Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Polresta Samarinda. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi 212 Mart. Ada 13 warga yang melakukan pelaporan melalui pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo. Dalam kasus ini diduga kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Lalu seperti apa modusnya?
Kasus ini berawal dari tersebarnya tautan di WhatsApp terkait ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018. Metode pengumpulan dana investasinya dilakukan secara terbuka dengan besaran minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta. Total dana yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari uang itu didirikan secara bertahap tiga toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.
Awalnya ketiga toko tersebut berjalan. Namun setelah dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart. "Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," kata tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut.
"Kita tidak bisa memastikan kejahatan yang sudah dilakukan. Tapi karena permasalahan ini tidak ada titik jelasnya. Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada pihak yang melapor menjadi korban atas investasi di Koperasi Syariah 212 Mart. Pihaknya akan memintai keterangan pelapor terlebih dahulu. "Kita sudah bentuk tim. Cuma yang jelas kami klarifikasi para pihak dulu, termasuk para korban. Kemungkinan besok. Kita masih lidik dulu nih," kata Kompol Andika saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu Kadek mencatat setidaknya ada 600 orang yang ikut dalam investasi Toko 2021 Mart di Samarinda tersebut. Menurutnya jumlah pelapor akan terus bertambah. "Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta," tambahnya. Sejumlah warga mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi akan menyelidiki kasus ini.
"Iya sedang diselidiki. Laporannya juga baru masuk. Baru mau diselidiki, baru mau digelar," kata Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/5/2021). Sejumlah warga yang didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kasus ini pada Jumat (30/4). Polisi menangani kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini.
"Bisa (diproses penyelidikan), apalagi kalau sudah viral," katanya.
Rencananya, polisi akan mulai memeriksa korban pada Kamis (6/5) besok. Polisi akan memintai keterangan pelapor secara bertahap. "Kita sudah bentuk tim. Cuma yang jelas kami klarifikasi para pihak dulu, termasuk para korban. Kemungkinan besok. Kita masih lidik dulu nih," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, mengatakan akan mendampingi korban ke Polresta Samarinda besok. Dalam kasus ini, ada ratusan orang yang diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap. Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta," kata Kadek saat dihubungi terpisah.
Awal mula kasus ini berawal dari ajakan investasi untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018 melalui sebuah tautan WhatsApp. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
Setelah mendapatkan dana investasi sebanyak Rp 2 miliar lebih, maka terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya. Dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart.
"Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," katanya. Kadek mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut.
"Kita tidak bisa memastikan kejahatan yang sudah dilakukan. Tapi karena permasalahan ini tidak ada titik jelasnya. Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait," ungkapnya.
Beda Gerai Ritel Syariah 212 Mart dengan Mini Market Lain
Gerai ritel 212 Mart mencetuskan diri sebagai toko modern berbasis syariah. Apa bedanya dengan minimarket lain?
"Bedanya produknya halal. Jadi nggak mungkin akan menemukan minuman keras atau rokok misalnya. Karena rokok kan difatwakan haram oleh MUI. Jadi kita ikut apa kata MUI," kata Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212, Irfan Syauqi Beik.
Dirinya menjamin di 212 Mart masyarakat tidak akan menemukan produk-produk yang tidak diakui halal oleh MUI. "Nggak akan bisa ketemu-ketemu produk begitu di 212 Mart. Itu sudah komitmen, bagian dari SOP kita, bagian dari kesepakatan internal. Jadi yang kita jual produk halal," lanjutnya.
Kemudian perbedaan kedua dari 212 Mart dengan gerai ritel modern lainnya ialah saat masuk waktu solat. Saat tiba waktu solat, gerai tersebut akan berhenti beraktivitas sejenak. "Jadi pas lagi Maghrib break dulu 15-20 menit untuk solat, sehingga pada saat break solat itu tidak ada transaksi dilakukan. Jadi kita inilah ingin coba lebih dekat dengan aspek syariah," ungkapnya.
Sementara dari sisi harga tidak jauh berbeda dari ritel modern lain. Hal lain gang turut membedakan ialah 212 Mart cukup memberi ruang atau kesempatan buat produk UKM. "Contoh ada di Bogor itu ada yang produksi roti pada skala home industry. Nah, roti itu kita kasih tempat di gerai-gerai di kita. Tentu seusai dengan kapasitas kemampuannya, sanggup nggak dia mensuplai. Berapa yang dia bisa," tambahnya.
No comments:
Post a Comment