Tuesday, December 25, 2012

Pemerintah Berharap Pengusaha Tetap Berdialog Di LKS Meski Suaranya Tidak Didengarkan Oleh Pemerintah dan Buruh

Para pengusaha meminta pemerintah tidak mengabaikan peran mereka sebagai pencipta lapangan kerja dan pembayar pajak. Akan tetapi, para pengusaha juga diingatkan akan munculnya dampak negatif dari rencana pemboikotan pengusaha di forum tripartit.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo B Sulisto mendukung sikap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menarik diri dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional jika pemerintah tidak lagi menghargai pengusaha.

Suryo menegaskan hal ini kepada Kompas di Jakarta, Senin (24/12/2012). Apindo telah menarik 15 perwakilan mereka dari LKS Tripartit Nasional karena kecewa dengan sikap pemerintah yang mengabaikan masukan unsur pengusaha berkaitan dengan kebijakan pengupahan dan regulasi tenaga alih daya.

”Seharusnya kesepakatan tripartit terdiri atas tiga pihak, pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Tetapi, kalau masukan unsur pengusaha tidak lagi diikutsertakan dalam putusan, saya bisa mengerti keputusan Apindo dan kalau perlu bubarkan saja LKS Tripartit Nasional,” kata Suryo.

LKS Tripartit Nasional merupakan forum dialog resmi berisi unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah, yang setiap unsur diwakili 15 orang. Mereka bekerja berdasarkan keputusan presiden selama dua tahun membahas berbagai masalah ketenagakerjaan untuk menjadi masukan bagi pemerintah.

Forum ini lebih luas daripada dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja di tingkat perusahaan. LKS Tripartit Nasional lumpuh sejak krisis ekonomi 1999 dan baru pulih tahun 2007 untuk menjadi forum koordinasi mencari solusi dari setiap masalah ketenagakerjaan.

Menurut Suryo, pemerintah dan pekerja tidak sepatutnya mengabaikan peranan pengusaha dalam forum tiga pihak tersebut. Suryo meminta komitmen pemerintah dan pekerja untuk saling menghargai kesepakatan tiga pihak dalam LKS Tripartit Nasional.

”Kita mengimbau pengusaha untuk menahan diri agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tetapi, kondisi pengusaha saat ini sangat berat dan kita harus bisa memahami kondisi ini,” kata Suryo.

Dunia usaha mendapat pukulan berat dengan kenaikan upah minimum tahun 2013 yang sangat drastis, seperti yang mereka alami juga pada awal tahun 2012.

Kenaikan upah minimum 2013 tertinggi terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, sebesar 70 persen dari tahun 2012 dan DKI Jakarta menaikkan UMP sebanyak 43 persen.

Sebanyak 1.312 perusahaan yang mempekerjakan 975.328 buruh di 14 provinsi telah mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013 melalui Kadin Indonesia-Apindo pada kurun waktu 3-13 Desember 2012. Jumlah ini bisa bertambah lagi karena tenggat pengaduan adalah 20 Desember 2012.

Kalangan pekerja menyayangkan kejadian ini. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirahyoso dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai sikap Apindo memboikot LKS Tripartit Nasional akan memacetkan proses dialog hubungan industrial.

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2005-2009 Erman Suparno menyayangkan aksi boikot LKS Tripartit Nasional. Menurut Erman, pemerintah bersama pekerja dan pengusaha telah berjuang keras mengaktifkan kembali LKS Tripartit Nasional untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis, dan berkeadilan.

”Hubungan industrial yang kondusif kunci vital dalam konteks mendukung pembangunan ekonomi negara. Kalau dialog tiga pihak ini macet, tentu berdampak negatif, baik bagi investor maupun pekerja,” kata Erman, yang juga pakar manajemen sumber daya manusia Universitas Negeri Jakarta.

Persoalan yang lain adalah penciptaan lapangan kerja baru akan macet. Demikian pula dengan pertumbuhan pendapatan negara dari pajak perusahaan dan penghasilan pekerja.

Menurut Erman, pemerintah perlu melihat faktor-faktor lain yang bermanfaat langsung bagi kesejahteraan pekerja, selain kenaikan upah. Faktor itu misalnya program perumahan pekerja di dekat kawasan industri, peningkatan kualitas kesehatan dan keselamatan kerja, serta upaya mendorong pendirian koperasi pekerja.

”Yang terjadi sekarang adalah bentuk kebuntuan komunikasi. Ini harus segera diperbaiki supaya masalah tidak menjalar ke mana-mana,” katanya.Asosiasi Pengusaha Indonesia menarik semua perwakilan yang duduk dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Keputusan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan pengusaha terhadap sikap pemerintah yang kerap mengambil keputusan di luar kesepakatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengemukakan hal ini kepada wartawan seusai jumpa pers akhir tahun di Jakarta, pekan lalu. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) merupakan forum dialog resmi tiga pihak dari asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah, yang setiap unsur diwakili 15 orang berdasarkan surat keputusan presiden.

"Untuk apa lagi kami duduk di sana kalau semakin banyak keputusan pemerintah tentang ketenagakerjaan tidak sejalan dengan hasil rapat LKS Tripnas dan Badan Pekerja LKS Tripnas. Lebih baik kami tarik diri dan tidak lagi mengikuti rapat-rapat LKS Tripnas supaya kami tidak menjadi seperti stempel saja," kata Sofjan.

Keputusan ini bisa berdampak pada keterwakilan unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan Nasional. Namun, Sofjan belum menjelaskan lebih lanjut sikap pengurus Apindo dalam forum-forum tiga pihak bersama pemerintah dan serikat buruh ini.

Sikap Apindo ini cukup mengejutkan dan dikhawatirkan berdampak serius pada iklim hubungan industrial. Langkah ini juga bisa mencerminkan kemampuan pemerintah memediasi dialog pengusaha dan serikat buruh.

Saat dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirahyoso mengatakan, kemunduran Apindo dari LKS Tripnas akan memacetkan proses dialog. Forum ini berperan memberi saran dan pertimbangan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dengan kewenangan menentukan tetap di tangan pemerintah.

Bambang meminta pemerintah segera bertindak untuk mencegah kemacetan dialog pengusaha, buruh, dan pemerintah di masa mendatang. Pengisian keterwakilan unsur pengusaha dalam LKS Tripnas tidak semudah unsur buruh yang memiliki banyak serikat buruh.

"Lembaga ini harus diefektifkan supaya putusan yang diambil obyektif dan berimbang. Pemerintah harus segera membenahi LKS Tripnas supaya bisa berfungsi sesuai dengan tujuan dan lebih kuat,'' kata Bambang.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar, berharap boikot Apindo terhadap LKS Tripnas hanya sebatas wacana yang tidak diwujudkan. Menurut Timboel, konsep tripartit nasional penjabaran dari dialog sosial sebagai suatu keniscayaan sehingga perbedaan dalam forum merupakan hal biasa.

''Serikat pekerja juga sering dikecewakan oleh tripartit, tetapi mereka tetap bertahan dalam LKS Tripnas. Kalau Apindo tetap menarik diri dari LKS Tripnas, ini berarti Apindo sudah mencederai kesepakatan internasional dan akan lebih merugikan pengusaha karena hubungan industrial lebih baik akan sulit dibangun,'' kata Timboel.

Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, berharap Apindo tidak memboikot LKS Tripnas demi kepentingan bersama yang lebih besar. Menurut Suhartono, LKS Tripnas menjadi forum bersama membahas masalah ketenagakerjaan untuk memberi masukan kepada pemerintah sebelum mengambil keputusan.

No comments:

Post a Comment