Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi menyiapkan sembilan titik lokasi kios sementara untuk pedagang berjualan di trotoar dan fasilitas umum. Kios yang akan didirikan itu bersifat semi permanen.
"Sudah sembilan titik yang disiapkan. Kemarin itu diminta dijadikan loksem (lokasi sementara) kalau loksem kan Walkot SK nya supaya cepat. Kalau itu pemanfaatan aset oleh BPAD itu harus panjang, kontrak MoU, kita ni mau cepat. Jadi kemarin putusan dari Dinas UKM loksem aja gitu," kata Iwandi saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
"Cuma semi permanen, jadi kapanpun itu nggak boleh ada gali-galian. Semi permanen kan nempel aja, pokoknya semi permanen kapanpun bisa dibuka," lanjutnya.
Sembilan titik lokasi tersebut berada di Jalan Pamekasan 1 titik, Jalan Kendal 3 titik, Jalan Gedung Kesenian 1 titik, Lapangan Banteng 2 titik (di dalam gedung) sebelah pintu barat dan pintu timur dan Jalan Sudirman 2 titik.
Irwandi menuturkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar Jaya nantinya akan menentukan siapa saja yang dapat berjualan di sana. Dikatakan Irwandi, pihaknya hanya memfasilitasi tempat.
"Nanti yang kurasi pedagangnya dari BUMD Pasar Jaya sama Dinas UKM, kalau kita wilayah cuma ketempatan aja sama tim TGUPP," tuturnya.
Sementara, untuk bentuk kios itu sendiri disampaikan Irwandi saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun, dia mengatakan, bentuk kios tidak jauh berbeda dengan kios Thamrin 10.
"Belum, nanti masih dalam pembahasan. Ya nggak jauh dari Thamrin 10 lah. Nah kalau liat kayak yang di Sarinah tuh ada satu kedai kopi nah kayak itu.
Irwandi menjamin tidak akan ada kerumunan di lokasi kios. Dia memastikan jarak antar satu kios dengan kios lainnya berjauhan.
"Oh nggak ada kerumunan. Kan memfasilitasi orang sambil jalan kan di Thamrin adanya di deket Grand Hyat trus sekitar situ Thamrin Bundaran HI sama Lapangan Banteng, lokasinya satu-satu. Satu kios ada lagi jaraknya 500 meter atau 1 kilo. Nggak kayak Thamrin 10 numpuk, kan trotoar ini," imbuhnya.
Irwandi mengatakan, pemasangan kios diperkirakan akan mulai dipasang pada akhir bulan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tujuh dinas dan pihak terkait lain soal pembangunan kios tersebut.
"Ya diusahakan secepatnya, September ini minggu ke 4 sudah bisa. (Sudah Koordinasi) Dengan Badan Aset Daerah, Dinas UKM, dengan UKPD pendukung, Kehutanan, Bina Marga, SDA. Kita kan harus liat mengganggu nggak ni ada program Dinas Kehutanan kan gitu ada pohon yang ditebang. Apa di bawah ada galian ada saluran gitu, nah ini trotoar kan ini Bina Marga. Jadi ada 7 yang kita koordinasi kan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta punya rencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa berjualan di trotoar. Ide itu sontak menuai kritik anggota DPRD DKI Jakarta.
Ide UMKM berjualan di trotoar ini awalnya disampaikan oleh Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho. Hari menjelaskan trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin 31 Agustus 2020.
No comments:
Post a Comment