar inflasi? Bahkan lebih rendah dari inflasi, ini perlu dipertanyakan karena apa yang ada di PP dan implementasi kok tidak kelop?" imbuhnya.

Tadjuddin menduga pemerintah mengambil jalan singkat mengeluarkan rata-rata UMP 2022 hanya sesuai dengan tingkat inflasi karena kesulitan mendapatkan data dari indikator lain, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Hal ini karena kedua data ini sejatinya tidak ada di Badan Pusat Statistik (BPS). Alhasil, indikator yang digunakan cuma inflasi, meski hasil akhirnya pun justru di bawah inflasi. "Sebenarnya, dari dulu pembahasan UU Cipta Kerja, yang menyusun saja sudah khawatir data-data ini tidak ada di BPS, maka tidak heran jadinya begini, dasar yang dipakai ujung-ujungnya cuma inflasi. Maka dari itu, pemerintah harus bisa secara transparan membuka bagaimana cara mereka menghitung hingga dapat angka 1,09 persen ini," tuturnya.

Masalahnya, ada potensi buruh akan sulit melakukan pengeluaran karena kenaikan upah mereka di bawah kenaikan barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti bahan pokok dan lainnya. Ambil contoh UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta, Kemnaker mengatakan UMP-nya masih yang tertinggi sebesar Rp4,4 juta. Maka, kenaikan upahnya kalau 1,09 persen cuma Rp47.960 per orang alias di bawah Rp50 ribu.

"Apa arti kenaikan kurang dari Rp50 ribu bagi buruh? Apa ini masuk akal? Ini hanya setara makan siang atau makan malam tambahan saja. Jangankan buruh, saya pun kecewa kalau keputusannya seperti itu," ungkapnya.

Kendati begitu, bukan berarti secara pintas pula untuk mengamini tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 10 persen pada tahun depan. Sebab, menurutnya, tuntutan ini pun juga harus dijelaskan, dari mana datangnya hingga tiba-tiba 10 persen.

"Jadi kalau mau win-win solution ya pemerintah, buruh, dan pengusaha bertemu lagi, jelaskan pertimbangan masing-masing, kenapa 10 persen, kenapa 1,09 persen, lalu cari titik temu, ya bisa tengahnya mungkin 5 persen, tapi bisa juga dengan mempertimbangkan formula yang ada namun dengan negosiasi," jelasnya.

Ekonom Indef Tauhid Ahmad juga meminta pemerintah secara terang-terangan membuka cara menghitung rata-rata kenaikan UMP 2022 yang cuma setara inflasi itu. Memang kondisi ekonomi Indonesia masih dalam proses pemulihan, sehingga permintaan belum tinggi dan tingkat inflasi masih rendah.

Tapi, menurutnya, hal ini tak bisa serta merta menjadi alasan pemerintah untuk menetapkan rata-rata kenaikan upah yang cuma setara inflasi. Apalagi, besaran upah untuk tahun depan yang kondisi ekonominya diproyeksi membaik dari tahun ini.

Selain itu, bagi Tauhid, pemerintah juga tidak boleh menyampingkan pertumbuhan positif dari beberapa sektor usaha, seperti kesehatan dan telekomunikasi, meski pariwisata dan transportasi masih sangat tertekan. Artinya, kenaikan rata-rata upah tetap harus dicari jalan tengah yang pantas bagi buruh dari berbagai sektor usaha. "Rata-rata pertumbuhan sektor usaha 3 persen, maka kenaikan upah buruh tidak bisa cuma 1 persen, meski ini dalam kondisi pemulihan ekonomi dan buruh minim daya tawar," kata Tauhid.

Ia juga mewanti-wanti pemerintah soal pemerataan upah, di mana pemerintah ingin beberapa daerah upahnya tidak kelewat tinggi dibandingkan yang lain. Menurutnya, keinginan seperti ini memang susah untuk diterapkan di Indonesia.

Alasan paling sederhana saja, misalnya karena harga bahan pokok di Papua memang berbeda dengan di Jawa Tengah. Maka, sudah seharusnya upah buruh di Papua lebih tinggi daripada di Jawa Tengah. "Justru kalau dipaksa ingin sama, jadinya malah bukan fair (adil), justru tidak fair karena pertumbuhan dan standar kebutuhan hidup di masing-masing daerah berbeda," jelasnya.

Tadjuddin menilai kenaikan UMP 2022 ini sebenarnya bisa saja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena memang perlu dijelaskan bagaimana cara menghitung formula kenaikan upah hingga cuma dapat besaran 1,09 persen. "Tentu bisa digugat, dipertanyakan ke MK," terang dia.

Menurutnya, masalah apakah sudah ada kerugian materiil seperti yang kerap dipertanyakan MK, hal ini bisa dicoba dulu. Bahkan, biarkan MK yang mempertimbangkan. "Meski belum berjalan (kebijakan upahnya), tapi bisa dilakukan kajian terhadap formula di UU, di PP dengan realitasnya. Jadi, nanti biar MK yang mempertimbangkan, dan cari titik temunya," kata Tadjuddin.

Sementara, Tauhid menyoroti dampak penetapan upah buruh ke perekonomian. Ia menilai kenaikan besaran upah yang terlalu rendah tidak baik untuk perekonomian karena berpotensi membuat permintaan semakin melemah dan dampaknya bisa ke pertumbuhan sektor usaha juga.

Sedangkan dampak lebih luas, akan mempengaruhi tingkat pemulihan daya beli dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama ini sudah tertekan pandemi covid-19. Hasil akhirnya tentu akan berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi. "Kenaikan upah yang terlalu rendah tidak bagus untuk perekonomian, meski kenaikan yang terlalu tinggi pun juga tidak baik, harus seimbang dan ada titik tengahnya," tutur Tauhid.

Di luar masalah besaran upah, sebetulnya perusahaan harus memikirkan tunjangan kesejahteraan buruh yang lainnya. Tujuannya, agar upah tidak menjadi tumpuan satu-satunya bagi buruh untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka. "Yang tak kalah penting adalah perusahaan seharusnya bisa memberikan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, sosial untuk tenaga kerja, anak mereka, bahkan hingga mereka pensiun," pungkasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) hanya akan naik sekitar 1,09 persen pada tahun depan. Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta.  Sementara itu, daerah dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).

