Sunday, November 14, 2021

Meskipun Digaji Besar PNS Di Pajak Masih Saja Korupsi Milyaran

 Kasus mafia pajak membuat heboh. Beberapa hari lalu dua orang pegawai pajak yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang terlibat kasus suap dengan Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK menyebutkan jika sistem perpajakan di Indonesia sangat sulit dan menciptakan celah untuk berbuat kecurangan. Karena itu, sistem harus dibenahi agar tak ada lagi mafia-mafia pajak yang membuat rugi pemasukan untuk negara. Banyak modus yang digunakan untuk mengemplang setoran ke negara.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan masalah kecurangan dan suap pajak faktornya beragam. "Ada yang menginginkan pembayaran pajak yang jauh lebih murah dibanding tarif normal," kata dia.

Modusnya adalah melakukan suap kepada oknum petugas pajak untuk rekayasa Surat Ketetapan Pajak.

Selanjutnya modus kedua adalah pelaku usaha ingin prosedur bayar dan lapor pajaknya lebih cepat sehingga membayar oknum untuk mengurus masalah pajaknya. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengungkapkan sebenarnya hal itu hanya asumsi. "Seharusnya asas presumption innocence dikedepankan. Kalau celah memang ada, di asas jabatan petugas pajak atas bukti baru dari wajib pajak," kata dia saat dihubungi detikcom.

Ronny mengatakan celah ini muncul karena petugas pajak boleh membuat diskresi sesuai UU pajak dan UU nomor 30 tahun 2014. "Celah lainnya, sistem pajak kita belum sederhana, muncul celah plus adanya diskresi dari petugas atau penanggungjawab pajak," ujarnya.

Kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru. Dua orang yang terlibat dengan Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wawan Ridwan yang sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Alfred Simanjuntak belum ditangkap.

Sebenarnya, kasus mafia pajak ini bukan kali pertama. Sudah ada banyak yang terungkap dan tertangkap. Paling fenomenal adalah Gayus Tambunan yang terjadi pada 2010 lalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan kondisi sistem perpajakan yang sulit membuat celah untuk dicurangi.

"Sebenarnya rekan-rekan paham betul, sistem perpajakan di Indonesia. Kita ingatkan kembali 2010 siapa GT (Gayus Tambunan) itu dulu bagaimana caranya, modusnya dan disampaikan apakah ini perilaku dominan dari pemeriksa pajak dan konsultan pajak," kata dia, dalam konferensi pers, ditulis Sabtu (13/11/2021).

Gayus Tambunan

Gayus merupakan eks pegawai pajak dengan kasus suap yang paling fenomenal pada 2010 lalu. Gayus dulunya merupakan pegawai pajak golongan IIIa dan dia terlibat kasus makelar pajak dengan nilai Rp 28 miliar. Saat kasusnya terkuak, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan paspor baru untuk kabur bersama istrinya. Namun Gayus akhirnya menyerahkan diri.

Angin Prayitno Aji

Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Dia menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang ditotal mencapai Rp 15 miliar dan US$ 4 juta. Atau jika dijumlahkan menjadi Rp 57,1 miliar. Suap yang diterima dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Lalu dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Dadan Ramdani

Dia adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dadan terlibat kasus suap bersama Angin Prayitno Aji. Dadan menerima suap dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia dan PT Jhonlin Baratama sejak Januari 2018 - September 20219. Suap ini diberikan agar oknum melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.

Handang Soekarno

Handang terlibat kasus suap sebesar US$ 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Saat itu Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Saat itu Handang diminta untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Wawan Ridwan

Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan. Dia terlibat kasus suap dengan Angin Prayitno Aji. Dia diduga menerima suap sebesar SGD 625.000. Wawan juga disebut menerima uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi. Wawan menerima perintah khusus dari Angin Prayitno Aji untuk mengurus 3 perusahaan yang melakukan wajib pajak.

Alfred Simanjuntak

Alfred Simanjuntak adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Dia merupakan rekan Wawan yang juga terlibat dalam kasus suap Angin Prayitno Aji. Alfred juga menerima arahan khusus dari angin terkait tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia dan PT Jhonlin Baratama pada kurun waktu 2016-2017. Saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.

Dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang terlibat kasus suap pajak dengan Angin Prayitno Aji yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu.

Sudah tahu belum harta yang dimiliki kedua orang ini? Jika belum, berikut daftar hartanya.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

Dia tercatat memiliki total harta sebesar Rp. 6.072.074.329. Paling besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 4.767.725.000. Detailnya, dia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak. Wawan punya satu motor dan mobil senilai Rp 523.500.000. Kemudian dia memiliki harta bergerak Rp 619.400.000 dan uang setara kas Rp 164.342.929. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2.893.600.

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Alfred Simanjuntak punya harta sebesar Rp 1.548.563.035. Hartanya terdiri dari rumah dan tanah senilai Rp 650.000.000. Dia memiliki satu unit rumah dan satu unit tanah di Bekasi. Alfred juga memiliki satu unit rumah di Bandung Barat.

Kemudian, dia memiliki dua mobil dan satu motor sebagai kendaraan senilai Rp 288.000.000. Alfred tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 142.000.000 dan uang setara kas sebanyak Rp 468.563.035.

Bukan cuma Wawan dan Alfred, Angin pun punya harta yang jauh lebih besar. Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/5/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.

Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.

Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki total harta Rp 18.620.094.739.

No comments:

Post a Comment