Sunday, November 29, 2020

KFC Kentucky Fried Chicken Rugi Rp 158 Milyar pada Semester I 2020

 Kinerja keuangan PT Fast Food Indonesia Tbk berdarah-darah pada semester I 2020. Pengelola restoran ayam siap saji KFC tersebut mencatat rugi bersih sebesar Rp153,82 miliar.

Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, perseroan masih mengantongi keuntungan sebesar Rp157,52 miliar. Kerugian disebabkan penurunan pendapatan perusahaan dengan kode saham FAST.

Berdasarkan kinerja keuangan perseroan yang dilaporkan kepada BEI, pendapatan turun 25,42 persen dari Rp3,37 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp2,51 triliun semester I 2020.

Imbasnya, arus kas perseroan juga ikut berkurang 81,82 persen dari Rp191,91 miliar menjadi hanya Rp34,87 miliar. Namun, total liabilitas bertambah 21,71 persen dari Rp1,74 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp2,12 triliun pada Juni 2020.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Fast Food Indonesia J.D Juwono mengatakan peningkatan liabilitas tersebut karena penerapan PSAK Nomor 73 yang berlaku efektif 1 Januari 2020. Implementasi ini menyebabkan penyesuaian nilai-nilai yang diakui pada laporan keuangan.

"Hal ini berarti data yang disajikan pada tahun 2019 tidak dapat dibandingkan," tuturnya.

Dalam laporannya, jumlah karyawan maupun gerai KFC juga berkurang. Pada 30 Juni 2020, jumlah karyawan sebanyak 16.830 orang. Jumlah itu berkurang dari posisi 31 Desember 2019 sebanyak 16.968 karyawan tetap.

Serupa, jumlah gerai berkurang dari 748 pada Desember 2019 menjadi 737 gerai pada Juni 2020.

Sebelumnya pada Mei lalu, perseroan sudah pernah menyampaikan perihal penutupan gerai. Fast Food Indonesia menutup 115 gerai di berbagai wilayah karena pandemi virus corona.

Akibatnya, nyaris 10 ribu karyawan terdampak. Lebih rinci, sebanyak 4.988 karyawan dirumahkan, sedangkan 4.847 karyawan lainnya harus rela dipotong gaji.

"Hingga saat ini terdapat 115 gerai yang ditutup karena mal/plaza harus tutup karena dampak covid-19 di berbagai kota di Indonesia, bukan hanya di Jakarta," tulis surat manajemen pada Mei lalu.

Friday, November 27, 2020

Ridwan Kamil Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil benar-benar serius memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Bertepatan peringatan Hari Guru Nasional, (25/11) kemarin, Ridwan Kamil meluncurkan program rumah bersubsidi.

Program bernama Bakti Padamu Guru, menawarkan rumah dengan cicilan Rp 900 ribu per bulan. Ditujukan bagi para guru, baik PNS maupun honorer. Termasuk pegawai sekolah lainnya se-Jawa Barat.  

“Semoga para guru semakin sejahtera. Bisa tinggal di rumah sendiri. Tidak mengontrak lagi,” kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu di sela-sela penandatanganan kerja sama antara bank bjb dan Pengembang Indonesia, selaku developer rumah bersubsidi, Rabu (25/11).

Kang Emil mengingatkan, para guru yang tertarik dengan program rumah bersubsidi ini bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kota/kabupaten. Saat ini, perumahan bersubsidi itu tengah disiapkan di 17 lokasi di Jawa Barat.

“Tetap semangat. Sekaligus saya ucapkan selamat Hari Guru Nasional dan hari jadi PGRI ke-75,” ucap pemimpin muda, 49 tahun tersebut. “

Ketua Pengembang Indonesia Jawa Barat Rayhan Nuradithia W. mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terpadat di Indonesia. Mencapai 49,94 juta jiwa. Jawa Barat juga menjadi provinsi terbanyak menyerap fasilitas rumah subsidi. Sebesar 32,76 persen dari jumlah KPR subsidi yang disalurkan secara nasional.

“Tetapi, masih ada backlog, kebutuhan rumah yang belum terpenuhi, sebanyak 3,5 juta unit,” jelasnya.