Namun demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Indah pun menyerahkan kenaikan UMP ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah. "Yang ada dalam slide ini rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahami ini," tegasnya.

Di lain sisi, Selasa (26/10), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengerahkan puluhan ribu buruh untuk melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Salah satu tuntutannya adalah keinginan untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten hingga 10 persen.

"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal. Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz Wuhadji menilai tuntutan tersebut tidak realistis. Sebab dalam ketentuan yang baru, buruh tidak bisa meminta kenaikan upah dengan melakukan survei pasar sendiri.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum pekerja saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku.

Monday, February 22, 2021

Perhitungan Upah Minimum Makin Rumit Dengan Variable Yang Sulit Dihitung Objektif

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi sorotan publik.

Beleid tersebut mengatur rumus baru dalam perhitungan upah pekerja/buruh pada tahun berikutnya. Intinya, aturan itu kini tak sesederhana mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk kenaikan upah, seperti yang selama ini berlaku di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tapi, ada sejumlah indikator baru yang diperhitungkan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Lalu, ada pula variabel batas atas dan bawah yang diperlukan untuk menentukan besaran upah pekerja/buruh ke depan.

Batas atas dan bawah itu akan ditentukan oleh rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) serta rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengaku agak bingung dengan variabel baru dalam rumus perhitungan upah pekerja/buruh ke depan. Sebab, menurutnya, variabel yang digunakan tidak jelas asal usulnya dibandingkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang selama ini berlaku.

"Daya beli hingga penyerapan tenaga kerja ini pakai dasar apa? Bagaimana cara hitungnya? Itu yang jadi pertanyaannya, jadi agak bingung kenapa dipakai dan seperti apa hasilnya nanti?" ujar Tadjudin.

Tadjudin memberi contoh kasus soal daya beli. Misalnya seperti saat ini, Indonesia tengah dilanda pandemi virus corona atau covid-19 dan menimbulkan penurunan daya beli masyarakat.

RPP pengupahanPemerintah mengubah rumus perhitungan nilai upah minimum. (Tangkapan layar PP pengupahan).

"Pertanyaannya, apakah ketika daya beli turun seperti sekarang nanti perhitungan kenaikan upahnya jadi turun juga? Ini kan tidak logis, tapi kalau saat daya beli turun lalu pendapatan bisa naik, saya bingung juga bagaimana cara mendapatkannya? (perhitungan)" katanya.

Lebih lanjut, menurut Tadjudin, perhitungan daya beli ini tidak jelas karena tidak seperti inflasi. Baginya, inflasi jelas karena upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak yang didalamnya terjadi naik turun harga dari kebutuhan itu, maka digunakanlah inflasi.

"Jadi daya beli ini bikin bingung, kalau inflasi jelas," tekannya.

Begitu juga dengan tingkat penyerapan tenaga kerja, saat pandemi tentu tingkatnya rendah. Lantas, apa juga akan membuat perhitungan upah ke depan jadi lebih rendah?

"Ini yang perlu dilihat," imbuhnya.

Sementara pertumbuhan ekonomi sudah jelas karena sejalan dengan kondisi perekonomian itu sendiri.

Sebaliknya, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet justru mengatakan penambahan sejumlah variabel pada perhitungan upah pekerja/buruh sebenarnya memberikan sinyal baik. Mulai dari paritas daya beli hingga penyerapan tenaga kerja.

"Sisi plus yang didapatkan buruh adalah ini lebih komprehensif dibandingkan hanya sekadar inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi," ucap Yusuf.

Tapi, ia tidak menampik ada minusnya. Hal ini karena ada perhitungan batas atas dan bawah dalam rumus upah.

"Rumus pengupahan batas atas dan bawah berpotensi menimbulkan nominal upah yang lebih kecil," tuturnya.

Mengapa demikian? Hal ini karena batas atas dan bawah mempertimbangkan rata-rata banyaknya ART dan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

"Apabila dalam suatu daerah ART lebih dari satu orang maka batas atas akan lebih rendah. Jika batas atas lebih rendah tentu akan berpengaruh terhadap batas bawah yang juga berpotensi lebih kecil," jelasnya.

Saat potensi upah lebih kecil, tentu hal ini akan menguntungkan perusahaan/pengusaha. Pasalnya, mereka bisa mengurangi 'kocek' dan mengantongi untung lebih.

Sementara investasi, upah yang lebih rendah ini berpotensi menjadi pendekatan alternatif untuk lebih menarik investor. Asalkan, kebijakan pusat dan daerah tetap sinkron.

Sedangkan bagi pemerintah, menurut Yusuf, rumus baru upah pekerja/buruh setidaknya memberikan jalan tengah pada kepastian investasi dan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh.

"Aturan pengupahan yang baru ini mendorong kepastian masalah pengupahan karena adanya unsur kordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan upah di daerah," jelasnya.

Friday, November 27, 2020

Ridwan Kamil Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil benar-benar serius memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Bertepatan peringatan Hari Guru Nasional, (25/11) kemarin, Ridwan Kamil meluncurkan program rumah bersubsidi.

Program bernama Bakti Padamu Guru, menawarkan rumah dengan cicilan Rp 900 ribu per bulan. Ditujukan bagi para guru, baik PNS maupun honorer. Termasuk pegawai sekolah lainnya se-Jawa Barat.  

“Semoga para guru semakin sejahtera. Bisa tinggal di rumah sendiri. Tidak mengontrak lagi,” kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu di sela-sela penandatanganan kerja sama antara bank bjb dan Pengembang Indonesia, selaku developer rumah bersubsidi, Rabu (25/11).

Kang Emil mengingatkan, para guru yang tertarik dengan program rumah bersubsidi ini bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kota/kabupaten. Saat ini, perumahan bersubsidi itu tengah disiapkan di 17 lokasi di Jawa Barat.

“Tetap semangat. Sekaligus saya ucapkan selamat Hari Guru Nasional dan hari jadi PGRI ke-75,” ucap pemimpin muda, 49 tahun tersebut. “

Ketua Pengembang Indonesia Jawa Barat Rayhan Nuradithia W. mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terpadat di Indonesia. Mencapai 49,94 juta jiwa. Jawa Barat juga menjadi provinsi terbanyak menyerap fasilitas rumah subsidi. Sebesar 32,76 persen dari jumlah KPR subsidi yang disalurkan secara nasional.

