Rencana PT MRT Jakarta yang ingin mencaplok atau mengakuisisi 51% saham PT Kereta Commuter Indonesia terganjal. Baru-baru ini Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana tersebut.
Rencananya, MRT akan membeli 51% saham KCI dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dengan begitu kepemilikan KAI di KCI menyusut menjadi 49%.
MRT Jakarta sendiri merupakan badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta yang Dipimpin Gubernur Anies Baswedan memiliki 99,8% saham MRT Jakarta, 0,02% sisanya dimiliki PD Pasar Jaya.
Aksi penolakan ini didapat usai SPKA melakukan rapat pimpinan nasional (rapimnas) se-Jawa dan Sumatera yang dilaksanakan secara virtual.
"Salah satu keputusan dan hasil dari agenda tersebut adalah merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait dan manajemen PT KAI (Persero) untuk menolak aksi korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% saham PT KCI dari PT KAI," tulis keterangan resmi SPKA yang dikutip, Selasa (12/1/2021).
Dari Rapimnas itu pun menghasilkan beberapa pendapat dari SPKA, yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah telah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
2. Berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan jalur Lingkar Jabodetabek, Pemerintah menugaskan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan:
a. prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang; dan
b. prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Dalam pelaksanaan penugasan PT KAI dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per - 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:
a. Pasal 1 butir no. 1 "Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha"
b. Pasal 3 butir no. 4 Prinsip-prinsip GCG: "Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat"
c. Pasal 4 butir no. 4 Penerapan prinsip-prinsip GCG: "meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional". Dengan demikian bila terjadi kemitraan maka pengendali dari kemitraan dilakukan oleh pihak yang lebih memiliki kompetensi dalam kemitraan tersebut, dimana penugasan berdasarkan Perpres 83 Tahun 2011 diberikan kepada PT KAI.
3. Akuisisi tersebut justru berpotensi akan merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak hanya karena alasan kewenangan.
4. Integrasi antarmoda bisa dilakukan tanpa perlu akuisisi.
5. PT KAI Group harus mempertahankan legacy terkait jumlah penumpang yang dapat diangkut setiap tahunnya serta potensi big data ticketing penumpang KRL Jabodetabek.
6. Sangat ironis sekali:
a. jika dari akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yang lebih besar ketimbang BUMN. Idealnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih elastis dalam pengembangannya bisnis secara nasional.
b. jika PT KCI yang sudah terbukti bagus dan telah mampu menjadi contoh layanan kereta api perkotaan yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu itu, diakuisisi oleh perusahaan yang baru lahir.
Adapun, hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh Manajemen PT KAI adalah:
1. PT KAI lebih berpengalaman dalam pengelolaan moda transportasi berbasis rel dan memiliki lintas operasional yang lebih panjang (Panjang rel) dan komplek.
2. Biaya dan pengorbanan PT KAI yang telah dikeluarkan untuk pembebasan dan penertiban di wilayah operasional PT KCI serta pembangunan dan penataan kawasan sangat besar.
3. Brand Image kereta commuter sudah sangat bagus, di mana brand tersebut dibangun oleh insan-insan kereta api demi kemajuan PT KAI seperti pada saat sekarang ini.
4. Pengorbanan 3 syuhada pekerja KAI agar tidak sia-sia, demi nama baik dan bukti kecintaan pada perusahaan dan pelanggan mereka sampai rela mengorbankan nyawanya pada saat bertugas.
"SPKA mendukung integrasi antar moda secara terpadu juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak memilih aksi korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% saham PT KCI dari PT KAI sehingga kepemilikan PT KAI menjadi 49%," tulis keterangan tersebut.
No comments:
Post a Comment