Saturday, February 15, 2020

Omnibus Law : Derita Buruh dan Karyawan, Habis Manis Sepah Dibuang Oleh Pengusaha


  • Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dituliskan bahwa bonus 5 kali gaji ternyata hanya diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi karyawan selama 12 tahun atau lebih. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemanis (sweetener) sebesar lima kali gaji hanya akan diberikan pada buruh yang bekerja pada perusahaan besar
  • Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang Rabu (12/2) kemarin drafnya sudah diserahkan kepada DPR.
"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).

"Tapi kenyataannya tidak pernah ada yang dapat juga. Perusahaan lebih pintar. Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun jarang yang terkena PHK. Pekerja dibuat bagaimana agar mengundurkan diri, jadi bahasanya bukan PHK," kata dia.

Makanya, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin surga bagi pekerja lama. Sebab, pesangon yang berkali-kali lipat dari gaji juga tak pernah benar-benar didapatkan oleh pekerja yang terkena PHK. "Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus," jelas Syukur.

Serikat pekerja menilai isi draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini beredar di publik lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang buruh. Masalahnya, ada beberapa kebijakan yang menyejahterakan buruh diubah.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Cuti panjang akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal itu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, di mana pemberian cuti panjang menjadi salah satu poin dalam beleid tersebut. Minimal, buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun. "Kalau sampai tidak ada itu merugikan. Buruh selama ini sudah hilang interaksi sosialnya. Jangan tenaga buruh mau dikuras," ucap Nining.

Selain itu, pemerintah juga menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Padahal, dalam aturan yang sekarang berlaku terdapat poin yang menyatakan pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.

Ada hitungan yang dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan saat ini. Misalnya, untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah. Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.

Namun, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, buruh yang berhalangan hadir tidak masuk kerja tetap diberikan upah. Haya saja, tidak ada hitungan seperti aturan yang berlaku sekarang. "Seharusnya ini tetap ada. Buruh bekerja cukup panjang, jadi ketika sakit menjadi tanggung jawab pengusaha. Terus sekarang aturannya tidak ada," jelas Nining. Ditambah, pemerintah mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.

Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Nining khawatir pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang dikantongi buruh juga lebih rendah dari sebelumnya.

"Pengurangan jam kerja tidak masalah asalkan tidak mengurangi pendapatan dan kesejahteraan buruh," tegas dia. Di sisi lain, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sapto mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan memberikan bonus setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Ia menyatakan beberapa persyaratan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan bonus itu juga sudah tepat.

Ia cukup sadar bahwa pemberian bonus itu merupakan kompensasi atas perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini. Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji.

Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.

Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah. Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.

Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah. Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.

Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka  bisa mendapatkan upah untuk dua hari.

Selain menghapus aturan upah untuk pekerja yang berhalangan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Dalam draf ruu tersebut, kewenangan penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur. Gubernur diberikan formula penentuan upah. Rumusnya, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.


No comments:

Post a Comment