“Tetapi, masih ada backlog, kebutuhan rumah yang belum terpenuhi, sebanyak 3,5 juta unit,” jelasnya.

Atas dasar ini, lanjut Rayhan, Pengembang Indonesia Jawa Barat bertekad merealisasikan 20.000 unit rumah pada 2021. Mereka optimistis karena selalu berinovasi memenuhi kebutuhan semua pihak. Terutama menyangkut ekosistem bisnis perumahan

“Menuju target program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Pengembang Indonesia juga mempunyai program unggulan ‘Satu Hektare Satu Kecamatan’. Fokus kepada pasar di daerah. Sebagai upaya pemerataan pembangunan. 

“Program ‘Rumah Bakti Padamu Guru’ adalah sumbangsih kita semua terhadap pahlawan tanpa tanda jasa. Para guru yang telah berkontribusi memajukan generasi bangsa,” ucap dia.

Sementara itu, realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi guru menawarkan uang muka ringan. Sekitar 1-5 persen dari harga jual. Subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta. Suku bunga rendah, yakni 5 persen. Angsuran kisaran Rp 800 ribu – Rp 900 ribu. Jangka waktu 20 tahun. Maksimal debitur bergaji Rp 8 juta.

“Rumah yang disediakan mulai tipe 21 sampai 36. Luas tanah maksimal 72 meter persegi. Harga jual per unit maksimal Rp150 juta,” beber Rayhan.

Sebanyak 17 lokasi perumahan meliputi Kota Banjar, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Pangandaran

Friday, August 28, 2020

Pengusaha Ogah Lakukan Swab Test Tanpa Mendapatkan Subsidi

 Pengusaha berharap pemerintah bisa memberikan subsidi penyelenggaraan swab test kepada pekerja pabrik di tengah maraknya kasus positif virus corona (Covid-19) di lingkungan industri.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kebijakan subsidi diperlukan karena kasus covid di industri merupakan sebuah dilema. Sebab, apabila pabrik tidak berjalan, beban dunia usaha semakin berat.

Sementara pemerintah pun ingin dunia usaha mulai beraktivitas agar bisa berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian. Namun, di sisi lain, pembukaan pabrik memunculkan kasus-kasus baru dan membutuhkan dana untuk penanganan, seperti disinfeksi dan swab test.

"Kami tentu bersyukur kalau pemerintah mau memberikan untuk swab test. Sampai saat ini belum ada, tapi kami berharap ke depan rasanya perlu," ujar Sarman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/8).

Tak hanya subsidi swab test, Sarman menilai apabila nanti vaksin Covid-19 sudah ditemukan, pemerintah diharapkan juga memberikan prioritas distribusi vaksin ke pekerja pabrik. Sebab, mereka merupakan motor penggerak ekonomi Tanah Air.

"Tentu nanti akan ada prioritasnya siapa dulu, mungkin yang ada di zona merah dulu, lalu daerah yang paling berperan terhadap ekonomi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan sebagainya. Tapi perlu juga ke pekerja pabrik atau pelaku industri, ini patut dipertimbangkan jadi sasaran prioritas vaksin," tuturnya.

Lebih lanjut, Sarman mengatakan dunia usaha sejatinya terus menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ketat di lingkungan pabrik. Misalnya, melakukan penyemprotan disinfektan kepada pekerja sebelum masuk ke kawasan pabrik.

Kemudian, selalu mengingatkan pekerja untuk menjalankan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara berkala. Hanya saja, aktivitas pekerja mau tidak mau bukan hanya tanggung jawab perusahaan.

Sebab, begitu ke luar pabrik, masing-masing pekerja menjalani kehidupannya masing-masing di lingkungan yang berbeda-beda. Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatannya.

"Dengan begitu, kami harap pekerja bisa lebih disiplin untuk juga menerapkan protokol kesehatan di luar pabrik. Pemerintah daerah juga perlu memperketatnya di ruang-ruang publik," katanya.

Sarman pun mengatakan dampak tingginya kasus positif virus corona tentu akan mempengaruhi produktivitas dan pendapatan perusahaan. Hanya saja, besarannya tergantung dengan seberapa banyak pekerja yang terpapar, lama penutupan pabrik, dan lainnya.

Sunday, March 1, 2020

PT Alpen Food Industry (AICE) Diduga Bayar Bonus Buruh Pakai Cek Kosong

Dari mulai upah yang turun, ibu hamil dipekerjakan pada malam hari, kontaminasi lingkungan karena amoniak, mutasi pekerja terhadap anggota serikat hingga PHK.

"Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," ungkapnya. Sarinah memaparkan kasus lainnya adalah buruh dibohongi. Menurut penuturan Sarinah, buruh diberikan cek mundur yang kosong.

Perjanjian dilakukan pada 4 Januari 2019. Buruh setuju menunggu setahun karena pengusaha belum mampu. Perusahaan menjanjikan bonus untuk 600 karyawan dengan total Rp600 juta. Ketika karyawan akan mencairkan pada 5 Januari 2020, cek ternyata kosong.

Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (AFI) melaporkan manajemen perusahaan es krim Aice ke Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. 

Asisten Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Barat (PBHI Jakarta) Sarinah mengungkap sebanyak 600 orang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja (SP) akan melaporkan tindakan perusahaan yang dinilai melanggar ketenagakerjaan.

"Kami mau lapor ke kementerian (tenaga kerja). Kami minta agar AICE diaudit termasuk soal limbah. Karena pekerja tidak mau disuruh-suruh buat buang limbah malam-malam atau ngecek amoniak yang bocor keluar. Pekerja juga bisa tunjukkan gorong-gorong di bawah tanah tempat limbahnya dibuang," ujarnya. Sarinah mengungkap kasus yang melibatkan SP dan AICE sudah terjadi sejak 2017. Saat itu, buruh mogok karena berbagai masalah yang melibatkan pekerja dan perusahaan.