Atas dasar ini, lanjut Rayhan, Pengembang Indonesia Jawa Barat bertekad merealisasikan 20.000 unit rumah pada 2021. Mereka optimistis karena selalu berinovasi memenuhi kebutuhan semua pihak. Terutama menyangkut ekosistem bisnis perumahan

“Menuju target program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Pengembang Indonesia juga mempunyai program unggulan ‘Satu Hektare Satu Kecamatan’. Fokus kepada pasar di daerah. Sebagai upaya pemerataan pembangunan. 

“Program ‘Rumah Bakti Padamu Guru’ adalah sumbangsih kita semua terhadap pahlawan tanpa tanda jasa. Para guru yang telah berkontribusi memajukan generasi bangsa,” ucap dia.

Sementara itu, realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi guru menawarkan uang muka ringan. Sekitar 1-5 persen dari harga jual. Subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta. Suku bunga rendah, yakni 5 persen. Angsuran kisaran Rp 800 ribu – Rp 900 ribu. Jangka waktu 20 tahun. Maksimal debitur bergaji Rp 8 juta.

“Rumah yang disediakan mulai tipe 21 sampai 36. Luas tanah maksimal 72 meter persegi. Harga jual per unit maksimal Rp150 juta,” beber Rayhan.

Sebanyak 17 lokasi perumahan meliputi Kota Banjar, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Pangandaran

Cara Mengajukan Kredit Modal Usaha Saat Pandemi

-Pandemi covid-19 atau virus corona telah mengubah banyak hal. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kantor tempat mereka bekerja melakukan efisiensi atau bahkan bangkrut.

Bagi seorang kepala keluarga, situasi ini tentu berat. Mereka harus memutar otak agar tetap dapat menafkahi keluarganya.

Menjadi wirausaha bisa menjadi salah satu opsi untuk bertahan hidup di tengah pandemi covid-19. Terlebih, pemerintah memiliki beberapa program yang memudahkan pelaku usaha ultra mikro atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mencari modal usaha.

Gayung bersambut. Sejumlah perbankan mengaku tak memberikan syarat khusus bagi masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman ke bank guna memulai usaha di masa pandemi covid-19.

Semua cara dan syarat sama seperti sebelum ada pandemi. Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Santoso Liem mengungkapkan masyarakat bisa langsung ke cabang BCA untuk mengajukan modal usaha.

Pilihan lainnya, masyarakat bisa mengajukan lewat laman resmi BCA di bca.co.id.

"Untuk modal kerja langsung datang ke bank atau melalui laman resmi BCA," ucap Santoso

Untuk syarat, ia menjelaskan masyarakat yang hendak mengajukan kredit harus menyertakan bukti memiliki usaha, tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI), memiliki dokumen identitas diri berupa KTP dan NPWP, dokumen perizinan usaha, dokumen jaminan, serta data rekening koran minimal tiga bulan.

"Ini untuk usaha kecil, sementara kalau untuk usaha menengah butuh diteliti lebih jauh karena menyangkut risiko keuangan, kapasitas, dan bisnis model," tutur Santoso.

Dengan kata lain, syarat pengajuan kredit modal kerja untuk usaha kelas menengah lebih banyak ketimbang usaha kecil. Santoso bilang masyarakat bisa langsung datang ke cabang BCA untuk mendapatkan informasi lebih detail.

"Kalau usaha kecil biasa dokumennya sedikit berbeda dengan usaha menengah. Untuk lebih jelasnya langsung ke cabang," jelas Santoso.

Sementara itu mengutip laman resmi BCA, perusahaan menawarkan empat jenis kredit modal kerja kepada masyarakat. Itu adalah kredit lokal, installment loan, time loan, dan kredit ekspor.

Di sini, masyarakat bisa mengajukan pinjaman kredit modal di laman resmi BCA. Sebelum itu, masyarakat bisa membaca syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi kartu susunan keluarga, fotokopi KTP pasangan, fotokopi akta nikah, fotokopi akta cerai, fotokopi KTP dewan direksi dan komisaris, serta fotokopi KTP pemegang saham.

Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan dokumen agunan. Beberapa dokumen itu seperti fotokopi sertifikat agunan properti, fotokopi KTP dan NPWP pemilik agunan properti, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir, fotokopi bukti bayar PBB terakhir, fotokopi bilyet deposito, fotokopi laporan keuangan audited, fotokopi laporan keuangan internal, dan fotokopi rekening bank lain minimal empat bulan terakhir.

