Friday, February 14, 2020

Indosat PHK 500 Karyawannya dan Akan Lakukan Outsourcing Untuk Network Operation

PT Indosat Tbk diterpa isu miring. Baru-baru ini, perusahaan telekomunikasi tersebut dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih kurang 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin.

"Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut (500 orang) dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim

Di hubungi secara terpisah, Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi. "Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.

Sayangnya, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.

"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," tuturnya.

President Director & CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama  juga mengatakan, perusahaan mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak, serta memberikan paket kompensasi yang jauh lebih baik dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang bagi karyawan yang terkena dampak.

Proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK. "Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," sambungnya.

Pasalnya, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," pungkasnya.

Pada Jumat (14/2), 677 karyawan Indosat Ooredoo (PT Indosat Tbk) mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait hal ini, manajemen Indosat Ooredoo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

“Kami akan terus melanjutkan strategi 3 tahun untuk bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih lincah dan terpercaya. Hari ini kami telah mengumumkan langkah baru untuk menyesuaikan organisasi kami dengan perubahan kebutuhan pasar,” ungkap Director & Chief of Human Resources Irsyad Sahroni dalam keterangan resmi, Sabtu (15/2).

Dalam pengumuman kepada karyawan kemarin, President Director & CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama menyampaikan tiga perubahan vital terhadap bisnis Indosat Ooredo.


  1. Pertama, memperkuat tim regional agar lebih cepat mengambil keputusan dan lebih dekat dengan pelanggan. 
  2. Kedua, pengalihan penanganan jaringan ke pihak ketiga, penyedia jasa Managed Service, sejalan dengan praktik terbaik di industri. 
  3. Ketiga, rightsizing organisasi, menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.

Mengomentari dampak pengumuman PHK, Irsyad mengaku sudah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa perusahaan harus mengambil tindakan yang sulit bagi karyawan, namun sangat penting untuk dapat bertahan dan bertumbuh.

Ia mengklaim bahwa per Jumat (14/2), dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80 persen telah setuju menerima paket kompensasi ini. "Kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut.” tuturnya.

Lebih lanjut, Irsyad menyimpulkan, langkah ini akan meningkatkan kinerja Indosat Ooredoo, membantu Indosat untuk tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan. "Ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment