Sunday, February 23, 2020

Daftar Perusahaan Besar Indonesia Yang PHK Karyawan Demi Meningkatkan Profitabilitas

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang melanda Indonesia. Dalam setahun ke belakang, setidaknya ada beberapa perusahaan melakukan PHK. Ironisnya, beberapa perusahaan itu punya nama besar. Semua perusahaan ini tidak perlu lagi membayar pesangon apabila UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan.

Apa saja perusahaan besar itu?

Indosat

Perusahaan yang baru saja melakukan PHK adalah PT Indosat Tbk. Perusahaan mengakui melakukan penawaran PHK kepada karyawan di mana jumlahnya mencapai 677 karyawan.

"Per tanggal 14 Februari 2020 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut," ujar Director & Chief of Human Resources Irsyad Sahroni dalam rilis resmi yang diterima

Lebih lanjut, Irsyah berdalih langkah itu diambil Indosat sebagai upaya perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

Bukalapak

Bukalapak perusahaan yang sudah menjadi unicorn juga melakukan PHK. Langkah ini dianggap sebagai upaya restrukturisasi di internal perusahaan.

"Sebagai perusahaan dengan jumlah karyawan total 2.500-an, kami menata diri secara terbatas dan selektif untuk bisa mewujudkan visi kami sebagai sustainable e-commerce berbiaya murah," sebut juru bicara manajemen Bukalapak.

NET TV

Sebelumnya sudah berhembus kabar bahwa PT Net Mediatama akan melakukan PHK. Namun Chief Operating Officer PT Net Mediatama Azuan Syahril memastikan tidak ada rencana PHK massal terhadap karyawan Net TV.

Meskipun, pihaknya juga tak membantah sedang melakukan efisiensi. Manajemen menawarkan karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) secara suka rela dengan diberi benefit yang layak.

"Yang ada kita di sini dalam rangka, salah satunya efisiensi segala macam, kita mencoba menawarkan ke karyawan yang berminat mengundurkan diri kita kasih kesempatan dan akan diberikan benefit," kata dia. Dia menjelaskan, saat ini industri televisi memang mengharuskan pihaknya mengambil langkah-langkah efisensi, tapi bukan dengan PHK massal dan sepihak.

Krakatau Steel

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi. Awalnya PHK diperkirakan mencapai 1.300 orang.

Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourcing. PHK disebut sebagai langkah KS untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourcing mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.

Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim buka suara merespons kabar tersebut. Silmy menegaskan yang terjadi adalah restrukturisasi, dan hal itu tidak melulu identik dengan PHK. Menurut Silmy, perusahaan tengah menjalankan restrukturisasi untuk perbaikan kinerja. Upaya penyelamatan perusahaan dinilai perlu dilakukan agar roda bisnis berjalan efisien dengan merestrukturisasi utang, organisas dan sumber daya manusia (SDM), dan bisnis.

Akhirnya sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan PT Krakatau Steel (KS) setuju untuk diberhentikan. Pihak vendor memberikan kompensasi 2 kali pesangon.
Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda Indonesia dalam satu tahun terakhir ini. Mulai dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn.
Sebut saja PT Indosat Tbk yang baru saja melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Lalu, Bukalapak perusahaan yang sudah menjadi unicorn juga melakukan PHK. Begitu juga dengan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang melakukan PHK dalam rangka restrukturisasi.

Hingga saat ini, sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan Krakatau Steel setuju untuk diberhentikan.

Badai PHK Ditengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Menanggapi fenomena itu, Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan menuturkan, dalam satu tahun terakhir ini memang perekonomian Indonesia turut tertekan dengan adanya faktor global. Begitu juga dengan indikator pertumbuhan ekonomi seperti investasi, daya beli, ekspor-impor yang memang tertekan.

"Setahun terakhir ini perekonomian menghadapi tantangan besar, berat. Kita lihat berbagai indikator pertumbuhan ekonomi kita juga tidak menggembirakan. Salah satunya itu terkait dengan daya beli masyarakat, kemudian dari sisi permintaan juga melemah, ekspor dan seterusnya. Sehingga banyak perusahaan yang mengalami kesulitan," kata Fadhil.

Selain itu, perubahan model bisnis di pesatnya perkembangan digital juga menjadi faktor banyaknya perusahaan yang melakukan PHK demi menjaga keseimbangan perusahaan. "Perusahaan di berbagai bidang saya kira mengalami persoalan yang sama. Permintaan melambat, persaingan ketat, pergeseran bisnis seperti online transaction," papar Fadhil. Namun, menurutnya ada faktor internal yakni melihat persoalan yang terjadi di setiap perusahaan, tak semuanya sama.

"Ada sifatnya kasus per kasus misalnya KS itu kan memang melakukan restrukturisasi besar-besaran sehingga harus melakukan rasionalisasi karyawannya. Kedua kalau misalnya Indosat sudah lama mengalami persoalan karena persaingan ketat, fundamental perusahaan tidak terlalu bagus sehingga me-lay off," terang dia.

Sependapat dengan Fadhil, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam mengatakan, beberapa perusahaan yang melakukan PHK memang punya persoalan internal.

"PHK itu terjadinya di perusahaan yang memang kinerjanya tidak cukup baik bahkan untuk KS bisa dikatakan sedang bermasalah. Jadi kejadian PHK itu bukan gambaran kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Tapi lebih bersifat individual," ujar Piter ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

Namun, ia berpendapat, pemerintah harus tetap menciptakan dan menjaga iklim usaha yang kondusif. Sehingga, baik persoalan internal maupun tekanan global tak semakin membuka kesempatan PHK ini.

Kembali ke Fadhil, ia berpesan agar pemerintah tak menambah beban yang ditanggung dunia usaha dengan mempermudah masuknya investasi, terutama ke industri manufaktur.

7 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Tertipu Perusahaan Waralaba

Saat ini, bisnis waralaba (franchise) kian menjamur, tidak hanya di perkotaan tetapi juga sudah masuk ke pedesaan. Lihat saja di sekitar kita, waralaba minimarket, kopi, hingga bakso tidak sulit untuk ditemukan.

Bagi pebisnis pemula, bisnis waralaba bisa menjadi cara untuk menghindari risiko ketidakpastian dari usaha baru. Sebab, waralaba yang berhasil biasanya sudah membuktikan produk atau layanan yang dijual diminati oleh pelanggan.

Banyaknya jenis waralaba bisa membuat orang yang baru mau terjun bingung untuk memilih.

Dilansir dari Forbes, berikut langkah-langkah untuk memilih bisnis waralaba yang tepat:

1. Cari Bisnis Waralaba yang Sesuai dengan Minat

Terjun ke dunia bisnis tidak hanya membutuhkan investasi uang tetapi juga waktu. Karenanya, pilihlah bisnis yang sesuai dengan minat. Mulai dari yang Anda suka, lalu cari bisnis yang bisa mengakomadasi minat Anda.

Sebagai contoh, jika Anda tidak tertarik dengan otomotif, membeli waralaba bengkel bukanlah pilihan yang tepat.

Artinya, jangan hanya sekadar memiliki sebuah bisnis tetapi berikan kesempatan untuk Anda melakukan sesuatu yang bisa dinikmati.

2. Definisikan Kemampuan Investasi

Setiap orang yang ingin berbisnis harus mengetahui kemampuan finansialnya. Dalam hal ini, berapa besar uang yang tersedia untuk diinvestasikan dan seberapa besar keinginan untuk meminjam uang ke bank jika dana yang tersedia tidak cukup.

Lihat juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, China Hancurkan Uang Tunai
Perlu diingat, untuk menjalankan bisnis waralaba biasanya pemilik waralaba mensyaratkan nominal investasi tertentu agar tidak mengganggu operasional.

Seseorang mungkin sangat tertarik dengan dunia kuliner hingga ia ingin membeli bisnis waralaba restoran. Namun, jika tidak memiliki modal kerja yang cukup, lebih baik mundur dan mencari bisnis lain.

3. Pilih Pasar Waralaba yang Cocok

Bisnis waralaba bisa dibedakan menjadi dua yaitu baru berkembang dan sudah mapan. Membeli franchise yang baru 10 gerai tentu berbeda dengan membeli bisnis yang sudah memiliki 100 gerai.

Tanya kepada diri Anda, apakah Anda lebih tertarik masuk ke bisnis yang baru menanjak atau bisnis yang sudah lama punya nama.

Lihat juga: Melihat Ambisi Starbucks Hadapi Gempuran Bisnis Kopi Lokal
Masing-masing pilihan ada kelebihan dan kekurangan. Bisnis yang sudah mapan, misalnya, punya kelebihan nama yang sudah dikenal masyarakat dan proses yang sudah terstandar. Namun, bisnis ini bisa saja pasarnya terbatas.

Di sisi lain, bisnis yang baru berkembang menawarkan kesempatan untuk lebih banyak terlibat dalam memberikan inovasi tetapi risikonya mungkin lebih besar.

4. Kontak Pemilik Calon Waralaba Pilihan

Setelah mengetahui waralaba yang cocok, hubungi pemilik merek terkait. Sampaikan minat dan informasi Anda kepada penjual waralaba.

Lakukan riset terhadap merek waralaba terkait dan kompetitornya. Bicara dengan orang-orang yang lebih dulu memiliki waralaba tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Cari Kesamaan Nilai dengan Pemberi Waralaba

Perjanjian waralaba biasanya membutuhkan komitmen lama. Untuk itu, Anda perlu memiliki tujuan dan nilai yang sama dengan pemilik merek agar dapat memiliki pondasi hubungan yang sehat dan sukses.

Pemberi waralaba harus mengetahui dukungan apa saja yang masih perlu Anda butuhkan sebagai penerima waralaba.

Cari pemberi waralaba yang mampu menunjukkan kekuatan di area di mana Anda masih kurang, misalnya pemasaran dan operasional.

6. Pahami Keterbatasan Kontrol

Meski pemberi waralaba dan timnya tidak setiap hari mengunjungi gerai Anda, mereka sudah menentukan arah untuk merek yang diusung dan sistem yang digunakan.

Sebagai pembeli waralaba, Anda bukan pengambil keputusan kunci dan Anda harus memercayakan hal itu kepada manajemen atas.

Pada akhirnya, menjalankan usaha waralaba berarti mengikuti model yang sudah ditentukan oleh pemberi waralaba.

7. Telaah Dokumen Pengungkapan Waralaba dengan Ahlinya

Dokumen Pengungkapan Waralaba (FDD) merupakan dokumen legal yang disajikan pemberi waralaba kepada calon penerima waralaba sebelum terjadi perjanjian kerja sama.

Dokumen itu berisi rincian bisnis waralaba terkait dan menjadi dasar kontrak penjualan waralaba, termasuk hak dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Untuk itu, calon pembeli waralaba sebaiknya mendiskusikan isi FDD itu dengan pengacara atau ahli hukum yang memahami hal tersebut.

Apabila sudah tidak ada masalah, Anda bisa mulai menjalankan bisnis waralaba pilihan Anda.

Friday, February 21, 2020

Pemerintah Akhirnya Mengakui UU Omnibus Law Dibuat Merugikan Buruh

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, terkait kebijakan gaji per jam, pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas. Intinya harus memenuhi unsur kedua belah pihak. Intinya, kata Dini pemerintah ingin mencapai titik keseimbangan atau ekuilibrium antara pemberi kerja dan pencari kerja. Dia menilai UU Ketenagakerjaan yang lama berat sebelah.

"Kalau mau objektif UU Ketenagakerjaan sekarang agak on side, itu merugikan buruh juga. Tapi kalau terlalu merugikan pemberi kerja, mereka juga nggak mau buka lapangan kerja di sini. Jadi harus cari titik ekuilibrium. Jadi bagaimana orang mau kasih lapangan kerja kalau mereka nggak bisa profit," tutupnya.

Dengan kata lain untuk membuat pengusaha pemberi kerja tidak pergi keluar negeri dan mau mengambil profit maka buruh harus mau menanggung kerugian

Sistem kontrak dan pembayaran gaji per jam merupakan salah satu hal yang ditentang oleh para buruh atas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Lalu apa kata pihak Istana?

"Intinya fleksibilitas saja, untuk mencari pembayaran yang pantas, sesuai kesepakatan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dini juga menjawab terkait kekhawatiran sistem kerja kontrak yang lebih dipermudah. Dia menjelaskan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak memang dibatasi.

"Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun, tapi di lapangan justru merugikan buruh," terangnya.

Menurut Dini kenyataannya pengusaha tetap mempekerjakan pegawainya dengan sistem kontrak. Mereka mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah 2 tahun.

"Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh kemudian waktunya nggak terbatas, cuma diberi proteksi tambahan," tambahnya.

Alih-alih membuat UU yang mengatur jeda yang panjang sebelum melakukan kontrak, pemerintah dengan sangat terpaksa tidak membatasi waktu kontrak.

Dini menekankan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memang membebaskan batasan waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahnya.

Proteksi itu bentuknya, jika pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan. Selain itu ada proteksi tambahan, perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

"Dikasih kompensasi 1 bulan gaji. Itu feature tambahan yang menguntungkan," tuturnya.

Saturday, February 15, 2020

Omnibus Law : Derita Buruh dan Karyawan, Habis Manis Sepah Dibuang Oleh Pengusaha


  • Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dituliskan bahwa bonus 5 kali gaji ternyata hanya diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi karyawan selama 12 tahun atau lebih. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemanis (sweetener) sebesar lima kali gaji hanya akan diberikan pada buruh yang bekerja pada perusahaan besar
  • Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang Rabu (12/2) kemarin drafnya sudah diserahkan kepada DPR.
"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).