Persyaratan untuk mendapatkan modal usaha di bank pelat merah pun tak jauh berbeda. Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza mengatakan ada beberapa syarat yang berbeda untuk mengajukan modal usaha bagi usaha kecil dan menengah.

"Persyaratan modal tentu berbeda antara usaha bisnis segmen mikro, kecil, dan menengah," terang Aestika.

BRI memiliki program untuk kredit usaha rakyat (KUR) mikro dan KUR super mikro. Beberapa syarat untuk mendapatkan KUR mikro dengan plafon pinjaman sampai Rp50 juta, antara lain memiliki usaha minimal enam bulan, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

Sementara, syarat-syarat mendapatkan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp10 juta, yakni memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid, diutamakan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja dari perbankan, belum pernah menerima KUR, legalitas usaha dapat berupa surat keterangan usaha dari RT atau RW, tidak ada pembatasan waktu pendirian usaha, dan tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

"Agar tidak ditolak perbankan tentu masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar Aestika.

Selain itu, perbankan juga akan menilai reputasi dari setiap masyarakat yang mengajukan pinjaman modal usaha. Perusahaan juga akan mengecek kelayakan usaha dari setiap calon debitur.

"Pihak bank pasti akan melakukan pengecekan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait riwayat nasabah dalam menikmati fasilitas pinjaman sebelumnya serta analisa kelayakannya," kata Aestika.

Mengutip informasi dari laman resmi bri.co.id, bagi korporasi atau non UMKM yang hendak mengajukan kredit harus menyiapkan dokumen, seperti KTP, NPWP, kartu keluarga (KK), slip gaji, slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI, surat rekomendasi dari atasan debitur, dan formulir permohonan pengajuan pinjaman.

Di sini, BRI juga tak memberikan batas nilai kredit untuk korporasi. Sementara, jangka waktu kredit korporasi ditentukan hingga 15 tahun atau usia debitur saat jatuh tempo maksimal 75 tahun.

Calon debitur, kata Aestika, bisa langsung mendatangi kantor cabang BRI untuk mendapatkan informasi lebih detail jika ingin mengajukan kredit modal kerja.

Bank lainnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga memiliki beberapa program kredit, baik untuk korporasi hingga UMKM. Mengutip laman resmi bankmandiri.co.id, perusahaan menawarkan program kredit usaha mikro (KUM).

Program itu ditujukan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif. Kredit ini memiliki batas hingga Rp200 juta dengan jangka waktu lima tahun.

Syarat yang harus dimiliki masyarakat untuk mengajukan kredit tersebut, antara lain warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, usaha minimal dua tahun, usia minimal 21 tahun, belum pernah memperoleh fasilitas kredit, menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah, fotokopi NPWP, surat kelurahan usaha dari kelurahan, dan fotokopi buku tabungan Bank Mandiri.

Sementara, bagi korporasi atau usaha kelas menengah ke atas yang ingin mengajukan kredit modal kerja bisa langsung menghubungi kantor Bank Mandiri atau datang ke cabang terdekat.

Sebab, syarat untuk korporasi yang ingin mengajukan kredit modal kerja tak dijelaskan rinci di laman resmi Bank Mandiri. Hal yang pasti, korporasi bisa mengajukan kredit untuk jangka waktu maksimal satu tahun, pembiayaan akan diberikan maksimal 70 persen dari kebutuhan modal kerja, jaminan utama berupa usaha yang dibiayai, dan harus ada jaminan tambahan jika menurut penilaian bank diperlukan.

Pemkot Depok Dampingi UMKM Rebranding dan Perluas Pasar

 Pemerintah Kota Depok menggelar Pameran Pasar Industri Kreatif bertajuk 'Ragam Cita Rasa Lokal' di Trans Studio Mall Cibubur, Jumat (27/11). Pameran dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Depok Ahcmad Kafrawi didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi Hasan.

Sebanyak 30 tenan UMKM turut serta dalam pameran ini. Mayoritas dari UMKM yang hadir bergerak di industri makanan. Zamrowi menyatakan kegiatan ini digagas sebagai sinergitas pelaku UMKM dan Pemkot Depok.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi pemerintah dengan pelaku usaha industri kreatif. Hal ini merupakan bentuk respon pemerintah kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Zamrowi, Jumat (27/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan melalui acara ini ia berharap UMKM dapat kembali aktif untuk berjualan kembali, usai terdampak pandemi Covid-19 yang sudah bergulir lebih dari 8 bulan.

