Monday, January 2, 2017

Diberi Peringkat Utang Buruk, Sri Mulyani Putuskan Hubungan Pemerintah Dengan JP Morgan

JPMorgan Chase Bank harus menerima konsekuensi atas riset tentang kondisi perekonomian Indonesia beberapa waktu lalu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan mengakhiri seluruh hubungan kemitraan dengan JP Morgan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Selasa (3/1/2017), JPMorgan mengeluarkan riset berjudul 'Trump Forces Tactical Changes' pada 13 November 2016. Riset ini ditujukan kepada para investor JPMorgan.

JPMorgan mengawali paparan dalam riset itu dengan menjelaskan efek terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Ini membuat pasar keuangan dunia bergejolak, terutama negara-negara berkembang. Imbal hasil (yield) obligasi bertenor 10 tahun bergerak cepat dari 1,85% menjadi 2,15%. Sehingga meningkatkan risiko atas negara berkembang seperti Brasil, Indonesia, Turki dan lainnya.

JPMorgan kemudian memangkas peringkat surat utang atau obligasi beberapa negara. Brasil turun satu peringkat dari overweight menjadi netral. Begitu juga Turki, dari netral ke underweight akibat adanya gejolak politik yang cukup serius. Indonesia juga dianggap berada dalam posisi cukup buruk, yakni dari overweight menjadi underweight atau turun dua peringkat. Malaysia dan Rusia bahkan dinaikkan peringkatnya menjadi overweight. Afrika Selatan tetap dalam posisi netral.

Sebagai penjelasan, overweight artinya adalah selama 6 hingga 12 ke depan, pasar keuangan akan bergerak di atas rata-rata ekspektasi dari para analis. Netral artinya dalam rentang yang sama, pergerakannya sesuai espektasi. Sedangkan underweight artinya di bawah espektasi atau diperkirakan lebih buruk. Atas peringkat Indonesia yang turun drastis, maka JPMorgan menyarankan agar investor untuk berpikir membeli surat utang dari negara lain yang lebih baik.

Riset tersebut kemudian direspons oleh Sri Mulyani lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016. Dalam surat itu, Sri Mulyani menyatakan, riset berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

"Surat tersebut menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank terkait hasil risetJP Morgan Chase Bank yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional," bunyi surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 untuk JPMorgan Chase Bank N.A yang ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.

JP Morgan Chase Bank tidak diperbolehkan lagi menerima uang tebusan dari wajib pajak untuk program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini seiring dengan putusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengakhiri hubungan kerjasama dengan JP Morgan per 1 Januari 2017. "Iya, JP Morgan tidak lagi menjadi bank persepsi," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Program tax amnesty masih menyisakan satu periode terakhir, yakni hingga 31 Maret 2017. Hestu menyarankan kepada wajib pajak agar tidak lagi menyetorkan uang tebusan lewat bank tersebut. "Iya (uang tebusan tidak bisa melalui JP Morgan lagi)," tegas Hestu.

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 tentang penetapan bank persepsi ada 77 bank yang menjadi penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak. Dengan dikeluarkannya JP Morgan, berarti hanya tersisa 76 bank

JPMorgan Chase Bank dicoret dari daftar agen penjual atau dealer utama Surat Utang Negara (SUN). Ini karena surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016 tentang pemutusan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan. Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Ditjen PPR), melakukan pemutakhiran daftar Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) dan Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

JPMorgan terakhir kali mengikuti lelang SUN pada 8 November 2016 untuk seri SPN03170209 dan SPN12171109 dengan target indikatif Rp 10 triliun dan maksimal Rp 15 triliun.

Berikut Daftar Dealer Utama SUN:

Perbankan
  • PT Bank Panin Tbk
  • Citibank N.A
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
  • Deutsche Bank AG
  • PT Bank Permata Tbk
  • HSBC
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank ANZ Indonesia
  • Standard Chartered Bank
  • PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perusahaan Sekuritas
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bahana Securities
  • PT Bank Mandiri Tbk
  • PT Danareksa Sekuritas
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
  • PT Mandiri Sekuritas
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat tentang pemutusan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank. Keputusan berlaku sejak 1 Januari 2016. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono menjelaskan bahwa keputusan itu diambil sejak 17 November 2016. Kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan langsung dengan pihak JP Morgan dua pekan kemudian.

