Wednesday, January 26, 2022

Daftar Pinjol Yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

 Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kantor pinjol tersebut mempekerjakan 98 orang karyawan dengan gaji rata-rata Rp 3 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan kantor pinjol 'ScoreOne' ini beroperasi nonstop setiap hari. Para karyawannya bekerja selama 10 jam setiap hari.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9.00 pagi sampai jam 7.00 malam," ujar Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022) malam.

Kantor pinjol tersebut beroperasi sejak Desember 2021 lalu. Kantor penagihan pinjol ini mengelola 14 aplikasi pinjol. "Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini, di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," ujarnya.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mendapatkan temuan lain. Mayoritas pekerja di kantor pinjol tersebut ternyata masih di bawah umur. Polisi pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum gegara pinjol ini.

"Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," bebernya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal 'Scoreone' di Ruko Palladium PIK, Jakarta Utara. Polisi kini mengusut penyandang dana dari kantor pinjol ilegal tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan manajer pinjol ilegal itu ikut diamankan polisi. Namun, dia memastikan proses penyelidikan tidak berhenti hanya pada manajer.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan. Kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh kegiatan pinjol ini. Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman," kata Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Zulpan menyebut kecurigaan adanya penyandang dana itu mengacu pada kemampuan pinjaman kantor tersebut. Di kantor itu warga bisa meminjam dengan kisaran nominal Rp 1,2-10 juta.

"Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban. Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam sembilan pagi sampai jam 7 malam," ungkap Zulpan.

Total ada 99 orang yang diamankan polisi dari lokasi yang rata-rata masih di bawah umur. Terdiri atas 98 karyawan dan satu orang manajer. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," terang Zulpan.

Operasi Sejak Akhir 2021

Kantor pinjaman online ilegal itu telah beroperasi sejak Desember 2021. Total ada 14 aplikasi pinjol yang beroperasi lewat kantor tersebut. "Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," jelas Zulpan.

Berikut 14 aplikasi aplikasi pinjol yang digerebek di Ruko Palladium Blok G7, Kawasan PIK, Jakarta Utara:

1. Dana Aman

2. Uang Rodi

3. Pinjaman Terjamin

4. Kantung Rupiah

5. Dana Induk

6. Dana Roket

7. Dana Online

8. Modal Uang

9. Tercepat

10. Uang Tunai

11. Cashworld

12. Pinjaman Kedua

13. Lava

14. Go Kredit

Polisi mengamankan satu orang manajer dan 98 karyawan dari kantor pinjol ilegal di PIK 2 Jakarta Utara. Dari puluhan karyawan tersebut, mayoritas masih di bawah umur. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Zulpan mengaku prihatin atas temuan anak di bawah umur yang terlibat di kantor pinjol ini. Dia menyebut hal itu juga akibat minimnya pengawasan orang tua dan pengetahuan akan aktivitas pinjaman online ilegal.

"Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," jelas Zulpan. Ke-98 karyawan ini lalu diketahui terbagi ke dalam dua peran. Sebanyak 48 orang berperan sebagai reminder.

"Pertama, sebagai tim reminder itu ada 48 orang dan tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," beber Zulpan.

Adapun 50 lainnya berperan sebagai tim yang mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Tim ini masih dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya keterlambatan peminjaman. Tim ini yang berperan melakukan penekanan kepada korban. Zulpan mengatakan karyawan di tim ini melakukan tugasnya dengan mengancam hingga mengirimkan hal-hal yang bakal mempermalukan nama baik peminjam.

"50 orang ini adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1- 7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari. Ini tugas mereka di mana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu yang tadi ini tentunya disertai juga dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Zulpan.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian meng-upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," tambahnya. Lebih lanjut Zulpan mengatakan kantor pinjol ini beroperasi sejak Desember 2021. Total ada 14 aplikasi pinjol yang beroperasi dari kantor tersebut.

"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online, dan sebagainya," jelas Zulpan. Zulpan menambahkan 14 aplikasi pinjol yang beroperasi di kantor tersebut pun dipastikan berstatus ilegal.

"Kemudian kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK," pungkas Zulpan.


No comments:

Post a Comment