Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin menggali pajak dari ekonomi bawah tanah (underground economy).
Mereka melihat ada potensinya uang hingga Rp 600 triliun yang bisa dihimpun negara dari kegiatan ekonomi tersebut.
Sebagai informasi underground economy bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tak dilaporkan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah akan mulai membidik pajak dari kegiatan ekonomi tersebut untuk menambah penerimaan negara.
"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil itu," ujar Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY.
Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy yang digandrungi sejumlah warga Indonesia.
"Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali," jelasnya.
Apa yang diucapkan Anggito sebenarnya sudah dibocorkan adik Prabowo, yakni Hashim Djojohadikusumo. Hashim menegaskan Anggito memang diberi tugas khusus oleh Prabowo untuk menggenjot penerimaan negara.
Hashim menyebut Prabowo memerintahkan Anggito mengumpulkan Rp300 triliun sampai Rp 600 triliun per tahun ke kas negara. Ia menegaskan uang sebanyak itu selama ini belum masuk APBN, sehingga Prabowo akan mengejarnya.
"Yang pakai internet, pemantauan internet, kita akan dapat dari kegiatan-kegiatan yang legal, semi-ilegal, dan ilegal. Kita akan dapat ratusan triliun lagi. Kita sudah hitung bisa sampai Rp300 triliun-Rp600 triliun setiap tahun," kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan
Lalu sektor ekonomi bawah tanah apa yang realistis untuk digarap?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan sebelum melihat sektor yang bisa digarap dari ekonomi bawah tanah, perlu disepakati dulu apa cakupan dan pengertian dari underground economy tersebut.
Menurutnya, ekonomi bawah tanah memiliki banyak pengertian. Setidaknya ada dua bentuk umum, yaitu illegal activities (kegiatan ilegal) dan unreported income (penghasilan yang tidak dilaporkan).
Contoh dari kegiatan ilegal adalah perdagangan narkoba, korupsi, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan. Pemungutan pajak atas transaksi ini bukan berarti legalisasi karena definisi penghasilan yang kena pajak adalah pertambahan kemampuan ekonomi.
Sedangkan, contoh dari unreported income lebih condong ke transaksi legal, tapi penghasilannya tidak dilaporkan ke otoritas pajak. Transaksi UMKM juga dapat menjadi bagian dari unreported income.
"Kedua bentuk underground economy tersebut sama-sama tidak membayar pajak. Akan tetapi, potensi pajak yang paling besar ada di aktivitas ilegal. Permasalahannya adalah bahwa apakah otoritas pajak dapat mengenakan pajak atas transaksi ilegal tersebut," jelasnya.
Prianto menegaskan jika ingin menarik pajak dari transaksi ilegal, maka otomatis itu akan jadi legal. Sebab, sektor tersebut akan merasa memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.
Hal ini tentu akan menjadi dilema bagi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebab ini akan berseberangan dengan aparat penegak hukum (APH) yang bertugas membasmi segala tindakan ilegal.
Apabila ingin menarik pajak dari aktivitas ekonomi ilegal harus mengubah aturan, seperti klausa halal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Karena aktivitas ilegal merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan sanksi pidana jika kasusnya terungkap. Kalau tidak diubah, maka konsekuensinya, perjanjian atas suatu transaksi ilegal menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
"Jadi kondisi demikian menjadi dilema bagi otoritas pajak (khususnya Ditjen Pajak) ketika ketentuan PPh dan PPN tersebut akan diterapkan ke underground economy berupa transaksi ilegal. Selama ini, Ditjen Pajak belum secara optimal mengejar pajak dari transaksi underground economy berupa aktivitas ilegal. Masalahnya adalah karena aparat penegak hukum telah melakukan penegakan hukum pidana," terangnya.
Sementara, ia melihat untuk transaksi unreported economy, selama ini Ditjen Pajak sudah melakukan pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum pajak.
"Penegakan hukum pajak tersebut mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau bahkan penyidikan pajak. Jadi, underground economy dari unreported economy sudah tidak terlampau masalah," katanya.
Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ekonomi bawah tanah yang bisa ditarik pajaknya adalah dari kegiatan informal yang memang mendatangkan untung, salah satunya seperti juru parkir.
"Juru parkir ilegal ini saja yang diburu pajaknya karena penghasilan mereka bisa jadi sudah lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," jelasnya.
PTKP di Indonesia saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, penghasilan juru parkir lebih dari Rp4,5 juta per bulan.
Meski ekonomi informal ini bisa dipajaki, namun akan menimbulkan masalah lainnya. Di mana, pelakunya akan merasa memiliki hak untuk terus melanjutkan usahanya karena tetap berkontribusi pada negara.
Hal ini tentu akan menimbulkan makin banyak kegiatan ilegal yang 'dianggap' sebagai kegiatan sah di dalam negeri. Hingga akhirnya pelakunya menjamur dan pasti ada pula banyak yang tak taat.
"Bagi mereka yang bandel, ya mereka akan tetap di bawah tanah, tidak bilang pendapatan mereka dari kegiatan aktivitas yang dilarang," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Huda menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dan penelitian lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan apakah potensi yang didapatkan akan sebanding dengan dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari.
"Jika ingin mengambil dari aktivitas ekonomi bawah tanah, telusuri terlebih dahulu pendapatan masyarakat hingga ke sumbernya. Bisa jadi sumber-sumber orang-orang kaya, pejabat, bisa dari aktivitas ekonomi yang ilegal," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment