Pasca diputuskannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan daerah sekitarnya hingga 44%-70%, pengusaha minimal harus menggaji karyawannya Rp 2 juta per bulan. Bagi pengusaha, upah tersebut hampir setara pekerja gaji lulusan Sarjana Starta I.
Lantas bagaimana pekerja SMA ke bawah? Diberhentikan alias dipecat. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto. Kenaikan upah mulai dari terkecil Rp 2,02 per bulan sampai tertinggi di Tanggerang Rp 2,7 juta per bulan akan punya efek berantai.
"Pertama kita pasti akan kurangi pegawai," katanya diketika ditemui di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Kenapa pengusaha ritel akan melakukan PHK, kata Pudjianto, karena upah tinggi dan efisiensi. Ia memberi contoh, jika dalam satu minimarket, misalnya Alfamart, membutuhkan 8-9 orang pekerja.
"Ini pasti akan dikurangi, bisa cuma 5-6 saja, seperti gudang akan terjadi otomatisasi, semuanya diberdayakan walau hanya 5-6 orang saja dari sebelumnya 8-9 orang pekerja," ucap Pudjianto.
Ditegaskan Pudjianto, selain itu pegawai yang diikurangi nanti pasti adalah pekerja-pekerja yang lulusan pendidikannya hanya SMA ke bawah.
"Kita akan mengurangi pegawai, dan yang kita kurangi ya pekerja yang lulusan SMA ke bawah, kita akan cari pegawai yang lulusan S1 untuk bekerja di minimarket, kenapa? Ya karena gaji yang SMA dengan yang S1 hampir sama, beda tipis saja, kita ya pasti lebih milih yang S1 dong, ya SMA-SMP-SD kami ya tidak tahu mau dikemanain, itu urusannya pemerintah sapa suruh seenaknya tetapkan upah tinggi sekali," tandasnya.
No comments:
Post a Comment