"Kesempatan untuk berdagang di mall saya yakin hal ini dapat membuat semangat para UMKM untuk aktif dan bangkit kembali untuk berjualan." tambahnya.

Program ini juga bertujuan untuk me-rebranding dan memperbaiki kemasan produk UMKM, agar mudah diterima dan laku dijual kepada masyarakat serta memberikan teori desain terutama tentang fungsi dan tujuan utama membuat logo. Banyak sekali pada industri UMKM yang belum memiliki pengertian tentang penting membuat logo dan branding dalam memenangkan persaingan.

UMKM yang dilibatkan dalam program ini telah diseleksi oleh Pemerintah Kota Depok sejak Oktober lalu. Terdapat 136 UMKM yang berpartisipasi dalam program ini.

"Terpilihlah 30 UMKM yang ikut program namanya rebranding. Kita lihat bagaimana kemasan dan logo. Dari situ kita dampingi bagaimana cara membuat logo atau kemasan yang lebih praktis, lebih ekonomis dan diterima oleh pasar," ujar Zamrowi.

UMKM Kota depok menggelar pameran pasar industri kreatif di Trans Studio Mall Cibubur (27/11).

Pameran ini dibuka langsung oleh asisten Ekonomi dan pembangunan Kota Depok, Ahcmad Kafrawi dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Zamrowi Hasan.

Tak hanya pelatihan kemasan produk saja, para UMKM juga diberi pendampingan dalam mengurus perizinan usaha, pendaftaran merek dan label halal.

Sementara itu Achmad Kafrawi yang datang mewakili Wali Kota Depok menyampaikan bahwa UMKM harus lebih maju dan bisa berkompetisi di pasar yang luas.

"Saya yakin mereka akan menjadi pelaku usaha yang lebih maju, dan bisa memperkenalkan prodok2 nya di pasar modern. sehingga masyarakat tahu bahwa produk2 kita ini sudah layak untuk berkompetisi," kata Achmad.

Pameran ini merupakan pameran perdana di Trans Studio Mall di era kenormalam baru. Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 juga diterapkan pada pameran tersebut. Para pengujung terus diingatkan untuk tetap menjaga jarak. Pameran Industri Kreatif Kota Depok ini berlangsung selama 15 hari, hingga 11 Desember 2020.

Kisah Sukses Ayam Geprek Bensu Yang Berakhir Tragis

 Belum lama ini, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan kabar mengenai bisnis yang dimiliki oleh salah satu selebritis fenomenal, Ruben Onsu. Bukan kabar baik, berita yang menerpa bisnis artis yang akrab disapa Bensu ini adalah polemik mengenai hak milik dari nama brand bisnis ayam geprek Bensu.

Ruben Onsu memang dikenal memiliki bisnis kuliner ayam geprek pedas dengan nama Geprek Bensu. Namun, di waktu yang bersamaan, ada bisnis serupa yang juga memiliki nama brand yang mirip, yaitu I Am Geprek Bensu. Kedua brand kuliner tersebut diketahui memiliki jenis makanan, serta logo brand yang sekilas tidak memperlihatkan perbedaan sama sekali.

Hal inilah yang menjadi sumber polemik tentang siapa pemilik sah dari nama brand Bensu tersebut di mata hukum. Akhirnya, keputusan hukum menyatakan bahwa hak milik dari nama Bensu tersebut jatuh ke lawan Ruben Onsu, yakni Benny Sujono, selaku pemilik dari brand I Am Geprek Bensu.

Nah, meski berujung polemik dan kehilangan nama brand kulinernya, perjuangan Ruben Onsu dalam merintis bisnis tersebut bukan tanpa keringat dan usaha. Berawal dari fokus usaha ternak telur ayam, Ruben Onsu memberanikan diri berputar haluan dan menjual ayam pedaging dan juga bisnis kuliner ayam Geprek.

Tentunya, ada sejumlah pelajaran berharga dari kisah Ruben Onsu menjalankan bisnis kulinernya tersebut. Untuk itu, simak ceritanya berikut ini. 

Sebelum dikenal sebagai pebisnis kuliner ayam geprek, Ruben Onsu awalnya tengah merintis usaha telur ayam. Sebagai supplier, Ruben membeli telur ayam dari sejumlah peternak lalu menyuplainya ke hotel yang beroperasi di area Pulau Jawa serta Bali. Sebenarnya, bisnis telur ayam yang dijalankan tersebut bisa dibilang cukup berhasil.

