Thursday, August 27, 2020

Bosowa Corporindo Tuduh OJK Jual Saham Bank Bukopin Pada Korea Dibawah Harga Pasar

 PT Bosowa Corporindo menduga penjualan saham PT Bank Bukopin Tbk kepada KB Kookmin Bank lewat mekanisme penyetoran modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement terlalu murah.

Direktur Keuangan Bosowa Corporindo Evyana Mukti mengingatkan harga pembelian saham Bukopin melalui Penerbitan Umum Terbatas (PUT) ke-V sebesar Rp180 per lembar sudah berada di bawah harga pasar.

"Dasar harga yang dipakai oleh Kookmin masuk itu kan Rp180, tapi di market itu kalau enggak salah sekitar Rp280 atau Rp260," ucap Evyana saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Di samping itu, berdasarkan keterbukaan informasi pada saat pelaksanaan atau rencana PMTHMETD yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin pada 25 Agustus lalu, tak disebutkan berapa harga per lembar saham yang akan dibeli oleh Kookmin.

Hal ini memunculkan spekulasi apakah nantinya harga saham akan sama dengan PUT V atau dibeli dengan harga lain.

"Tidak ada valuasi independen yang menyebutkan berapa harga per lembar, tidak ada fairness opinion yang menyebutkan berapa harga per lembar sahamnya," imbuhnya.

Padahal, lanjut Evyana, untuk menjadi pengendali tunggal harusnya pihak investor membeli saham dengan nilai beberapa kali di atas nilai buku (book value).

Lantaran itu lah, hingga saat ini Bosowa tak setuju langkah penyelamatan Bukopin dengan cara private placement. Evyana menegaskan bukan karena pihaknya ingin menjegal Kookmin sebagai pengendali mayoritas, tetapi karena hal tersebut justru bisa merugikan pemegang saham lain termasuk pemerintah.

"Kalau kita hitung Rp180 lah sama dengan PUT V, Korea ini masuk dengan 0,2 kali book value, enggak sampai 1 kali book value. Padahal, historical transaksi di mana pun kalau membeli pengendalian, rata-rata itu premium base bukan sekedar book value," terangnya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo merespons rencana gugatan PT Bosowa Corporindo terkait sejumlah langkah penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk.

Salah satunya soal perintah kepada Bosowa untuk mendukung penambahan porsi saham Kookmin Bank pada Bukopin melalui penambahan modal tanpa memberikan hak pemesanan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Anto memastikan pihaknya tak melakukan pelanggaran apa pun karena berpedoman terhadap ketentuan dan peraturan yang wajib dipatuhi oleh manajemen dan pemegang saham.

"OJK melakukan langkah mengutamakan perlindungan deposan. Saya mengajak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan antara lain dengan menyampaikan perkembangan positif mengenai Bukopin," ujar Anton

Sebagai otoritas pengawas, OJK juga terus memantau perkembangan terkait permodalan dan likuiditas Bukopin untuk menentukan langkah-langkah penyelamatan yang tepat.

Ia membantah pandangan Bosowa bahwa langkah private placement yang dilakukan tak tepat lantaran permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) Bukopin sudah cukup aman setelah Penerbitan Umum Terbatas (PUT) ke-V yang diselesaikan akhir Juli lalu.

Sebab menurutnya, tambahan modal lebih besar diperlukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. "CAR salah satu faktor, tetapi tentunya juga mencakup kebutuhan likuiditas dan bagaimana sustainaibilitas bank ini sehingga bisa memerikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional," tandasnya.

Selain soal private placement, OJK juga bakal digugat terkait Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Bosowa Corporindo tidak lulus dalam rangka penilaian kembali selaku pemegang saham BPKP.

Penilaian itu menyebabkan Bosowa selaku pemegang saham Bukopin tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Bank (RUPS) Bukopin.

Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lambat satu tahun. Namun Anton enggan menanggapi wacana gugatan tersebut lebih jauh mengingat hal itu merupakan keputusan yang disampaikan kepada internal perusahaan.

"Ditanya ke Bosowa atau Bukopin. Karena kami sebagai otoritas menyurati ke mereka dan tidak elok kalau kami sampaikan ke publik," tandasnya.




No comments:

Post a Comment