Thursday, December 3, 2020

Merger Grab dan Gojek Akan Ciptakan Monopoli Karena Perlindungan Tarif Atas dan Bawah

 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tak terlalu mempermasalahkan 

Pasalnya Kemenhub hanya mengatur regulasi terkait penataan transportasi online mulai dari jumlah hingga tarifnya. Di samping itu, hingga saat ini, dirinya mengaku tak mengetahui isu merger tersebut.

"Kemenhub dari sisi regulasi mengatur terkait penggunaan transportasinya. Jadi enggak mempermasalahkan bisnis bagaimana," ucap Budi.

Terkait kekhawatiran terjadi monopoli di pasar transportasi online, ia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lagi pula, sebagai regulator, tugas Kemenhub adalah membuat aturan agar transportasi online tertib dan memenuhi standar pelayanan minimal seperti transportasi lainnya.

"Kalau monopoli pun saya kira enggak di kami urusannya. Kelihatannya juga enggak monopoli karena ada perusahaan lain, Maxim, dan sebagainya," terang Budi.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya belum menerima notifikasi merger antara Gojek dan Grab. Jika sudah ada, notifikasi tersebut akan jadi dasar KPPU untuk menilai merger yang akan dilakukan.

Penilaian merger itu diantaranya terkait potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan tersebut.

"Hal-hal yang harus diperhatikan mayoritasnya bagaimana potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan bagian mana konsentrasi market dari kerjasama tersebut," ujar Guntur beberapa waktu lalu.

Guntur mengatakan KPPU bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan merger. Dalam hal ini, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Untuk diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Kata Guntur, proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, baru dilakukan setelah transaksi merger dilakukan.

Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha untuk mendapat persetujuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tak terlalu mempermasalahkan 

Pasalnya Kemenhub hanya mengatur regulasi terkait penataan transportasi online mulai dari jumlah hingga tarifnya. Di samping itu, hingga saat ini, dirinya mengaku tak mengetahui isu merger tersebut.

Terkait kekhawatiran terjadi monopoli di pasar transportasi online, ia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lagi pula, sebagai regulator, tugas Kemenhub adalah membuat aturan agar transportasi online tertib dan memenuhi standar pelayanan minimal seperti transportasi lainnya.

"Kalau monopoli pun saya kira enggak di kami urusannya. Kelihatannya juga enggak monopoli karena ada perusahaan lain, Maxim, dan sebagainya," terang Budi.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya belum menerima notifikasi merger antara Gojek dan Grab. Jika sudah ada, notifikasi tersebut akan jadi dasar KPPU untuk menilai merger yang akan dilakukan.

Penilaian merger itu diantaranya terkait potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan tersebut.

"Hal-hal yang harus diperhatikan mayoritasnya bagaimana potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan bagian mana konsentrasi market dari kerjasama tersebut," ujar Guntur beberapa waktu lalu.

Guntur mengatakan KPPU bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan merger. Dalam hal ini, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Untuk diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Kata Guntur, proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, baru dilakukan setelah transaksi merger dilakukan.

Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha untuk mendapat persetujuan.

No comments:

Post a Comment