Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.
Sebelum resmi dinyatakan pailit, perusahaan memang kerap diisukan bangkrut. Namun, kala itu perusahaan membantah kabar tersebut.
Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menyatakan pendapatan perusahaan hanya turun imbas pandemi covid-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global tetapi tidak sampai bangkrut.
Namun, beberapa bulan berlalu, akhirnya perusahaan yang sudah berdiri selama 36 tahun itu resmi dinyatakan pailit.
Lantas apa beda pailit dan bangkrut?
Mengutip lama Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pailit atau kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran utangnya kepada kreditur hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan peminjam alias debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam uu ini.
Pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga antara lain adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan jaksa.
Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, ada dua syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yakni:
1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Kepailitan dapat mengakibatkan kewenangan berbuat perusahaan menjadi lebih terbatas. Keterbatasan itu khususnya terkait hak mengelola harta. Pasalnya, dengan putusan pailit kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dipindah pengadilan ke kurator.
Perusahaan hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan, apabila perbuatannya tersebut memberikan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat merugikan harta pailit, debitur pailit atau perusahaan wajib mengkonsultasikan perbuatan hukum yang dilakukannya kepada kurator sebelum melakukan perbuatan hukum khususnya dalam perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut artinya menderita kerugian besar hingga jatuh atau gulung tikar. Bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi.
Bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya. Hal ini berbeda dengan pailit yang secara khusus diatur Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dengan demikian, bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi. Sementara itu, pailit adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga.
No comments:
Post a Comment