Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex resmi pailit. Keputusan tertulis dalam putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.
Sebelum resmi dinyatakan pailit, Sritex memang kerap diisukan bangkrut. Namun, kala itu perusahaan membantah kabar tersebut.
Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menyatakan pendapatan perusahaan hanya turun imbas pandemi covid-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global. Tapi tidak sampai bangkrut.
Namun, beberapa bulan berlalu, akhirnya perusahaan yang sudah berdiri selama 36 tahun itu resmi dinyatakan pailit.
Lalu siapa pemilik Sritex?
Sritex didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dari situ bisnis Sritex terus berkembang. Hingga kemudian Sritex secara resmi terdaftar sahamnya di BEI pada 2013 dengan kode SRIL.
Berdasarkan data BEI, mayoritas saham SRIL atau sebesar 59,3 persen dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia, yang merupakan induk perusahaan Sritex. PT Huddleston Indonesia merupakan perusahaan milik keluarga Lukminto, pendiri Sritex.
Kemudian, 39,89 persen saham dimiliki oleh masyarakat, sebesar 0,53 persen dimiliki Iwan Setiawan selaku komisaris utama, serta 0,52 persen dimiliki oleh Iwan Kurniawan Lukminto yang menjabat sebagai direktur utama Sritex.
Setelah berjalan puluhan tahun dengan lancar, akhirnya pada 2023 lalu perusahaan mulai mengalami kesulitan keuangan hingga utang menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).
Utang Sritex tersebut terbagi atas jangka pendek sebesar US$106,41 juta dan jangka panjang US$1,44 miliar. Utang didominasi oleh utang bank dan obligasi.
Jumlah utang Sritex lebih besar dari aset. Total aset perusahaan tercatat hanya US$653,51 juta atau sekitar Rp10,12 triliun.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menetapkan perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi pailit.
Keputusan tertulis dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Lalu apa sebetulnya arti pailit?
Mengutip lama Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pailit atau kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
Sebelum diundangkannya UUK 2004, masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
Dalam uu itu dijelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan peminjam alias debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam uu ini.
Syarat Ajukan Pailit
Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, ada dua syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yakni:
1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Apabila dua syarat itu memenuhi, maka permohonan pernyataan pailit dapat langsung diajukan ke Pengadilan Niaga oleh Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa demi kepentingan umum.
Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Dampak putusan pailit
Kepailitan dapat mengakibatkan kewenangan berbuat perusahaan menjadi lebih terbatas. Keterbatasan itu khususnya terkait hak mengelola harta.
Pasalnya, dengan putusan pailit kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dipindah pengadilan ke kurator.
No comments:
Post a Comment