Pengelola toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), membantah menggunakan 10 persen dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Menurut Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman, Alfamart merupakan perusahaan terbuka sehingga tidak boleh mengelola dana donasi sendiri. Seluruh dana donasi tersebut, kata Rachman, diserahkan ke yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada Kementerian Sosial.
"Biaya operasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Mensos RI sebesar 10 persen dari pengumpulan dana dan 90 persen untuk pelaksanaan program sosial kemanusiaan, bukan untuk Alfamart, melainkan seluruhnya diserahkan dan dikelola oleh yayasan yang bekerja sama dengan Alfamart," kata Rachman.
Komisi Informasi Pusat, Senin (19/12), mengabulkan semua permohonan warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj. Artinya, Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Dalam pertimbanganan putusan tersebut, Majelis Komisioner dipimpin Dyah Aryani P itu menolak dalil SAT yang menyatakan hanya bertindak sebagai penyalur dana sumbangan.
Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan, Alfamart sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan. "Secara demikian maka terhadap kegiatan termohon yang berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (Donasi), pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi putusan.
Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Lalu, dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah bekerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
Rachman melanjutkan, pengumpulan donasi konsumen yang dilakukan Alfamart mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Menurut Rachman, peraturan itu menjelaskan tentang pengumpul sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Organisasi tersebut, lanjut Rachman, harus punya persyaratan antara lain mempunyai akta notaris atau akta pendirian, telah terdaftar pada Kementerian Sosial ataupun Dinas Sosial setempat. "Dengan kata lain, pengumpul sumbangan dan pengelola adalah Yayasan yang mendapatkan ijin dari Kemsos RI. Sementara jaringan toko kami hanyalah media atau channel bagi pihak yayasan untuk mendapatkan sumbangan sukarela dari konsumen atau masyarakat," katanya.
Komisi Informasi Pusat memutuskan agar jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Salah satu pertimbangan hukum putusan KIP adalah Alfamart mengabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam laporan tahunan perusahaan (annual report) 2015.
"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P. Pada laporan tahunan SAT tentang CSR di halaman 126 hingga 129, perusahaan memasukan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. SAT menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan pihak-pihak yang menerima.
"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P. Pasal 74 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Aturan itu diperjelas di Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pasal tersebut mengatakan, TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham sesuai dengan anggara dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
"Seharusnya dalam laporan tahunan 2015 bukan laporan donasi yang dikelola oleh termohon, melainkan hasil keuntungan yang disisihkan oleh perusahaan untuk kegiatan TJSL," bunyi putusan KIP. Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan, dalam pengelolaan donasi konsumen, Alfamart bekerja sama dengan yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada pihak Kementerian Sosial.
"Dana donasi yang terkumpul melalui kasir 100 persen diserahkan ke yayasan, seperti PMI, UNICEF, Kick Andy Foundation. Tidak ada (donasi) digunakan buat CSR perusahaan apalagi usaha perusahaan," kata Solihin. Solihin juga mengatakan, setiap program kemanusian berasal dari donasi konsumen, Alfamart selalu menyampaikan asal muasal dananya.
"Kalau uang perusahaan itu CSR seperti truk sampah, Alfamart Class. Tidak ada itu 1 perak rupiah pun kita gunakan dana dari donasi," katanya. Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan, terdapat dua CSR yang dikerjakan oleh SAT, yaitu CSR yang menggunakan laba perusahaan dan CSR dari masyarakat. Dalam CSR dari masyarakat, SAT berperan sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen (CSR cause promotion).
"Program CSR cause promotion pada akhirnya mampu mendorong masyarakat untuk mendonasikan uang. Ini hampir sama dengan program penggalangan dana yang dilakukan banyak televisi swasta ketika masyarakat membutuhkan bantuan, semisal bencana alam," kata Rachman. SAT, kata Rachman, tidak menggunakan donasi konsumen untuk membiayai kegiatan CSR perusahaan. Menurutnya, hasil transaksi belanja dan hasil donasi dipisahkan. Artinya dana donasi, kata Rachman, tidak akan masuk dalam neraca keuangan perusahaan. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat, lanjutnya, juga tidak sebagai aset bisnis.
"Ini karena membaca laporan Annual Report kami di mana laporan donasi disatukan bab-nya dengan bab CSR bukan berarti biaya CSR menggunakan donasi konsumen. Karena bab tersebut dijelaskan apa saja kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan perusahaan antara lain program Alfamart Class dan Outlet Binaan Alfamart," kata Nur Rachman.
Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir, kata Rachman, dikerjakan dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer. Sistem ini mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan kredibel dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
"Ini artinya jaringan toko milik termohon (Alfamart) hanyalah sebagai media untuk pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen kami, dan perlu diketahui bahwa penggalangan donasi konsumen seperti ini juga dilakukan oleh banyak perusahaan ritel modern di Indonesia karena memiliki dampak yang positif bagi masyarakat," ujar Rachman. Rachman melanjutkan, SAT juga selalu menyampaikan kegiatan yang dilakukan perusahaan ke publik saat menggunakan dana penggalangan donasi.
Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj menjelaskan, salah satu alasannya mengguat Alfamart karena perusahaan itu mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya.
Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj, 36 tahun, menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan. “Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih.
Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400. "Setiap belanja ada kembalian di bawah Rp500. Kasir bertanya apakah uang itu mau disumbangkan? saya sering berikan kembalian itu," kata Mustolih.
Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.
"Setiap kali bayar, kasir Alfamart selalu bertanya, apakah mau nyumbang? Lalu, saya selalu tanya balik. Kalau saya sumbang uang sumbangan masuk ke struk belanjaan? Kasir bilang tidak dan nanya balik memang kenapa? Saya jawab kalau sumbangan dicatat struk belanja silahkan ambil, kalau tidak jangan coba ambil uang saya," kata Mustolih yang berprofesi sebagai pengacara.
Mustolih pun tersadar, ternyata kasir bukan hanya meminta donasi kepada dirinya seorang, tapi kepada seluruh konsumen Alfamart. Mustolih pun mencari tahu laporan keuangan penggunaan donasi dengan berselancar internet. Namun, informasi yang diperolehnya tak memenuhi rasa penasarannya. Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan. "Apa yang saya minta sangat standar. Dijawab cuma dua halaman dan tidak menjawab rasa ingin tahu saya," katanya.
Tak puas dengan jawaban pihak Alfamart, dia kembali berkirim surat yang isinya keberatan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SAT pada 30 November 2015. Surat tersebut tidak dijawab oleh SAT. Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya. Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung empat kali. Di luar dugaan, ia harus melalui proses yang panjang untuk memuaskan rasa penasarannya.
"Tapi saya bersemangat mengejar pengelolaan keuangan karena uang yang terkumpul hingga puluhan miliar, hampir sama dengan ratusan orang tax amnesty," katanya. Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan. Kini, sejak putusan dibacakan, SAT memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan keberatannya di pengadilan negeri.
No comments:
Post a Comment