Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan rumah kost yang tak berizin akan dikenakan sanksi berupa penutupan. Sanksi itu diterapkan guna menertibkan semrawutnya rumah-rumah kost gelap yang tak berizin.
Dia menjelaskan sanksi tersebut diberikan setelah adanya peringatan sebanyak tiga kali. "Sanksinya ditutup," kata Ika, pada Selasa, 21 April 2015. Ika menjelaskan, peraturan soal usaha rumah kost diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kost) Dalam Wilayah DKI Jakarta. Tiga tahun lalu, peraturan itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur.
Dalam surat keputusan, Ika mengatakan, rumah kos yang berjumlah 10 kamar dikenakan pajak. Sedangkan rumah kos yang terdiri dari lebih 30 kamar kos, wajib memiliki izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ika meminta masyarakat dan ketua rukun tetangga turut berpartisipasi melaporkan rumah kost yang terindikasi melanggar peraturan. Sebab, terbatasnya jumlah pegawai pengawas membuat banyak rumah kost yang tidak termonitor. "Silakan melapor dan bantu kami mengawasi," uar Ika.
No comments:
Post a Comment