Belum lama ini 3 BUMN dibubarkan oleh Menteri BUMN Erik Thohir. Tidak berhenti di sana, dalam waktu dekat dikabarkan 2 BUMN lainnya akan ikut 'disuntik mati', yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA dan PT Istaka Karya (Persero).
"Jadi yang empat, intinya Pak Yadi masih ada proses, apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi," kata Erick Thohir dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Akan segera menyusul 3 BUMN yang dibubarkan Erik Thohir, berikut perjalanan singkat maskapai Merpati (MNA) dan Istaka Karya.
1. PT Merpati Nusantara Airlines
Merpati sendiri maskapai plat merah yang beroperasi pada 1962 atau era kepemimpinan Presiden Soekarno dengan modal Rp 10 juta. Saat itu juga ditetapkan jika modal bisa ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Pendirian Merpati Airlines sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "MERPATI NUSANTARA".
Dari catatan, Merpati pernah menyentuh masa kejayaan di 1989-1992. Saat itu, Merpati memiliki sekitar 100 armada. Merpati memiliki berbagai tipe pesawat, mulai jet hingga baling-baling berukuran kecil. Di masa keemasan itu, Merpati dipimpin oleh Direktur Utama Capt FH Sumolang. Di bawah kepemimpinan Sumolang, Merpati mulai masuk ke era pesawat jet seperti Fokker-28, Fokker-28, dan DC-9.
"Jumlah pesawat 100. Era jet itu di Sumolang. Ada Fokker 28 dan DC9," kata Dewan Penasehat Forum Pegawai Merpati (FPM) I Wayan Suarna di Jakarta. Selain itu, kinerja Merpati diperkuat dengan sinergi bersama Garuda Indonesia. Merpati bertugas sebagai feeder Garuda Indonesia untuk melayani penerbangan hingga pelosok negeri. Pada periode 1989-1992 kesejahteraan karyawan Merpati sangat tinggi. Bahkan tertinggi di lingkungan BUMN mengalahkan PT Pertamina (Persero).
Merpati juga pernah terbang dari Biak-Honolulu-Los Angeles, Jeddah sampai Australia. Namun seiring berjalannya waktu dan ketika Garuda menghentikan kerja sama setelah Sumolang tidak lagi menjabat Dirut, kinerja keuangan Merpati semakin memburuk mulai 1993.
Banyak masalah yang membuat Merpati akhirnya tak bisa terbang lagi pada 1 Februari 2014. Saat itu Merpati juga sedang dalam proses pembentukan anak usaha, divestasi aset dan langkah debt to equity masih dalam kerangka restrukturisasi dan revitalisasi. Berbagai masalah ini terus berlanjut hingga akhrinya Merpati pun mulai mengalami koma dan mati suri. Hingga akhirnya kini Merpati dikabarkan akan segera menyusul jejak 3 BUMN dibubarkan sebelumnya.
2. PT Istaka Karya
Dibandingkan dengan BUMN karya lainnya seperti Wika, Waskita, HK, Adhi Karya hingga PP, sepak terjang bisnis Istaka Karya bisa dibilang relatif kurang terdengar di telinga publik Tanah Air. Istaka Karya awalnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries. Saat itu perusahaan sempat mencatat sejumlah prestasi gemilang dengan menangani berbagai proyek besar di Saudi Arabia.
Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah. Adapun Beberapa proyek yang sempat digarap Istaka Karya antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah. Namun pada pertengahan 2021 kemarin Istaka Karya sempat dijuluki sebagai "BUMN hantu". Hal ini sontak membuat Serikat Pekerja PT Istaka Karya pun menolak sebutan tersebut dan melayangkan surat protes.
Dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya Bukan BUMN Hantu," bunyi surat Serikat Pekerja Istaka Karya yang ditandatangani oleh Ketua Serikat Pekerja Adriyansyah. Serikat Pekerja menyatakan perusahaan masih aktif tidak menjadi perusahaan hantu. Bahkan sampai saat ini, di tahun 2021 perusahaan mendapatkan empat proyek baru.
"Dengan bangga kami menyatakan hingga saat ini kami pekerja masih berkarya dan perusahaan masih beroperasi dengan normal, terbukti di tahun 2021 ini kami sudah mendapatkan empat proyek baru," bunyi surat Serikat Pekerja.
Sebanyak empat proyek itu antara lain:
- Proyek pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 78.811.601.000.
- Proyek pembangunan Luminor Signature di Sumenep, Madura, Jawa Timur tahap 1 dengan nilai kontrak Rp 19.199.390.500.
- Proyek pembangunan kantor pemerintahan terpadu kabupaten Brebes jateng dengan nilai kontrak Rp 100.705.101.069.
- Proyek apartemen Royal Paradise Bandung, Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp 171.823.715.455.
Proyek-proyek tersebut menurut Serikat Pekerja merupakan salah satu bukti bahwa Istaka Karya bukan BUMN Hantu serta masih beroperasi dengan normal. Meskipun begitu, mereka mengakui saat ini kondisi perusahaan kurang begitu baik. Salah satunya karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari perbankan dengan status proses PKPU yang mana sudah ada putusan perdamaian antara perusahaan dan kreditur.