Aksi tersebut membuat perusahaan Aice disomasi hingga dua kali. Sarinah mengungkap telah melaporkan beberapa keluhan SP kepada polisi seperti kasus ibu hamil dipekerjakan pada malam hari. Namun, kepolisian belum menerima kasus karena harus ada konsultasi internal. Ketika melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, Sarinah mengungkap ada mediasi.

"Kami sudah laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan sudah mediasi juga, tapi mereka (pengawas) condong memihak ke perusahaan," ujarnya.

Respons Perusahaan
Terkait dengan hal itu, manajemen PT AFI angkat suara mengenai persoalan tersebut, di antaranya soal jumlah keguguran yang mencapai cuma 14 orang bukan 20 orang. 

Dia membantah perusahaan telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil.  

"Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 itu tidak ada (pelanggaran), " ujar Simon Audry Halomoan Siagian, Legal Corporate PT AFI.

Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.

Sementara itu terkait cek kosong, Simon mengatakan perusahaan tidak pernah memberikan cek kosong. "Mana mungkin kami memberi cek kosong. mana mungkin kami memberikan bonus, tunjangan atau upah dalam bentuk cek, apalagi dalam bentuk cek," katanya.

 Hujan deras yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan semangat Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT Alpen Food Indonesia (AFI) 'menggeruduk' PT AFI yang menggelar konferensi pers. Manajemen Aice pun terlihat kaget dan tak mengantisipasi kedatangan tersebut. Mereka tampak kecolongan saat kuasa hukum SGBBI Syaiful Anam dan lima buruh AFI hadir di lokasi.

Restoran Vietnam di bilangan Jakarta Pusat yang awalnya terlihat sepi pengunjung, sontak menjadi ramai oleh kehadiran dua kubu yang bertikai tersebut.  Rencana tim PT AFI memberikan penjelasan akan kasus yang tengah menjadi buah bibir di sosial media pun terusik.

"Kami dari buruh, bawa jawaban kronologi PT AFI," potong Fajar, salah seorang buruh yang hadir sembari membagikan selembaran kertas kronologi dari pihaknya. Suasana pertemuan yang awalnya santai, tiba-tiba berubah tegang. Awak media yang hadir pun sempat kebingungan dan saling bertukar tatap.

Temen-temen buruh nanti boleh ya kasih penjelasan tapi ini kami selesaikan dulu statement kami," ucap Humas Aice Joseph Sinaga berusaha menengahi. Penjelasan kronologi dari produsen es krim Aice yang sempat terpotong kembali dilanjutkan oleh kuasa hukum Aice Simon Siagian.

Namun, sayangnya diskusi dua arah tak terjadi. Setelah serikat buruh memberikan penjelasan, Tim Manajemen Aice memutuskan untuk meja diskusi dan menutup pertemuan tergesa dengan alasan rapat tim.

Kronologi Perselisihan
Perselisihan tim manajemen Aice dan serikat buruh sudah berlangsung lama. Perselisihan keduanya bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial. Sejak 2017, SGBBI mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Asisten Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Barat (PBHI Jakarta) Sarinah mengungkap pada 2017 buruh mogok karena pelbagai masalah yang melibatkan pekerja dan perusahaan.

Misalnya, penurunan upah, kondisi kerja ibu hamil pada malam hari, kontaminasi lingkungan, mutasi pekerja terhadap anggota serikat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). "Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," katanya.

Menurut kuasa hukum Aice, ketidakpuasan buruh pada 2017 telah mencapai kesepakatan dua pihak. Dalam penyelesaiannya, salah satu solusi yang diberikan Aice adalah pengangkatan 665 buruh menjadi karyawan tetap. "Ada rangkaian peristiwa 2017 yang sudah kita selesaikan, jadi itu saya harap bukan hal yang perlu diungkit lagi karena sudah selesai," jawab Simon pada Jumat (28/2).

Sempat mereda, pada 2019 kasus lainnya kembali mencuat. Menurut Sarinah, buruh merasa dibohongi karena diberikan cek mundur yang kosong. Pada perjanjian yang dilakukan pada 4 Januari 2019, buruh setuju menunggu setahun bonus sebesar Rp600 juta untuk 600 karyawan.

Namun ketika hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, pihak Bank menyatakan cek tersebut tidak aktif alias kosong. "Pihak Bank menelepon, katanya cek yang Bapak setorkan belum terdaftar. Aku kan enggak ngerti, aku tanyakan tapi tidak ada respon akhirnya telepon lagi. Katanya ceknya enggak aktif. Bayangkan setelah setahun kami menunggu, ternyata ceknya kosong," ungkap Panji, salah seorang buruh yang tergabung dalam SKBBI.

Dikonfirmasi mengenai klaim tersebut, kuasa hukum Aice membantah akan pemberian cek tersebut. Simon menyebut bahwa PT AFI tidak pernah memberikan bonus dalam bentuk cek, ia juga mempersilahkan SKBBI untuk menempuh jalur hukum jika dirasa perusahaan melanggar hukum.

"Saya ingin menantang kalau misalnya ada cek kosong dan itu merupakan pelanggaran hukum, mereka (SKBBI) dapat melakukan jalur hukum pidana. Dari legal corporate clear tidak ada cek keluar dari PT Alpen Food Industri," terang Simon pada Jumat (28/2).

Poin lainnya yang dipermasalahkan oleh SKBBI, menurut Sarinah, adalah jam kerja malam masih diberlakukan kepada perempuan hamil meski telah dikeluarkan surat rekomendasi oleh Komnas Perempuan. Hal itu menurutnya menjadi pemicu tingginya angka keguguran karyawan wanita.

Aice membantah perusahaan telah melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil. "Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 (keguguran) itu tidak ada pelanggaran," ucapnya.

Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 07.00.

Sementara, pada Oktober 2019 Aice membenarkan terjadinya kebocoran amoniak di gudang bahan jadi perusahaan. Dari keterangan resmi yang didapatkan, disebutkan bahwa tidak ada pekerja yang diminta melakukan kegiatan pembersihan saat terjadi kebocoran amoniak dan penanganan dilakukan oleh tim maintenance. Tidak dijelaskan apakah tim maintenance ini karyawan perusahaan atau pihak keitga lainnya.