"Tapi kenyataannya tidak pernah ada yang dapat juga. Perusahaan lebih pintar. Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun jarang yang terkena PHK. Pekerja dibuat bagaimana agar mengundurkan diri, jadi bahasanya bukan PHK," kata dia.

Makanya, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin surga bagi pekerja lama. Sebab, pesangon yang berkali-kali lipat dari gaji juga tak pernah benar-benar didapatkan oleh pekerja yang terkena PHK. "Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus," jelas Syukur.

Serikat pekerja menilai isi draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini beredar di publik lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang buruh. Masalahnya, ada beberapa kebijakan yang menyejahterakan buruh diubah.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Cuti panjang akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal itu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, di mana pemberian cuti panjang menjadi salah satu poin dalam beleid tersebut. Minimal, buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun. "Kalau sampai tidak ada itu merugikan. Buruh selama ini sudah hilang interaksi sosialnya. Jangan tenaga buruh mau dikuras," ucap Nining.

Selain itu, pemerintah juga menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Padahal, dalam aturan yang sekarang berlaku terdapat poin yang menyatakan pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.

Ada hitungan yang dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan saat ini. Misalnya, untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah. Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.

Namun, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, buruh yang berhalangan hadir tidak masuk kerja tetap diberikan upah. Haya saja, tidak ada hitungan seperti aturan yang berlaku sekarang. "Seharusnya ini tetap ada. Buruh bekerja cukup panjang, jadi ketika sakit menjadi tanggung jawab pengusaha. Terus sekarang aturannya tidak ada," jelas Nining. Ditambah, pemerintah mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.

Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Nining khawatir pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang dikantongi buruh juga lebih rendah dari sebelumnya.

"Pengurangan jam kerja tidak masalah asalkan tidak mengurangi pendapatan dan kesejahteraan buruh," tegas dia. Di sisi lain, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sapto mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan memberikan bonus setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Ia menyatakan beberapa persyaratan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan bonus itu juga sudah tepat.

Ia cukup sadar bahwa pemberian bonus itu merupakan kompensasi atas perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini. Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji.

Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.

Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah. Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.

Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah. Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.

Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka  bisa mendapatkan upah untuk dua hari.

Selain menghapus aturan upah untuk pekerja yang berhalangan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Dalam draf ruu tersebut, kewenangan penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur. Gubernur diberikan formula penentuan upah. Rumusnya, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.


Friday, February 14, 2020

Indosat PHK 500 Karyawannya dan Akan Lakukan Outsourcing Untuk Network Operation

PT Indosat Tbk diterpa isu miring. Baru-baru ini, perusahaan telekomunikasi tersebut dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih kurang 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin.

"Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut (500 orang) dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim

Di hubungi secara terpisah, Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi. "Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.

Sayangnya, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.

"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," tuturnya.

President Director & CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama  juga mengatakan, perusahaan mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak, serta memberikan paket kompensasi yang jauh lebih baik dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang bagi karyawan yang terkena dampak.

Proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK. "Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," sambungnya.

Pasalnya, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," pungkasnya.

Pada Jumat (14/2), 677 karyawan Indosat Ooredoo (PT Indosat Tbk) mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait hal ini, manajemen Indosat Ooredoo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

“Kami akan terus melanjutkan strategi 3 tahun untuk bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih lincah dan terpercaya. Hari ini kami telah mengumumkan langkah baru untuk menyesuaikan organisasi kami dengan perubahan kebutuhan pasar,” ungkap Director & Chief of Human Resources Irsyad Sahroni dalam keterangan resmi, Sabtu (15/2).

Dalam pengumuman kepada karyawan kemarin, President Director & CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama menyampaikan tiga perubahan vital terhadap bisnis Indosat Ooredo.


  1. Pertama, memperkuat tim regional agar lebih cepat mengambil keputusan dan lebih dekat dengan pelanggan. 
  2. Kedua, pengalihan penanganan jaringan ke pihak ketiga, penyedia jasa Managed Service, sejalan dengan praktik terbaik di industri. 
  3. Ketiga, rightsizing organisasi, menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.

Mengomentari dampak pengumuman PHK, Irsyad mengaku sudah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa perusahaan harus mengambil tindakan yang sulit bagi karyawan, namun sangat penting untuk dapat bertahan dan bertumbuh.

Ia mengklaim bahwa per Jumat (14/2), dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80 persen telah setuju menerima paket kompensasi ini. "Kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut.” tuturnya.

Lebih lanjut, Irsyad menyimpulkan, langkah ini akan meningkatkan kinerja Indosat Ooredoo, membantu Indosat untuk tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan. "Ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya,” pungkasnya.