PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit. Sebelumnya, pengelola Centro tersebut digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan oleh 5 perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Kelimanya mengajukan 7 petitum.
Pertama, untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon. Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.
Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.
Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Lalu, dilanjutkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021 lalu.
Pengelola Bintaro Xchange (BXc), yaitu PT Jaya Real Property Tbk akhirnya buka suara terkait kabar gerai Centro mau tutup. Kabar Centro di Bintaro Xchange bakal tutup berembus seiring tutupnya gerai di Plaza Ambarrukmo, Yogyakarta. Corporate Secretary Jaya Real Property, Niken Larasati memastikan Centro di Bintaro Xchange masih beroperasi, khususnya yang berada di lantai LG. "Untuk informasi, Centro di BXc saat ini masih beroperasi (1 lantai)," kata Niken kepada detikcom, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Soal kabar penutupan, Niken mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Emiten berkode saham JRPT itu masih berdiskuis dengan pihak Centro.
"Seperti yang kami infokan, bahwa saat ini masih dalam tahap diskusi antara kedua belah pihak, kondisi secara umum terkait bisnis dan pandemi saat ini, dan saat ini Centro di BXc masih beroperasi," kata Niken. Sebagai informasi, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sudah memperkirakan banyak penutupan usaha ritel maupun pusat perbelanjaan tanah air. Hal itu akibat dampak pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama setahun di Indonesia.
Salah satu usaha ritel yang bakal tutup adalah Centro Department Store di Bintaro Xchange, Tangerang Selatan. Sebelumnya, jaringan ritel milik Parkson Retail Asia Ltd yang tercatat di Bursa Singapura, lewat PT TozySentosa ini sudah menutup gerai yang berada di Plaza Ambarrukmo, Yogyakarta.
Kondisi gerai Centro di Bintaro Xchange masih beroperasi terbatas. Hanya toko yang berada di lantai LG yang buka dengan stok produk ala kadarnya. Sementara di lantai GF tutup sama sekali dan tidak nampak satu pun produk yang dipajang.
Pada pintu toko Centro di lantai GF bahkan tertulis kalimat 'Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, Centro Bintaro Xchange sedang melaksanakan stock opname'. Salah satu pegawai toko yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kondisi seperti ini sudah terjadi sejak awal Maret 2021.
Pantauan seluruh produk pakaian baik baju maupun celana seluruhnya dibanderol dengan diskon hingga 50%. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti pengoperasian terbatas ini sampai kapan dan disebabkan oleh apa.
"Kenapanya saya nggak tahu, itu dari pihak internal," ujarnya.
Alphonsus Widjaja mengatakan fenomena banyaknya ritel fashion yang berguguran menandakan perusahaan tidak kuat menghadapi dampak pandemi COVID-19. Selama pandemi, dikatakan Alphonsus, terdapat kebijakan pembatasan yang membuat mobilitas serta daya beli masyarakat menurun.
"Bagi pelaku usaha yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk bertahan maka terpaksa harus menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Alphonsus.
No comments:
Post a Comment