"Kejadian bocornya amoniak memang pernah terjadi sekali di Oktober 2019 di ruang finish good (gudang bahan jadi). Namun saat terjadi kebocoran, seluruh karyawan segera dievakuasi dan penanganan kebocoran segera dilakukan oleh tim maintenance," katanya seperti dikutip dari pernyataan resmi Aice.

Belum mencapai kesepakatan, SKBBI menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam mencapai hak dan tuntutan mereka. Selain itu, SKBBI AFI juga akan melaporkan manajemen perusahaan es krim Aice ke Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran tenaga kerja.

"Kami mau lapor ke kementerian (tenaga kerja). Kami minta agar AICE diaudit termasuk soal limbah. Karena pekerja tidak mau disuruh-suruh buang limbah malam-malam atau ngecek amoniak yang bocor keluar. Pekerja juga bisa tunjukkan gorong-gorong di bawah tanah tempat limbahnya dibuang," ujarnya.

Sarinah pun telah mengantongi bukti-bukti yang memberatkan manajemen. Kini, serikat buruh harus menanti hasil dari pelaporan yang dilakukan ke pihak berwenang.

Saturday, February 15, 2020

Omnibus Law : Derita Buruh dan Karyawan, Habis Manis Sepah Dibuang Oleh Pengusaha


  • Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dituliskan bahwa bonus 5 kali gaji ternyata hanya diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi karyawan selama 12 tahun atau lebih. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemanis (sweetener) sebesar lima kali gaji hanya akan diberikan pada buruh yang bekerja pada perusahaan besar
  • Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang Rabu (12/2) kemarin drafnya sudah diserahkan kepada DPR.
"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).

"Tapi kenyataannya tidak pernah ada yang dapat juga. Perusahaan lebih pintar. Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun jarang yang terkena PHK. Pekerja dibuat bagaimana agar mengundurkan diri, jadi bahasanya bukan PHK," kata dia.

Makanya, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin surga bagi pekerja lama. Sebab, pesangon yang berkali-kali lipat dari gaji juga tak pernah benar-benar didapatkan oleh pekerja yang terkena PHK. "Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus," jelas Syukur.

Serikat pekerja menilai isi draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini beredar di publik lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang buruh. Masalahnya, ada beberapa kebijakan yang menyejahterakan buruh diubah.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Cuti panjang akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal itu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, di mana pemberian cuti panjang menjadi salah satu poin dalam beleid tersebut. Minimal, buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun. "Kalau sampai tidak ada itu merugikan. Buruh selama ini sudah hilang interaksi sosialnya. Jangan tenaga buruh mau dikuras," ucap Nining.

Selain itu, pemerintah juga menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Padahal, dalam aturan yang sekarang berlaku terdapat poin yang menyatakan pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.

Ada hitungan yang dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan saat ini. Misalnya, untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah. Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.

Namun, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, buruh yang berhalangan hadir tidak masuk kerja tetap diberikan upah. Haya saja, tidak ada hitungan seperti aturan yang berlaku sekarang. "Seharusnya ini tetap ada. Buruh bekerja cukup panjang, jadi ketika sakit menjadi tanggung jawab pengusaha. Terus sekarang aturannya tidak ada," jelas Nining. Ditambah, pemerintah mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.

Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Nining khawatir pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang dikantongi buruh juga lebih rendah dari sebelumnya.

"Pengurangan jam kerja tidak masalah asalkan tidak mengurangi pendapatan dan kesejahteraan buruh," tegas dia. Di sisi lain, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sapto mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan memberikan bonus setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Ia menyatakan beberapa persyaratan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan bonus itu juga sudah tepat.

Ia cukup sadar bahwa pemberian bonus itu merupakan kompensasi atas perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini. Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji.

Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.

Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah. Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.

Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah. Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.

Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka  bisa mendapatkan upah untuk dua hari.

Selain menghapus aturan upah untuk pekerja yang berhalangan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Dalam draf ruu tersebut, kewenangan penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur. Gubernur diberikan formula penentuan upah. Rumusnya, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.


Friday, December 1, 2017

Pengusaha Keberatan Bayar Upah Buruh Terlalu Tinggi Di Karawang

Penetapan upah minimum menjadi hal yang ditunggu-tunggu kaum pekerja menjelang akhir tahun. Sejak 2015, Indonesia pun akhirnya memiliki formulasi dalam menetapkan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Hasilnya, rata-rata Upah Minimum Upah Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 ditetapkan naik sebesar 8,71 persen.

Berdasarkan provinsi, upah minimum tertinggi memang didapuk provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3,65 juta. Namun, berdasarkan kabupaten/kota, upah minimum tertinggi berada di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi yang mencapai Rp3,9 juta, padahal UMP Jawa Barat sendiri masuk dalam lima provinsi dengan upah minimum terendah yakni sebesar Rp1,54 juta.

Kenaikan upah tersebut, disebut pemerintah telah sesuai dengan PP Nomor 78 dengan rata-rata kenaikan sebesar 8,71 persen. Presentase kenaikan tersebut, berasal dari akumulasi data inflasi nasional sebesar 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Gubernur sendiri diberikan ruang untuk menetapkan kenaikan UMP maupun UMK di atas persentase tersebut, berdasarkan rekomendasi dari bupati atau walikota dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi. Hal itu juga harus berdasarkan pemenuhan kebutuhan layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi

Sesuai ketentuan, UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari pada UMP di provinsi yang bersangkutan. Adapun besaran kenaikan UMK di Bekasi dan Karawang disebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/walikota terkait. Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, seperti dikutip Antara, menyebut kenaikan UMK pada 11 kota/kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi masih di bawah usulan asosiasi pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menilai, UMK Bekasi dan Karawang untuk tahun depan terlalu tinggi. Bahkan, besaran upah tersebut berisiko mematikan industri dan membuat pelaku usaha hengkang.Terlebih, perekonomian nasional masih belum sepenuhnya pulih.  Kekhawatiran Hariyadi beralasan. Terbukti, kata Hariyadi, beberapa perusahaan di Bekasi dan Karawang sudah ada yang pindah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, atau menutup pabriknya di Indonesia dan beralih ke negara lain.

