Thursday, August 27, 2020

Bantuan Pemerintah Pada UMKM Tidak Serius Hanya 0.05 Persen Modal

 Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai hibah kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta terlalu kecil di tengah pandemi covid-19. Sebelumnya, bantuan itu diberikan pemerintah dalam bentuk modal kerja. Nilai itu hanya sebesar 0.05 persen dari modal. Ini sangat berbeda dengan insentif bebas pajak yang diterima konglemerat dan pengusaha besar.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan rata-rata UMKM memiliki aset sekitar Rp50 juta. Karenanya, jika dibandingkan dengan nilai aset maka bantuan tersebut menurutnya terlalu kecil.

"Jadi ini kecil sekali. Relatif rendah kalau kita hitung persentase Rp2,4 juta dibandingkan Rp50 juta itu sangat kecil sekali, sehingga tidak relevan dengan bantuan sebesar itu sebagai modal kerja," ujarnya dalam sebuah diskusi, Kamis (27/8).

Oleh sebab itu, ia menduga pelaku UMKM justru akan memanfaatkan bantuan itu sebagai konsumsi alih-alih modal kerja. Mengingat, situasi pandemi ini telah memukul omset UMKM secara signifikan.

"Jadi, saya kira ini sekali akan habis tidak akan efektif dorong UMKM untuk kembali normal," imbuhnya.

Selain itu, ia menyayangkan kebijakan pemerintah mengurangi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM dari Rp123,47 triliun menjadi hanya Rp48,8 triliun tahun depan.

Padahal, serapan anggaran UMKM merupakan paling besar kedua setelah perlindungan sosial. Tercatat, serapan dana UMKM sebesar Rp44,63 triliun, setara 37,2 persen dari total anggaran Rp123,47 triliun.

Pasalnya, sektor UMKM memiliki kontribusi besar kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja kurang lebih 100 juta pekerja.

"Ini patut disayangkan karena penyerapannya relatif tinggi sampai saat ini. UMKM ini penting karena sumbangan ke PDB juga besar secara total itu hampir 60 persen," katanya.


No comments:

Post a Comment