Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menerapkan cara pelaporan data simpanan dan penjaminan melalui sistem baru Single Customer View (SCV). Sistem ini mulai diterapkan kepada seluruh bank pada Januari mendatang.
Single Customer View (SCV) adalah sistem informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Tidak hanya itu, nantinya proses pelaporan yang dilakukan bank melalui aplikasi yang akan diluncurkan melalui 'SCV Client'. Sehingga proses validasi data bisa dilakukan di awal proses pengiriman data.
Direktur Sistem Informasi LPS Monang Siringo - Rino, menjelaskan aplikasi bakal diluncurkan pada bulan Desember ini dengan beberapa tahap. Mulai bulan Januari bank di Indonesia sudah mulai melakukan pelaporan SCV.
"Jadi ada soft launching dan grand launching, tapi Januari sudah bisa temen bank itu untuk mencoba," kata Monang, dalam Media Workshop LPS di Bandung, Jumat (10/12/2021). Nantinya ada masa enam bulan pertama masa pengenalan aplikasi itu pada bank yang diimplementasikan secara paralel. Jika masih gagal melakukan pelaporan SCV dalam waktu itu bank masih diperbolehkan menggunakan cara saat ini e-laporan.
Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat, menjelaskan aplikasi bakal diterapkan pada bank umum baik konvensional maupun syariah. Aplikasi SCV client diberikan secara gratis kepada bank.
"Nanti seluruh laporan SCV melalui aplikasi SCV client tadi," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pendampingan pada para bank baik secara online maupun offline untuk penerapan sistem ini. Selain itu dalam masa uji coba LPS tidak akan memberlakukan denda keterlambatan pelaporan dalam masa uji coba selama enam bulan tadi.
"Tidak kena denda kalau gagal dalam pelaporan SCV Client tadi di masa enam bulan," jelasnya.
Adapun soal denda, Peraturan LPS Nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, menyebut keterlambatan laporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah atau Single Customer View (SCV.
Yakni data SCV per nasabah, denda sebesar Rp 1 juta per hari dan data ringkas SCV per bank denda sebesar Rp 1 juta per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan.
No comments:
Post a Comment