Secara teori, jika beban upah membengkak maka profit perusahaan bisa tergerus hingga merugi. Untuk mempertahankan profit, dengan asumsi komponen lain tetap, perusahaan bakal menyesuaikan jumlah tenaga kerja, biasanya dengan memutuskan hubungan kerja atau memperlambat penyerapan tenaga kerja baru. Perusahaan juga bisa melakukan efisiensi di pos beban lain atau menaikkan harga jual.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, tingginya upah di Bekasi dan Karawang merupakan sesuatu hal yang wajar mengingat keduanya merupakan sentra industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Kedua kawasan tersebut juga dekat dengan ibu kota. Kenaikan UMK, lanjut Faisal, dengan sendirinya akan menyeleksi jenis industri yang akan bertahan. Otomatis, industri-industri yang sangat sensitif terhadap upah, seperti alas kaki dan tekstil, akan mencari lokasi lain.

"Upah itu tidak terlepas dari sektor industri apa yang ada di sana. Memang, kalau Bekasi dan Karawang ini kan banyak sektor otomotif dan elektronika yang memang dari sisi produktivitas industrinya lebih tinggi dan profitabilitasnya lebih tinggi sehingga mengerek upah yang lebih tinggi," ujar Faisal. Seiring berjalannya waktu, meningkatnya kebutuhan tenaga kerja dari masuknya industri baru bakal meningkatkan upah pekerja di lokasi baru tersebut. Ia pun menilai, pelaku usaha sebenarnya lebih mementingkan adanya kepastian kebijakan yang sebenarnya telah diberikan oleh formula kenaikan upah yang tercantum dalam PP78/2015.

Kalaupun terjadi perbedaan pandangan antara pelaku usaha yang merasa upah minimum di Karawang dan Bekasi terlalu tinggi dan pekerja yang merasa terlalu rendah, hal itu pun menurut dia, wajar terjadi. Pasalnya, pekerja pasti selalu menginginkan upah yang setinggi-tingginya. Sebaliknya, pemberi kerja ingin upah bisa ditekan.

Senada dengan Faisal, Peneliti Institute For Development Of Economics And Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga tidak mempermasalahkan tingginya UMK Karawang dan Bekasi yang melampaui UMP ibu kota.  "Rumusan (kenaikan UMK) inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga seharusnya tidak perlu ada isu untuk (industri) pindah," ujarnya.

Namun, Eko mengingatkan, kebijakan upah bukanlah satu-satunya faktor yang membuat pelaku usaha betah di satu lokasi. Faktor lainnya bisa berasal dari keamanan, minim demo pekerja, ketersediaan infrastruktur, dan pengurusan izin. Oleh karena itu, Eko pun mengimbau pemerintah terus melakukan pembenahan. Jangan sampai, pelaku industri yang hengkang dari Bekasi dan Karawang pindah ke lokasi di luar Indonesia seperti Vietnam dan Myanmar.

Pemerintah sendiri tidak memandang negatif tingginya UMK Bekasi dan Karawang. Pemerintah pun belum ada rencana untuk segera merevisi formula kenaikan upah dalam PP78/2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kenaikan UMK Bekasi dan Karawang sudah sesuai aturan yang dahulu telah disepakati oleh pemerintah dan perwakilan dunia usaha dan pekerja. Untuk itu, baik dunia usaha dan pekerja harus konsisten menerimanya.

"Kan, kenaikannya relatif sesuai dengan PP78/2015, berarti sudah dari dulu bukan sekarang-sekarang saja persoalan itu,"ujar Darmin. Kalaupun perusahaan memilih hengkang dari Bekasi dan Karawang, Darmin tak mempersoalkan. Menurut Darmin, perusahaan bebas memilih lokasi untuk menjalankan usaha sesuai kemampuannya.Pemerintah sendiri telah menyediakan berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia, tidak hanya di Bekasi dan Karawang.

Kebijakan upah erat kaitan dengan kemampuan masyarakat untuk mendapatan penghidupan yang layak. Hal ini juga berpengaruh pada daya beli yang berujung pada tingkat konsumsi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan upah juga berpengaruh terhadap jalannya aktivitas usaha, yang bisa mempengaruhi keputusan perusahaan untuk berinvestasi di suatu tempat. Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan upah agar optimal. Jangan sampai, keuntungan di salah satu pihak bakal merugikan pihak lain sehingga secara agregat bakal berdampak negatif terhadap perekonomian

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. UMK Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tercatat paling tinggi mencapai Rp3,9 juta, bahkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,65 juta. "UMK Jabar 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang yakni Rp3.919.291, terendah ialah Pangandaran 1.558.793," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief dikutip dari Antara, Rabu (22/11).

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017. Adapun penetapan UMK Tahun 2018 Jawa Barat tersebut, menurut Ferry dilakukan berdasarkan pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain Karawang UMK yang cukup tinggi ditetapkan pada Kabupaten Bekasi Rp3,91 juta, Kota Depok Rp 3, 58 juta, Kota Bogor Rp3,56 juta, Kabupaten Bogor Rp3,48 juta, Kabupaten Purwakarta Rp3,44 juta, dan Kota Bandung Rp3,09 juta.

Sementara itu, UMK Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang ditetapkan di kisaran Rp2,68 juta, Kabupaten Sukabumi Rp2,58 juta, Kota Sukabumi Rp2,16 juta, Kabupaten Cianjur Rp2,16 juta, Kabupaten Subang Rp 2.52 juta.

Lalu Kota Cirebon Rp1,89 juta, Kabupaten Cirebon Rp1,87 juta, Kabupaten Indramayu Rp1,96 juta, Kabupaten Majalengka Rp1,65 juta, Kabupaten Kuningan Rp1,61 juta, Kota Tasikmalaya Rp1,93 juta, Kabupaten Tasikmalaya Rp1,92 juta, Kabupaten Garut Rp1,67 juta, Kabupaten Ciamis Rp1,6 juta, serta Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran masing-masing Rp 1,56 juta

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan mengevaluasi batas bawah (baseline) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang dan Bekasi untuk tahun depan, lantaran nominalnya dianggap terlalu tinggi. Evaluasi dilakukan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK pada tahun-tahun berikutnya.

