PT Hanson International Tbk, perusahaan Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan pailit merupakan hasil sidang permusyawaratan hakim yang digelar pada 12 Agustus 2020.
Hal itu disampaikan dalam surat laporan informasi atau fakta material putusan pailit yang disampaikan perusahaan kepada pemegang saham melalui keterbukaan informasi, dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (31/8).
Sekretaris Perusahaan Hanson Rony Agung Suseno mengatakan, bersamaan dengan informasi mengenai kelanjutan proses Penundaan dan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson International, berdasarkan sidang di PN Jakarta Pusat memutuskan, yaitu pertama, menyatakan PKPU Hanson International selaku termohon berakhir.
Kedua, menyatakan Hanson International selaku termohon PKPU/debitur pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan sidang telah diumumkan oleh kurator pada 21 Agustus 2020.
"Atas putusan tersebut, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ujarnya.
Emiten berkode MYRX tersebut adalah induk dari banyak perusahaan, di antaranya PT Mandiri Mega Jaya, PT Binadaya Wiramaju, dan PT De Petroleum International. MYRX sendiri bergerak di bidang properti.
Benny Tjokrosaputro dalam hal ini merupakan pendiri Hanson. Ia adalah cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.
Nama Benny atau dikenal Bentjok tidak asing di kalangan investor pasar modal. Ia semakin dikenal setelah terseret dalam skandal investasi yang menyeret BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
No comments:
Post a Comment