Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lantas, berapa gaji UMP Jakarta tahun ini dan bandingannya dengan daerah lain?
Pemerintah telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Indonesia dengan besaran yang bervariasi.
Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun lalu.
Adapun gaji UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp329.380 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.067.381.
Dengan demikian, gaji UMP Jakarta tahun ini adalah Rp5.396.761.
Putusan besaran UMP Jakarta ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Perbandingan upah minimum Jakarta 2025 dengan daerah penyangga
UMP Jakarta 2025 tergolong lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah di sekitarnya. Berikut perbandingan upah minimum 2025 di wilayah Jabodetabek.
- UMP DKI Jakarta: Rp5.396.791
- UMK Kota Bekasi: Rp5.690.752
- UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514
- UMK Kota Depok: Rp 5.195.720
- UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897
- UMK Kota Tangerang: Rp5.069.708
- UMK Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
- UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- UMK Kabupaten Bogor: Rp4.877.211.
Demikian besaran UMP Jakarta 2025. Beda besaran UMP dan UMK ini dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, hingga banyaknya masyarakat yang bekerja.
No comments:
Post a Comment