Monday, April 27, 2015

Rokok Illegal Kembali Marak Akibat Kenaikan Cukai Yang Fantastis

PT HM Sampoerna Tbk meminta pemerintah mengkaji kembali rencana menaikkan cukai rokok pada tahun ini. Kenaikan diyakini akan semakin memukul produksi industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) saat ini disebutkan sedang menurun akibat perubahan selera konsumen dan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Kalau cukai dinaikkan, perdagangan rokok ilegal ikut meningkat. Itu akan berdampak pada berkurangnya volume produksi rokok dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Presiden Direktur Sampoerna, Paul Janelle, saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan Paparan Publik Tahunan di Surabaya, Senin 27 April 2015.

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau pada 2015 ini. Kenaikan untuk memenuhi kenaikan pendapatan dari cukai sebesar 27 persen dari Rp 116,28 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 menjadi Rp 141,7 triliun.

Namun, peningkatan nilai cukai selama ini disebutkan diperburuk dengan meningkatnya pula peredaran rokok ilegal. Sampoerna mengutip hasil penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang menyebutkan bahwa sekitar 11 persen rokok ilegal beredar di masyarakat.  "Dari angka tersebut diprediksi kerugian negara mencapai Rp 5 hingga Rp 9 triliun," kata Direktur Urusan Eksternal Sampoerna Yos Adiguna Ginting.

Satu modus rokok ilegal yang beredar ialah menempelkan cukai SKT pada rokok SKM. Atau, menempelkan stempel cukai kemasan rokok berisi 12 batang pada kemasan rokok berisi 20 batang. “Selain merugikan negara, kecurangan seperti itu membahayakan produsen resmi yang membayar penuh cukai sesuai peruntukannya,” kata Yos.

Paul mengusulkan pemerintah memilih menyederhanakan struktur cukai di Indonesia yang disebutnya tergolong rumit. Pengawasan yang longgar juga dikeluhkan oleh Sampoerna yang mengklaim memimpin pasar rokok tanah air sebesar 35 persen. “Di dalam struktur cukai tersebut, sigaret kretek mesin (SKM) ditarik cukai lebih sedikit daripada SKT. Tetapi dari sisi ketenagakerjaan, SKT menyerap banyak pekerja.”

Di sisi lain, dia menambahkan, ada perusahaan SKT yang membayar cukai lebih rendah daripada yang dibayarkan Sampoerna. Ia pun menyatakan bahwa Sampoerna merupakan pembayar cukai nomor satu di Indonesia. Tahun 2014, perseroan membayar lebih dari Rp 52 triliun.

Berdasarkan data paparan Public Expose kinerja PT HM Sampoerna tahun 2014, penjualan rokok bersih (tidak termasuk cukai) perseroan tercatat Rp 11,93 triliun atau tumbuh 11,6 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Volume penjualan rokok perseroan mencapai 27,7 miliar batang atau tumbuh 8,6 persen dibandingkan kuartal I/2014 yang sekitar 25,5 miliar batang.

Penjualan terbesar ditopang oleh rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang mencapai 18 miliar batang atau naik dari penjualan periode sebelumnya yang 15,5 miliar batang. Adapun, rokok sigaret putih mesin (SPM) tumbuh tipis dari 3,9 miliar batang menjadi 4 miliar batang.  Sementara itu, rokok sigaret kretek tangan (SKT) perseroan turun dari 6,1 miliar batang menjadi 5,7 miliar batang.

No comments:

Post a Comment