"Kementerian Keuangan mengakhiri kontrak kerja sama kemitraan dg JP Morgan Bank NA, sebagai Bank Persepsi, yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Menteri Keuangan tangal 17 November 2016 kpd JP Morgan, serta hasil pembahasan dalam rapat antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu dengan JP Morgan pada tangal 1 Desember 2016,".

Pada 9 Desember 2016, Marwanto melayangkan surat keputusan secara resmi kepada JP Morgan. Menurut Marwanto hubungan kemitraan harus bisa dibangun dengan unsur profesional dan kredibilitas serta tanggung jawab. "Kemenkeu akan terus membangun hubungan kerja yang profesional dan kredibel serta bertanggung jawab dengan para stakeholders, termasuk perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah," tegasnya.

Per tanggal 1 Januari 2017, JPMorgan Chase Bank tidak lagi menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segala aspek. Penyebabnya adalah JPMorgan melalui hasil risetnya dianggap telah mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini dilandasi oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.

Surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 untuk JPMorgan Chase Bank N.A. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016.

Ada beberapa hal penting sebagai bagian dari pemutusan kontrak kerja sama. Berikut isinya:
  • Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JPMorgan Chase Bank NA sebagai Bank Persepsi.
  • Menyelesaikan segala. Perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JPMorgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.
  • Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud
Menko Perekonomian Darmin Nasution mendukung penuh keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memutuskan mengakhiri seluruh hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank.

"Bahwa Kemenkeu mengambil langkah, itu baik," kata Darmin saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Sama halnya dengan Sri Mulyani, Darmin juga merasa heran dengan hasil riset JPMorgan yang menurunkan peringkat surat utang atau obiligasi Indonesia hingga 2 tingkat dari overweight menjadi underweight.

Padahal, lembaga-pemeringkat utang lain, misalnya Fitch, menaikkan ranking Indonesia. "Yang namanya Fitch kan malah menaikkan, memperbaiki peringkat kita. Ini memang terlalu yang memberikan ranking, nggak tahu standarnya apa sebetulnya," ucapnya. Menurut Darmin, perekonomian Indonesia saat ini stabil dan berada dalam kondisi baik. Hasil riset JPMorgan harus dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kita baik-baik saja dalam penilaian para analis. Kalau ada komentar-komentar dan riset yang mengatakan sebaliknya, memang hak mereka, tapi harus ada pertanggungjawaban mengenai kebenarannya," tandasnya. Sebagai informasi, JPMorgan Chase Bank harus menerima konsekuensi atas riset tentang kondisi perekonomian Indonesia beberapa waktu lalu. Sri Mulyani memutuskan mengakhiri seluruh hubungan kemitraan dengan JP Morgan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, JPMorgan mengeluarkan riset berjudul 'Trump Forces Tactical Changes' pada 13 November 2016. Riset ini ditujukan kepada para investor JPMorgan. JPMorgan mengawali paparan dalam riset itu dengan menjelaskan efek terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Ini membuat pasar keuangan dunia bergejolak, terutama negara-negara berkembang.

Imbal hasil (yield) obligasi bertenor 10 tahun bergerak cepat dari 1,85% menjadi 2,15%. Sehingga meningkatkan risiko atas negara berkembang seperti Brasil, Indonesia, Turki dan lainnya. JPMorgan kemudian memangkas peringkat surat utang atau obligasi beberapa negara. Brasil turun satu peringkat dari overweightmenjadi netral. Begitu juga Turki, dari netral ke underweight akibat adanya gejolak politik yang cukup serius.

Indonesia juga dianggap berada dalam posisi cukup buruk, yakni dari overweight menjadi underweight atau turun dua peringkat. Malaysia dan Rusia bahkan dinaikkan peringkatnya menjadi overweight. Afrika Selatan tetap dalam posisi netral. Sebagai penjelasan, overweight artinya adalah selama 6 hingga 12 ke depan, pasar keuangan akan bergerak di atas rata-rata ekspektasi dari para analis. Netral artinya dalam rentang yang sama, pergerakannya sesuai espektasi. Sedangkan underweight artinya di bawah espektasi atau diperkirakan lebih buruk.

Atas peringkat Indonesia yang turun drastis, maka JPMorgan menyarankan agar investor untuk berpikir membeli surat utang dari negara lain yang lebih baik. Riset tersebut kemudian direspons oleh Sri Mulyani lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016. Dalam surat itu, Sri Mulyani menyatakan, riset berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

No comments:

Post a Comment