UMK Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi untuk 2018 ditetapkan mencapai Rp3,9 juta per orang. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,65 juta per orang.  “Kami akan lakukan evaluasi atas baseline upah minimum terhadap kenaikan per tahun, karena baseline yang dipakai itu pada upah yang berjalan. Kami evaluasi dari sisi apakah baseline-nya yang tinggi diturunkan atau yang di bawah dinaikkan,” ucap Hanif di kawasan Sudirman, Selasa (28/11).

Hanif bilang, evaluasi dilakukan karena nominal upah Karawang dan Bekasi memang terlalu tinggi, meski kenaikannya telah sesuai dengan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Adapun formula tersebut dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Karawang agak khas karena sejarahnya sudah keliru, hasil tekanan politik yang sekarang ini diikuti terus. Formula di PP 78 itu sudah membuat segala sesuatunya lebih rasional dan lebih terprediksi, itu masih ada sisa-sisa di masa lalu yang belum ditangani lebih baik,” paparnya. Selain itu, evaluasi juga dilakukan lantaran Kementerian Ketenagakerjaan menerima banyak keluhan dari para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di kawasan industri Karawang. “Saya tidak hitung banyaknya berapa, tapi ada beberapa yang mengeluh ke saya,” imbuhnya.

Namun, evaluasi tersebut tak serta merta dilakukan saat ini dan kemudian membuat besaran nominal UMK Karawang dan Bekasi tahun depan berubah. Sebab, penetapan telah diberlakukan, sehingga kalau pun ada perubahan tentu baru berlaku untuk tahun berikutnya.  “Tapi untuk sementara ini yang ada ya kami terima sajalah bagi pekerja dan pelaku usaha. Mudah-mudahan nanti ada jalan baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, dunia usaha memang melontarkan keluhan terkait penetapan UMK Karawang dan Bekasi yang dianggap terlalu tinggi, sehingga berpotensi membengkakan beban perusahaan. Bahkan, Asosisi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, besaran UMK yang terlalu tinggi bisa membuat pengusaha hengkang dari kawasan industri Karawang, mematikan industri, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja.

“Beberapa perusahaan sudah mulai banyak yang pindah. Ada yang pindah ke Jawa Tengah, ada yang tutup kemudian konsolidasi di negara lain," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karawang dan dan Kota Bekasi Tahun 2018 terlalu tinggi. Hal itu berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mematikan industri.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017, UMK Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tercatat mencapai Rp3,9 juta, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,65 juta. "Upah itu ketinggian, mati saja itu industrinya di sana," tutur Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani.

Jika upah pekerja yang terlalu tinggi, beban perusahaan bakal membengkak dan menggerus profit sehingga menghambat pengusaha untuk mengeruk kekayaan. Untuk mencegahnya terhambatnya laju pengumpulan uang pengusaha, pelaku usaha bakal menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan melakukan pengurangan tenaga kerja yang ada atau memperlambat penyerapan tenaga kerja.

Hariyadi menilai, penetapan upah di kedua kota tersebut tersebut tidak rasional. mengingat kondisi perekonomian masih belum sepenuhnya pulih. "Dunia usaha jadi berpikir bahwa daerah tersebut sudah tidak kondusif," jelasnya. Selanjutnya, tingginya UMK juga berpotensi mendorong terjadinya deindustrialisasi di Bekasi dan Karawang. Sekarang saja, lanjut Hariyadi, pelaku usaha mulai memindahkan pabriknya ke kota bahkan negara lain untuk menghindari beban tenaga kerja yang terlalu tinggi. Tak ayal, sekarang lebih banyak pembangunan properti komersial di sana.

"Beberapa perusahaan sudah mulai banyak yang pindah. Ada yang pindah ke Jawa Tengah, ada yang tutup kemudian konsolidasi di negara lain," ujarnya. Lebih lanjut, Haryadi menyarankan agar pemerintah seharusnya memperhatikan keberlangsungan industri saat menetapkan upah minimum. Dengan demikian, baik pelaku usaha, maupun pekerja tidak dirugikan dalam jangka panjang.

Selain Karawang dan Bekasi, UMK yang cukup tinggi juga ditetapkan pada Kota Depok Rp 3, 58 juta, Kota Bogor Rp3,56 juta, Kabupaten Bogor Rp3,48 juta, Kabupaten Purwakarta Rp3,44 juta, dan Kota Bandung Rp3,09 juta. epala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Eka Sanatha menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Karawang seharusnya ditentukan dengan perundingan secara bipartit antara pengusaha dan pegawai.

"Jadi kalau UMK ini, sebetulnya ya kalau saya lihat upah ini sebetulnya yang lebih pas itu ditentukan bipartit. Dalam arti, pemberi kerja dan pegawai," tuturnya di Jakarta, Kamis (30/11). Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bersifat memfasilitasi untuk perhitungan UMK tersebut. Ia menyebutkan Pemda berperan untuk menghitung tingkat inflasi dan juga tingkat kebutuhan hidup layak di Kabupaten tersebut.

Ia optimistis tingkat UMK yang tinggi di Karawang tidak akan membuat banyak pengusaha angkat kaki dari kabupaten yang juga merupakan menjadi salah satu kawasan industri di Jawa Barat tersebut. "Karawang sudah hampir 4 tahun UMK-nya tertinggi di Indonesia, tetapi bisa dihitung jari perusahaan yang pindah." tuturnya. Dengan regulasi yang ada saat ini, menurutnya, para pengusaha yang merasa keberatan untuk membayar upah minimum tersebut bisa meminta penangguhan kepada Pemda. Kendati demikian, ia melihat bahwa masih sedikit perusahaan yang meminta penanguhan tersebut.

Sebab, tingkat UMK tahun ini yang mencapai Rp3,9 juta per orang dikhawatirkan dapat membuat para pengusaha hengkang dari Karawang. Di sisi pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut akan mengevaluasi batas bawah (baseline) dari UMK Karawang tersebut yang dinilai terlalu tinggi.

