Sunday, October 10, 2021

Pedagang Kecil Dengan Omzet Kotor 41 Jutaan Per Bulan Bebas Pajak

 Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan wajib pajak (WP) berstatus pedagang cilik atau UMKM yang memiliki batas peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sehingga, ia memastikan pedagang kecil seperti tukang bakso, pedagang kopi keliling, hingga pemilik warung sederhana tidak akan dipajaki pemerintah. Peredaran bruto adalah pendapatan kotor pelaku usaha sebelum dikurangi beban usaha lain-lain.

Dia menyampaikan ketentuan tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang resmi disahkan pada Kamis (7/10). "UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (BPKP) Pribadi," ujarnya pada konferensi pers daring, Kamis (7/10).

Ia menyebut aturan direvisi dari UU PPh. Bila sebelumnya UMKM berpenghasilan kecil tidak mendapat perlakuan khusus, ia mengatakan di era UU HPP sekarang mereka mendapat pengecualian.

Sebelumnya, seluruh UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta mendapat perlakuan sama yaitu dikenakan PPh final 0,5 persen dari pendapatan kotor.

Sri Mulyani mengatakan pengecualian ini memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil. Ia menambahkan, untuk pelaku usaha kecil yang memiliki pendapatan di atas Rp500 juta, hanya pendapatan di atas Rp500 juta yang akan dikenakan pajak.

Misal, pedagang A memiliki pendapatan Rp700 juta, maka pendapatan yang dipajaki adalah Rp200 juta atau jumlah hasil dikurangi base line Rp500 juta. Dengan tarif 0,5 persen, maka A membayar pajak sebesar Rp1 juta pada tahun pajak tersebut.

"Apapun yang di atas Rp500 juta baru kena 0,5 persen," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment