Tuesday, April 21, 2015

Menhitung Dampak Larangan Penjualan Bir Pada Laba Bersih PT Multi Bintang Indonesia

Di sela World Economic Forum on East Asia (WEF-EA) 2015 di Jakarta, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bertemu dengan delegasi Heineken. Pertemuan tersebut di antaranya membahas soal larangan penjualan bir di minimarket.

Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerja Sama Antar-Lembaga Internasional Chris Kanter yang turut mendampingi Rachmat menyatakan pemegang saham terbesar PT Multi Bintang Indonesia, produsen bir Bintang itu sempat curhat.

"Kalau mendengar keluhan dari mereka, mereka bilang selama setahun dampak dari aturan tersebut mereka akan kehilangan pendapatan Rp 1 triliun per tahun," ujarnya, Selasa, 21 April 2015.

Chris menyebutkan, potensi kerugian memang sangat besar. Namun, yang lebih berbahaya adalah efek minuman beralkohol jika dikonsumsi oleh generasi muda. "Mudah-mudahan itu cuma pura-pura rugi besar. Sebab kalau itu benar, masyarakat kita yang babak belur minum bir Rp 1 triliun," katanya.

Bagaimanapun, menurut Rachmat, Heineken memahami soal regulasi yang baru diterbitkan itu. "Saya kira dia memahami kok, ada kerugian pasti, saya bilang ke mereka jangan hanya profit sendirian, mereka harus melihat dampak sosialnya, beliau mendukung," ujarnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung Ahad 19 April 2015 itu, delegasi Heineken dipimpin Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen. Ia didampingi Presiden Komisaris Multi Bintang Cosmas Batubara, Presiden Direktur Michael Chin, dan Direktur Hubungan Korporasi Bambang Britono.

No comments:

Post a Comment