Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan megaproyek Meikarta di bawah pengembang PT Mahkota Sentosa Utama menjadi yang paling banyak diadukan konsumen di sektor properti. Dari 81 laporan yang masuk ke YLKI terkait permasalahan properti, 7,4% atau sebanyak 6 aduan di antaranya merupakan pengaduan konsumen terkait Meikarta.
Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo mengatakan aduan terkait megaproyek Meikarta ini paling banyak ialah soal mangkraknya pembangunan unit dari target yang dijanjikan.
"Persoalannya (aduan) sebenarnya sama dengan tahun sebelumnya (2018) yaitu soal mangkrak," ujar Rio di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Selanjutnya, hal tersebut kemudian berimbas pada ketidakpastian serah terima unit dan sulitnya pengembalian dana kepada konsumen.
"Ketika mangkrak sistem refund-nya juga susah, refund-nya dipersulit, ada juga yang sudah dikembalikan tapi pemotongan refundnya besar sekali karena masalah tersebut dan memang itu yang banyak diadukan oleh konsumen YLKI," sambungnya.
Secara garis besar, pengaduan tentang perumahan paling banyak terkait permasalahan pembangunan yang jumlah aduannya mencapai 26,1% dari total 81 aduan, pengembalian uang yakni 23,8%, masalah sengketa dokumen dan spesifikasi bangunan masing-masing 9,5%, dan sistem transaksi 5,9%.
Kemudian, kasus lain menyangkut tentang sistem manajemen, kualitas bangunan, biaya tambahan, serta somasi.
Setelah Meikarta, kasus properti yang paling banyak yang dilaporkan konsumen kepada YLKI adalah Apartemen Puncak Permai, Mandiri KPR, Arya Kencana, Cempaka Wenag, Detail Design Architecture, Mahardika Propertindo, WePro, dan tidak disebutkan masing-masing aduan sebanyak 2,4% dari 81 kasus. Sisanya ada 52 pengembang lain yang turut diadukan yang kebanyakan berasal dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk itu, Rio berharap dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB) dapat menyelesaikan segala permasalahan properti tersebut. Sehingga hak-hak konsumen dapat terpenuhi.
"Dengan adanya PPJB No.11/2019 diharapkan ada pemotongan maksimum 10% (pemotongan refund) yang akan memberikan suatu perlindungan buat para konsumen," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment