PT Primissima (Persero) memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya. Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menuturkan pada 10 September 2024 kemarin PT Primissima menginformasikan soal PHK massal tersebut.
"Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024," kata Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10).
Menurut Sutiasih, 402 karyawan tersebut bersedia menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima.
Perjanjian Bersama PHK 402 karyawan ini, lanjut Sutiasih, nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat, sehingga janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan kena PHK bisa dipenuhi.
Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.
Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak pekerja. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi kewajiban terhadap para karyawan korban PHK.
"Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," tegas Sutiasih.
Di sisi lain, Disnaker pun bakal menawarkan lowongan kerja baru bagi para korban PHK. Disnaker juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengadakan pelatihan wirausaha bagi para korban PHK. Sutiasih juga bilang Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta akan mengakomodir mereka.
"Mudah-mudahan mereka bisa mencari gantinya, mereka ada beberapa yang sudah bekerja, berwirausaha, bisnis untuk bertahan hidup," imbuh Sutiasih.
Terpisah, Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah membenarkan soal kabar PHK 402 karyawan perusahaan tersebut.
Usmansyah menuturkan hanya satu komisaris dan dua direksi saja yang luput dari PHK ini. Ada pula sekitar 20 karyawan yang telah memilih untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ada PHK massal.
"Benar, kita melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah saat dihubungi.
Perusahaan, menurut Usmansyah, berkomitmen untuk melunasi semua hak seperti sisa gaji terhutang atau pesangon hingga tenggat waktu sesuai kesepakatan.
Sebelumnya, PT Primissima merumahkan sementara 425 karyawannya pada 12 Juni 2024 lalu imbas krisis keuangan. Pemicunya, perusahaan yang sudah tidak punya modal kerja lagi untuk belanja bahan baku, serta membayar kebutuhan operasional sejak 2020.
Ditemui 11 Juli 2024, Usmansyah saat itu berujar perusahaan tetap membayarkan 25 persen dari total gaji untuk para karyawan yang dirumahkan dengan status terhutang. Ia mempersilakan karyawan menuntut pelunasan apabila perusahaan sudah memiliki dana.
Usmansyah menjelaskan pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang dalam proses memulihkan Primissima. Sebelum pinjaman modal kerja bisa dicairkan, diperlukan resrukturisasi aset dan efisiensi operasional agar pinjaman modal kerja mendatang mampu dijamin dan dikembalikan.
Ia mengatakan para karyawan dirumahkan setidaknya sampai pinjaman modal kerja dan dana penyehatan untuk pembelian suku cadang mesin-mesin cair serta penjaminan untuk modal kerja yang lebih besar juga sedang diproses oleh bank dan PPA.
"Perlu diketahui kenapa Primissima tidak menggunakan mekanisme pendanaan dari bank, nggak bisa karena sejak 2021 seluruh aset Primissima itu jadi jaminan utang di Bank Mandiri," beber Usmansyah.
Usmansyah menerangkan aset perusahaan sekarang tercatat Rp180 miliar, sementara hutang ke Bank Mandiri sekitar Rp55 miliar. Dengan besarnya jaminan, PPA kini melobi Bank Mandiri untuk mendapatkan jatah jaminan yang sebagian dipakai sebagai dana talangan ke Primissima.
"Itu yang sekarang dilakukan, PPA sekarang juga sudah jalan menurunkan modal kerjanya. Kita berharap sebelum tanggal 20 (Juli) talangan dari PPA akan banyak turun sehingga paling lambat tanggal 1 Agustus karyawan sudah masuk lagi. Tapi, karena program efisiensi, nggak bisa semua karyawan masuk karena penghasilannya tidak akan meng-cover semua gaji karyawan," paparnya
No comments:
Post a Comment