Wednesday, November 22, 2017

Gaji Rata-Rata Pegawai di Agustus 2017 Rp 2,74 Juta/bulan Sedikit Dibawah UMP

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis perkembangan rata-rata gaji buruh, karyawan dan pegawai pada Agustus 2017 sebesar Rp 2,74 juta. Adapun, rata-rata gaji dalam satu bulan antara pekerja laki-laki dan perempuan lebih tinggi laki-laki. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, gaji tertinggi pada Agustus 2017 berada di sektor pertambangan dan penggalian, yaitu Rp 4,44 juta, disusul oleh sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp 3,92 juta per bulan.

"Terendah pada sektor pertanian yaitu sebesar Rp 1,77 juta rupiah per bulan," kata Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (6/11/2017). Pria yang akrab disapa Kecuk ini menyebutkan, rata-rata gaji pegawai laki-laki sebesar Rp 2,99 juta per bulan, dan perempuan sebesar Rp 2,30 juta per bulan, atau pegawai laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan.

Kecuk melanjutkan, untuk rata-rata gaji pegawai laki-laki tertinggi sebesar Rp 4,49 juta per bulan terdapat di sektor pertambangan dan penggalian, sedangkan terendah di sektor pertanian sebesar Rp 1,92 juta per bulan.

Sedangkan unutk rata-rata gaji pegawai perempuan paling tinggi di sektor listrik, gas, dan air yakni sebesar Rp 4,07 juta, sedangkan terendah di sektor pertanian yaitu sebesar Rp 1,25 juta per bulan.

Meski demikian, Suhariyanto memastikan, gaji pegawai perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai laki-laki di tiga sektor, seperti listrik, gas, dan air, sektor transportasi, dan sektor konstruksi.

"Sektor listrik, gas, dan air laki-laki Rp 3,90 juta, perempuan Rp 4,07 juta, transportasi laki-laki Rp 3,28 juta dan perempuan Rp 3,30 juta, sektor konstruksi laki-laki Rp 2,51 juta, dan perempuan Rp 2,63 juta," tutup dia

Monday, November 6, 2017

Cara Perhitungan Upah Minimum UMP Jakarta Sebesar Rp 3,6 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%.

UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

"Akan siap kerja per 1 Januari 2018. Warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017). Lantas, bagaimana hitung-hitungan UMP DKI 2018?

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan,.

Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.

UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%. UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

"Akan siap kerja per 1 Januari 2018. Warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017). Anies menjelaskan, penetapan UMP itu sudah menimbang aspirasi dari pihak pengusaha maupun pekerja.

"Tidak sederhana, negosiasi cukup panjang. Wakil Gubernur negosiasi dengan multi stakeholder," terang Anies. "Ini memudahkan semua pihak, dari sisi buruh kenaikan, dan pengusaha tidak menanggung beban berat," lanjutnya. Sandiaga menambahkan, penetapan UMP sudah memperhitungkan beberapa hal, mulai dari regulasi hingga kebutuhan pekerja,

"Ada 15 acuan, ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri. Solusi bagi dunia usaha yang melemah, dan serikat pekerja soal biaya hidup tinggi, ongkos transportasi dan belanja," tutur Sandiaga. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8,71%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada Rabu (1/11/2017). Lantas, berapa kenaikan upah di DKI Jakarta?

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus.

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. Sementara itu, pengusaha memprotes kenaikan UMP tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengatakan kenaikan UMP tersebut bakal menyusahkan pengusaha.

Apalagi, kenaikan UMP itu terjadi di tengah situasi toko-toko ritel tutup. Contohnya, 7-Eleven, Matahari di Pasaraya dan Blok M, dan yang terakhir Lotus serta Debenhams (Yang sepenuhnya merupakan kesalahan pengusaha yang salah strategi bisnis dan kemudian dialihkan pada buruh)

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2018 telah ditetapkan sebesar 8,71%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Para pengusaha harus belajar untuk menyesuaikan penatapan kenaikan UMP tersebut. Sebab persentase kenaikan tersebut sudah berdasarkan rumus perhitungan yang telah ditetapkan.

"Kalau dari segi ketentuan yang ada itu berdasarkan kenaikan inflasi ditambah produktifitas. Dari segi pemerintah kami menganggap itu harus bisa diterima. Itu kan Gubernur menetapkan hal tersebut berdasarkan dewan pengupahan. Dewan pengupahan antara pekerja dan pemerintah setuju atas hal itu," kata Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Wahyu Widodo di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

Wahyu mengatakan sebenarnya pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban UMP bisa mengajukan penangguhan yang dilayangkan ke Gubernur. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

"Jadi kepada pengusaha yang dianggap berhak ada suatu mekanisme penangguhan. Ajukan lah sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya. Namun permohonan penangguhan tersebut harus disertakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja sesuai kesepakatan bipartit. Kendati begitu, Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan para perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017. Di situ pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.

Struktur dan skala upah tersebut untuk melihat angka yang tepat berapa upah yang tidak membebani pengusaha tapi juga memenuhi hak para pekerjanya. "Itu kan sudah. Kalau struktur skala upah otomatis akan diketahui bagaimana beban pengasaha bagiamana pekerja dapat haknya sehingga bisa terlindungi," tukasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%. UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sesuai dengan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. Jangan ada kesan seolah-olah pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.

"Saya rasa itu tidak benar, pengusaha tidak perlu dibela, yang jelas bagaimana kepentingan bersama lebih diutamakan dan diakomodir," kata Sarman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Pengusaha butuh kepastian dalam bentuk regulasi dari yang mampu menaungi antara pengusaha dan pekerja. PP Nomor 78 tahun 2015 sudah memberikan jaminan kepada pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha jaminannya bahwa kenaikan UMP sesuai dengan kemampuan dunia usaha, indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Dari sisi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun sehingga kesejahteraan buruh akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. "Kita sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, Gratis naik Transjakarta dan yang lainnya," ujar Sarman.

"Kami dari pelaku usaha sangat berharap pengertian yang mendalam kepada Serikat Pekerja dan Buruh akan realitas kondisi ekonomi kita saat ini," tambah Sarman. Ia meminta buruh menerima dengan lapang dada dan semangat kebersamaan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif, menerima sepenuhnya keputusan pemerintah terhadap angka UMP DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan.

Ia berharap kondisi dan pertumbuhan ekonomi kita ke depan semakin membaik di berbagai sektor, lapangan kerja tersedia, pengusaha semakin berkembang dan buruh juga semakin sejahtera.