Mereka juga mengatakan Istaka Karya mengalami kondisi sulit di tahun 2019 dan 2020, pada tahun 2019 yang merupakan tahun politik membuat perusahaan susah mendapatkan proyek. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda sampai dengan pemilu berakhir. Belum lagi tahun 2020 yang merupakan tahun awal pandemi COVID-19 menyerang Indonesia menyebabkan seluruh tatanan yang ada di Indonesia baik itu bidang ekonomi dan lainnya jadi terdampak. Namun di tahun 2021 ini, Serikat Pekerja menyatakan perusahaan perlahan-lahan telah bangkit dari keterpurukan gaji pegawai yang tadinya tertunggak 9 bulan.
Meski demikian, hingga saat ini Istaka Karya masih masuk dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan. Sebagai informasi, sebelumnya Erick menyebut akan ada 7 BUMN yang akan dibubarkan termasuk maskapai Merpati, Istaka Karya dan 3 BUMN yang sudah dibubarkan sebelumnya. Adapun 3 BUMN dibubarkan tersebut yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dibubarkan dan digabungkan ke perusahaan pelat merah lain. Mereka adalah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) gabung ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Pertani ke PT Sang Hyang Seri, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Hal itu menjadi keresahan tersendiri bagi para karyawan yang takut kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau lay off. Ketua Umum Serikat Pekerja BGR, Herdi Oktapiandi mengatakan akan mengawal kebijakan itu untuk mengakomodir dampak yang tidak baik bagi karyawan. "Dampak saat ini adalah keresahan dan kekhwatiran kaitan lay off dan kondisi tidak berdampak baik. Saat ini sudah bergulir serikat pekerja berkomitmen untuk mengawal ini, serta yang tidak kalah penting merger ini harus saling menguatkan bagi semua pihak," kata Herdi saat dihubungi, Selasa (21/9/2021). Meski begitu, Herdi bilang bahwa sudah ada komitmen dari Menteri BUMN Erick Thohir jika penggabungan tiga BUMN itu tidak akan ada PHK. Sebelumnya sosialisasi telah dilakukan.
"Dengan sosialisasi yang ada dari Direktur PPI, Direktur BGR dan Direktur RNI, serta dari pertemuan antara serikat pekerja BGR dan Kementerian BUMN, bahwa menjadi komitmen Pak Menteri tidak ada lay off. Itu pernyataan oleh Deputi Hukum Kementerian BUMN dan disaksikan oleh Dirut BGR, Dirut PPI, Direksi RNI dan serikat pekerja BGR pada 15 September 2021," jelasnya.
Meski begitu, Herdi mengaku belum tahu apakah semua karyawan BGR akan dipindahkan ke PPI atau dipecah ke BUMN lain juga. Saat ini prosesnya sedang dilakukan mapping terhadap karyawan BGR untuk penempatan di PPI dan sedang berproses di Kelompok Kerja (Pokja) BGR dan PPI. Terlepas dari keresahan itu, Herdi berharap penggabungan BGR ke PPI dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis hingga karyawan menjadi lebih sejahtera.
"Berharap new PPI semakin besar sehingga karyawan lebih baik dan sejahtera, new PPI menjadi perusahaan yang semakin besar dengan penetrasi pasar dari ex BGR dan ex PPI. Pemerintah harus berperan aktif untuk fokus terhadap hasil merger ini sehingga hasilnya bertumbuh, bukan malah menghilangkan bisnis yang sudah berjalan," tuturnya. Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga irit bicara saat ditanya nasib karyawan akibat dampak dari tiga BUMN yang digabung itu. Hanya saja dia menyebut tidak ada PHK.
"Tidak ada (lay off)," tandasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa likuidasi. Mereka adalah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), PT Pertani, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Mereka yang dibubarkan itu akan digabung ke BUMN lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis. Pertama BGR akan gabung ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," bunyi PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI. Besaran nilai kekayaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua adalah PT Pertani gabung ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021. "Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi.
Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri. "Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," ujarnya. Ketiga yaitu penggabungan Perinus ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.
Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.
Besarnya nilai kekayaan Perinus yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan adanya aturan ini juga ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tersebut tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Pembubaran 3 BUMN melewati sejumlah tahapan. Adapun tiga BUMN yang dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan pembubaran telah dilaksanakan.
"Kalau Industri Sandang kita laksanakan Februari tanggal 2. Iglas tanggal 10 dan KKA tanggal 11 Maret. Jadi memang sudah dilakukan RUPS-nya," katanya dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Yadi mengatakan setelah pembubaran ini maka akan dibentuk tim likuidasi. "Setelah ini pasca pembubaran kita akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pembubaran ketiga BUMN tersebut," terangnya. Tak berhenti di sana, dia melanjutkan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bersama-sama mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP). PP ini ditargetkan terbit Juni.
Lanjutnya, sosialisasi terkait pembubaran ini sudah dilakukan ke berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga DPR. "Pembubaran ini kita sudah melakukan koordinasi sosialisasi kepada berbagai macam pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut," terangnya.