Monday, August 1, 2022

Blue Bird Dituntut Ganti Rugi 11 Triliun Oleh Pemegang Sahamnya Sendiri

 PT Blue Bird Tbk mengaku belum menerima gugatan senilai Rp11 triliun terkait perubahan AD/ART perusahaan tersebut yang dilayangkan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman mengatakan jika kelak Blue Bird menerima gugatan itu, maka pihaknya akan melakukan kajian dan menanggapi dengan cepat. "Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," ungkapnya seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/8).

Jusuf menuturkan gugatan tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan hidup serta tidak mempengaruhi harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp11 triliun lebih. Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan, ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan. Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat. Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham. Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Bambang Hendarso Danuri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya. Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada  PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan. Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat. Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham. Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34. 

"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milayar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Komisaris Bluebird Group Holding Adrianto Djokosoetono, Bambang Hendarso Danuri, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.




No comments:

Post a Comment