Kisah Ruben Onsu sebagai supplier telur ayam ini diceritakan pada kanal Youtube milik Helmi Yahya. Meski terbilang lancar, Ruben mengakui bahwa usahanya tersebut mengalami sebuah kendala. Para peternak ayam memintanya untuk sekalian membeli ayamnya juga, bukan hanya telur.

Nah, dari permintaan itulah Ruben Onsu mulai berpikir tentang bagaimana cara untuk mengolah ayam pedaging tersebut dengan tujuan membantu peternak langganannya. Pasalnya, Ruben juga berpikiran jika ayam petelur tidak akan selamanya bisa mengeluarkan telur. Akan ada saat di mana ayam petelur tersebut tidak lagi produktif dan menjadi ayam pedaging.

Menjawab permintaan peternak telur ayam langganannya itu, ia terpikir untuk membuka bisnis kuliner yang memang sedang gempar pada saat itu, yakni ayam geprek. Inilah yang menjadi cikal-bakal presenter kondang tersebut ingin mendirikan bisnis kuliner yang kini dikenal dengan nama Geprek Bensu. 

Ternyata, sebelum memutuskan untuk membuka usaha kulinernya sendiri, Ruben Onsu pernah dimintai menjadi duta promosi sebuah bisnis, yaitu I Am Geprek Bensu yang sudah berdiri sejak tahun 2017. Brand bisnis yang menjadikan Ruben Onsu sebagai figur promosi tersebut berada di bawah naungan PT Ayam Geprek Benny Sujono dan sudah terdaftar di HAKI

Karena sebenarnya merupakan singkatan dari nama Benny Sujono, kata Bensu banyak dianggap oleh masyarakat sebagai nama panggilan untuk Ruben Onsu yang menjadi duta promosi brand tersebut. Belum lagi Ruben juga sering menunjukkan panggilan Bensu tersebut ketika sedang menjalani profesinya di dunia entertainment. 

Setelah sekitar 4 bulan menjalin kerjasama, Ruben akhirnya hengkang menjadi duta promosi brand kuliner tersebut. Tidak lama setelah memutuskan keluar, Ruben mendirikan bisnis franchisenya sendiri dan diberi nama Geprek Bensu. 

Seperti yang banyak diketahui saat ini, bisnis waralaba baru tersebut memiliki nama yang mirip dengan brand yang bekerjasama dengan Ruben sebelumnya. Bahkan, jika dilihat dari logo brand, baik bisnis milik Ruben Onsu maupun Benny Sujono mempunyai kemiripan yang mungkin juga sulit untuk disadari oleh konsumen. Kemiripan ini sangat tidak memenuhi syarat dalam teori desain yaitu tujuan utama membuat logo perusahaan.

Seiring waktu berjalan, bisnis yang dikelola oleh Ruben Onsu semakin berkembang dengan pesat. Bahkan, bisnis waralaba tersebut mampu menjamur dan membuka cabang di banyak tempat di seluruh Indonesia. Respons masyarakat pun terbilang cukup tinggi.

Akan tetapi, seiring dengan semakin populernya brand bisnis tersebut, mulai muncullah kebingungan di masyarakat karena ada dua bisnis kuliner yang memiliki nama dan logo yang serupa. Brand l Am Geprek Bensu yang memiliki kemiripan dengan brand kuliner ayam Geprek Bensu ternyata juga cukup populer di kalangan masyarakat dan memiliki banyak pelanggan. 

Tidak hanya itu, harga paket makanan yang ditawarkan oleh kedua brand kuliner ayam geprek tersebut juga dikenal bersaing. Kisah tak biasa dari kemiripan kedua merek bisnis kuliner tersebut juga dirasa mampu mendongkrak popularitasnya masing-masing. Tak sedikit influencer, seperti Youtuber dan pecinta kuliner yang mulai membeli dan membandingkan cita rasa serta perbedaan dari kedua produk makanan ayam geprek di dua merek berbeda ini. 

Karenanya, terjadilah sengketa brand bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan l Am Geprek Bensu milik Benny Sujono yang keduanya sama-sama mempertahankan hak nama Bensu. Akhirnya, keputusan pengadilan mengenai hasil sengketa hak nama Bensu tersebut dimenangkan oleh Benny Sujono. Oleh sebab itu, mau tidak mau Ruben Onsu harus rela mengganti nama brand bisnis kulinernya yang sudah cukup populer agar tidak menimbulkan kebingungan di mata masyarakat umum.

