Thursday, December 31, 2020

Biaya Pembuatan SIM Bagi Masyarakat Miskin Adalah Gratis

Presiden Jokowi membuka ruang biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin gratis. Ruang tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 pp yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, ia mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain, 

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Nah, ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," kata pp tersebut seperti dikutip Kamis (31/12).

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," imbuh aturan itu.

Sunday, December 6, 2020

Kemenparekraf Beri Bantuan Digital Untuk UKM Dengan #BeliKreatifLokal

 Dampak pandemi Covid-19 begitu signifikan terlihat di sektor ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia. Dalam hitungan bulan, terjadi penurunan omzet besar-besaran yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan tak sedikit pemilik harus menutup usaha.

Menyadari hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan program #BeliKreatifLokal guna mendukung para pelaku ekraf agar dapat kembali produktif di masa sulit. Program ini mendampingi 500 usaha kreatif dari sub sektor kuliner, fesyen, dan kriya.

#BeliKreatifLokal sendiri merupakan turunan dari program Bangga Buatan Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei silam. Para pelaku ekraf yang terkurasi akan mendapat sejumlah fasilitas, seperti pendampingan secara daring, wawasan dan menyusun strategi promosi digital, dukungan untuk membangun jaringan penjualan, serta cara bersinergi dengan mitra platform.

Selain itu, juga pendampingan dalam pendirian badan hukum UMKM, pengurusan sertifikat HAKI, penyediaan dan pelatihan aplikasi pembukuan berbayar, sampai pengurusan sertifikat cuti bayar pajak.

Program #BeliKreatifLokal dirancang dengan sesuai kondisi, yakni di tengah era digital. Pelaku usaha diarahkan berfokus pada kenaikan omzet lewat berbagai platform, sembari diberikan pendampingan secara daring leh praktisi dan mentor berpengalaman.

Tak sampai di sana, pelaku usaha juga dilibatkan dalam prosesnya, melalui banyak diskusi untuk menyusun strategi sesuai pasar masing-masing. Pendaftaran program dibuka mulai April-Mei lalu, dengan aktivasi sejak Juli sampai Desember ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi peserta adalah memiliki usaha di bidang kuliner, fesyen, atau kriya; berdomisili di Jabodetabek; memiliki merek sendiri; tidak boleh mengunci akun media sosial; tidak memiliki pengikut lebih dari 10 ribu akun di media sosial; serta mendaftar ke situs resmi Kemenparekraf.

Program #BeliKreatifLokal pun mencatat pertumbuhan omzet peserta yang cukup besar mulai Juli sampai Oktober lalu, dengan total mencapai Rp16 miliar lebih. Kemenparekraf mendata bahwa sub sektor terbesar dikuasai oleh kuliner, diikuti oleh fesyen, lalu kriya.

Pada Juli 2020, total omzet peserta program adalah sebesar Rp1,9 miliar. Di bulan September, omzet mengalami peningkatan hingga Rp4,1 miliar, sedangkan pada Oktober mencapai Rp6,5 miliar. Seiring dengan hal itu, program turut menciptakan serapan tenaga kerja di tengah pandemi.

Dari lima gelombang aktivasi program, sebanyak 2.713 tenaga kerja terserap. Gelombang kedua menunjukkan grafik tertinggi sebesar 30,11 persen, sementara 420 orang dilaporkan terserap di gelombang kelima. Dari seluruh peserta yang terdata, terdapat 1.216 pekerja laki-laki, dan 1.497 pekerja perempuan.

Kemenparekraf mendorong masyarakat untuk mendukung program #BeliKreatifLokal. Demi perputaran roda ekonomi, masyarakat diajak bangga mengenakan produk dalam negeri yang secara kualitas tak kalah dari merek luar negeri. Misalnya, membeli oleh-oleh di perajin lokal ketika berwisata di Indonesia.

Thursday, December 3, 2020

Merger Grab dan Gojek Akan Ciptakan Monopoli Karena Perlindungan Tarif Atas dan Bawah

 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tak terlalu mempermasalahkan 

Pasalnya Kemenhub hanya mengatur regulasi terkait penataan transportasi online mulai dari jumlah hingga tarifnya. Di samping itu, hingga saat ini, dirinya mengaku tak mengetahui isu merger tersebut.

"Kemenhub dari sisi regulasi mengatur terkait penggunaan transportasinya. Jadi enggak mempermasalahkan bisnis bagaimana," ucap Budi.

Terkait kekhawatiran terjadi monopoli di pasar transportasi online, ia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lagi pula, sebagai regulator, tugas Kemenhub adalah membuat aturan agar transportasi online tertib dan memenuhi standar pelayanan minimal seperti transportasi lainnya.

"Kalau monopoli pun saya kira enggak di kami urusannya. Kelihatannya juga enggak monopoli karena ada perusahaan lain, Maxim, dan sebagainya," terang Budi.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya belum menerima notifikasi merger antara Gojek dan Grab. Jika sudah ada, notifikasi tersebut akan jadi dasar KPPU untuk menilai merger yang akan dilakukan.

Penilaian merger itu diantaranya terkait potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan tersebut.

"Hal-hal yang harus diperhatikan mayoritasnya bagaimana potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan bagian mana konsentrasi market dari kerjasama tersebut," ujar Guntur beberapa waktu lalu.

Guntur mengatakan KPPU bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan merger. Dalam hal ini, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Untuk diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Kata Guntur, proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, baru dilakukan setelah transaksi merger dilakukan.

Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha untuk mendapat persetujuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tak terlalu mempermasalahkan 

Pasalnya Kemenhub hanya mengatur regulasi terkait penataan transportasi online mulai dari jumlah hingga tarifnya. Di samping itu, hingga saat ini, dirinya mengaku tak mengetahui isu merger tersebut.

Terkait kekhawatiran terjadi monopoli di pasar transportasi online, ia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lagi pula, sebagai regulator, tugas Kemenhub adalah membuat aturan agar transportasi online tertib dan memenuhi standar pelayanan minimal seperti transportasi lainnya.

"Kalau monopoli pun saya kira enggak di kami urusannya. Kelihatannya juga enggak monopoli karena ada perusahaan lain, Maxim, dan sebagainya," terang Budi.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya belum menerima notifikasi merger antara Gojek dan Grab. Jika sudah ada, notifikasi tersebut akan jadi dasar KPPU untuk menilai merger yang akan dilakukan.

Penilaian merger itu diantaranya terkait potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan tersebut.

"Hal-hal yang harus diperhatikan mayoritasnya bagaimana potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan bagian mana konsentrasi market dari kerjasama tersebut," ujar Guntur beberapa waktu lalu.

Guntur mengatakan KPPU bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan merger. Dalam hal ini, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Untuk diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Kata Guntur, proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, baru dilakukan setelah transaksi merger dilakukan.

Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha untuk mendapat persetujuan.