PT Kino Food Indonesia (KFI) dilikuidasi oleh induk usaha PT Kino Indonesia Tbk (KINO). Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor 089/CF-CS/OJK/092023.
Dalam surat itu, Sekretaris Perusahaan KINO Clara Alexandra Liannda, mengatakan keputusan likuidasi diambil berdasarkan keputusan sirkuler yang diambil para pemegang saham KFI selaku pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Integrasi bisnis menjadi alasan KFI dilikuidasi oleh Kino Indonesia. "Likuidasi ini disebabkan karena KFI sudah tidak menjalankan kegiatan operasionalnya akibat telah dilakukannya integrasi bisnis ke dalam bisnis Perseroan," tulis Clara.
Alasan lainnya, dia menjelaskan sebanyak 80,4% saham KFI dimiliki oleh Kino Indonesia. Namun, ia menjelaskan bahwa kelangsungan Kino sama sekali tidak berdampak terhadap operasional maupun keberlangsungan perusahaan.
"Tidak ada dampak pada kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kino Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di sektor produksi dan distribusi konsumsi terbaru. Sejumlah produk Kino Indonesia adalah makanan, minuman, farmasi, dan bodycare. Perusahaan tersebut memiliki total 19 merek dan 16 kategori produk.
Kino Food Indonesia awalnya merupakan PT Morinaga Kino Indonesia, sebuah perusahaan patungan antara Kino Indonesia dengan Morinaga & Company Limited yang berasal dari Jepang.
Pada 2019, Kino Indonesia mengambil alih Morinaga Kino Indonesia dan merubah perusahaan tersebut menjadi KFI. KFI merupakan merupakan produsen permen, minuman serbuk, makanan dari cokelat, makanan bayi dan berbagai produk lainnya.