Tuesday, December 18, 2012

Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2014 Diperkirakan 50% Untuk Kejar 5 Juta Rupiah Perbulan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta atau 44% menjadi kekhawatiran pengusaha untuk jangka panjang. Kalangan pengusaha khawatir UMP tahun berikutnya bisa ada kenaikan UMP hingga 55%.

"Yang terjadi kemarin buruh dari Depok dan Bekasi dipaksa untuk turun demo. Ini membuktikan ada politisasi dan paksaan. Yang ditakutkan adalah kalau mereka bangga dengan keniakan 44% kemungkinan tahun depan bisa naik lagi sampai 50-55%. Terus pengusaha kita mau ke mana," kata Direktur Operasional dan Pengembangan PT JIEP (Jakarta Industrial Estate Pulogadung) Dicky Digdoyo dalam acara diskusi Dampak Kenaikan UMP bagi Pengusaha DKI, di Kampung Daun, Selasa (18/12/2012)

Ia menuturkan, saat ini ada indikasi buruh ini dipolitisasi dan ada upaya suatu penekanan atau pemaksaan agar semua buruh turun ke jalan. Para buruh di Pulogadung, umumnya mereka tidak ada yang turun demo tetapi dijemput.

"Saya melihat fungsi pemerintah sebagai katalisator tidak berjalan dengan baik dan tidak siap menciptakan lapangan kerja. Sebagai pengusaha saya menolak tapi secara direksi BUMD saya menerima," katanya.

Dicky mengakui sistem upah maupun gaji di Indonesia saat ini memang belum jelas. Ia mengilustrasikan gaji kepala daerah justru lebih tinggi dari pemerintah pusat.

"Gaji presiden jauh lebih kecil dari gaji gubernur jatim. Gaji presiden hanya Rp 100 juta per bulan sementara gaji gubernur jatim 600-700 juta per bulan. Jadi dari situ saja terlihat ada yang salah dengan sistem kita. Kalau dari atas aja ada yang salah gimana di bawahnya," katanya.

No comments:

Post a Comment