Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, terkait kebijakan gaji per jam, pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas. Intinya harus memenuhi unsur kedua belah pihak. Intinya, kata Dini pemerintah ingin mencapai titik keseimbangan atau ekuilibrium antara pemberi kerja dan pencari kerja. Dia menilai UU Ketenagakerjaan yang lama berat sebelah.
"Kalau mau objektif UU Ketenagakerjaan sekarang agak on side, itu merugikan buruh juga. Tapi kalau terlalu merugikan pemberi kerja, mereka juga nggak mau buka lapangan kerja di sini. Jadi harus cari titik ekuilibrium. Jadi bagaimana orang mau kasih lapangan kerja kalau mereka nggak bisa profit," tutupnya.
Dengan kata lain untuk membuat pengusaha pemberi kerja tidak pergi keluar negeri dan mau mengambil profit maka buruh harus mau menanggung kerugian
Sistem kontrak dan pembayaran gaji per jam merupakan salah satu hal yang ditentang oleh para buruh atas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Lalu apa kata pihak Istana?
"Intinya fleksibilitas saja, untuk mencari pembayaran yang pantas, sesuai kesepakatan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dini juga menjawab terkait kekhawatiran sistem kerja kontrak yang lebih dipermudah. Dia menjelaskan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak memang dibatasi.
"Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun, tapi di lapangan justru merugikan buruh," terangnya.
Menurut Dini kenyataannya pengusaha tetap mempekerjakan pegawainya dengan sistem kontrak. Mereka mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah 2 tahun.
"Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh kemudian waktunya nggak terbatas, cuma diberi proteksi tambahan," tambahnya.
Alih-alih membuat UU yang mengatur jeda yang panjang sebelum melakukan kontrak, pemerintah dengan sangat terpaksa tidak membatasi waktu kontrak.
Dini menekankan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memang membebaskan batasan waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahnya.
Proteksi itu bentuknya, jika pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan. Selain itu ada proteksi tambahan, perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
"Dikasih kompensasi 1 bulan gaji. Itu feature tambahan yang menguntungkan," tuturnya.
Dini menekankan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memang membebaskan batasan waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahnya.
Proteksi itu bentuknya, jika pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan. Selain itu ada proteksi tambahan, perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
"Dikasih kompensasi 1 bulan gaji. Itu feature tambahan yang menguntungkan," tuturnya.
No comments:
Post a Comment