Citra positif yang dimiliki Ruben Onsu di dunia entertainment memang sudah tidak perlu diragukan lagi. Banyak sekali program televisi yang sukses dibawakan oleh suami Sarwendah tersebut dan terus eksis hingga saat ini. Bahkan, Ruben mengakui bahwa briefing acara seakan tidak perlu lagi dilakukan sebab ia sudah tahu apa yang harus dilakukan dalam program tersebut. 

Meski begitu, kesuksesan dalam industri entertainment belum cukup untuk memenuhi kepuasan di dirinya. Oleh karena itulah ia ingin membuktikan bahwa dirinya juga mampu meraih kesuksesan sebagai seorang pebisnis. Keinginan inilah yang menjadi alasan Ruben Onsu kini juga memfokuskan diri mengembangkan bisnis kulinernya tersebut. 

Ruben Onsu juga mengatakan bahwa membuka bisnis baru tersebut seakan membuat dirinya memiliki semangat yang baru. Menurutnya, bisnis yang sedang dijalankan saat ini memiliki rasa yang selaras dengan saat ia mengawali karier artisnya dulu. 

Walaupun sedang terkendala masalah sengketa penggunaan nama Bensu pada brand bisnis kulinernya, tidak dapat dipungkiri jika Ruben Onsu adalah seorang pebisnis yang sukses. Pertama kali didirikan pada 17 April, 3 tahun silam di Jakarta, brand Geprek Bensu sudah memiliki ratusan outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Pada awalnya, Ruben mengonsepkan penjualan bisnis kulinernya dengan menggunakan gerobak saja. Namun, pada tahun 2018, artis papan atas tersebut mengubah konsepnya dengan menjajakan makanan pada sebuah ruko, dan diubah lagi di tahun 2019 dengan konsep 2 ruko. Kemudian, kini setiap gerai dari brand Geprek Bensu sudah dikembangkan sebagai makanan restoran dengan dapur yang berkonsep serba stainless, layaknya standar restoran ternama. 

Setidaknya ada 139 cabang Geprek Bensu yang beroperasi dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, terdapat satu cabang yang beroperasi di Hongkong. Hal ini membuktikan bahwa kesuksesan bisnis rintisan artis Ibu Kota tersebut tidak main-main. 

Kesuksesan Ruben Onsu sebagai public figure memang tidak bisa dibantahkan. Eksistensinya yang seakan tidak pernah berhenti muncul di layar televisi dan beragam program entertainment adalah bukti bahwa Ruben telah mendulang sukses di dunia hiburan.

Meski begitu, ia tetap mengejar peluang kesuksesan lainnya, yaitu di dunia bisnis kuliner. Walaupun banyak tantangan dan halangan yang menerpa, presenter ternama tersebut tetap berusaha untuk mengembangkan bisnisnya. Terbukti Ruben Onsu berhasil mendapat kesuksesan lainnya dari bisnis kuliner ayam Geprek Bensu.

DC Comics Bukan Pemegang Logo dan Merek Superman Setelah Kalah Di TIngkat MA

 Siang itu, toko grosir sekaligus swalayan sembako Tri Wijaya yang berlokasi di Jalan Aria Putra Ciputat, Tangerang Selatan, tampak dipenuhi pengunjung. Salah satu konsumen yang berdesak-desakan di toko grosir jelang Lebaran ini adalah Ci Rita, perempuan asal Medan yang tampak antusias menyomot berbagai bahan makanan termasuk dua karton (kardus) wafer Superman.

Pemilik toko kelontong bernama Harapan Baru di salah satu perumahan kelas menengah Ciputat itu mengaku dua karton Wafer Superman merupakan persediaan barang dagangan untuk satu bulan, bahkan bisa habis lebih cepat. “Satu karton wafer coklat Superman paling lambat habis terjual sekitar dua minggu dan paling cepat satu minggu. Jadi dua karton memang untuk persediaan jualan selama dua minggu sampai satu bulan saja,” cerita perempuan berusia 28 tahun ini.

Menurut Ci Rita, wafer coklat Superman ini membawa nostalgia bagi dirinya. Saat duduk di sekolah dasar di Medan, ia kerap jajan wafer coklat yang dulunya berbentuk lebih kecil ini dengan harga yang jauh lebih murah. “Ini memang jajanan jaman dulu dan rasanya coklatnya memang bikin nostalgia. Dulu harganya masih murah, ya. Sekarang per bungkus saya jual Rp1.000,” ungkap Rita ramah.

Wafer Superman memang lebih dikenal utamanya bagi generasi 90an. Adalah PT Marxing Fam Makmur yang merupakan pemegang merek dan logo yang mendapat sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pertama pada 1993 untuk kode kelas 30 dan 34. Sebagaimana tercantum di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham.

Kode kelas 30 dan 34 merupakan kategori untuk jenis biscuit, wafer, roti, kerupuk, bihun, mie, kopi, teh, sereal, serta kembang gula. “Sertifikat merek itu diperbarui setiap 10 tahun,” ungkap Sururi El-Haque, Kuasa Hukum PT Marxing Fam Makmur dari kantor hukum Elque & Co kepada Tirto.

PT Marxing kemudian bekerja sama dengan PT Siantar Top untuk memproduksi wafer cokelat merek Superman itu. Sejak 1993, tidak ada masalah berarti terkait merek dagang wafer cokelat Superman. Di Indonesia, nama wafer Superman semakin melegenda.

Pada 2017, DC Comics, perusahaan penerbit buku komik asal Amerika Serikat (AS) melayangkan permohonan pendaftaran merek terkait Superman. Sebagai tambahan informasi, DC Comics merupakan unit penerbitan dari DC Entertainment yang merupakan anak perusahaan Warner Bros Entertainment Inc., yang bermarkas di Burbank, California, AS. DC Comics menerbitkan tokoh pahlawan Superman.

Putusan Mahkamah Agung

DC Comics melayangkan gugatan terhadap Marxing Fam Makmur dan menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemilik dari merek Superman, Logo S, dan Superman beserta Lukisan. Oleh karenanya, mereka mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia. DC Comics dalam gugatannya juga menyatakan merek Superman dengan nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama Marxing Fam Makmur telah didaftarkan dengan itikad tidak baik.

Atas gugatan ini, Mahkamah Agung dalam pertimbangan kasasinya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan DC Comics kabur dan tidak jelas. Ini karena, gugatan merupakan gabungan atau kumulasi dari pembatalan merek "Superman" dan pencoretan permintaan pendaftaran merek "Superman".

Selain itu, dalam pertimbangannya MA juga menilai bahwa penerima kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh DC Comics selaku pemberi kuasa. Kuasa hukum tidak memberikan kuasa untuk melakukan permintaan diterbitkannya sertifikat baru atas nama DC Comics.

Dalam surat kuasa, DC Comics selaku penggugat hanya bertujuan untuk melakukan pembatalan merek saja tanpa meminta penerbitan sertifikat baru. Atas pertimbangan tersebut, MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan DC Comics terhadap Marxing Fam Makmur serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,DC Comics. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5 juta,” tulis MA dalam kutipan putusannya dengan H. Hamdi sebagai Ketua Majelis Kasasi dan Hakim Anggota Panji Widagdo serta Sudrajad Dimyati.

Atas putusan MA tersebut, maka menurut Sururi telah jelas dan tegas jika PT Marxing Fam Makmur merupakan pihak yang berhak memakai dan menggunakan merek ‘Superman’ di Indonesia. “Di Indonesia, Superman dikenal sebagai tokoh kartun dan bukan produk makanan. Jadi klien kami tidak mendompleng keterkenalan DC Comics,” imbuh Sururi.

Selain itu, meski penyebutan sama, tapi etiket, logo dan lainnya berbeda. “Klien kami (PT Marxing Fam Makmur) juga tidak pernah menuliskan merek ini adalah merek dari DC Comics. Jadi tidak ada hubungannya,” jelas Sururi.

Sengketa Merek Dagang

Pertikaian merek dagang yang melibatkan produsen wafek cokelat lokal dan juga perusahaan penerbitan kelas dunia, DC Comics ini sejatinya adalah terkait merek dagang dan juga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau intellectual property rights (IPRS). Perlu diketahui bahwa, prinsip pendaftaran merek adalah first to file atau siapa yang pertama kali mendaftar maka menjadi pihak pertama yang ditangani pengurusan mereknya.

Selain itu, prinsip pendaftaran merek didasarkan pada teritorialias yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan. Artinya, perlindungan merek tidak berlaku di negara lain yang tidak didaftarkan.

Kedua prinsip ini berlaku secara internasional dan diakui di seluruh dunia sebagaimana diatur dalam Konvensi Paris atau Paris Convention Artikel 6, Artikel 6 ayat 3, dan juga Artikel 16 ayat 1 TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) (PDF). Aturan internasional itu kemudian diadopsi di dalam negeri menjadi Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 (PDF) dan Indikasi Geografis terdaftar.

Dengan begitu, PT Marxing Fam Makmur yang mendaftarkan merek Superman untuk kelas 30 dan 34 sejak 1993, merupakan pihak yang dianggap sebagai pemegang merek Superman untuk kelas tersebut di Indonesia. Perlindungan merek perusahaan itu tidak berlaku di negara lain jika tidak mendaftarkannya.

“Begitu juga dengan DC Comics, yang mendaftarkan di AS dan tidak mendaftarkan di negara lain. Jadi DC Comics bisa mendaftarkan perlindungan merek Superman di Indonesia sepanjang tidak sama kelas, barang dan jasanya dengan wafer Superman,” jelas Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI.

Tak hanya di Indonesia, kasus sengketa merek berbeda kelas juga jamak terjadi di berbagai negara seluruh dunia. Salah satu kasus sejenis yang terkenal adalah Apple Corps versus Apple Computer. Saat menamakan perusahaannya Apple Computer, Steve Jobs sudah meramal bahwa ia akan menarik perhatian Apple Corps, perusahaan induk yang didirikan musisi The Beatles pada akhir 1960-an.

Apple Corps pemilik label rekaman Beatles, Apple Records, menuntut Apple Computer pada 1978 atau dua tahun setelah Steve Jobs mendirikan perusahaan tersebut. Tahun 1981, kedua perusahaan sepakat bahwa Apple Computer tidak akan pernah merambah industri musik. Perselisihan memuncak pada 2003 saat Apple Computer meluncurkan iTunnes sampai perseroan bersalin nama menjadi Apple Inc.

Apple Inc. kemudian membeli seluruh merek dagang terkait ‘Apple’ dan melisensikan merek dagang tertentu kembali ke Apple Corps, termasuk logo smith Apple Corps. Steve Jobs sebagai penggemar The Beatles menggambarkan keseluruhan perjalanan merek dagang Apple sebagai jalan panjang dan berliku, hingga akhirnya tersedia katalog The Beatles di iTunes pada 2010 setelah bertahun-tahun negosiasi, mengutip The Guardian.

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait sengketa merek adalah tentang prinsip Merek Terkenal. Prinsip ini mengatur bahwa jika sebuah merek sudah terdaftar di berbagai negara, dipromosikan dan memiliki investasi besar-besaran, dapat meminta ditetapkan sebagai Merek Terkenal yang telah memenuhi syarat sebagai tujuan utama membuat logo.

Dalam kasus ini, seandainya DC Comics meminta kepada Pengadilan Niaga di Indonesia untuk ditetapkan sebagai Merek Terkenal, maka perusahaan AS tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih solid untuk menggugat perusahaan Indonesia agar membatalkan merek Superman, meski sebelumnya DC Comics belum mendaftarkan mereknya di Indonesia.

“Secara teori DC Comics meminta pembatalan merek Superman pada perusahaan Indonesia jika pengadilan di Indonesia memutuskan bahwa DC Comics merupakan Merek Terkenal. Jadi minta pengakuan merek terkenal terlebih dahulu di pengadilan, baru kemudian bisa meminta pembatalan merek,” rinci Ari.

Kasus pembatalan merek dengan menggunakan prinsip Merek Terkenal sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia di mana produsen mobil Italia, Ferrari S,p.A Modena menggugat PT Bali Nirwana Garments yang memproduksi berbagai jenis barang konveksi seperti pakaian pria, wanita, anak-anak, sampai dengan sol sepatu. Ferrari asal Italia memenangkan gugatan baik di Pengadilan Niaga maupun putusan MA, yang menyatakan bahwa Ferrari S.p.A Modena merupakan pemegang merek Ferrari yang sah.

Jika DC Comics akhirnya menempuh langkah yang sama dengan Ferari, maka bersiap jika suatu saat nanti wafer merek Superman pun bisa menghilang dari warung-warung di Indonesia.