Gubernur Banten Wahidin Halim minta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Menurutnya, masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Wahidin di Kota Serang, Senin (06/12).
Ia pun tidak mau ambil pusing aksi mogok kerja nasional yang dilakukan serikat buruh. Baginya aksi tersebut hanyalah bentuk luapan emosi dan kekecewaan atas kenaikan upah yang tidak sesuai dengan keinginan buruh.
"Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp2,5 juta gajinya," katanya. Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan menilai pernyataan Wahidin merendahkan kaum pekerja.
"Dalam pandangan kami, pernyataan yang disampaikan Wahidin Halim itu melukai dan merendahkan martabat kaum buruh," ujar Emilia. Emilia mengingatkan buruh merupakan bagian penting dari sebuah perusahaan. Karena buruh, kegiatan produksi perusahaan tetap bisa berjalan dan ekonomi bergerak.
Ia juga menilai pernyataan Wahidin mencerminkan sosok pejabat yang tak mau mendengarkan aspirasi rakyatnya. Senada, kecaman sama juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. Dengan nada keras, ia menyebut pernyataan Wahidin itu semakin menunjukkan mental arogan orang nomor satu di Banten itu.
"Pernyataan gubernur tersebut menunjukkan sikap yang arogan sebagai penguasa daerah dan giliran mau ada pilkada dia ngemis suara buruh," katanya. Sebelumnya, buruh melakukan aksi demonstrasi di depan kantor gubernur setelah Wahidin meneken Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten pada 2022.
Walau demonstrasi dilakukan hingga malam hari, tidak membuat satupun perwakilan pemerintah menemui massa buruh yang kecewa dengan keputusan tersebut. Wahidin menyatakan tidak akan merubah keputusan upah minimum, sekalipun di demo oleh para buruh. Ia berdalih besaran upah minimum yang ditetapkan sudah sesuai dengan kajian dan penetapannya diikuti oleh perwakilan buruh.
Dalam Surat Keputusan tersebut Wahidin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan besaran antara Rp2,7 juta hingga Rp4,3 juta. Bahkan 3 di antara 8 wilayah di Banten tidak alami kenaikan upah yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
- Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
- Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.
- Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.
No comments:
Post a Comment