Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera mengesahkan aturan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diperkirakan, gaji pegawai honorer yang berpeluang jadi pegawai negeri itu akan sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas berapa gaji rata-rata PNS dan kementerian/lembaga mana saja yang menawarkan bayaran tertinggi?
Plt Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan secara umum gaji pokok PNS di seluruh kementerian/lembaga se-Indonesia sama.
Besarannya, secara berjenjang per golongan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah diperoleh oleh PNS golongan Ia sebesar Rp1.560.900 per bulan dan tertinggi golongan IVe sebesar Rp5.901.200 per bulan.
Adapun yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian/lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau tunjangan kinerja, setiap instansi berbeda besarannya, dan itu diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ucapnya.
Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.
Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam beleid tersebut, jabatan eselon tertinggi di Kementerian Keuangan kecuali DJP mencapai Rp46.950.000. Sementara tunjangan kinerja kelas jabatan I atau terendah ditetapkan sebesar Rp2.575.000.
Lalu, ada instansi Kepolisian RI yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tertinggi di instansi Polri diberikan untuk kelas Wakapolri yakni sebesar Rp34.902.00 sementara tunjangan terendah untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp1.968.000.
Kemudian, tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Tentara Nasional RI juga termasuk salah satu yang terbesar dibandingkan kementerian/lembaga lain.
Untuk kelas jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan KSAU mencapai Rp37.810.5000 sementara untuk golongan I atau terendah sebesar Rp1.968.000.